Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189683 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laras Adysti Nariswari
"Penanganan tindak pidana perbankan memerlukan pendekatan yang tegas dan tepat untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah terulangnya kejahatan, dan menjaga stabilitas industri perbankan. Meskipun tindak pidana perbankan termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi, pengaturannya belum sepenuhnya mengoptimalkan prinsip- prinsip penyelesaian permasalahan sebagai tindak pidana ekonomi. Terdapat potensi ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UU Perbankan), terutama terkait pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, perlu diperhatikan prinsip-prinsip ini dalam konteks hukum pidana khusus eksternal atau administrative penal law.
Studi ini melibatkan analisis terhadap konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana ekonomi, dengan fokus pada penanganan tindak pidana perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ultimum remedium yang dikombinasikan dengan prinsip una via dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan oleh OJK masih belum optimal, terutama terkait dengan perumusan pasal- pasal dalam UU Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK). Sebuah penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi konsep yang tepat dalam penanganan tindak pidana perbankan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang ideal untuk mencapai efektivitas, proporsionalitas, dan efek jera yang diinginkan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang ideal, termasuk efektivitas, proporsionalitas, ultimum remedium, dan una via, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efektif dan berdampak positif pada stabilitas industri perbankan serta keadilan sosial. Diperlukan pengaturan yang jelas dalam UU Perbankan dan panduan operasional yang disusun oleh OJK untuk memastikan bahwa prinsip- prinsip ini dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, diharapkan penanganan tindak pidana perbankan dapat menjadi lebih efisien, adil, dan meminimalkan terulangnya kejahatan di masa depan.

Handling banking crimes requires a firm and precise approach to deter perpetrators, prevent recurrence, and maintain the stability of the banking industry. Although banking crimes fall under the category of economic crimes, their regulation has not fully optimized the principles of resolving issues as economic crimes. There is a potential inconsistency in applying the principle of ultimum remedium within Law Number 7 of 1992 concerning Banking, as amended by Law Number 10 of 1998 (hereinafter referred to as the Banking Law), particularly concerning the imposition of administrative and criminal sanctions. Therefore, this principle should be considered in the context of administrative penal law. This study involves an analysis of the legal concepts used in addressing economic crimes, specifically banking crimes. The research findings indicate that the application of the ultimum remedium combined to una via principles in handling banking crime cases by the Financial Services Authority (hereinafter referred to as OJK) is still suboptimal, particularly regarding the formulation of articles in the Banking Law as amended by Law Number 4 Of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (hereinafter referred to as the P2SK Law). Further research is needed to evaluate the appropriate concepts in handling banking crimes, considering the ideal legal principles to achieve effectiveness, proportionality, and the desired deterrent effect.
By implementing ideal legal principles, including effectiveness, proportionality, ultimum remedium, and una via, it is hoped that the handling of banking crimes can become more effective and have a positive impact on the stability of the banking industry and social justice. Clear regulations in the Banking Law and operational guidelines prepared by the OJK are necessary to ensure that these principles can be effectively implemented. Thus, it is expected that handling banking crimes can become more efficient, fair, and minimize the recurrence of offenses in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Noverian
"Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada tanggal 12 Januari 2023 diterbitkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menentukan bahwa penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Sementara itu, tidak lama dari penerbitan UU P2SK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang menentukan bahwa selain Penyidik OJK, terdapat Penyidik Kepolisian juga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Maka dari itu pada penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia setelah diterbitkannya UU P2SK serta bagaimana perbandingan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan serta wewenang penyidik lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia, Singapura, dan Thailand. Adapun dalam penelitian ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian doktrinal yakni pengolahan serta pengujian substansi hukum dengan memakai doktrin-doktrin hukum dalam rangka menemukan, mengkonstruksi, atau merekonstruksi aturan atau prinsip. Lebih lanjut, proses analisis data dilakukan melalui suatu studi perbandingan (micro-comparison) yakni bentuk pendekatan yang digunakan terhadap suatu topik atau aspek tertentu, atau institusi hukum tertentu pada dua atau lebih sistem hukum yang dalam penelitian ini adalah negara Singapura dan Thailand. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan PP 5/2023 dengan UU P2SK. Diketahui juga bahwa pada negara Singapura penyidikan tindak pidana perbankan diserahkan kepada lembaga kepolisian yaitu Commercial Affairs Department sedangkan pada negara Thailand, penyidikan tindak pidana perbankan dilakukan oleh pejabat Bank of Thailand atau pihak eksternal.

