Ditemukan 130123 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Yusuf
Jakarta: Buku Kompas, 2013
345.023 MUH m
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"Berbagai peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana UU tersebut telah memadai sebagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi, baik bersifat preventif maupun represif. Namun akhir-akhir ini yang terjadi di dalam prakteknya para pegawai negeri di lembaga pemerintah dan aparat penyelenggara negara masih saja melakukan tindak pidana korupsi. Berhasil atau tidaknya penanggulangan korupsi di Indonesia, sesungguhnya tergantung kepada para pelaksana penegak hukum dan tekad pemerintah. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Andi Hamzah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
345.023 AND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Andi Hamzah
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008
345.023 AND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ilham Gunawan
Bandung: Angkasa, 1993
365.023 ILH p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Asas perbuatan melawan hukum materiil mengalami pergeseran yang ekstensif, bahkan pergeseran ini dianggap sebagai arah destruksi terhadap asas-asas konvensional dalam hukum pidana. Bahkan secara akademis, asas perbuatan melawan hukum materiil melalui fungsi positif seringkali diimplementsikan secara keliru oleh badan peradilan tingkat pertama yang sangat limit pemahamannya. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Berbagai bentuk kejahatan korupsi dapat ditengarai sebagai kejahatan yang merugikan negara, baik dalam bentuk aktif yaitu hilangnya aset negara dan dalam bentuk pasif yaitu hilangnya pendapatan negara yang semestinya diterima oleh negara sehingga pada akhirnya mengakibatkan terpuruknya ekonomi nasional yang menyengsarakan kehidupan rakyat banyak. "
JUKE 4:2 (2005/2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Andi Syskia Dannia
"Dalam kasus tindak pidana korupsi yang diajukan ke pengadilan, dakwaannya kerapkali menyangkut penyertaan (deelneming) khususnya mengenai turut serta melakukan (medeplegen). Adanya perbedaan pendapat tentang konsep pengertian dan makna ajaran turut serta melakukan (medeplegen) yang tidak dijelaskan pengertiannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah menimbulkan perbedaan penafsiran oleh pakar, jaksa, hakim dan advokat dalam penerapannya, sehingga mengakibatkan putusan hakim berbeda-beda dalam kasus yang sama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk adanya turut serta melakukan (medepl.egen) dalam suatu tindak pidana serta tentang dapat tidaknya seseorang yang tidak memiliki kedudukan atau kualitas tertentu sebagai pelaku peserta.Dalam beberapa kasus terlihat bahwa Majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan konsep dan pengertian ajaran turut serta (niedeplegen) karena bagaimana mungkin seorang pelaku peserta terbukti melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan korupsi dengan orang yang telah dilepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu nyatalah di sini bahwa semua pelaku peserta melakukan (medeplegers) harus diadili sekaligus agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16598
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Suhartoyo, 1959-
Depok: Rajawali Pers, 2019
345.023 SUH a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengguncang kestabilan sosial politik di pemerintahan. Kendati lanjutan pemberantasan korupsi sangat tinggi, faktanya penegak hukum belum mampu menghapuskan korupsi. Beberapa ktor korupsi, motifnya korupsinya bersumber pada wewenang yang dimiliki. Tulisan ini berfokus pada situasi dimana pejabat publik tersangka korupsi dituduh melakukan kejahatan karena kuasa diskresinya. Hal ini karena korupsi yang dituduhkan kepadanya merupakan konsekuensi dari wewenang pengambilan keputusan. Terperangkap oleh kuasa diskresinya, kategori tertuduh semacam ini dikenai dakwaan korupsi meski uang atau fasilitas yang diperoleh tidak dinikmati secara pribadi."
MIMBAR 28:2 (2011)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library