Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 2003
342.066 4 KAN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sjachran Basah
Bandung: Alumni, 1997
342.066 4 SJA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Benjamin Mangkoedilaga
Bandung: Angkasa, 1988
342.066 4 BEN l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sjachran Basah
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997
342.06 Pen
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Renius Albert Marvin
"UU Administrasi Pemerintahan telah melahirkan fiktif-positif sebagai suatu konsep tentang relasi dan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, berdasarkan mana sikap diam pemerintah yang tidak menanggapi permohonan dari masyarakatnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dianggap mengabulkan permohonan masyarakat tersebut. Namun demikian, keputusan yang dianggap dikabulkan berdasarkan fiktif-positif tersebut tidaklah lahir secara serta-merta, melainkan harus dimohonkan ke PTUN. Sebagai penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian preskriptif, penelitian ini mencoba menggali bagaimana hakim memeriksa permohonan fiktif-positif yang dapat terlihat dalam pertimbangan putusannya, dan bagaimana hakim seharusnya memberikan putusan terhadap permohonan fiktif-positif. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis 57 (lima puluh tujuh) putusan permohonan fiktif-positif dari PTUN Jakarta selama periode tahun 2016 sampai dengan 2018, penelitian ini mendapatkan simpulan adanya 8 (delapan) unsur yang akan dipertimbangkan oleh hakim di PERATUN dalam memeriksa permohonan fiktif-positif. Hakim di PERATUN sebagai ujung tombak perwujudan tujuan hukum, harus diberikan kebebasan untuk mewujudkan keadilan dalam putusannya sebagaimana diamanatkan oleh SEMA 1/2017 dengan menerapkan pemikiran Gustav Radbruch untuk memprioritaskan keadilan sebagai tujuan hukum dalam memutus permohonan fiktif-positif yang diperiksanya (spannungverhaltnis). Namun demikian, kebebasan hakim untuk mewujudkan keadilan dalam memeriksa permohonan fiktif-positif dibatasi hanya untuk tindakan atau keputusan tata usaha negara yang memberikan hak kepada pemohonnya.

Law on Government Administration has enacted fictious-approval as relation and communication concept between the citizens and the government, by not doing anything to a request submited by the citizen within determined period of time, will be considered as government`s approval to such request. However, governments approval by fictious-approval will not automaticly be held, it shall be requested to the Administrative Court. As a normative legal research with prescriptive research typologies, this reseach tries to explore how the judge in administrative court examine petition for fictious-approval which can be observed in their legal consideration of the verdict, and how should the judge give verdict on petition for fictious-approval. Using qualitative research methods by observing into 57 (fifty seven) verdicts on petition for fictious-approval issued by Jakarta Administrative Court from 2016 to 2018, this research concludes that there are 8 (eight) elements which be considered by judges in the Administrative Court in examining petition for fictious-approval. The judge in the Administrative Court as the center of investigation shall be given a freedom to persue justice in their decision as mandated by SEMA 1/2017 to apply Gustav Radbruchs principle in order to prioritize justice as a legal objective in every case which examined (spannungverhaltnis). However, the freedom of judges to ensure justice in examining petition of fictitious-positive shall also be limited to actions or state administrative decisions that give rights to the citizen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55009
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thorik
"Pasal 10 Undang-undang No.14 tahun 1970, tentang kekuasaan kehakiman mengamanahkan tentang, pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Badan Peradilan di Indonesia berkompetensi untuk memeriksa, mengadili, mumutus penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara antara orang perorang, Badan Hukum Perdata dengan Pejabat Tata Usaha Negara di tingkat Pusat maupun Daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang bersifat tertulis konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN. Terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat diajukan gugatan dengan alasan-alasan sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1986. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan penetapan di lengkapi dengan perimbanganpertimbangan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (1) bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan melalui penelitian Administratif atau dismissal proses yang merupakan proses penyaringan perkara yang diatur dalam pasal 62 UU No. 5 tahun 1986 sebelum pokok perkara diperiksa menurut Acara biasa diperadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini meliputi indentitas para pihak dan segi elementer yang lebih mendalam. Terhadap penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan dalam tenggan waktu 14 hari dengan acara singkat. Apabila perlawanan di menangkan oleh penggugat maka penetapan dismissal menjadi gugur demi Hukum dan pokok perkara dapat diperiksa dan diputus serta diselesaikan menurut Acara biasa di PTUN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Semarang: Dahara Prize, 1994
342.06 THO t (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Agung RI., 1994
342.06 Mah k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bedner, Adriaan W.
Jakarta: HuMa, 2010
342.06 BED pt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sjachran Basah
Bandung: Alumni, 1989
342.066 4 SJA e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>