The Financial Services Authority (OJK) as the supervisory institution for the financial sector in Indonesia has the authority to conduct criminal investigations in the financial services sector together with the Indonesian National Police based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, on January 12, 2023 the Indonesian Parliament issued Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) which stipulates that investigations of banking crimes can only be carried out by OJK investigators. Meanwhile, not long after the issuance of the P2SK Law, the government issued Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigations of the Financial Services Sector (PP 5/2023) which stipulates that apart from OJK Investigators, there are also Police Investigators who can conduct banking criminal investigations. Therefore, this research will discuss how is the regulation regarding investigation of banking crimes in Indonesia after the publication of the P2SK Law and how is the provisions comparison for investigating banking crimes and the authority of investigators from financial services supervisory institutions in Indonesia, Singapore and Thailand. As for this research, research was carried out using doctrinal research methods, namely processing and testing legal substances using legal doctrines in order to find, construct, or reconstruct rules or principles. Furthermore, the process of data analysis is carried out through a comparative study (micro-comparison), namely the form of approach used on a particular topic or aspect, or certain legal institutions in two or more legal systems, which in this study are Singapore and Thailand. From this research it was found that there is a contradiction between the provisions of PP 5/2023 and the P2SK Law. It is also known that in Singapore the investigation of banking crimes is handed over to the police agency, namely the Commercial Affairs Department. Meanwhile in Thailand, investigations into banking crimes are carried out by Bank of Thailand officials or external parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Harris Dwinanda
"Tulisan ini menganalisis mengenai perkembangan pengaturan tindak lanjut pengawasan dan penanganan Bank dalam Resolusi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta bagaimana perkembangan ini mempengaruhi pengambilan keputusan penyelamatan BPR sebagai Bank dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tulisan ini disusun menggunakan metode doktrinal. Berlakunya UU PPSK mengubah status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan Bank oleh LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu implikasi berlakunya UU PPSK terhadap penanganan Bank dalam Resolusi adalah dengan memperluas peran LPS sebagai pengurang risiko (risk minimizer) krisis Perbankan yang memungkinkan LPS menerapkan metode keterlibatan dini Bank dalam Resolusi. LPS kini dapat menentukan berbagai metode termasuk penjajakan kepada investor untuk memperbaiki kondisi finansial Bank sebelum menentukan opsi resolusi yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini memungkinkan LPS untuk menerapkan konversi pinjaman pemegang saham menjadi modal inti tambahan sebagai bentuk penyehatan kembali Bank sebagaimana diterapkan pada kasus BPR X.

