Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101845 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jesslyn
"Tesis ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, Bagaimana kewenangan dan kedudukan KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha? Bagaimana kewenangan dan kedudukan KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha dibandingkan dengan otoritas persaingan usaha di Amerika Serikat, Australia, Jepang, Singapura? Dan, bagaimana sebaiknya kewenangan dan kedudukan KPPU kedepan? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenagan dan kedudukan KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaiangan usaha apakah kewenangannya terlalu luas (superpower) atau tumpang tindih dengan melakukan perbandingan atas kedudukan dan kewenangan KPPU dengan Otoritas persaingan usaha dari negara lain yakni Federal Trade Commission (FTC) dan Antitrust Division of The Department of Jusrice (DOJ-AD); the Australian Competition and Consumer Commission (ACCC); Japan Fair Trade Commission (JFTC); dan Competition Commission of Singapore (CCS). Terdapat perbedaan kedudukan dan kewenangan antara tiap otoritas persaingan usaha dalam menangani perkara persaingan usaha. Perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam tata cara penanganan perkara, perbedaan kedudukan dan kewenangan, perbedaan dalam penggunaan pembuktian dalam suatu kasus, program-program yang telah dilaksanakan dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak dikatakan sebagai Lembaga superpower karena keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kedudukan lembaga KPPU yang belum jelas dan sebagainya sehingga diperlukannya penambahan kewenangan bagi KPPU. Diperlukan penyempurnaan dari UU No.5 Tahun 1999 melalui pengaturan yang tegas untuk meningkatkan kinerja kerja serta mengoptimalisasikan kewenangan KPPU dan perlu juga mempertimbangkan terhadap kejelasan status kelembagaan KPPU.

This thesis discusses three main problems. First, what is the authority and position of KPPU as an institution that enforces business competition law? How is the authority and position of KPPU as an institution that enforces business competition law compared to the business competition authorities in the United States, Australia, Japan, Singapore? And, what should be the authority and position of KPPU in the future? The research was conducted using a normative juridical method, the purpose of this research is to examine the authority and position of KPPU as an institution that enforces business competition law whether its authority is too broad (superpower) or overlaps by comparing the position and authority of KPPU with the business competition authorities from other countries. namely the Federal Trade Commission (FTC) and the Antitrust Division of The Department of Justice (DOJ-AD); the Australian Competition and Consumer Commission (ACCC); Japan Fair Trade Commission (JFTC); and the Competition Commission of Singapore (CCS). There are differences in position and authority between each business competition authority in handling business competition cases. These differences can be found in the procedure for handling cases, differences in position and authority, differences in the use of evidence in a case, programs that have been implemented and so on. The results of the study indicate that KPPU is not said to be a superpower institution because of the limited authority granted by Law no. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition as well as the unclear position of the KPPU's institutions and so on so that additional powers are needed for KPPU. It is necessary to improve Law No. 5 of 1999 through strict regulations to improve work performance and optimize the authority of KPPU and it is also necessary to consider the clarity of KPPU's institutional status."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldo Maulana Randa
"Hukum persaingan usaha adalah salah satu instrumen yang wajib ada di dunia global ini. Keberadaan hukum persaingan usaha mengharuskan adanya lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum persaingan usaha tersebut. Kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum persaingan usaha berdampak besar terhadap efektifitas penegakan hukum persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 mengamanatkan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia untuk dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Amerika Serikat adalah Negara yang sudah sejak dulu menegakkan hukum persaingan usaha, Federal Trade Commission Act melahirkan Federal Trade Commission (FTC), yaitu institusi penegak hukum persaingan usaha di Amerika Serikat. Kewenangan yang dimiliki FTC sangat besar. Perbandingan kewenangan antara FTC dan KPPU akan melihat celah perbedaan antar kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.

