Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64237 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Rifqi Fachrian
Depok: Rajawali Pers, 2018
204.4 MUH t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rita Fitriati Nurlambang
"ABSTRAK
Kehidupan beragama pada masa Jawa Kuna amat penting sifatnya. Hal ini dapat terlihat dari bekas-bekas penghidupan yang mereka tinggalkan pada saat ini seperti candi-candi yang didirikan sejaka abad 8 Masehi sampai dengan abad 14 Masehi sebagai rumah-rumah peribadatan yang sakral dimana pengelolaannya tertulis dengan jelas di dalam kitab-kitab agama. Selain itu, pentingnya agama di dalam kehidupan mereka juga tampak jelas di dalam relief-relief maupun data tertulis seperti prasasti maupun karya-karya sastra.
Penelitian ini bermaksud mengungkapkan bagaimana wanita pada masa Jawa Kuna ikut aktif di dalam kehidupan beragama dan sampai dimana peran mereka di dalam menjalankan salah satu aspek kehidupan yang sangat penting tersebut. Adapun masalah pokok yang dikaji adalah sebagai berikut: (1) Di dalam kegiatan keagamaan seperti apa saja kaum waita dapat ikut berperan, dan (2) sampai seberapa jauh peran mereka dapat diperhitungkan di dalam kegiatan-kegiatan tersebut? Masalah ini cukup menarik mengingat sampai saat ini seakan-akan masih berlaku dalam pemikiran masyarakat bahwa kehidupan agama masih menomorsatukan pria, oleh karena itu jika dapat ditengok jauh ke belakang bahwa wanita dapat atau tidak ikut berperan di dalam aspek tersebut, maka diharapkan pemikiran tersebut dapat diperbaharui. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini disesuaikan dengan jenis data yang digunakan, yaitu metode analisa deskriptif.
Berdasarkan analisa yang dilakukan dapat dirumuskan beberapa kesimpulan: Pertama, peran wanita di dalam kehidupan beragama baik berdasarkan data prasasti, karya sastra, maupun relief dapat dianggap cukup penting mengingat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh kaum pria juga dapat dilakukan oleh para wanita. Kedua, Kaum wanita pada masa Jawa Kuna juga dapat berstatus sebagai pendeta, pertapa, ataupun murid-murid pertapaan yang hidupnya menyepi seperti halnya kaum pria. Ketiga, Lebih jauh dari itu semua, kaum wanita masa Jawa Kuna juga dapat didudukkan sebagai Yang Didewakan, yaitu dalam bentuk arca-arca pendharmaan. Secara umum memang dapat dikatakan kaum wanita sama halnya seperti kaum pria yang dapat aktif dalam kehidupan beragama, namun demikian masih perlu kiranya diteliti lebih lanjut sampai seberapa jauh keikutsertaan ini dapat dianggap sebagai kesetaraan, mengingat sampai saat ini data arkeologi menampilkan jauh lebih banyak jumlah pria yang aktif di dalam kegiatan-kegiatan kehidupan secara umum, dan kehidupan beragama secara khusus. "
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1997
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Murni
"Agama Islam masuk ke Pulau Lombok diperkirakan pada abad ke-16. Dugaan ini diperkuat dengan adanya peninggalan Mesjid Kuno Sayan Beleq yang terletak di Dusan Karang Baja, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat Keberadaan dan fungsi mesjid tua ini masih tetap dipertahankan seperti semula. Mesjid Kuno Bayan Beleq bukan hanya merupakan bangunan peninggalan sejarah dalam syiar agama Islam, tetapi juga menjadi idenlitas kekhasan Islam Wetu Telu yang merupakan sinkretisme antara kepercayaan asli Sasak, agama Hindu yang dibawa dari Bali, dan agama Islam yang datangnya kemudian.
Penelitian di Desa Bayan didasarkan atas pertimbangan bahwa saksi sejarah yakni mesjid keno yang masih berfungsi dalam berbagai kegiatan keagamaam Islam Wetu Telu. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara, dan studi pustaka. Perjalanan yang cukup panjang dalam proses syiar agama Islam dimulai dengan kedatangan Pangeran Prapen, putera Sunan Giri dari Jawa. Mulanya orang Sasak mengenal agama Baru ini sebagai agama kerajaan yang kemudian mengharuskan rakyat taklukannnya untuk memeluk agama Islam. Selanjutnya, datanglah Pangeran Pengging atau lebih dikenal dengan Pangeran Mangkubumi yang juga menyiarkan agama Islam dengan beberapa penyimpangan. Ia menetap di Bayan dan menyebarkan agama Islam Wetu TeIu. Orang Bayan sendiri percaya pada mitologi tentang kebenaran Islam Wetu Telu.
Selanjutnya, masuknya pengaruh asing yang dibawa oleh Belanda membuat antipati dari golongan yang ingin mempertahankan adat Sasak dan membentuk gerakan Dewi Anjani, sehingga agama Islam Wetu Telu kelak menolak segala bentuk pembaharuan. Namun, syiar agama Islam terus berupaya untuk menyempurnakan ibadah umatnya di negeri Putri Mandalika hingga saat ini. Tak dapat dipungkiri pula bahwa keberadaan Islam Wetu Telu masih bertahan. Hal ini dapat diamati dengan masih berfungsinya mesjid kuno untuk shalat para kyai dan peringatan-peringatan hari-hari besar Islam yang berbaur dengan adat Sasak. Keberadaan Islam Wetu Telu ini justru menjadi aset pariwisata Palau Lombok yang mampu menarik wisatawan domestik maupun mancanegara."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1999
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Jakarta: Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 2007
200 ABD u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Iskandar
"ABSTRAK
Sebagai dampak diiperkenalkannya sistem pendidikan barat, serta masuknya ide-ide pembaruan Islam dari Timur Tengah. Masyarakat Islam Indenesia, khususnya di daerah pedesaan sedikit banyak mengalami keguncangan. Keguncangan yang langsung menyentuh
kehidupan mereka adalah ketika dasar-daƩar hukum dalam Berpraktek agama mendapat gugatan dari ide-ide pembaruan Islam tersebut. Sedangkan keguncangan kedua makala mereka mulai mengenal harga dirinya sebagei satu bangsa yang terjajah, dan mulai merancang adanya satu negara merdeka bagi mereka.