This paper analyzes the development of supervision and banks in resolutions management after the enactment of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU PPSK) and how these developments influence decision making to save BPRs as banks in resolutions by the Deposit Insurance Authority (LPS). This paper was written using doctrinal research method. The enactment of the PPSK Law changes the status of supervision and follow-up to bank supervision by LPS and the Financial Services Authority (OJK). One of the implications of the enactment of the PPSK Law on Banks in Resolution management is the expansion of LPS’ role as a risk minimizer for banking crises, which allows LPS to implement methods of early involvement in Banks in Resolution. LPS can now determine various methods including seeking investors to aid a Bank’s financial condition before determining the resolution options regulated in the Law. This allows LPS to implement the conversion of shareholder loans into additional core capital as a form of bank restructuring as applied in the case of BPR X."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Berliana Zahirah
"Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan bank yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui penyediaan akses layanan perbankan dengan target utama masyarakat kecil dan UMKM. Namun, seiring perkembangan zaman, BPR dihadapkan dengan berbagai permasalahan struktural. Demi memperkuat kelembagaan BPR, dilakukan revisi UU Perbankan melalui pengesahan UU P2SK. Skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan BPR sebelum dan sesudah UU P2SK serta peran UU P2SK dalam memperkuat kelembagaan BPR. Metode penelitian yang digunakan untuk mencari data dan menjawab rumusan masalah pada skripsi ini adalah penelitian doktrinal dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terhadap rumusan masalah pertama disimpulkan bahwa terdapat perubahan pengaturan BPR di sejumlah aspek. Pertama, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Perbankan nama Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Kedua, berdasarkan Pasal 13 UU Perbankan terdapat penambahan kegiatan usaha baru. Ketiga, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 4 POJK 7/2024 BPR bentuk badan hukum BPR yang semula Perumda, Perseroda, Koperasi, atau PT, kini hanya dapat Koperasi atau PT. Keempat, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 35 POJK 7/2024, BPR yang semula hanya dapat dimiliki WNI kini dapat dimiliki oleh WNA melalui dibukanya kesempatan penawaran umum. Terhadap rumusan masalah kedua, dapat disimpulkan bahwa UU P2SK mendukung penguatan kelembagaan BPR melalui perluasan lingkup kegiatan usaha, perubahan bentuk badan hukum menjadi PT atau Koperasi, dorongan konsolidasi, dan terbukanya kesempatan penawaran umum. Saran pertama yang diberikan kepada OJK adalah melakukan revisi terhadap POJK 25/POJK.03/2021 dan POJK 39/POJK.04/2014, melakukan pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelaksanaan konsolidasi dan perubahan bentuk badan hukum, serta mengatur dan menerapkan kebijakan Kelompok Usaha Bank (KUB). Saran kedua yang diberikan kepada BPR adalah untuk melakukan kegiatan usaha baru, perubahan bentuk badan hukum menjadi Koperasi atau PT, konsolidasi, dan penawaran umum.

Bank Perekonomian Rakyat is a bank established to enhance the welfare of Indonesian people by providing banking services targeting small communities and UMKM. However, BPR faces various structural challenges. To strengthen its institutional, revisions to the Banking Law were made by enacting the UU P2SK. This thesis examines BPR regulation before and after the enactment of UU P2SK and the role of UU P2SK in strengthening BPR institutions. The research method employed in this thesis is doctrinal research, utilizing library studies of primary and secondary legal materials to collect data and address the research questions. The first issue concludes that there are changes in BPR regulations across several aspects. First, under Article 1 point 4 of the Banking Law, Bank Perkreditan Rakyat is changed to Bank Perekonomian Rakyat. Second, Article 13 of the Banking Law introduces new business activities. Third, under Article 21 paragraph (2) of the Banking Law and Article POJK 7/2024, the legal forms of BPR, which were previously Perumda, Perseroda, cooperatives, or PT, are now limited to cooperatives or PT. Fourth, under Article 23 paragraph (2) of the Banking Law and Article 35 of POJK 7/2024, BPR ownership, previously restricted to Indonesian citizens, now allows foreign ownership through public offerings. Regarding the second issue, it is concluded that UU P2SK supports strengthening BPR institutions by expanding the scope of business activities, changing the legal form to PT or cooperatives, promoting consolidation, and enabling public offerings. The first recommendation to OJK is to revise POJK 25/POJK.03/2021 and POJK 39/POJK.04/2014, enforce supervision and sanctions for consolidations and changes in legal forms, as well as organizing and implementing Kelompok Usaha Bank (KUB). The second recommendation to BPR is to adopt new business activities, change their legal form to cooperatives or PT, undergo consolidation, and engage in public offerings."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitya Yuki Mahya
"Pembahasan yang dituangkan dalam tulisan ini yaitu tinjauan yuridis mengenai efektivitas penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan di Indonesia, khususnya tindak pidana perbankan. Permasalahannya timbul mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terdapat ketentuan mengenai Penyidik OJK dengan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara itu, di dalam ketentuan undang-undang organik masing-masing lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terdapat ketentuan mengenai penyidik yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk penyidikan tindak pidana perbankan. Dalam tesis ini, metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian. Adapun pengumpulan data dilakukan dengan meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier khususnya Undang - Undang Otoritas Jasa Keuangan, Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil penelaahan berupa telaah aspek yuridis dalam bentuk deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu dalam pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik OJK maupun penyidik Jaksa, Polisi atau KPK, khususnya penyidikan tindak pidana perbankan, dapat bersinggungan dan mempengaruhi efektivitas dari penyidik OJK sehingga ketentuan terkait perlu ditinjau kembali.

