Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188385 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suratman
"Penelitian menganalisis terjadinya pembatalan terlaksananya jual beli karena kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menghambat proses transaksi jual beli. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan doktrinal. Pejabat Pembuat Akta Tanah menggunakan kuasa palsu untuk melakukan pengecekan dan pengurusan sertipikat hak atas tanah tanpa diketahui oleh pemegang hak atas tanah dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 859 K/Pid/2023. Perubahan terhadap sertipikat tanah harus dilakukan dan disetujui oleh pemegang hak atas tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak diperbolehkan menggunakan kuasa palsu dalam persetujuan dari pemegang hak atas tanah untuk perubahan pada sertipikat hak atas tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat dan menggunakan kuasa palsu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan rumusan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 263 ayat (2) KUHP.

The study discusses the cancellation of the sale and purchase due to notary errors that hinder the sale and purchase transaction process. Notaries use fake powers of attorney to check and administer land title certificates without the knowledge of the land title holders in the case of Supreme Court Decision Number 859 K/Pid/2023. Changes to land certificates must be made and approved by the land title holders, Notaries are not allowed to use fake powers of attorney in the approval of land title holders for changes to land title certificates. A notary who creates and uses a fake power of attorney fulfills the elements of an unlawful act and the formulation of Article 263 paragraph (1) in conjunction with Article 263 paragraph (2) of the Criminal Code."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkina Anggraeni
"Tesis ini membahas mengenai implikasi hukum Akta Kuasa Menjual palsu terhadap akta pemindahan hak dan pihak-pihak dalam akta. Permasalahan dalam tesis ini adalah pertanggungjawaban Notaris terhadap pemalsuan Akta Kuasa Menjual berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022 dan implikasi hukum Akta Kuasa Menjual palsu terhadap akta pemindahan hak dan pihak-pihak dalam akta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian doktrinal dan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris yang membuat Akta Kuasa Menjual palsu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 264 Ayat (1) KUHP, sehingga harus bertanggung jawab baik secara pidana, perdata dan administratif. Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang dibuat dengan berdasarkan Akta Kuasa Menjual palsu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sehingga hak atas tanahnya harus dipulihkan atau dikembalikan kepada pemilik yang sebenarnya. Terhadap pihak-pihak pembeli dan pemilik hak atas tanah yang sebenarnya maka keduanya dapat memperoleh perlindungan hukum. Bagi pemilik yang sebenarnya, dapat mendapatkan kembali hak atas tanah dan sertipikat dipulihkan menjadi atas namanya kembali serta dapat memperoleh ganti rugi dari para pelaku yang terlibat dalam pemalsuan akta. Bagi para pembeli beriktikad baik dapat memperoleh ganti rugi dari para pelaku yang terlibat dalam pemalsuan akta. Apabila antara pemilik yang sebenarnya dengan pembeli beriktikad baik sepakat untuk tetap melakukan pemindahan hak atas tanah maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pemilik yang sebenarnya tetap menjual kembali hak atas tanah kepada para pembeli beriktikad baik, namun untuk biaya pembeliannya dibayarkan oleh para pelaku yang terlibat dalam pemalsuan akta.

