Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 34872 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sianipar, Samuel
"Tulisan ini menganalisis tentang bagaimana pengaturan tentang pelunasan piutang atas beban harta Debitor yang berada di luar negeri berdasarkan undang-undang kepailitan dan bagaimana upaya kerjasama antarnegara untuk dapat meningkatkan efektifitas kewenangan kurator dalam menangani pelunasan piutang Kreditor dalam konteks Cross Border Insolvency. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pelunasan utang atas harta debitor di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang terbatasi oleh prinsip teritorialitas, sehingga menghalangi eksekusi keputusan pengadilan asing di Indonesia. Pasal 436 Rv menegaskan bahwa keputusan hakim asing tidak berlaku kecuali ditentukan oleh undang-undang tertentu. Prinsip ini menyulitkan kurator dan merugikan kreditur. Penyelesaian sengketa kepailitan lintas batas dapat dilakukan melalui hukum dalam perjanjian utang-piutang, pengadilan umum, perjanjian bilateral, hubungan diplomatik, atau UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency, dengan prinsip universalitas dan teritorialitas. Undang-Undang Kepailitan Indonesia saat ini terbatas dalam menangani kasus kepailitan yang melibatkan aset di luar negeri, dengan keputusan pengadilan asing tidak diakui di Indonesia. Diperlukan peningkatan kerjasama hukum internasional, terutama melalui adopsi Model Law dari UNCITRAL, yang sedang dalam tahap finalisasi. Fokusnya termasuk penelusuran aset digital di luar negeri, yang menghadapi tantangan teknis. Harmonisasi hukum kepailitan internasional diakui sebagai kunci untuk mengatasi hambatan dari perbedaan hukum nasional dan memfasilitasi penyelesaian aset pailit lintas batas. Pentingnya Mutual Legal Assistance (MLA) untuk pertukaran informasi adalah untuk memperkuat penegakan hukum kolaboratif di luar yurisdiksi tunggal, dapat dilakukan melalui perjanjian bilateral atau multilateral proaktif.

This text analyzes the regulations regarding the repayment of debts against the debtor's assets located abroad based on bankruptcy laws and efforts of international cooperation to enhance the effectiveness of the curator's authority in handling creditor repayment in the context of Cross Border Insolvency. The research is conducted using a doctrinal research method. The repayment of debts on debtor's assets abroad under Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment is limited by the principle of territoriality, which hinders the execution of foreign court decisions in Indonesia. Article 436 Rv asserts that foreign court decisions do not apply unless specified by specific laws. This principle complicates the curator's role and harms creditors. Resolution of cross-border bankruptcy disputes can be conducted through laws in credit agreements, general courts, bilateral agreements, diplomatic relations, or the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, based on the principles of universality and territoriality. Indonesia's Bankruptcy Law currently has limitations in handling cases involving assets abroad, with foreign court decisions not recognized in Indonesia. Enhanced international legal cooperation is needed, particularly through the adoption of the UNCITRAL Model Law, which is currently in its finalization stage. The focus includes tracing digital assets abroad, facing numerous technical challenges. Harmonization of international bankruptcy laws is recognized as crucial to overcoming national legal differences and facilitating the resolution of cross-border insolvent assets. The importance of Mutual Legal Assistance (MLA) for information exchange is to strengthen collaborative law enforcement outside single jurisdictions, achievable through proactive bilateral or multilateral agreements."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arindra Maharany
"Dalam perkembangan ekonomi global dan transaksi bisnis internasional isu kepailitan lintas batas sering kali ditemukan dan menjadi masalah global. Berlakunya prinsip teritorialitas dan prinsip kedaulatan negara pada sebagian besar negara civil law maupun common law menyebabkan tidak dapatnya suatu putusan pailit diakui dan dieksekusi di negara lain sehingga aset debitor pailit yang terdapat di luar wilayah tempat putusan pailit ditetapkan tidak tercakup kedalam boedel pailit. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya jumlah harta pailit yang akan dipergunakan untuk membayar sejumlah utang kepada para kreditor, sehingga tidak terpenuhinya hak pembayaran kreditor. Begitu juga di Indonesia, berdasarkan Pasal 436 Rv suatu putusan asing tidak dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah Indonesia sehingga berlaku prinsip teritorialitas terhadap putusan pengadilan asing. Hal tersebut menyebabkan tidak dapat diakuinya putusan pailit asing di Indonesia dan juga sebaliknya terhadap putusan pailit Indonesia di negara asing.
Terjadinya krisis ekonomi global di Asia pada 1997, telah memacu berbagai negara di Asia untuk melakukan reformasi hukum kepailitannya terutama dalam kepailitan lintas batas. Dalam menghadapi isu kepailitan lintas batas tersebut, Singapura dan Malaysia mengadakan insolvency agreement secara resiprositas sedangkan Korea Selatan, Jepang, dan Thailand berupaya dengan memperbaiki instrumen hukum kepailitan negaranya dengan mengacu pada UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment yang dikeluarkan oleh United Nations. Maka dari itu penting juga bagi Indonesia untuk turut melakukan reformasi terhadap instrumen hukumnya dalam mengatasi masalah kepailitan lintas batas tersebut baik dengan mengadakan dan meratifikasi perjanjian internasional maupun memperbaiki insturmen hukum nasionalnya dengan mengacu pada Model Law, mengingat belum adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan lintas batas di Indonesia baik dalam instrumen hukum nasional maupun internasional.