The discussion set forth in this paper is a juridical review of the effectiveness of investigations by the Financial Services Authority (OJK) in handling crimes in the financial services sector in Indonesia, particularly banking crimes. The problem arises considering that in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority there is a provision regarding OJK Investigators with the authority to investigate crimes in the financial services sector which includes the banking sector, capital market, insurance, and other financial service institutions. Meanwhile, in the provisions of the organic law of each, police, prosecutor, and the Corruption Eradication Commission, there are also provisions regarding investigators who also have the authority to carry out criminal investigations, including investigations into banking crimes. In this thesis, the writing method used is a normative juridical method that focuses on examining positive laws which are the legal basis for the existence of the research objects. The data collection was carried out by researching and reviewing various literature materials (secondary data) in the form of primary, secondary and tertiary legal materials, especially the Financial Services Authority Law, the Criminal Procedure Code, and other related laws and regulations. The results of the study are in the form of an analysis of juridical aspects in the form of descriptive analytical. The conclusion of this paper is that the implementation of investigations carried out by OJK investigators and prosecutors, police and KPK investigators, especially investigations of criminal acts in the banking sector, can intersect and affect the effectiveness of OJK investigators so that the relevant provisions need to be reviewed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Noor Insanil Muttaqin
"Penelitian ini membahas mengenai implementasi pencegahan kejahatan dalam internet banking sebagai salah satu instrumen keamanan perbankan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 25 teknik pencegahan kejahatan situasional yang berfokus kepada delapan teknik pencegahan kejahatan yang sesuai dengan penerapan dalam dunia perbankan. Metode penelitian yang dilakukan berdasarkan studi kasus pada Bank X dengan melakukan wawancara dan observasi.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa implementasi pencegahan kejahatan yang dipakai dalam dunia perbankan yaitu menggunakan increase the effort yang berfokus pada target hardening dan access control, increase the risk yang berfokus pada reduce anonimity dan use place managers, reduce the rewards yang berfokus pada conceal targets dan remove.

This study discusses about the implementation of crime prevention in internet banking as an instrument of banking security. The theory which used in this study was the 25 situational crime prevention techniques that focus on the eight techniques of crime prevention that appropriate to the application in the banking world. Research methodology is based on a case study of Bank X to conduct interviews and observations.
The conclusion of this study that the implementation of crime prevention that used in the banking world is using the increase the effort focused on target hardening and access control, increase the risk focusing on reduce anonimity and use place managers, reduce the rewards that focus on conceal targets and remove targets, and remove excuses that focuses on the set rules and assist compliance.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47391
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Halim
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UUP2SK) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tertinggi di sektor jasa keuangan. Posisinya diperjelas dengan dimasukkannya prinsip una via dan restorative justice. Sebuah cita-cita yang progresif dan mulia, namun dibalik itu ada kekhawatiran efektifitas penerapan kedua prinsip tersebut. Dimana dalam penelitian ini akan berfokus pada una via. Dengan adanya prinsip una via tersebut menarik untuk menganalisis dalam melindungi capital outflow dari capital market dalam negeri dan mencegah efek rambatan ancaman resesi ekonomi dari negara-negara maju serta penguatan prinsip una via pada bidang pasar modal dalam meningkatkan pengembalian kerugian yang dialami investor atas investasinya. Permasalahan disusun yaitu Apakah dengan disahkannya UUP2SK dapat menjadi pelindung capital outflow dari capital market dalam negeri dan mencegah efek rambatan ancaman resesi ekonomi dari negara-negara maju dan Apakah dengan penguatan prinsip una via pada bidang pasar modal pasca diundangkan UUP2SK dapat meningkatkan pengembalian kerugian yang dialami investor atas investasinya. Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan UUP2SK mencoba mengharmonisasikan penegakan hukum di tiap industri sesuai karakteristiknya, dengan mengedepankan prinsip restorative justice serta menekankan penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). UUP2SK yang berbasis Una Via Principle menjadi model baru dalam penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan, khususnya sektor pasar modal dengan menghindari pengenaan sanksi ganda atas suatu pelanggaran dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif. Di sisi lain, berdasarkan asas una via, OJK dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda yang disertai dengan perintah tertulis.

