Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 229429 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hanna Adistyana Hefni
"Sejak berdiri pada tahun 1967, prinsip non-interference atau prinsip yang melarang ikut campur terhadap urusan domestik suatu Negara oleh Negara lain, telah ditetapkan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai fundamental norm dalam melaksanakan kerja sama di antara Negara-Negara Anggotanya. Pada tahun 1980an, ASEAN memperluas lingkup kerja samanya ke bidang HAM sebagaimana seruan dari Sidang Umum PBB. Konsep HAM ini kemudian disahkan ASEAN menjadi salah satu prinsip kerja samanya dalam Pasal 2 ayat (2) ASEAN Charter dan menjadikan prinsip ini bersandingan sejajar dengan prinsip non-interference. Nyatanya, pelanggaran HAM yang dilakukan Tatmadaw terhadap masyarakat etnis minoritas muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine dan terhadap warga sipil Myanmar, serta ketidakmampuan ASEAN bertindak menunjukkan ketidakharmonisan dari kedua prinsip tersebut. Untuk menjawab permasalahan ini, tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer seperti regulasi internasional maupun nasional, dan bahan hukum sekunder berupa publikasi, kamus hukum, dan pendapat ahli sebagai acuan pembahasan. Hasilnya, prinsip non-interference telah terlalu mendominasi implementasi kerja sama di ASEAN yang menyebabkan pelemahan kepemimpinan ASEAN dan menjadikan ASEAN tidak independen atas Negara-Negara Anggotanya, serta melemahkan penegakan HAM di ASEAN. Ini membuktikan adanya ketidakharmonisan antara kedua prinsip tersebut. Untuk itu, ASEAN perlu melakukan perubahan berupa pembaruan prinsip non-interference yang lebih berkarakter ASEAN, seperti mempertimbangkan gagasan constructive intervention sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Thailand Surin. Dengan demikian, ASEAN diyakini akan memiliki kepemimpinan yang kuat dan independen atas Negara-Negara Anggotanya, serta mampu mengharmoniskan implementasi dari prinsip non-interference dengan karakteristik ASEAN dengan prinsip pemajuan dan perlindungan HAM.

Since established in 1967, the principle of non-interference has been set by ASEAN as the fundamental norm in cooperation among its Member States. In the 1980s, ASEAN expanded its cooperation scope to human rights as called by the UN General Assembly. The human rights concept was later adopted by ASEAN as principle of cooperation in Article 2 paragraph (2) of the ASEAN Charter paralleled to the principle of non-interference. In fact, human rights violations committed by the Tatmadaw against the Rohingya Muslim in Rakhine State and Myanmar civilians, as well as ASEAN inability to act on the human rights violations showed the disharmony of these two principles. To answer this problem, this paper uses a normative juridical research method using primary legal materials such as international and national regulations, and secondary legal materials ranging from publications, legal dictionaries, and expert opinions as references. As a result, the principle of non-interference found dominating the implementation of ASEAN cooperation. It also weakened ASEAN's leadership and made ASEAN not independent over its Member States, which led to the weak enforcement of human rights in ASEAN. This proves the disharmony between the two principles. Hence, ASEAN needs to make changes by renewing the principle of non-interference with ASEAN characteristic, such as considering the idea of ​​constructive intervention conveyed by Thai Prime Minister Surin. Thus, it is believed that ASEAN will have strong and independent leadership, and be able to harmonize the principle of non-interference with ASEAN’s characteristics and the principle of human rights."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Duxbury, Alison
"The adoption of the ASEAN Charter in 2007 represented a watershed moment in the organisation's history - for the first time the member states explicitly included principles of human rights and democracy in a binding regional agreement. Since then, developments in the region have included the creation of the ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights in 2009 and the adoption of the ASEAN Human Rights Declaration in 2012. Despite these advances, many commentators ask whether ASEAN can take human rights seriously. The authors explore this question by comprehensively examining the new ASEAN human rights mechanisms in the context of existing national and international human rights institutions. This book places these regional mechanisms and commitments to human rights within the framework of the political and legal development of ASEAN and its member states and considers the way in which ASEAN could strengthen its new institutions to better promote and protect human rights."
United Kingdom: Cambridge University Press, 2019
e20528767
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Rian Fachmi
"ABSTRACT
ASEAN merupakan sebuah organisasi regional di sebelah tenggara benua Asia yang dibentuk melalui Deklarasi Bangkok 1967. ASEAN memiliki sebuah prinsip penting yaitu Non-Interference Principle, dimana setiap negara anggota tidak boleh melakukan suatu tidakan yang bisa mengganggu kedaulatan negara anggota lainnya. Namun prinsip ini dapt menjadi pertanyaan apabila disangkutkan dengan Hak Asasi Manusia, apa tindakan yang seharusnya diambil oleh negara anggota? ASEAN sebagai organisasi yang dianggap sangat baik dalam banyak hal tidak tinggal diam, perlindungan HAM di ASEAN sebagai organisasi secara menyeluruh dimualai pada tahun 1993 sehingga pada puncaknya yaitu ASEAN Charter 2008. Daripada mengubah prinsip yang sudah puluhan tahun dilaksanakan ASEAN membuat komisi untuk mempromosikan dan melindungi HAM bernama AICHR serta membuat deklarasi tentang HAM melalui ADHR.

