Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 212839 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarah Alana Gibson
"Globalisasi merupakan faktor utama pengembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi dunia. Seiring dengan adanya perkembangan teknologi, berkembang pula pengembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi, yaitu dengan munculnya teknologi internet. Pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi internet di Indonesia, didorong oleh adanya platform online marketplace. Akan tetapi, pada kenyataannya, di dalam perdagangan yang dilakukan melalui online marketplace tersebut, banyak terjadi pelanggaran merek dan hak kekayaan intelektual yang terjadi, dimana terdapat platform online marketplace yang berbasis di Indonesia yang termasuk ke dalam situs yang harus diperhatikan oleh United States Trade Representative karena maraknya pelanggaran kekayaan intelektual di dalamnya. Akan tetapi, pada kenyatannya untuk menuntut pertanggungjawaban online marketplace yang membiarkan terjadinya pelanggaran merek menjadi hal yang pelik di Indonesia, mengingat tidak adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan terjadinya pelanggaran merek di tempat yang dikelolanya. Lebih lanjut maka Penulis memperbandingkan pengaturan mengenai merek di dalam online marketplace di Indonesia dengan peraturan yang berlaku di European Union. Dalam karya tulis ini, Penulis memiliki kesimpulan yaitu terkait bagaimana seharusnya pengaturan di lingkungan merek dan pengaturan di bidang online marketplace untuk mengatur pertanggungjawaban online marketplace.

Globalization is a major factor in technological development and world economic growth. Along with the development of technology, the development of technology in the field of information and communication has also developed, namely the emergence of internet technology. Internet technology-based economic growth in Indonesia is driven by the existence of an online marketplace platform. However, in reality, in electronic transactions conducted through the online marketplace, there are many mark and intellectual property rights violations that occur, where there is an online marketplace platform based in Indonesia which is included in the site that must be considered by the United States Trade Representative because of rampant intellectual property infringement in it. However, in fact, demanding liability for online marketplaces that allow mark infringement to occur is a complicated matter in Indonesia, given that there is no prohibition for trade place managers to allow brand infringement to occur in the places they manage. Furthermore, the author compares the regulation of marks in the online marketplace in Indonesia with the regulations that apply in the European Union. In this paper, the author has a conclusion that is related to how the regulations regarding marks and the online marketplace should regulate online marketplace liability in mark infringement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rajulur Rakhman
"ABSTRAK
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Negara Indonesia akhirnya mempunyai dasar hukum tentang pelindungan merek Suara. Oleh sebab itu, diperlukan penelitian yang lebih mendalam terkait aturan tentang pelindungan merek suara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan berdasarkan kepada penelitian yuridis normatif. Dari permasalahan yang ada, kesimpulannya antara lain suara dapat dijadikan sebagai merek, tanda suara memiliki kelebihan-kelebihan khusus dan masih terdapatnya kekurangan dalam aturan yang berlaku saat ini terkait dengan pelindungan merek suara di Indonesia. Penelitian menyarankan agar segera dibuat pedoman standar teknis dari merek suara.

ABSTRACT
Following the enactment of the Regulation Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications, the Republic of Indonesia finally has a legal basis on the protection of sound mark. Therefore, more in depth research on the regulation is needed. The research method is based on normative juridical research. From the existing problems, the conclusions are sound can be used as a trademark, sound marks as a trademark have special advantages among others and there are still deficiencies in the current rules related to the protection of sound marks in the Republic of Indonesia. Research suggests that a technical standard guidance of the sound marks to be created immediately."
2018
T49744
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aji Saka
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip hukum “Genuine Use merek dan “Pemakaian merek dalam perdagangan” sebagai dasar penghapusan Merek terdaftar yang tidak dipakai dalam perdagangan, menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ditentukan definisi dan kriteria sebagai penggunaan Merek dalam perdagangan. Prinsip “Genuine Use” adalah terminologi dari Hukum Merek Uni Eropa yang memberikan kriteria, serta syarat penentuan sebuah Merek digunakan dalam perdagangan dengan prinsip “Genuine Use”. Merek dilindungi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan badan hukum, dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Sehingga, atas ketidakpakaian Merek terdaftar tersebut, menghalangi pihak lain, yang dengan itikad baik untuk mendaftarkan dan menggunakan Mereknya dalam perdagangan. Ketentuan dari peraturan perundang-undangan Merek yang sudah ada, tidak memberikan definisi dan kriteria yang jelas mengenai pemakaian merek dalam perdagangan terhadap barang dan/atau jasa. Sehingga, hal tersebut membuat banyak interpretasi hukum dan menghasilkan ketidakpastian hukum.

