Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110518 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shiela Mutiananda
"Praktik transfer pricing lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional. Praktik ini seringkali menimbulkan sengketa perpajakan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan wajib pajak kerap diliputi situasi ketidakpastian. Salah satu alternatif untuk menghindari sengketa ini adalah dengan advance pricing agreement (APA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan APA dan bagaimana penerapan APA di Indonesia dengan membandingkannya dengan praktik yang terjadi di Tiongkok. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari penerapan APA adalah karena terdapat manfaat memberi kepastian hukum, mengurangi sengketa pajak, penghitungan pajak menjadi lebih mudah, jangka waktu pemeriksaan lebih singkat, dan adanya kesempatan renegosiasi. Terdapat beberapa perbedaan antara penerapan APA di Indonesia dan Tiongkok, diantaranya yaitu tidak adanya proses pembahasan awal di Indonesia seperti di Tiongkok, selain itu jumlah pengajuan APA di Indonesia masih tertinggal jauh, kurangnya informasi mengenai performa APA dalam bentuk APA annual report masih memberikan keraguan pada wajib pajak. Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, bagi wajib pajak direkomendasikan untuk mempertimbangkan manfaat APA, sementara bagi Direktorat Jenderal Pajak disarankan untuk meningkatkan performa hasil kesepakatan APA serta mengatasi hambatan untuk mendapatkan manfaat atas penerapan APA di Indonesia.

Transfer pricing is a common practice for multinational companies. This practice often leads to tax disputes, where this takes a lot of time and cost. In the process, the taxpayer is involved in a situation of uncertainty. One alternative to avoid this dispute is to have an advance pricing agreement (APA). This study aims to analyze the urgency of implementing an APA and the implementation of an APA in Indonesia and comparing it with China. This research used a qualitative approach with data collection method done by literature study and in-depth interviews. The results show that the urgency of implementing an APA is because there are benefits that can be obtained, namely providing legal certainty, reducing tax disputes, making tax calculations easier, shorter tax audit periods, and the opportunity for renegotiation. There are several differences between the implementation of APA in Indonesia and China, including the absence of an initial discussion process in Indonesia compared to China. In addition, the number of submissions for APA in Indonesia is still behind China. The lack of information regarding the performance of APA in the form of the annual APA report still provides certain degree of uncertainty/doubt to the taxpayers. Therefore, it is recommended to the taxpayers to consider the benefits of APA and for the Directorate General of Taxes to improve the performance of the results of APA and overcome the obstacles to get benefits from the implementation of APA in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Josiah Zentaluary Lanapu
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh kualitas komite audit terhadap PT penggunaan skema penetapan harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Indonesia dengan tujuan penghindaran pajak. Penelitian dilakukan pada perusahaan perusahaan multinasional di Indonesia yang terdaftar di BEI pada periode 2010-2017 dengan lihat interaksi antara perbedaan tarif pajak dengan volume transaksi dengan para pihak terkait dengan beban pajak perusahaan saat ini. Kualitas komite audit dalam penelitian ini diukur menggunakan indeks yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu aktivitas komite audit, ukuran komite audit dan kompetensi komite audit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada indikasi penggunaan skema penetapan harga transfer untuk penghindaran pajak perusahaan multinasional di Indonesia dalam transaksi pembelian dengan pihak terkait. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa kualitas komite audit melemahkan penggunaan praktik harga transfer untuk penghindaran pajak melalui transaksi pembelian dengan pihak-pihak terkait.

This research was conducted to determine the effect of audit committee quality on use of transfer pricing schemes carried out by multinational companies in Indonesia with the aim of tax avoidance. Research conducted on the company multinationals in Indonesia which were listed on the IDX in the period 2010-2017 with see the interaction between the tax rate difference with the volume of transactions with parties related to the company's current tax burden. The quality of the audit committee in this study was measured using an index consisting of the three main components, namely audit committee activity, audit committee size and audit committee competency. The results showed that there were indications use of transfer pricing schemes for corporate tax avoidance multinational in Indonesia in purchasing transactions with related parties. Research it also shows that the quality of the audit committee weakens the use of practice transfer pricing for tax avoidance through purchase transactions with parties related.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudistira Aria Satyakusuma
"Transfer pricing merupakan praktik yang lazim digunakan oleh multinational enterprises dalam kegiatan usahanya. Transfer pricing yang dilakukan oleh multinational enterprises memungkinkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Untuk mendapatkan kepastian dalam metode transfer pricing yang dilakukannya maka advance pricing agreement dapat digunakan.
Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai penerapan advance pricing agreement di Indonesia dan faktor-faktor yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam.
Hasil penelitian ini adalah penerapan advance pricing agreement di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan bila dibandingkan dengan Singapura, faktor-faktor penghambat penerapan advance pricing agreement di Indonesia dan saran agar Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia memperbaiki peraturan pelaksana advance pricing agreement dan mengatasi faktor-faktor penghambat penerapan advance pricing agreement di Indonesia.

Transfer pricing is a common practices used by multinational enterprises in their business activities. Transfer pricing used by multinational enterprises leads to possibility of double taxation. To get a certainty on their transfer pricing method, multinational enterprises can use advance pricing agreement.
This study aims to provide an overview of advance pricing agreement application in Indonesia and obstacles faced by Directorate General of Tax in its application. The method use was a qualitative study with qualitative data analysis. Qualitative data was obtained through study of literature and in-depth interviews.
The result of this study is advance pricing agreement application in Indonesia still have many inadequacy compared with Singapore, obstacle on advance pricing agreement application in Indonesia and suggestion so Directorate General of Tax as Indonesian tax authority can make improvement on advance pricing agreement regulation and how to overcome obstacles on advance pricing agreement implementation in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S54918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwin Siswanti R.G.
"Perjanjian Penghindaran Berganda Indonesia dengan Pajak negara mitra Program Studi :Kekhususan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Pajak perjanjian agar sesuai dengan keadaan situasi ekonomi sekarang dan mampu untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing. Selain itu berdasarkan peraturan : Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing hukum di Indonesia, upaya hukum arbitrase tidak dapat dilakukan bersamaan dengan upaya hukum domestik, oleh karena itu disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat membuat peraturan yang mampu mengakamodir hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan.