This thesis discusses the legal implications of a fake Power of Attorney Deed on the deed of transfer of rights and the parties in the deed. The problem in this thesis is the notary's responsibility for the forgery of the Power of Attorney to Sell based on Supreme Court Decision Number 1209 K/Pid/2022 and the legal implications of the fake Power of Attorney Deed to transfer rights and the parties to the deed based on Supreme Court Decision Number 1209 K/Pid/2022. The research method used is a doctrinal research method and the data used is in the form of a literature study. The result of this study is that the Notary who made a fake Power of Attorney Deed was found guilty of committing the crime of forging a letter as per Article 264 Paragraph (1) of the Criminal Code, so that he must be held criminally, civilly and administratively responsible. The Power of Attorney to Sell and the Deed of Sale made based on the fake Power of Attorney Deed do not have legal force and can be canceled as per the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020 so that the rights to the land must be restored or returned to the actual owner. For the buyers and the actual owners of land rights, both can obtain legal protection. For the actual owner, he can regain the right to land and the certificate is restored to his name and can obtain compensation from the perpetrators involved in the forgery of the deed. For buyers in good faith, they can obtain compensation from the perpetrators involved in the forgery of deeds. If the actual owner and the buyer in good faith agree to continue to transfer the land rights, the settlement is carried out through the mechanism of the actual owner who continues to resell the land rights to the buyers in good faith, but the purchase cost is paid by the perpetrators involved in the forgery of the deed."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniela Patricia
"Ketentuan tentang blokir sertipikat tanah tersebar di beberapa peraturan perundan-undangan sehingga seringkali memunculkan ketidakpastian hukum pada saat terjadi sengketa yang penyelesaiannya membutuhkan kejelasan terkait kepemilikan hak atas tanah. Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah, seperti dalam jual beli, membutuhkan peran yang sangat penting dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta autentik. Dalam kenyataannya jual beli sebagai salah satu mekanisme peralihan hak atas tanah dapat memicu terjadinya kerugian bagi pihak ketiga, diantaranya PPAT yang membuat akta jual beli itu sendiri, karena terjadinya pemblokiran sertipikat hak atas tanah. Kasus semacam itu ditemukan di Kota Denpasar Provinsi Bali. Oleh karena itu penelitian doktrinal ini dimaksudkan untuk menganalisis pengajuan blokir sertipikat tanah yang dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum. Selain itu juga menganalisis akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memproses transaksi peralihan hak atas tanah yang sertipikat tanahnya sedang diblokir. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, selanjutnya diperkuat dengan wawancara terhadap informan yang relevan dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang didapatkan, dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa pengajuan blokir sertipikat tanah yang ada pada saat ini belum memberikan kepastian hukum karena ketidakjelasan ketentuan yang dipergunakan sebagai dasar hukum dilakukannya pemblokiran. Untuk itu semestinya dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai pengaturan tentang pemblokiran sertipikat hak atas tanah. Adapun terkait akibat hukum bagi PPAT yang memproses peralihan hak atas tanah yang sertipikatnya diblokir adalah dapat dikenakannya sanksi administrasi berupa pemberhenttian oleh menteri. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa PPAT semestinya lebih berhati-hati ketika melakukan verifikasi terhadap identitas para pihak secara teliti serta mengecek dengan benar status hak atas tanah.

The provisions regarding the blocking of land certificates are scattered across several legislative regulations, often causing legal uncertainty during disputes that require clarity regarding land ownership rights. Legal actions to transfer land rights, such as in sales transactions, heavily rely on the crucial role of the Land Deed Official (PPAT) in creating authentic deeds. In practice, sales transactions, as a mechanism for transferring land rights, can lead to losses for third parties, including PPATs who create the sale-purchase deeds themselves, due to the blocking of land certificates. Cases of this nature have been found in Denpasar City, Bali Province. Therefore, this doctrinal research aims to analyze the application of land certificate blocking needed to create legal certainty. Additionally, it examines the legal consequences for PPATs processing land rights transfers when the land certificates are blocked. Secondary data obtained through literature studies are further supported by interviews with relevant informants on the researched issues. The gathered data is subsequently analyzed qualitatively. From the analysis, it can be explained that the current application of land certificate blocking does not provide legal certainty due to the ambiguity of the legal provisions used as the basis for blocking. Therefore, it is necessary to synchronize and harmonize various regulations concerning the blocking of land certificates. Regarding the legal consequences for PPATs processing land rights transfers with blocked certificates, administrative sanctions such as dismissal by the minister may be imposed. Thus, it can be affirmed that PPATs should exercise greater caution when verifying the identities of parties meticulously and accurately checking the status of land rights."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matthew Setiabudhi