This thesis discusses the legal principles of “Genuine Use” and "Use of trademarks in trade" as the basis for the deletion of registered trademarks that are not used in trade, according to Law no. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications, provides no definitions and criteria for the use of Marks in trade. The principle of “Genuine Use” is a terminology from the European Union Trademark Law which provides the criteria, as well as the conditions for determining a Mark to be used in trade with the principle of “Genuine Use”. Marks are protected to distinguish goods and/or services produced by individuals or legal entities, in the activities of trading goods and/or services. Thus, for the non-use of the registered Mark, it prevents other parties, who in good faith, from registering and using their Mark in trade. The provisions of the existing Mark laws and regulations do not provide clear definitions and criteria regarding the use of marks in the trade of goods and/or services. Thus, it creates many legal interpretations and results in legal uncertainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gilang Hartika Evani
"ABSTRAK
Pencemaran merek terkenal adalah konsep yang memberikan hak kepada pemilik merek terkenal untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk menggunakan mereknya yang dapat melemahkan nilai daya pembeda dari merek terkenal tersebut, terlepas dari adanya unsur kebingungan konsumen.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan mengenai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya pada merek terkenal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dipersamakan dengan ketentuan dilution terhadap merek terkenal, serta apakah Undang-Undang Merek di Indonesia harus mengatur mengenai dilution terhadap merek terkenal.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan metode perbandingan.Kesimpulan dari penelitian ini adalah ketentuan mengenai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya pada merek terkenal seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 maupun yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 belum dapat sepenuhnya dipersamakan ketentuan dilution terhadap merek terkenal, dan pengaturan mengenai dilution terhadap merek terkenal diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal.Penulis menyarankan agar dilution theory dapat digunakan dalam peraturan perundang-undangan mengenai merek untuk mengisi kekosongan hukum dan menjadi ketentuan hukum baru sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal.

ABSTRACT
Dilution of well known marks is a concept giving the owner of a well known trademark standing to forbid the unauthorized party using that mark in a way that would lessen its uniqueness of the trademark that need not be accompanied by an element of likelihood of confusion.Problems area in this thesis are, is the provision about the similarity in its essential part or in its entirety of well known marks that contain in Law No. 20 Year 2016 Concerning Trademark and Geographical Indication can be equalized with dilution of well known marks, and is Indonesian Law regarding marks should have regulation about protection against dilution of the well known mark.The method which is used in this research is normative judicicial with statute approach and comparative approach.Conclusion in this research are the provision about the similarity in its essential part or in its entirety of well known marks that contain in Law No. 20 Year 2016 Concerning Trademark and Geographical Indication and The Minister of Law and Human Rights Regulation No. 67 of 2016 cannot be equalized with dilution of well known marks, and a regulation of dilution of well known trademark is needed to give legal security for the owner of well known trademark.According to this research, the writter suggest to use dilution theory as a new provision in Indonesian Law regarding marks to give legal security for the owner of well known trademark."
2017
T49732
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faranita Ratih L.
"Indikasi geografis adalah salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan bagi produk dengan kualitas, karakteristik atau reputasi yang berkaitan dengan wilayah asal produk tersebut. Kopi arabika yang berasal dari Toraja memiliki kualitas yang berbeda dari kopi jenis lainnya sehingga memiliki reputasi sebagai salah satu kopi terbaik dunia. Merek kopi "TORAJA" menimbulkan kebingungan bagi konsumen terhadap asal kopinya. Reputasi kopi arabika Toraja terancam apabila kopi tersebut tidak berasal dari Toraja serta kualitas berbeda dari kopi arabika Toraja. Untuk melindungi reputasi dan masyarakat penghasil kopi arabika Toraja serta maka perlu pendaftaran indikasi geografis atas kopi arabika Toraja.