Competition is a compulsory instrument of the global world. The existence of competition law requires an institution for the enforcement of the law. Authority of competition law enforcer has a big effect to the effectiveness of the enforcement of competition law. Law No. 5 Year 1999 mandated KPPU to enforce competition law in Indonesia. United States of America has been enforcing antitrust law from very long ago. Federal Trade Commission Act create a competition law enforcement agency named The Federal Trade Commission. Federal Trade Commission has a very broad scope of enforcement authority. By comparing KPPU's and FTC's law enforcement authority, the difference from each agency can be revealed. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Adjani Ramadina
"Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan sebuah produk reformasi yang secara efektif berlaku pada tanggal 5 Maret 2000. Dengan lahirnya undang-undang ini, dibentuklah sebuah lembaga independen yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap hukum persaingan usaha. Jika terdapat pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha, maka KPPU akan melakukan penegakan melalui pelaksanaan hukum acara persaingan usaha. Kendati demikian, pelaksanaan hukum acara persaingan usaha tidak luput dari sejumlah kekurangan. Sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah yang ada dan sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan zaman serta kemajuan ekonomi, pemerintah melakukan perubahan serta penambahan sejumlah pasal yang sebelumnya tertuang pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah 20 tahun sejak pengesahannya, UU No. 5 Tahun 1999 mengalami perubahan dengan diberlakukannya UUCK. Pengaturan ini dapat dibandingkan dengan regulasi di negara Amerika Serikat selaku negara common law yang telah memiliki hukum persaingan usaha sejak tahun 1890 dan memiliki dua lembaga penegak hukum persaingan, yaitu Federal Trade Commission sebagai lembaga independen dalam penegakan Antitrust Laws dan Antitrust Division of Department of Justice. Dalam penelitian ini, metode yang dipilih adalah yuridis-normatif dan setelah dilakukan analisis perbandingan dengan lembaga Federal Trade Commission di Amerika Serikat, maka dapat ditemukan persamaan maupun perbedaan dalam pelaksanaan hukum acara persaingan usaha dan ketentuan penjatuhan sanksi denda yang kemudian akan menghasilkan saran untuk kemajuan pelaksanaan hukum acara persaingan usaha Indonesia.

Indonesian Competition Law, namely Law No. 5 of 1999 concerning Monopolistic Practice and Unfair Competition is a product of reformation which was effective on March 5, 2000. With the enactment of this regulation, an independent agency tasked to supervise and enforce the Competition Law was formed. The commission is later referred to as Komisi Pengawas Persaingan Usaha or in short, KPPU. However, the implementation of the competition law still had some shortcomings. Thus, in order to overcome existing problems while at the same time adapt to the needs of times and economic progress, the government made changes and added a few articles that was previously contained in Law No. 5 of 1999, in Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. After 20 years since it’s ratification, Law no. 5 of 1999 finally underwent some changes with the enactment of Law No. 11 of 2020. This regulation can be compared with regulations in the United States as a common law country who has had competition law since 1890 and has two enforcement agencies, namely the Federal Trade Commission as an independent agency in the enforcement of Antitrust Laws and the Antitrust Division of Department of Justice.The method chosen is juridicial-normative and after a comparative analysis has been carried out with the Federal Trade Commission in United States, similarities and differences can be found in the implementation of the competition law and the provisions for imposing fines which will the produce suggestions for advancement of indonesian competition law procedures."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yukiko Lyla Usman
"Pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia seperti menemukan nadinya pada saat lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Anti Monopoli. Undang-undang ini merupakan jawaban dari keinginan begitu banyak pihak agar diadakannya peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha. Undangundang ini juga mengatur didirikannya sebuah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan persaingan usaha dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Badan ini disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Setelah 5 tahun keberadaan undang-undang ini, pelaksanaan hukum persaingan usaha di Indonesia dapat dikatakan terlaksana dengan cukup baik. Kinerja KPPU dirasakan juga sangat baik dengan jumlah kasus yang cukup banyak yang ditangani. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala, terutama dalam proses penanganan perkara persaingan usaha yang masuk ke KPPU. Hal ini dapat dibandingkan dengan pelaksanaan hukum persaingan usaha di Negara lain. Salah satu Negara yang sejak lama telah menegakkan hukum persaingan usaha adalah Amerika Serikat. Negara ini telah melindungi kegiatan usaha sejak tahun 1914 dengan adanya beberapa peraturan yang mengatur mengenai masalah persaingan usaha dan monopoli. Selain itu Amerika Serikat juga memiliki tiga badan yang fungsinya adalah untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Ketiga badan tersebut adalah, Antitrust Division of Department of Justice, The Federal Trade Commission, dan The Attorney General For Each States. Dengan pengalamannya yang sudah lebih lama maka tentunya pelaksanaan hukum persaingan usaha di Amerika relatif lebih baik. Hal ini yang mendasari dilakukannya perbandingan antara proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPPU dengan proses yang dilakukan oleh FTC di Amerika Serikat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kinasih Gadisa Nandipinta
"Tulisan ini menganalisis bagaimana kewenenangan lembaga pengawas persaingan usaha di Uni Eropa meninjau dugaan penyalagunaan posisi dominan oleh pelaku usaha yang melaksanakan non reportable transactions berdasarkan hukum persaingan usaha di Uni Eropa dan perbandingannya dengan hukum persaingan usaha Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Transaksi merger antara badan usaha yang memenuhi threshold harus dinotifikasikan kepada lembaga pengawas persaingan usaha. Sementara itu, transaksi yang tidak memenuhi threshold (non-reportable transactions) bebas dari kewajiban notifikasi. Terdapat 2 (dua) jenis sistem notifikasi, yaitu ex-ante dimana notifikasi dilaksanakan sebelum transaksi berlaku efektif, dan ex-post dimana notifikasi dilaksanakan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Pada 2023, European Union Court of Justice (ECJ) mengeluarkan preliminary ruling dalam Putusan ECJ Case C-449/21. Pada putusan tersebut terdapat indikasi penyalahgunaan posisi dominan di pasar penyiaran televisi Prancis ketika suatu badan usaha bernama TDF melakukan non-reportable transaction berupa merger dengan kompetitornya yaitu Itas. Kompetitor TDF, yaitu Towercast, mengajukan gugatan menyatakan transaksi tersebut adalah penyalahgunaan posisi dominan dan seharusnya ditinjau kembali. Putusan ECJ menyatakan bahwa non-reportable transactions dapat ditinjau kembali oleh lembaga pengawas persaingan usaha secara ex-post. Putusan tersebut memberi kesadaran bahwa ada kekosongan hukum di hukum persaingan usaha mengenai potensi penyalahgunaan posisi dominan pada non-reportable transactions.