"Tesis ini meneliti pengalihan hak atas tanah berdasarkan Akta Kuasa Menjual palsu. Pengalihan hak atas tanah dapat beralih salah satunya melalui jual beli. Jual beli dapat diakui sah apabila dibuat berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada prakteknya jual beli tidak selalu dapat langsung dilakukan, melainkan dapat didahului menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Apabila Pembeli berhalangan untuk hadir pada saat menandatangani Akta Jual Beli maka Pembeli dapat membuat Akta Kuasa Menjual. Pokok permasalahan yang diangkat adalah akibat hukum dari pengalihan hak atas tanah berdasarkan Akta Kuasa Menjual palsu terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 157/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel dan perlindungan hukum bagi pemilik sebenarnya serta pembeli beriktikad baik terkait Putusan Nomor 157/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal, sehingga data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris tidak sah. Sehingga karena didasarkan Akta Kuasa Menjual palsu maka pengalihan hak atas tanahnya yaitu produk hukumnya harus dikembalikan kepada pemilik sebenarnya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Perlindungan hukum bagi pemilik sebenarnya adalah dapat memperoleh kembali hak atas tanahnya dengan mencantumkan namanya kembali dalam sertipikat tersebut serta dapat memperoleh ganti kerugian dari para pelaku pemalsuan surat. Perlindungan hukum bagi pembeli beriktikad baik adalah dapat memperoleh ganti kerugian dari para pelaku pemalsuan surat. Penyelesaian terkait permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan cara pemilik sebenarnya tetap menjual kepada pembeli beriktikad baik namun untuk biaya yang perlu dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh para pelaku pemalsuan surat apabila pemilik sebenarnya dan pembeli beriktikad baik tetap ingin melakukan pengalihan hak atas tanah melalui jual beli.

This thesis examines the transfer of land rights based on a fake Power of Attorney Deed. One of the ways to transfer land rights is through sale and purchase. A sale and purchase can be recognized as valid if a Deed of Sale and Purchase is made by a Land Deed Official. In practice, a sale and purchase cannot always be done immediately, but can be preceded by a Sale and Purchase Agreement. If the Buyer is unable to be present when signing the Sale and Purchase Deed, the Buyer can make a Power of Attorney Deed. The subject matter raised is the legal consequences of the transfer of land rights based on a forged Power of Attorney Deed related to Decision Number 157/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel and legal protection for the real owner and good faith buyers related to Decision Number 157/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. The research method used is doctrinal research method, so the data used is literature study. The result of this research is that the Deed of Power of Attorney to Sell and the Deed of Sale and Purchase made by the Notary are invalid. So that because it is based on a forged Power of Attorney Deed, the transfer of land rights, namely the legal product, must be returned to the actual owner based on Regulation of the Minister of ATR / BPN Number 21 of 2020. Legal protection for the real owner is that he can regain his land rights by putting his name back on the certificate and can obtain compensation from the perpetrators of forged letters. Legal protection for good faith purchasers is to be able to obtain compensation from the perpetrators of forged letters. Settlement related to these problems can be done by way of the actual owner continues to sell to buyers in good faith but for the costs that need to be incurred fully borne by the perpetrators of forgery of letters if the actual owner and good faith buyers still want to transfer land rights through sale and purchase."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jhagad Jhelank Devitrita Wibowo
"Akta Pengakuan Hutang merupakan suatu akta autentik yang mengikat para pihak dan seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dari adanya Akta Jual Beli tanah yang belum dibayar secara lunas. Pembuatan Akta Jual Beli yang diikuti dengan Akta Pengakuan Hutang atas dasar jual beli tanah yang belum lunas masih kerap terjadi di kehidupan masyarakat dikarenakan adanya ketidaktahuan mereka sebagai masyarakat awam yang kurang memahami ketentuan hukum yang berlaku dan adanya PPAT yang lalai dalam menerapkan hukum, sehingga ditemukan adanya satu kasus yang berkaitan dengan hal ini yaitu pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 180 K/PDT/2024. Penelitian ini mengangkat tentang kekuatan hukum Akta Jual Beli yang pada kenyataannya dibalut dengan Akta Pengakuan Hutang terhadap pembeli yang tidak beritikad baik dan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Jual Beli yang belum lunas. Penelitian doktrinal yang dilakukan di sini mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dinyatakan bahwa kekuatan hukum Akta Jual Beli yang pada kenyataannya dibalut dengan Akta Pengakuan Hutang terhadap pembeli yang beritikad tidak baik adalah batal demi hukum karena Akta Jual Beli tersebut dibuat dengan pembayaran yang belum lunas, sehingga tidak memenuhi asas terang dan tunai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Adapun tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah berupa tanggung jawab administratif dalam bentuk teguran atau pemberhentian sementara.