ABSTRACT
ASEAN is a regional organization in Southeast Asian established by Bangkok Declaration 1967. ASEAN has an important principle called Non-Interference Principle, where every member states may not conduct any action that might cause interference to the other member’s sovereignty. However, the principle could be questioned if it relates with Human Rights issue, what action should ASEAN member states take? ASEAN, as an organization that deemed very well in handling many issue by international community, not remain silent in protecting Human Rights. As organization ASEAN started pay attention to the issue in 1993 until the ASEAN Charter 2008. Instead of change the principle that has been practiced in decades, ASEAN established a commission to protect and promote Human Rights named AICHR and declared a declaration regarding Human Rights named ADHR."
2014
S56061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Human Right Resource Center UI , 2011
323.4 RUL
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nahdia Laela Fijriah
"ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dibentuk dengan tujuan untuk mempromosikan dan melindungi HAM yang ada di ASEAN. Akan tetapi dalam realitanya AICHR masih belum memenuhi tujuan tersebut. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah dalam kasus Krisis Rohingya yang terjadi pada tahun 2017-2021. Dalam rentan tahun tersebut lebih dari 700,000 pengungsi Rohingya melarikan diri ke negara tetangga. Namun AICHR belum memberikan tanggapan hingga sampai saat ini. Melihat kondisi tersebut, tulisan ini mempertanyakan mengapa AICHR tidak menanggapi Krisis Rohingya tahun 2017-2021. Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan studi pustaka dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi sikap AICHR yakni faktor institusional dan faktor kepentingan negara anggota. Kedua faktor saling berhubungan sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua faktor itulah yang menyebabkan pembahasan Krisis Rohingya di AICHR tidak menemui titik terang.

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) was established with the purpose to promote and protect human rights in ASEAN. However, in reality, AICHR hasn’t fulfill that purpose. One of the examples is in the case of Rohingya Crisis in 2017-2021. In that vulnerable year more than 700,000 refugees fled to neighboring countries. However, AICHR has not gave any responses. Seeing these conditions, this research questioned why AICHR did not respond to the 2017-2021 Rohingya Crisis. In answering the question, this research uses literature study and interviews as data collection method. The results of this research indicate that there are two main factors that influence the attitude of AICHR, namely institutional factors and the interests of member states. These two factors are interrelated and cannot be separated from each other. Those two factors made a deadlock discussion in AICHR."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nahdia Laela Fijriah
"ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dibentuk dengan tujuan untuk mempromosikan dan melindungi HAM yang ada di ASEAN. Akan tetapi dalam realitanya AICHR masih belum memenuhi tujuan tersebut. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah dalam kasus Krisis Rohingya yang terjadi pada tahun 2017-2021. Dalam rentan tahun tersebut lebih dari 700,000 pengungsi Rohingya melarikan diri ke negara tetangga. Namun AICHR belum memberikan tanggapan hingga sampai saat ini. Melihat kondisi tersebut, tulisan ini mempertanyakan mengapa AICHR tidak menanggapi Krisis Rohingya tahun 2017-2021. Dalam menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan studi pustaka dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang mempengaruhi sikap AICHR yakni faktor institusional dan faktor kepentingan negara anggota. Kedua faktor saling berhubungan sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kedua faktor itulah yang menyebabkan pembahasan Krisis Rohingya di AICHR tidak menemui titik terang.

ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) was established with the purpose to promote and protect human rights in ASEAN. However, in reality, AICHR hasn’t fulfill that purpose. One of the examples is in the case of Rohingya Crisis in 2017-2021. In that vulnerable year more than 700,000 refugees fled to neighboring countries. However, AICHR has not gave any responses. Seeing these conditions, this research questioned why AICHR did not respond to the 2017-2021 Rohingya Crisis. In answering the question, this research uses literature study and interviews as data collection method. The results of this research indicate that there are two main factors that influence the attitude of AICHR, namely institutional factors and the interests of member states. These two factors are interrelated and cannot be separated from each other. Those two factors made a deadlock discussion in AICHR."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.A.Sg. Dwinta Kuntaladara
"Jika kawasan pada umumnya memilih untuk hanya mendukung universalitas HAM, maka tidak demikian bagi ASEAN. Ia mendukung prinsip universal melalui instrumen-instrumen HAM internasional. Dengan bersamaan, ia membuat AHRD yang turut mengatur bahwa HAM harus ditegakkan dengan mempertimbangkan partikularitas regional maupun nasional. Penelitian ini menganalisis bagaimana diskursus kontestasi HAM menjelaskan pembuatan AHRD tersebut. Penelitian ini berupaya mendapatkan penjelasan yang mendalam dan tuntas melalui pendekatan kualitatif dan interpretatif. Penelitian ini juga menggunakan logika dari Queer Theory yang memungkinkan untuk mengalisis kasus tersebut. Ternyata ditemukan bahwa ketika AHRD dianalisis dengan menggunakan teori tersebut, AHRD dapat dipahami sebagai dokumen yang menawarkan jawaban bagi kebutuhan realita sosial ASEAN.