Geographical Indication is one of the Intellectual Property Rights that offers protection for products with qualities, characteristics, or reputation dealing with the region where they are originally from. Arabica coffee, which is native to Toraja, possesses different qualities compared to other kinds of coffee so that it gains a reputation as one of the best coffees in the world. "TORAJA" brand, however, confuses consumers towards its originality. The reputation of arabica coffee will be threatened if such coffee are not originally from and its quality is different from Toraja coffee. To protect Torajan arabica reputation and coffee producers, there is a necessity for geographical indication registration upon this Torajan arabica coffee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32994
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Trisna Atinirmala
"ABSTRAK
Indikasi Geografis adalah salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan sebuah tanda yang mengidentifikasi suatu barang berasal dari suatu daerah tertentu yang mana barang tersebut memiliki kualitas, reputasi, dan/atau karakteristik yang diperoleh atau dipengaruhi dari lingkungan geografis tempat barang itu berasal. Sebagai negara yang telah menandatangani Perjanjian TRIPs maka Indonesia dan India memiliki kewajiban untuk menerapkan ketentuan mengenai perlindungan Indikasi Geografis di negaranya masing-masing. Walapun bersumber dari peraturan yang sama namun terdapat perbedaan pengaturan Indikasi Geografis di antara kedua negara tersebut karena pada dasarnya Perjanjian TRIPs memberikan kebebasan untuk itu. Adapun penulisan ini bersifat yuridis normatif dengan tujuan untuk melakukan perbandingan atas pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia dan India. Dapat dilihat dari perbandingan tersebut bahwa terdapat perbedaan antara pengaturan di kedua negara yang mempengaruhi jumlah pendaftaraan Indikasi Geografis di masing-masing negara. Selain itu dapat dilihat pula bahwa bentuk pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia pada saat ini sudah cukup memadai sebagaimana ketentuan Indikasi Geografis di India yang menerapkan sistem sui generis, hanya saja diperlukan penerbitan peraturan pelaksanaan yang baru secepatnya untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar tidak menimbulkan kebingungan sehubungan dengan perubahan-perubahan ketentuan Indikasi Geografis yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

ABSTRACT
Geographical Indication, as a part of Intellectual Property Rights, is a sign used on products that have a specific geographical origin and posses qualities, reputation, and or characteristics that are essentially due to the place of origin. Both Indonesia and India has signed the TRIPs Agreement, therefore they have the obligations to implement the provisions of TRIPs Agreement in their countries. Despite how these countries have the same sources, which is the TRIPs Agreement, there are some differences in the regulation system between each country since the TRIPs Agreement itself gives the freedom to do so. This research is conducted using juridical normative method, with the purpose of comparing the Regulation of Geographical Indication in Indonesia and India. From the comparison, we can see there are some differences in the provisions that are actually affecting the number of Geographical Indication registration in each country. We can also see that the provision of Geographical Indication in Indonesia is quite adequate just like how it is with India who applied the sui generis system, but a new implementation rules to complement the Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis is needed so that the changes of Geographical Indication in Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis won rsquo t cause any confusion to people. "
2017
S68480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Arinasari Nadeak
"Dalam Undang-Undang Merek nomor 20 Tahun 2016 terdapat perluasan cakupan perlindungan merek yang meliputi bentuk tiga dimensi, hologram dan suara. Permasalahan penelitian ini difokuskan mengenai bentuk yang memenuhi fungsi dan tujuan dari perlindungan merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, melakukan perbandingan undang-undang dengan Uni Eropa dan analisa kasus serta dilengkapi dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Uni Eropa dipilih sebagai negara perbandingan karena dalam peraturan dan prakteknya lebih spesifik untuk memberikan klasifikasi bentuk yang bisa didaftarkan perlindungan merek. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan merek mengenai bentuk tiga dimensi di Indonesia tidak cukup untuk memberikan klasifikasi mengenai bentuk yang temasuk cakupan perlindungan merek. Akibat peraturan yang kurang komprehensif dan kekeliruan dari pemeriksa merek, terdapat merek tiga dimensi yang tidak sesuai dengan fungsi merek. Sehingga pemberian hak merek pada bentuk tersebut menyebabkan adanya indikasi monopoli yang diinginkan oleh pelaku usaha.