The Debt Acknowledgment Deed is an authentic deed that binds the parties involved and should not serve as the basis for a Land Sale and Purchase Deed that has not been fully paid. However, in practice, the creation of the Sale and Purchase Deed followed by a Debt Acknowledgment Deed based on an unsettled land sale continues to occur in society due to the ignorance of the general public, who lack understanding of the applicable legal provisions, as well as the negligence of the PPAT in enforcing the law. This has led to a case related to this issue, specifically in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 180 K/PDT/2024. This research highlights the legal force of the Sale and Purchase Deed, which is in fact accompanied by a Debt Acknowledgment Deed, concerning buyers who act in bad faith and the legal responsibilities of the Land Deed Official regarding Sale and Purchase Deeds that remain unsettled. The doctrinal research conducted here collects legal materials through library research, which are subsequently analyzed qualitatively. From the analysis, it can be concluded that the legal force of the Sale and Purchase Deed, which is in fact accompanied by a Debt Acknowledgment Deed for buyers acting in bad faith, is null and void because the Sale and Purchase Deed was created with a payment that has not been settled, thus failing to meet the principles of clarity and cash payment according to Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles. The responsibility of the Land Deed Official in this regard is in the form of administrative responsibility, which may include reprimands or temporary suspension."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nandira Vinzka Cahyagita
"Penelitian ini membahas dan menganalisis mengenai kekuatan hukum kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah. Permasalahan dalam penelitian mengenai kekuatan hukum kuasa mutlak serta bagaimana tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta jual beli yang dibuat berdasarkan kuasa mutlak tersebut. PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun, atau membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftarannya. PPAT seharusnya lebih cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen sebelum pembuatan akta tersebut. Pokok permasalahan dalam penelitian ini bahwa PPAT membuat akta jual beli berdasarkan kuasa mutlak sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dikarenakan perbuatan tersebut merupakan penyelundupan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis dan menelaah norma hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah melalui akta jual beli yang dibuat berdasarkan kuasa mutlak menjadi batal demi hukum dan Notaris/PPAT harus bertanggung jawab dengan sanksi yang dapat diberikan.