Regions in general choose to only support universality in human rights. However, ASEAN supports universality through various international instruments. At the same time, the region also supports particularity through its AHRD by considering both regional and national particularities. This research aims to see how the contestation between both principles explain this case. In doing so, this research uses qualitative and interpretative approaces to achieve deep and thorough explanations. It also uses the logics of Queer Theory in realising such goal. When AHRD is analysed using that logic, it is found, that the document offers answers to ASEAN’s social reality.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Rian Fachmi
"ASEAN merupakan sebuah organisasi regional di sebelah tenggara benua Asia yang dibentuk melalui Deklarasi Bangkok 1967. ASEAN memiliki sebuah prinsip penting yaitu Non-Interference Principle, dimana setiap negara anggota tidak boleh melakukan suatu tidakan yang bisa mengganggu kedaulatan negara anggota lainnya. Namun prinsip ini dapt menjadi pertanyaan apabila disangkutkan dengan Hak Asasi Manusia, apa tindakan yang seharusnya diambil oleh negara anggota? ASEAN sebagai organisasi yang dianggap sangat baik dalam banyak hal tidak tinggal diam, perlindungan HAM di ASEAN sebagai organisasi secara menyeluruh dimualai pada tahun 1993 sehingga pada puncaknya yaitu ASEAN Charter 2008. Daripada mengubah prinsip yang sudah puluhan tahun dilaksanakan ASEAN membuat komisi untuk mempromosikan dan melindungi HAM bernama AICHR serta membuat deklarasi tentang HAM melalui ADHR.

ASEAN is a regional organization in Southeast Asian established by Bangkok Declaration 1967. ASEAN has an important principle called Non-Interference Principle, where every member states may not conduct any action that might cause interference to the other member’s sovereignty. However, the principle could be questioned if it relates with Human Rights issue, what action should ASEAN member states take? ASEAN, as an organization that deemed very well in handling many issue by international community, not remain silent in protecting Human Rights. As organization ASEAN started pay attention to the issue in 1993 until the ASEAN Charter 2008. Instead of change the principle that has been practiced in decades, ASEAN established a commission to protect and promote Human Rights named AICHR and declared a declaration regarding Human Rights named ADHR."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Priscilla R.
"Perang Dunia II telah menggoreskan sejarah buruk terkait perlindungan komunitas internasional terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak saat itu masyarakat internasional melalui PBB memberikan perhatian lebih kepada masalah HAM dengan membentuk Komisi HAM di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak saat itu, berbagai lembaga HAM internasional serta di berbagai kawasan seperti Amerika, Eropa, dan Afrika didirikan. Namun Asia sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia tidak kunjung mendirikan mekanisme regional tersebut hingga akhirnya pada tahun 2009 AICHR berdiri sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Setelah hampir tiga tahun sejak AICHR berdiri terdapat banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi tersebut. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga-lembaga HAM internasional dan regional sebagaimana mekanisme HAM di dunia, kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM di Asia Tenggara, serta tantangan-tantangan yang dihadapi AICHR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Permasalahanpermasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridis-normatif sehingga diperoleh simpulan bahwa lembaga-lembaga HAM internasional dan regional berperan penting dalam pemonitoran, pemajuan, serta perlindungan HAM di dunia dan regional. Selain itu dapat diketahui juga bahwa AICHR merupakan badan HAM di Asia Tenggara yang bersifat intergovernmental yang menghadapi banyak tantangan, baik yang berasal dari internal ASEAN maupun dari AICHR sebagai lembaga.

At first, human rights matter was given low concerns until it took the catalyst of World War II to propel it into the international conscience. Then the United Nations started the development of human rights through the creation of the UN Commission on Human Rights under the Economic and Social Council. From that point, many international human rights bodies and even regional systems were established like in America, Europe and Africa. This leaves Asia as the only region without such mechanism until in 2009 ASEAN inaugurated AICHR as the South East Asia?s human rights body. After almost three years of existence, this Commission has been facing many issues and challenges. Thus it is important to know about the role of international and regional human rights body, AICHR?s position as a regional human rights body in ASEAN, and the challenges that AICHR faces in exercising its functions as a regional human rights body in South East Asia. These problems will be answered through a juridical-normative research until it can be concluded that international and regional human rights bodies play an important role in the monitoring, promotion, and protection of human rights in the world and regions. Furthermore it can be informed that AICHR is a South East Asian?s human rights body with an intergovernmental characteristic that still faces many challenges coming both from the internal of ASEAN and from its shortcomings as an organization."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43680
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>