In the development of global economy and international business transactions, cross-border insolvency issues are often found and become a global problem. Applicability of the territoriality principle and the state sovereignty principle in most civil law and common law countries causes a bankruptcy judicial decision unable to be recognized and executed in another country, so that the assets of debtors located outside the region cannot be included into the set of the bankrupt's property. It'll cause reduction sum of the bankruptcy's property which will be used to pay a sum of debt to the creditors, so that, fulfillment of the rights of creditors payments won't be accomplished. Similarly in Indonesia, based on Article 436 Rv, a foreign judicial decision cannot be recognized and executed in Indonesia appropriate with territoriality principle. It'll cause a foreign bankruptcy judicial decision cannot be recognized in Indonesia and so does with Indonesia bankruptcy judicial decision in a foreign country.
The Asia global economic crisis in 1997 has spurred many countries in Asia to make bankruptcy law reform, especially in cross-border insolvency regulation. In order to face the cross-border insolvency issues, Singapore and Malaysia arranged a reciprocal insolvency agreement, while South Korea, Japan, and Thailand tried to fix the local bankruptcy law refer to the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment issued by the United Nations. Knowing that there aren't any local or international regulation about cross-border insolvency in Indonesia yet, it's also important for Indonesia to take part in reforming the legal instruments to deal with cross-border insolvency problems by conduct and ratify international treaties or arrange It's local bankruptcy law refers to the Model Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S317
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S21940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rita Triana Budiarti
"Hukum Kepailitan merupakan cara penyelesaian utang piutang yang cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi para kreditur. Hukum Kepailitan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nornor 87). Menurut undang-undang tersebut, persyaratan untuk dinyatakan pailit adalah apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang harus dapat dibuktikan secara
sederhana. Dengan demikian, harus ada ukuran atau kriteria utang sebagai landasan agar pembuktian utang secara sederhana tersebut dapat dilakukan. Akan tetapi, kriteria tersebut tidak ditemukan dalam undang-undang kepailitan. Di pihak lain, tradisi peradilan di Indonesia menganut sistem civil law. Dalam sistem ini asas precedent tidak berlaku secara mutlak, sehingga pntusan hakim terdahulu dalam perkara yang serupa tidak mengikat hakim kemudian. Para hakim di pengadilan civil law memutuskan perkara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terulis. Apabila peraturan perundang-undangan itu tidak mengatur secara jelas, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran (interpretasi). Akibat tidak adanya definisi utang, maka kebebasan interpretasi tersebut dapat menimbulkan terjadinya berbagai pengertian utang, yang pada akhirnya
menyebabkan tidak adanya kepastian hukurn. Keadaan ini dapat berdampak terhadap berkurangnya investor asing di Indonesia. Oleh karena itu, dalam upaya memberi kepastian hukum, harus ada rumusan utang dalam hukum kepailitan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16257
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vidi Galenso Syarief
"Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Pernyataan pailit mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan kepailitan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji status hukum putusan pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atas upaya perdamaian pada kasus kepailitan, serta putusan pengadilan telah memenuhi asas kepastian hukum, sederhana, cepat dan murah apabila dibandingkan dengan upaya perdamaian yang dilakukan di luar Pengadilan dalam rangka memenuhi asas kemanfaatannya.
Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara studi dokumen terhadap bahan-bahan hukum untuk memperoleh data sekunder sebagai data utamanya.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Status hukum putusan pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atas upaya perdamaian pada kasus kepailitan adalah tetap berlaku dan sah menurut hukum, karena perdamaian dalam kepailitan bukan untuk mengakhiri sengketa atau mencegah suatu sengketa, karena perkara kepailitan tidak termasuk dalam jurisdiksi contentius sebagaimana halnya perkara gugatan perdata biasa, akan tetapi termasuk dalam jurisdiksi voluntair karena merupakan permohonan putusan pernyataan pailit.
Dalam kepailitan tidak ada sengketa, oleh karenanya perdamaian dalam kepailitan (i) dilakukan setelah perkaranya diputus (putusan pernyataan pailit telah diucapkan) dan tidak dilakukan sebelum perkara diajukan ke Pengadilan ataupun setelah para pihak didamaikan menurut ketentuan Pasal 130 HIR, dan (ii) bertujuan menyelesaikan kewajiban utang debitor pailit kepada para kreditornya secara sebaik-baiknya; dan (2) Putusan pengadilan telah memenuhi asas kepastian hukum, sederhana, cepat dan murah apabila dibandingkan dengan upaya perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan dalam rangka memenuhi asas kemanfaatannya.