This study discusses and analyzes the legal power of absolute power in the transfer of land rights. Problems in research regarding the legal power of absolute power of attorney and how is the responsibility of the Notary/PPAT regarding the sale and purchase deed made based on this absolute power of attorney. PPAT is a public official who is authorized to make authentic deeds regarding certain legal actions regarding land rights or apartment ownership rights, or to make evidence regarding certain legal actions regarding land rights that will be used as the basis for registration. PPAT should be more careful and thorough in checking documents before making the deed. The main problem in this study is that the PPAT makes a sale and purchase deed based on absolute power of attorney so that the act is a prohibited act because the act is legal smuggling. The research method used in this research is normative juridical which is carried out by analyzing and examining relevant legal norms. The results of this study indicate that the transfer of land rights through a sale and purchase deed made based on absolute power of attorney is null and void and the Notary/PPAT must be responsible for the sanctions that can be given."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Quynna Zenobia
"Pemberhentian tidak hormat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Berita Acara Pengambilan Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MP3D) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020 telah menyebabkan kerugian terhadap PPAT bersangkutan baik secara materiil maupun immateriil. Semestinya, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Permen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pemberhentian tidak hormat terhadap PPAT baru dapat dilakukan apabila telah melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas dan Pembina Wilayah (MP3W) dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2021 adalah berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat seorang PPAT tanpa melalui proses pemeriksaan MP3W, di mana dalam amar putusan ditegaskan bahwa PPAT harus bisa kembali menjalankan jabatannya seperti sebelum adanya berita acara pengambilan keputusan yang menyatakan pemberhentian tidak hormat, dan harus dilakukan rehabilitasi agar nama PPAT tersebut menjadi baik kembali. Oleh karena itu masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pemberhentian tidak hormat terhadap PPAT yang dalam kenyataannya tidak terbukti beirsalah dan peirlinduingan dalam uipaya hukum PPAT menyikapi ketidakpatuhan MP3D yang tidak meinjalankan Putusan a quo. Penelitian doktrinal ini dikerjakan melalui studi dokumen untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder. Guna memperkuat data tersebut maka dilakukan wawancara terhadap narasumber yang relevan dengan masalah penelitian. Selanjutnya data sekunder yang didukung oleh wawancara tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT yang bersangkutan dirugikan karena adanya pemblokiran akses sebagai PPAT yang dilakukan pasca penetapan surat keputusan pemberhentian tidak hormat oleh Menteri ATR/BPN. Hingga saat ini akses sebagai PPAT belum dibuka sedangkan amar Putusan Mahkamah Agung 337K/TUN/2021 telah menegaskan agar PPAT tersebut dikembalikan ke jabatannya. Perlindungan dalam upaya hukum PPAT (RN) menyikapi ketidakpatuhan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MP3D) yang tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 337 K/TUN/2021 adalah bersifat represif. Perlindungan hukum tersebut diberikan kepada RN melalui pemberian Putusan a quo kepada Menteri ATR/BPN dan Presiden oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Riau, untuk selanjutnya dapat dieksekusi.

Disrespectful dismissal of the Land Deed Making Official (PPAT) based on the Minutes of Decision Making of the Rokan Hulu District Board of Trustees and Supervisors (MP3D) Number 199/BA-14.06.HP.03.04/V/2020 has caused material and immaterial losses to the PPAT in question. Supposedly, based on the provisions of Article 38 of Permen Number 2 of 2018 concerning Guidance and Supervision of Officials for Making Land Deeds, a dismissal of disrespect for a PPAT can only be carried out if it has gone through an inspection process by the Regional Supervisory and Supervisory Board (MP3W) and is declared proven to have committed a serious violation. The case in the Supreme Court Decision Number 337 K/TUN/2021 relates to the dishonorable dismissal of a PPAT without going through the MP3W inspection process, in which the decision affirmed that the PPAT must be able to return to carrying out his position as before there was an official decision-making report stating the dishonorable discharge, and rehabilitation must be carried out so that the PPAT's name will become good again. Therefore the issue raised in this study is regarding the legal consequences of dishonorable dismissal of the PPAT which in reality has not been proven guilty and protection in the PPAT's legal efforts in responding to the non-compliance of the MP3D which does not carry out the a quo decision. This doctrinal research is carried out through document studies to collect legal materials which are secondary data. To strengthen the data, interviews were conducted with sources relevant to the research problem. Furthermore, secondary