"
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1997
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
"Etika religius mempersiapkan sarana yang diperlukan bagi dialog antar agama yang berbeda namun menganut ajaran tentang Tuhan yang satu dan yang sama. Etika religius adalah landasan kokoh untuk mendorong kerja sama antara umat berbeda agama mencapai pemahaman yang sama tentang tujuan akhir hidup manusia adalah pemenuhan hakikat kodratinya sebagai ciptaan rasional. Sebagai ciptaan manusia itu rapuh dan karenanya melawan kehendak Tuhan dengan berbuat dosa dan sebagaimana dinyatakannya dalam peran dan pemelaratan harapan hidup. Konflik antar agama muncul dari pandangan yang picik orang beriman yang tampak saleh tetapi sesungguhnya munafik dan ingat diri. Melalui etika religius orang beragama diusahakan menjadi sadar akan kerentanannya sebagai ciptaan sehingga perlu belajar, berpikir, dan berkerja sama membuka ruang bagi hadirnya terang di tengah-tengah panggilan Tuhan bagi semua orang untuk nerjalan "bareng" menuju Tuhan sang awal dan akhir pemenuhan hidup manusia."
300 RJES 19:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
M. Idris Ramulyo
"Menurut Imam Abu Hanifah sebagai pendiri Madzhab Hanaf, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda dalam tangan pemilik wakaf (pemberi wakaf disebut WAKIF) dan penggunaan hasil barang itu dapat disebut Ariah (Commodate Loan) yang bertujuan amal saleh. Sedangkan menurut Adhi Abu Yusuf dan Imam Muhammad, WAKAF adalah penahanan pokok suatu harta benda di bawah hukum benda Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga hak pemilikan dari WAKIF berakhir dan berpindah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk sesuatu tujuan amal yang hasilnya dipergunakan untuk manfaat makhluk-Nya.
Dalam tiap-tiap wakaf didapati 3 (tiga) unsur, yaitu:
1. Pemilikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu sifatnya abadi dan tidak dapat dicabut;
2. Manfaatnya bagi kepentingan manusia;
3. Hapusnya hak pemilikan dari. WAKIF.
Sedangkan menurut Imam Syafi'i, WAKAF adalah: Suatu kontak yang hasil atau akibatnya merupakan penahanan asal (pokok) dari sesuatu benda dan membiarkan hasil-hasilnya untuk kepentingan umum.
Pokok-pokok yang penting dalam definisi menurut Imam Syafi'i tersebut ialah:
1. Pembekuan pemilikan dari WAKIF (Immobilization Corpus) oleh badan atau organisasi;
2. Pemakaian penghasilan atau keuntungan untuk tujuan amal tertentu.
Asaf A.A. Fyzee dalam bukunya Outlines of Mohammadan Law, Geoffrey Cumberlege Oxford University Press, London 1956 hal. 103 mengatakan bahwa WAKAF dapat diberikan kepada:
1. Imam Masjid kepentingan peribadatan);
2. Untuk sekolah-sekolah, dan keperluan bagi tenaga pengajarnya serta siswa-siswinya (kepentingan pendidikan);
3. Untuk saluran air, jembatan-jembatan, rumah penginapan kafilah, derma fakir dan miskin dan bantuan untuk kepentingan orang-orang miskin naik Haji.
Dengan alasan tersebut peneliti mencoba mengadakan penelitian di Wilayah DKI Jaya dengan permasalahan sebagai di bawah ini:
- apakah pelaksanaan WAKAF di Wilayah DKI Jaya dapat menunjang lajunya peningkatan pendidikan;
- sampai sejauh mana partisipasi fuqoha, ulama dan masyarakat khususnya umat Islam dalam mensukseskan pendidikan dengan dana/pembiayaan dari wakaf;
- sampai seberapa jauh secara sosiologis, juridis dan ekonomis pelaksanaan wakaf telah dapat mensukseskan pendidikan.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa telah ada 78.038,33 M2 tanah wakaf, 2251 orang/badan hukum yang telah berwakaf, 893 NADZIR (pengelola tanah/harta benda wakaf), 2307 buah rumah ibadat berasal dari wakaf, 432 Madrasah, 379 Yayasan Yatim Piatu, 41 Yayasan fakir miskin, 535.569 orang miskin dan 16.618 orang jompo dibiayai dari dana wakaf. Untuk pendidikan telah diasuh 74 buah sekolah Taman Kanak-kanak, 3019 murid TK, 153 buah SD dengan 6865 murid, 59 buah SLTP dengan 7637 siswa, 124 buah SLTA dengan 4973 siswa, 3 sekolah Kejuruan tingkat SLTA dengan 500 murid dan 3 buah Perguruan Tinggi dengan 1500 orang mahasiswa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>