In the Trademark Law number 20 of 2016 there is an expansion of the scope of brand protection which includes three-dimensional shapes, holograms and sound. The problem of this research is focused on the form that fulfills the function and purpose of trademark protection. The research method used is normative juridical, compares laws with the European Union and analyzes cases and is equipped with primary and secondary legal material searches. The European Union was chosen as a comparison country because in its regulations and practice it is more specific to provide a classification of forms that can be registered for trademark protection. The results of the study concluded that trademark regulations regarding three-dimensional forms in Indonesia are not sufficient to provide a classification of forms that include the scope of brand protection. As a result of less comprehensive regulations and errors from brand examiners, there are three-dimensional brands that are not in accordance with the brand's function. So that the granting of trademark rights in this form causes an indication of the monopoly desired by business actors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Dewi Kartika
"ABSTRAK
Pasal 41 Ayat (8) Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pengalihan hak atas merek yang dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Trademark Law Treaty. Akan tetapi, di dalam proses pelaksanaannya terjadi banyak kerancuan dan pertentangan, khususnya dengan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016. Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 20 Tahun 2016, mengatur mengenai hak eksklusif atas merek, dimana hak atas merek baru muncul atau terbit ketika suatu merek terdaftar, bukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek. Terhadap hal ini, perlu dilakukan amandemen terhadap Pasal 41 ayat (8) Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