Studi Kasus kepailitan BTID yang disidangkan kembali di Pengadilan Niaga berdasarkan akte perdamaian diluar pengadilan setelah adanya putusan pailit ditingkat Kasasi, MA, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah terobosan dalam hukum acara/ prosedur Kepailitan yang memberikan solusi yang memenuhi asas-asas diatas dan yang terkandung dalam HIR ps.130 dan Hukum Perdata dimana kesepakatan adalah Undang-undang bagi para pihaknya.

Bankruptcy is a process in which a debtor who has financial difficulties to pay its debts declared bankrupt by the court, the Commercial Court in this case, because the debtor is unable to pay its debts. Bankruptcy debtor void resulting in loss of the right to control and take care of his wealth are included in the bankruptcy, since the bankruptcy declaration.
The purpose of this study was to determine and assess the legal status according to the court ruling legislation applicable to a reconciliation effort in a bankruptcy case, and the court decision meets the principle of legal certainty, simple, quick and inexpensive when compared to the reconciliation effort that undertaken outside court in order to satisfy the benefit principle.
The approach to the problem of this research, are the legislation approach (statute approach) and the case approach. This research is a normative legal research, indeed, a research that done through a literature research in a way of document study on legal materials to obtain the secondary data as the main data.
The results of this research is (1) the legal status of the court decision according ruling legislation that applicable to the reconciliation effort on the bankruptcy case is still valid and lawful, because reconciliation in bankruptcy is not to end a dispute or to prevent a dispute, yet the bankruptcy court did not included in contentius jurisdiction like ordinary civil lawsuits, but included in voluntair jurisdiction because it is a decision of the bankruptcy petition.
In bankruptcy there is no dispute, therefore reconciliation in bankruptcy (i) is conducted after the case is decided (the decision of bankruptcy has been spoken) and not before the case filed to the Court or after the parties reconciled in accordance with the provisions of Article 130 of HIR, and (ii) aimed at finalizing the debt obligations of insolvent debtors to their creditors as proper as possible; and (2) The court's decision meets the principle of legal certainty, simplicity, quick and inexpensive when compared to the reconciliation effort made outside the court only in order to satisfy the benefit principle.
Bankruptcy case study of BTID which was retrial at the Commerce Court based on the Reconciliation Agreement outside the court just right after there was a bankruptcy final and binding court decision (inkrahct van gewijsde) by the Supreme Court was a breakthrough in the Bankruptcy trial procedure, that has given the solution which fulfills the above principles and stipulated in the HIR article.130, and Private Law as well, where the Agreement is the Act for the Parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Prakoso Johannes
"Untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan niaga dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Gugatan pembatalan ini dikenal dengan nama gugatan actio pauliana. Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan harus terbukti beritikad tidak baik sehingga merugikan kreditor. Tesis ini akan membahas terkait tinjauan umum hukum kepailitan di Indonesia, hukum actio pauliana dalam hukum kepailitan di Indonesia, dan analisis terkait putusan actio pauliana dalam kasus kepailitan PT Metro Batavia (Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 Jo. Nomor 389 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 Jo. Nomor 02/Pdt. Sus. ActioPauliana/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst). Tesis ini memakai penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ('UU Kepailitan'). Ketentuan actio pauliana diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 49 UU Kepailitan. Putusan pengadilan niaga dan kasasi yang menolak gugatan actio pauliana dari tim kurator PT Metro Batavia (dalam pailit) telah tepat karena aset yang menjadi obyek sengketa bukan milik PT Metro Batavia (dalam pailit). Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan gugatan actio pauliana tidak tepat karena novum yang menjadi pertimbangan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) tidak membuktikan kepemilikan suatu aset.

In the interest of the bankruptcy assets, annulment may be requested to the commercial court for all legal acts of the debtor who has been declared bankrupt which prejudice the interests of the creditors, which were conducted before the declaration of bankruptcy was rendered. The annulment is known as the actio pauliana lawsuit. The debtor and the party with whom the legal acts was carried out must be proven to have a bad faith that prejudice the creditors. This thesis will discuss about general review of bankruptcy law in Indonesia, actio pauliana in Indonesia’s bankruptcy law, and analysis related to actio pauliana decision in Metro Batavia’s company (in bankruptcy). This thesis use normative legal research with statute approach and case approach.
Based on research results, bankruptcy law in Indonesia is regulated in Law Number 37 of 2004 on bankruptcy and suspension of obligation for payment of debts ('Bankruptcy Law'). The actio pauliana is regulated in article 41 to article 49 of Bankruptcy Law. The decision of the commercial court and cassation which rejected the actio pauliana lawsuit from the curator team of Metro Batavia’s company (in bankruptcy) was appropriate because the assets of the dispute did not belong to Metro Batavia’s company (in bankruptcy). The judicial review decision that grants the actio pauliana lawsuit is faulty because the new evidences (novum) that are used for consideration by the panel of judges do not prove the ownership of an asset.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54823
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Vinny Sritanti
"Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit.
Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator.
Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>