This paper analyzes the authority of business competition authorities in the European Union (EU) reviews allegations of abuse of dominant position by business actors through non-reportable transactions and its comparison with competition law in Indonesia. This paper was written using the normative juridical method. Mergers that meet thresholds must be notified to the business competition authorities. Transactions that do not meet the thresholds and are thus free from notification obligations are referred to as non-reportable transactions. There are two types of notification systems, namely ex-ante, where notification is carried out prior to a transaction becoming legally effective, and ex-post where the notification is carried out after the transaction becomes effective. In 2023, the EU Court of Justice (ECJ) issued a preliminary ruling in the decision of ECJ Case C-449/21. A company named TDF conducted a non-reportable transaction as it merged with its competitor in the television broadcasting market, named Itas. Its other competitor, Towercast, reported the transaction as an abuse of dominant position and therefore must be re-assessed. The results of the preliminary ruling states that non-reportable transactions can be reviewed ex-post by business competition authorities. The ruling raises awareness that an abuse of a dominant position can potentially be conducted through non-reportable transactions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akira Mairilia
"Tesis ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, bagaimanakah sistem penyelesaian perkara persaingan usaha di negara Amerika Serikat, Australia, Perancis dan Jepang? Dan kedua, bagaimanakah peranan KPPU dalam penanganan perkara persaingan usaha dibandingkan dengan negara Amerika Serikat, Australia, Perancis dan Jepang? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan perbandingan penyelesaian perkara persaingan usaha di berbagai negara, yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pilihan penyelesaian perkara persaingan usaha yang sesuai dan dapat membawa KPPU bekerja lebih baik di masa datang. Penyelesaian perkara persaingan usaha dibebankan kepada Federal Trade Commission (FTC) dan Antitrust Division of The Department of Jusrice (DOJ-AD); the Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Autorité; Japan Fair Trade Commission (JFTC); dan Komisi Perngawas Persaingan Usaha (KPPU). Terdapat perbedaan peranan antara tiap komisi dalam penyelesaian perkara. Perbedaan tersebut dapat ditemukan dalam tata cara penyelesaian perkara, perbedaan kewenangan dan tugas pada tiap-tiap komisi, perbedaan dalam penggunaan pembuktian dalam suatu kasus, program-program yang telah dilaksanakan dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU sebagai organ penegak Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih banyak kekurangan dalam menjalankan peranannya. Kekurangan tersebut disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya kelembagaan KPPU yang belum jelas, kewenangan KPPU yang cenderung bersifat absolute, dan sebagainya. Diperlukan penyempurnaan dari UU No.5 Tahun 1999 melalui pengaturan yang tegas mengenai hukum acara persaingan usaha guna menciptkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi Indonesia yang berpengaruh terhadap perekonomian negara.