data supported by interviews were analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that the PPAT in question was disadvantaged because of the blocking of access as a PPAT which was carried out after the issuance of a dishonorable dismissal decision by the Minister of ATR/BPN. Until now, access as a PPAT has not been opened, while the Supreme Court Decision 337K/TUN/2021 has confirmed that the PPAT is returned to its position. Protection in PPAT (RN) legal efforts in response to the non-compliance of the Regional Advisory and Supervisory Board (MP3D) which does not implement the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 337 K/TUN/2021 is repressive. This legal protection is given to RN through the awarding of a quo decision to the Minister of ATR/BPN and the President by the State Administrative Court (PTUN) in Riau, for further execution."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adellina Syariffa
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peratuan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah berkaitan dengan hak dan kewajiban ingkar serta untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai hal tersebut di atas. Penelitian ini permasalahannya mengenai tidak adanya peraturan yang mengatur secara hukum positif mengenai hak dan kewajiban ingkar dan mengkaji pelaksanaan kewajiban dan hak ingkar PPAT akibat dari adanya ketentuan mengenai kewajiban dan hak Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menjaga rahasia jabatan dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, serta untuk mengetahui akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuka rahasia jabatannya dalam proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang ada, kemudian dilengkapi dengan wawancara dari narasumber yang relevan. Hasil penelitian ini disajikan secara deskriptif. Disimpulkan bahwa PPAT sebagai pejabat umum memiliki hak dan kewajiban ingkar terkait rahasia jabatannya terhadap akta yang dibuatnya, sehingga dapat membeaskan PPAT dari kewajiban sebagai saksi/memberikan kesaksian di muka pengadilan, atau membebaskan PPAT dari segala tuntutan hukum dari piha/pihak-pihak yang berkepentingan apabila menurut ketentuan hukum ia diwajibkan memberikan kesaksian.

Land Deed Making Officer (PPAT) in carrying out their duties and responsibilities based on Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning the Rule of Position of Land Deed Making Officials. To ensure legal certainty regarding the implementation of the position of the Land Deed Officer relating to denial rights and obligations and to protect the public interest there needs to be further regulations governing the above. This research is a problem regarding the absence of positive legal regulations regarding denying rights and obligations and reviewing the implementation of PPAT's obligations and denial due to the provisions regarding the obligations and rights of Land Deed Officials to maintain the secret of office in carrying out their positions as public officials, and to know the legal consequences for the Land Deed Making Officer who discloses the secret of his position in the judicial process. This research is a normative juridical research, namely research conducted by examining the prevailing laws and regulations as well as existing legal theories, then supplemented by interviews from relevant sources. The results of this study are presented descriptively. It was concluded that PPAT as a public official has infidelity rights and obligations related to the secret of his position to the deed he made, so he can issue PPAT from the obligation as a witness/testify before the court, or release PPAT from all lawsuits from the parties/interested parties if according to legal provisions he is obliged to give a testimony."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivo Lutyana Panditha
"ABSTRAK
Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
selama berada di dalam satu wilayah jabatan. Sebagai pejabat umum, Notaris dan
PPAT mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik. Dalam
menjalankan jabatannya, seorang Notaris/PPAT harus mengikuti ketentuan yang
sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Namun masih ada oknum
Notaris/PPAT yang bertindak diluar kewenangannya sehingga menimbulkan
akibat hukum. Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab seorang
Notaris/PPAT atas tindak pidana yang dilakukannya pada pembuatan akta
autentik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143
K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa Notaris/PPAT tersebut bersalah melakukan
tindak pidana penipuan terhadap kliennya. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan tipologi deskriptif
analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris/PPAT tersebut terbukti
melakukan serangkaian perbuatan diluar dari kewenangannya dan tidak
menjalankan kewajiban jabatannya dengan baik sehingga ia harus bertanggung
jawab secara pidana atas kesalahannya yang menimbulkan kerugian bagi
kliennya. Penulis berpendapat, Notaris/PPAT tersebut juga dapat dimintai
pertanggungjawaban secara perdata untuk mengganti kerugian yang telah diderita
oleh kliennya. Dengan adanya pelanggaran jabatan yang dilakukan dengan
sengaja, ia juga dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan
tidak hormat.