This research discuss regarding Arbitration as an Alternative Transfer Pricing Dispute Settlement. This research is a qualitative descriptive research type of analysis. The results of this study arbitration is important to solve transfer pricing dispute, therefore it is suggested to Directorate General of Tax to renegotiate Tax Treaty Indonesia and other Contracting States accord to current economic condition and to be able to solve transfer pricing dispute settlement. In addition, pursuant to prevailing tax regulation in Indonesia, arbitration cannot execute together with legal domestic remedies, therefore it is suggested to Directorate General of Tax to prepare regulation which cover taxpayer's rights to get justice."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T28626
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Prasetiogi
"Tesis ini membahas mengenai Analisis Perbandingan Regulasi dan Penerbitan Advance Pricing Agreement antara Indonesia dan Jepang. Hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penerbitan Advance Pricing Agreement di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mengingat Advance Pricing Agreement merupakan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia masih banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Utamanya adalah belum jelasnya pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana Advance Pricing Agreement dan aturan tata cara yang menjadi petunjuk pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka proses penerbitan Advance Pricing Agreement agar dapat berjalan dengan lancar dan menjadi sebuah alat bantu dalam rangka menangani permasalahan transfer pricing.

This thesis discusses the Comparative Analysis of Regulatory and Publishing Advance Pricing Agreement between Indonesia and Japan. Things that become obstacles in the process of issuance Advance Pricing Agreement in Indonesia. This research is a qualitative study. The research concludes that given the Advance Pricing Agreement is new in Indonesia taxation system there are still many obstacles in its implementation. The main is unclear parties appointed as the executor of the Advance Pricing Agreement and the rules of procedure of the implementation instructions. Results of this study suggest that the Directorate General of Taxation as tax authorities in Indonesia immediately to make improvements in order to process the issuance of Advance Pricing Agreement to run well and become a tool in order to handle with transfer pricing issue.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T44475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dealita Tiara Oktaviani
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan.

Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties.
The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Kurniawan
"Salah satu bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company adalah dengan transfer pricing melalui skema cash pooling. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan skema cash pooling yang dilakukan oleh subsidiary company di Indonesia dan permasalahan yang timbul dari penerapan skema tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Tujuan penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah penerapan skema cash pooling masih menimbulkan sengketa. Permasalahan yang timbul adalah adanya potensi koreksi atas DER, tingkat bunga, charge tambahan, dan koreksi dikarenakan wajib pajak tidak membuat transfer pricing dokumen. Diharapkan pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai DER.

Tax planning by multinational companies especially in the form of subsidiary company through transfer pricing by cash pooling. This study aims to provide an overview of appliance transfer pricing schemes on cash pooling by subsidiary company in Indonesia and the problems arising from the appliance of the scheme The method used is a qualitative study.
The results of this is there is still dispute in appliance this scheme. Problems arising from the appliance of the scheme are there will be a correction of DER, interest rate, additional charge, and correction cause by company didn’t make a transfer pricing documentation. It is expected that the government may issue regulations about DER.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S57600
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Sadam
"Advance Pricing Agreement yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau dan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar diawal dan menyepakati kriteria dalam menentukan harga wajar atau laba wajar terkait transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Potensi sengketa transfer pricing di masa yang akan datang sangat mungkin dihindari dengan APA. Dalam penelitian skripsi ini akan dibahas mengenai perbandingan APA dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta kaitannya dengan asas keadilan perpajakan dan cara perusahaan multinasional untuk mengajukan APA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 untuk mencegah sengketa perpajakan dan Pajak Berganda secara ekonomis. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatakan komparatif, penelitian yang menarik asas-asas hukum penting untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dianalisis secara normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Atas permasalahan tersebut, skrispi ini memiliki kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya, memberikan suatu keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pemerintah terutama terkait dengan transfer pricing dan saran untuk Direktorat Jendral Pajak segera mengeluarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak terbaru agar implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menjadi maksimal.
Advance Pricing Agreement hereinafter referred to as APA, is a written agreement between the Director-General of Taxes and Taxpayers or the Director-General of Taxes with the tax authorities of the Tax Treaty Partner involving the Taxpayer to determine the fair price or fair profit at the beginning and agree on the criteria for determining the fair price or fair profit. Related to Taxpayer transactions with related parties. The potential for future transfer pricing disputes is very likely to be avoided by APA. This thesis research will discuss the comparison of APA in Regulation of the Minister of Finance Number 7/PMK.03/2015 and Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 and its relation to the principle of tax justice and how multinational companies apply for APA following the Ministerial Regulation Finance Number 22/PMK.03/2020 to prevent taxation and Double Taxation disputes economically. This type of research uses normative legal research with acomparative approach, research that draws important legal principles for interpreting statutory regulations normatively analyzed using a comparative approach. Regarding this problem, this thesis concludes that the Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 improves the existing regulations, provides justice and legal certainty for taxpayers and the government, especially regarding transfer pricing and suggestions for the Directorate General of Taxes immediately. Issued the latest Directorate General of Taxation Regulation so that the implementation of the Minister of Finance Regulation Number 22/PMK.03/2020 is maximized"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>