This thesis mainly discusses about two issues. First, how does the dispute settlement system of competition in United States, Australia, France and Japan? And second, how does the role of KPPU to handling of competition dispute as compared to the United States, Australia, France and Japan? This research is conducted on a juridical normative method, the purpose of this research is provide a comparison of the settlement competition in many countries, which is intended to give an overview or option in dispute settlement that appropriate and could bring the KPPU to work better in the future. Competition settlement imposed on the Federal Trade Commission (FTC) and the Antitrust Division of the Department of Justice (DOJ-AD), the Australian Competition and Consumer (ACCC), Autorité, Japan Fair Trade Commission (JFTC) and Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). There are differences between each commission in settling cases. The differences can be found in the settlement procedure, the differences in the powers and duties each commission, the differences in the use evidence to a case, and so on.
The result showed that KPPU as a law enforcement organ of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 on prohibition of monopolistic practices and unfair business competition are still many lacks to execute its role. The lacks is caused by many factors, including the institutional of KPPU is not yet clear, the authority tend to be absolute, and so on. Required refinement of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 by setting strict regulation regarding antitrust law in order to establish competition for justice, legal certainty and the benefits to Indonesia that effect to the economy."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.

This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tamba, James Erikson
"Putusan KPPU adalah salah satu produk hukum KPPU yang dapat membebankan sanksi tindakan administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah. Terdapat beberapa perbedaan pembebanan denda dalam beberapa putusan KPPU atas pelanggaran persekongkolan tender, hal inilah yang menjadi latar belakang dalam penelitian. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana eksistensi sanksi terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha, bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran persekongkolan tender oleh KPPU, bagaimana penerapan hukum oleh KPPU dalam putusan nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013, dan apakah KPPU telah konsisten dalam menerapkan UU 5/1999 dan pedoman pelaksanaan pasal 47 terhadap pelaku usaha yang terbukti bersalah melanggar pasal 22 UU 5/1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan metode analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa teori yang digunakan diantaranya teori koherensi, teori korespondensi, teori empiris dan teori pragmatis. Setelah dilakukan penelitian hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksana yang kemudian diterapkan pada persoalan konkrit dalam putusan KPPU nomor 12/KPPU-L/2009, 03/KPPU-L/2011, dan12/KPPU-L/2013 diperoleh kesimpulan bahwa KPPU tidak konsisten dalam putusannya, tidak konsisten terhadap undang-undang dan aturan pelaksananya

The KPPU`s decision is one of the Commission's legal products that can impose sanctions in the form of administrative action such as fines to business actors that are proven guilty. There are some differences in the levying of fines in Commission`s decision on conspiracy of tender, it is at the background in research. As for the formulation of the problem is how the existence of sanctions against violations of competition law, how the application of sanctions against violations of tender conspiracy by the Commission, how the application of the law by the Commission in decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013, and whether the Commission had been consistent in the implementation of Law 5/1999 and the guidelines of implementing for article 47 of the business actors that were found guilty of violating Article 22 of Law 5/1999. The method used is a method normative research with data analysis method uses a qualitative approach. Several theories used include coherence theory, the theory of correspondence, empirical theory and pragmatic theory. After doing research competition law is based on law and implementing rules are then applied to concrete problems in the Commission's decision No. 12 / KPPU-L / 2009, 03 / KPPU-L / 2011, dan12 / KPPU-L / 2013 the conclution is the Commission inconsistent in its decision, inconsistent with the law and its implementing rules"
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T44041
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Ghifaar Bramantya
"Skripsi ini membahas tentang penerapan Herfindahl-Hirschmann Index (HHI) oleh KPPU dalam pendapatnya untuk menilai, apakah suatu proses merger maupun akuisisi berpotensi untuk menimbulkan pasar monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat. Penelitian dilakukan dengan menganalisis beberapa pendapat KPPU atas beberapa proses akuisisi. Penelitian dilaksanakan guna memastikan kesesuaian penggunaan HHI dalam pendapat KPPU dengan peraturan perundang – undangan terkait persaingan usaha yang berlaku, serta menggambarkan keberagaman penentuan pasar bersangkutan oleh KPPU guna menghitung tingkat persaingan. Bentuk penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan.

This skripsi discusses the implementation of the Herfindahl-Hirschmann Index (HHI) by KPPU in its opinion to assess, either a merger or acquisition process has the potential to create a monopoly market or unfair business competition or not both. The research was conducted by analysing several opinions of KPPU on several acquisitions process. The research is carried out to ensure the suitability of the use of HHI in the opinion of KPPU with the prevailing laws and regulations related to business competition, as well as describing the diversity in determining the relevant market by KPPU in order to calculate the level of competition. The form of this skripsi’s research is juridical-normative research conducted through literature research."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>