ABSTRACT
Article 41 Paragraph 8 of Law No. 20 Year 2016 Regarding Trademark and Geographical Indications regulates the transfer of trademark right at the application of trademark registration process. This rule is intended as a form of adjustment to the Trademark Law Treaty. However, in the process of implementation there has been a lot of confusion and conflict, especially with Article 1 paragraph 5 jo. Article 3 of Law No. 20 of 2016. Article 1 paragraph 5 of Law No. 20 of 2016, regulates the exclusive rights of the brand, where the rights to a new brand appear or are issued when a brand is registered, not when the process of applying for a trademark registration. Regarding this, amendments to Article 41 paragraph (8) of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications
"
2019
T54956
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Gita Johana
"Dalam iklim usaha penting untuk menciptakan kepastian hukum, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap Hak Merek. Praktik trademark squatting terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan maksud dijual kembali kepada pemilik merek yang sah tersebut. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalah yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Merek dari praktik trademark squatting dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan bagaimana perbandingannya dengan pengaturan secara internasional dan di Rusia, Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat dengan metode penelitian yuridis-normatif. Walaupun istilah trademark squatting tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun pada dasarnya suatu merek dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark squatting dengan adanya konsep merek terkenal,
In business it is important to create legal certainty, including regarding the protection of trademark rights. The practice of trademark squatting occurs when an individual register and obtain the trademark rights of other parties with the intention of reselling the registered trademark rights to the actual owner of the trademark. Regarding this matter, there are two main issues in this researc, about the legal protection for trademark rights from the practice of trademark squatting in Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications and how it compares to international regulations and regulations in Russia, People’s Republic of China and United States of America. This research is concucted using judicial-normative research methods. Although the term trademark squatting is not known in Law Number 20 Year 2016, basically a trademark can get protection from the practice of trademark squatting by using the concept of well-known marks, bad faith, and non-use marks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patar Kristiono
"Istilah Parodi banyak dikenal dalam Hak Cipta namun seiring perkembangan zaman tidak hanya Hak Cipta yang menjadi target Parodi melainkan juga Merek. Saat ini semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan Parodi Merek dalam produknya dan sebagian besar Parodi Merek tersebut dengan sengaja menirukan Merek pihak lain. Penggunaan Parodi Merek seperti itu berpotensi merugikan pihak pemilik merek. Saat ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG) belum mengatur secara eksplisit tentang Parodi Merek. Penulisan Tesis ini mengkaji mengenai bagaimana suatu Parodi Merek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan Undang-Undang Merek Indonesia dan Undang-Undang Merek di Amerika Serikat beserta putusan-putusan pengadilannya serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek atas tindakan Parodi Merek. Metode penerapan penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Metode yuridis normative digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama yang berkaitan dengan permasalahan Parodi Merek. Parodi Merek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan UUMIG adalah Parodi Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar/merek terkenal dan digunakan sebagai merek dalam barang/jasa sejenis. Berbeda dengan Indonesia, di Negara Amerika tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek meskipun tidak digunakan pada kelas barang/ jasa yang sama. Berdasarkan UUMIG, pemilik merek yang dirugikan karena tindakan Parodi Merek dapat menempuh upaya hukum perdata, upaya hukum pidana, dan/atau upaya hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa. Sedangkan di Negara Amerika terdapat upaya hukum tambahan bagi pemilik merek terkenal terhadap permasalahan Parodi Merek ini yaitu gugatan perusakan merek (tarnishment). Para Regulator sebaiknya menambahkan ketentuan tentang pelanggaran merek untuk barang/jasa tidak sejenis dan juga untuk merek/elemen merek yang penggunaannya bukan sebagai merek dan gugatan pelanggaran merek terkenal untuk barang/jasa tidak sejenis dalam UUMIG mendatang. Hal ini bertujuan agar UUMIG mendatang dapat mengakomodasi permasalahan Parodi Merek yang sebagian besar penggunaannya bukan sebagai merek. Perlu juga diatur konsep dilusi merek terutama tentang gugatan perusakan merek (tarnishment) sebagai tambahan upaya hukum untuk merek terkenal terhadap permasalahan Parodi Merek.

The term parodi is widely known in copyright, but over time it is not only copyright that is the target of parodi but also trademarks. Currently, more and more business actors are using Brand Parodies in their products and most of these Brand Parodies are deliberately imitating other parties' trademarks. The use of such Brand Parodi has the potential to harm the brand owner. Currently, Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (UUMIG) does not explicitly regulate Trademark Parodi.

This thesis examines how a trademark parodi can be categorized as a trademark infringement based on the Indonesian trademark law and United States trademark law and its court decisions as well as legal protection for trademark owners for trademark parodi actions. The application method of writing this thesis is normative juridical with a statutory approach. The normative juridical method is used to conduct an assessment of the applicable legal rules, especially those relating to the issue of Trademark Parodi. Trademark Parodi which can be categorized as a trademark infringement under UUMIG is a Trademark Parodi which has similarities in principle with a registered mark/famous mark and is used as a mark in similar goods/services. In contrast to Indonesia, in America it can still be categorized as a trademark infringement even though it is not used in the same class of goods/services. Based on UUMIG, brand owners who are harmed by Trademark Parodi's actions can take civil legal action, criminal law efforts, and/or legal remedies through alternative dispute resolution. Meanwhile, in America, there are additional legal remedies for well-known brand owners against this trademark parodi problem, namely a trademark tarnishment lawsuit. Regulators should add provisions regarding trademark infringement for dissimilar goods/services and also for brands/brand elements whose use is not as a mark and lawsuits for infringement of well-known marks for dissimilar goods/services in the upcoming UUMIG. This is intended so that the upcoming UUMIG can accommodate the problem of Trademark Parodi, most of which are not used as brands. It is also necessary to regulate the concept of trademark dilution, especially regarding a trademark tarnishment lawsuit as an additional legal remedy for well-known brands against the issue of Trademark Parodi."

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>