ABSTRACT
A Notary may double as a Land Deed Officer as long it remains in an area of
office. As a public officer, a Notary and Land Deed Officer is authorized to
draw up authentic deeds. In running his or her office, a Notary/Land Deed
Officer must comply with the provisions of the Law. However, there are
Notaries/Land Deed Officers acting beyond their authority and causing legal
consequences. This thesis discusses the responsibility of a Notary/Land Deed
Officer for the criminal act he commits in the drawing-up of authentic deeds
based on the Decree of the Supreme Court of the Republic of Indonesia
Number 143 K/Pid/2015, stating that the Notary/Land Deed Officer is guilty of
a criminal act of fraud against his clients. The method used in this research was
normative juridical method with analytical descriptive research typology. The
results of the research conclude that the Notary/Land Deed Officer was proven
to have committed a series of actions beyond his authority and he did not
perform the responsibility of his office properly, causing him to be held
accountable in criminal terms for his faults which harmed his clients.
According to the researcher, the Notary/Land Deed Officer may also be held
accountable in civil terms to pay compensation for the loss suffered by his
clients. With the offence of office he intentionally committed, he or she may
also be sanctioned administratively in the form of dishonorable discharge."
2018
T49237
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Apriyanti
"Pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) tanpa surat kuasa yang sah (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 472/PK/PDT/2019) diangkat karena banyak PPAT yang terjerat di Pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, salah satunya karena terjadinya perbuatan melawan hukum.  Dalam putusan Mahkamah Agung No. 472/PK/PDT/2019, Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu karena telah membuat akta jual beli yang dalam pembuatannya dilakukan dengan blangko kosong yang diberikan oleh PPAT, kemudian pembuatan akta jual beli dilakukan tanpa adanya surat kuasa yang sah, dan dilakukannya jual beli tanah tersebut pada saat status tanah masih dalam penyitaan pengadilan.  Permasalahan dalam tesis ini adalah implikasi keabsahan surat kuasa terhadap keabsahan akta jual beli dan tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang dibuat dengan tanpa surat kuasa yang sah dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 472/PK/PDT/2019.  Bentuk penelitian yang akan digunakan, yaitu yuridis normatif, dengan menganalisis Putusan Peninjauan Kembali No. 472 PK/PDT/2019.  Hasil penelitian ini menyatakan bahwa implikasi terhadap keabsahan surat kuasa yang tidak sah terhadap keabsahan akta jual beli mengandung suatu kecacatan hukum dan mengakibatkan akta jual beli tanah tersebut batal demi hukum.  Berdasarkan surat kuasa membeli yang tidak sah maka telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka PPAT dapat dikenakan sanksi dalam jenis pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban yaitu akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan Ikatan Pejabat Pebuat Akta Tanah (“IPPAT”). 

The preparation of sale and purchase deed made before the land deed official (PPAT) without valid power of attorney (case study supreme court decision number 472 PK/PDT/2019).  This is because many PPATs have been entangled in courts in both civil and criminal cases, one of which is because of unlawful acts.  In the decision of the supreme court No. 472/PK/PDT/2019, the notary who also served as PPAT was declared to have committed an unlawful act, namely because had made a deed of sale and purchase which was made in a blank form provided by PPAT, then made a deed of sale and purchases without valid power of attorney, and the sale and purchase of land is carried out while the land status still in court confiscation.  The problem in this thesis is how is the validity of the sale and purchases deed made without a valid power of attorney and how is the responsibility of the PPAT in making the sale and purchase deed made without a valid power of attorney in the supreme court decision number 472/PK/PDT/2019.  The results of this study state that the implications of the validity of an invalid power of attorney on the validity of the sale and purcahse deed contain a legal defect and cause the land sale and purchase deed to be null and void.  Based on an unauthorized purchase power of attorney, it is deemed to have committed and unlawful act, then PPAT may e subject to sanctions in the type of serius violation of the porhibition or obligation, namely being dishonorably dismissed from the position and dishonorably dismissed from membership of the Ikatan Pejabat Pebuat Akta Tanah (“IPPAT”)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>