Law No. 4 of 2023 (UUP2SK) encourages the Financial Services Authority (OJK) to become the highest institution in the financial services sector. Its position is clarified by the inclusion of the principles of una via With the una via principle, it is interesting to analyze in protecting capital outflow from the domestic capital market and preventing the spreading effect of the threat of economic recession from developed countries as well as strengthening the una via principle in the field of capital markets in increasing the return of losses experienced by investors on their investments. Problems are arranged, namely whether the enactment of UUP2SK can be a protector of capital outflow from the domestic capital market and prevent the propagation effect of the threat of economic recession from developed countries and whether the strengthening of the una via principle in the field of capital markets after the enactment of UUP2SK can increase the return of losses experienced by investors on their investments. In answering these problems, the juridical- normative research method is used. The results show that UUP2SK based on the Una Via Principle is a new model in case settlement in the financial services sector, especially the capital market sector by avoiding the imposition of multiple sanctions for an offence in order to realise restorative justice. Based on the una via principle, OJK can decide not to proceed to the investigation stage of an alleged criminal offence by imposing administrative sanctions in the form of fines accompanied by a written order."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirlan Suud
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21921
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Bagus Setiawan
"Skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan di era Bank Indonesia dan OJK. Sejak implementasi UU No. 21 Tahun 2011 tetang Otoritas Jasa Keuangan, kini fungsi pengawasan perbankan menjadi wewenang OJK. Namun, OJK hanya berwenang di bidang microprudential (aspek-aspek yang mengatur mengenai kelembagaan, kesehatan bank, aspek kehati-hatian dan pemeriksaan bank) sedangkan Bank Indonesia tetap berwenang dalam macroprudential yaitu kebijakan yang lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan OJK adalah pendekatan berdasar kepatuhan dan pendekatan berdasarkan risiko. Untuk melakukan hal tersebut, Bank Indonesia dan OJK menggunakan metode pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskripsi analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan di era Bank Indonesia dan OJK tidak memiliki perbedaan yang signifikan karena masih memakai peraturan yang sama.

This thesis describes the implementation of the function banking supervision in Bank Indonesia and OJK era. Since implementation law number 21 year 2011 concerning financial services authority, now the function banking supervision became on OJK. However, OJK has only on microprudential supervision (institutional, bank health, prudential principles and bank examination) and Bank Indonesia has macroprudential supervision that lead to an overall analysis of the financial system as a collection of individual financial institutions. Bank Indonesia and OJK used compliance based supervision, risk based supervision and on-site supervision, off-site supervision. This research is qualitative research design an analytical description. The result showed that the implementation on banking supervision in Bank Indonesia and OJK era have not significant difference because they used the same regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58238
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lantika Ayu Prabasari
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dalam menjalankan fungsi dan tugasnya mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia, khususnya sektor perbankan di Indonesia. Dimana Mahkamah memutus untuk dihapusnya frasa "bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti frasa "Independen" dalam Pasal 1 angka 1 UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dapat disimpulkan bahwa dengan dihapusnya frasa "bebas dari campur tangan pihak lain", membuat Independensi OJK semakin lemah.

This thesis elaborates the implementation of the independency of Financial Services Authority (OJK) post Constitutional Court Judgment No. 25/PUU-XII/2014 in conducting its functions and duties as the regulator and supervisor of financial services in Indonesia, especially in banking sector. Within its decision, the Constitutional Court abolished the phrase "free from other parties intervention", which following the phrase "independent", that was previously stated under Article 1 (1) of Law No. 21 Year 2011 on Financial Services Authority. Based on normative legal research that uses primary, secondary and tertiary legal sources, this research has found that the abolishment of such phrase, the independency of OJK is weaker than before.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64399
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>