Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184528 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nafila Andriana Putri
"Perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah diputus dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat, yaitu Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam dissenting opinion Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 diperingatkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Tulisan ini menganalisis dua isu hukum, yaitu penerapan dasar hukum penjatuhan denda administratif perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dan bagaimana dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagaimana yang ditegaskan dalam dissenting opinion. Adanya dissenting opinion dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 menjadikan KPPU menegakkan kembali Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagai dasar hukum perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Ditemukan pula bahwa kesalahan penerapan dasar hukum ini telah berulang kali dilakukan oleh KPPU. Hal ini berakibat pada akan tercampurnya perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dengan perkara pengambilalihan saham yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya KPPU lebih teliti dan konsisten menegakkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.

The case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 has been decided using an incorrect legal basis, Article 47 of Law No. 5 Year 1999. Then in the dissenting opinion, it was warned that the correct legal basis was Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. This paper analyzes two legal issues, namely the application of the legal basis for imposing administrative fines in the case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 and the impact of the dissenting opinion. This analysis shows that the appropriate legal basis is Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. The dissenting opinion in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 made KPPU re-enforce Article 6 of Government Regulation No. 57/2010 as the legal basis for cases of delayed notification of share acquisition. It was also found that the KPPU has repeatedly made the same mistake in implementing this legal basis. This results in the confusion of the case of delayed notification of share acquisition with the case of share acquisition that causes unfair business competition. Thus, KPPU should be more consistent in enforcing Article 6 of Government Regulation No. 57/2010."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Wirahadi
"Kegiatan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat mengakibatkan inefisiensi perekonomian dan mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha lain, konsumen dan masyarakat pada umumnya. Salah satu bentuk kegiatan yang mempunyai potensi dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan akuisisi. Melalui penelitian ini, penulis ingin mencoba meneliti mengenai kondisi pengaturan mengenai larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penulis ingin mengetahui apakah larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indoensia telah memadai atau belum. Diketahui bahwa upaya untuk mencegah praktek akuisisi yang dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat di Indonesia telah dilakukan melalui Pasal 28 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, larangan terhadap praktek akuisisi tersebut masih belum memadai karena belum melakukan pelarangan terhadap praktek akuisisi aset yang juga dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ketiadaan ketentuan tersebut akan mengakibatkan praktek akuisisi aset perusahaan yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat tidak dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, menurut hemat penulis perbaikan terhadap kondisi pengaturan yang terkait dengan larangan terhadap akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mutlak diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto
"Tesis ini membahas penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan desain preskriptif dan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya Yang menjadi permasalahan adalah mengapa pendekatan rule of reason perlu dilakukan dalam penyelesaian perkara persaingan usaha, bagaimana pendekatan rule of reason tersebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan KPPU dalam memutuskan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara rule of reason.
Pendekatan rule of reason pada prinsipnya adalah pendekatan yang mengetengahkan analisis atas dampak terhadap persaingan dari suatu perilaku atau tindakan pelaku usaha, setidaknya untuk melihat manfaat ekonomi dan kebaikannya bagi persaingan itu sendiri. Pendekatan rule of reason diperlukan dalam rangka menguji manfaat ekonomis dan kebaikan dari suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka pencapaian efisiensi ekonomi secara makro.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pendekatan rule of reason tersebut, namun penerapan rule of reason dapat ditelusuri dari 3 (tiga) hal yaitu: dari tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dari rumusan masing-masing pasal larangan, dan dari tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rule of reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih luas dibanding praktek di negara lain, tidak hanya mencakup analisis dampak, tetapi juga mencakup cara bersaing.
Putusan Nomor 06/KPPUL/ 2004, Putusan Nomor 02/KPPU-L/2005, dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyuguhkan bukti-bukti analisis atas dampak terhadap persaingan dan juga potensi dampak atas suatu perilaku atau tindakan Terlapor. Putusan Nomor 06/KPPUL/ 2004 dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyajikan bukti analisis ekonomi berupa penurunan penjualan dan terjadinya harga serta keuntungan yang eksesif sebagai penguat telah terjadinya dampak negatif terhadap persaingan.

This thesis discussed the implementation of rule of reason approach on the competition law, particularly of the Law Number 5 Year 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study use normative juridical research method with prescriptive design and use secondary data as data resources. The problem are why rule of reason approach need to be done in the business competition case settlement, how is the rule of reason approach in the Law Number 5 Year 1999, and what other matters that become the KPPU?s judgments to resolve the Law Number 5 Year 1999 violation according to rule of reason.
Basically rule of reason approach is an approach that set forth deeper analysis to determine if the competition law violation occurred or not. That analysis intended to find out the impact that happens on the competition, at least to observe the economic benefit and its advantages to the competition itself. Rule of reason approach needed to examine the economic advantage and the goodness of a behavior or act whom done by business subject to achieve macro economic efficiency.
The Law Number 5 Year 1999 not explicitly rules the rule of reason approach, but the rule of reason approach can be traced from 3 (three) matters, which are: from the Law Number 5 Year 1999 establishment goals, the formulation of each prohibition articles, and the KPPU duties.
The Number 06/KPPU-L/2004 verdict, Number 02/KPPU-L/2005 verdict, and the Number 07/KPPU-L/2007 verdict have confirmed the analysis of the impact which happen already or might happen as the effect from the behavior or the act of its Reportee. In particular, the Number 06/KPPU-L/2004 Verdict and the Number 07/KPPU-I/2007 Verdict present economic analysis in the form of sales declines and the excessive price and profit as the reinforcement that the negative impact on competition has occurred
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37471
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ibnu Hasan
"Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka telah ada sebuah pedoman dari ketentuan Pasal 50 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999, dimana terdapat pembatasan pengecualian dari Pasal tersebut. Berdasarkan Peraturan tersebut, KPPU dapat memeriksa hal terkait dengan perjanjian lisensi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penolakan pemberian lisensi yang terkait essential facilities serta apabila suatu perjanjian lisensi HaKI klausul exclusive dealing yang mengakibatkan praktek monopoli dan persangan usaha yang tidak sehat.

With the issuance of Business Competition Supervisory Commission ("KPPU") Regulation Number 2 Year 2009 concerning Guidelines on the exception of application of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, thus there has been a guidance for Article 50 letter b of Law Number 5 Year 1999, where there are limitations pursuant to that Article. KPPU may examine any intellectual property right license agreements upon allegation of violation of Law Number 5 Year 1999, if there is refusal to license regarding essential facilities and if the license contains exclusive dealing clause which can cause monopolistic practices and unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21791
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Advento R.S.P.
"Skripsi ini membahas mengenai rencana merger yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dan PT Bakrie Telecom, Tbk. Kedua perusahaan ini mempunyai produk yaitu Flexi dan Esia yang sama-sama bersaing di dalam pasar penyelenggaraan layanan telekomunikasi telepon tetap nirkabel (fixed wireless access) yang berbasis teknologi CDMA. Merger yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan ini berbentuk merger horizontal. Rencana merger yang dilakukan oleh kedua pesaing ini diindikasikan akan memberikan dampak pada persaingan di dalam pasar tersebut. Indikasi tersebut muncul karena tingginya pangsa pasar dari kedua pelaku usaha ini. Skripsi yang dibuat dengan metode penelitian yuridis normatif ini menganalisis mengenai potensi yang akan muncul dari merger ini terhadap persaingan di dalam pasar tersebut.

This thesis discusses the merger plan by PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk and PT Bakrie Telecom, Tbk. Both companies have products which Flexi and Esia are equally compete in fixed wireless access telecomunications service based on CDMA technology. The merger by two companies form a horizontal merger. This competitor merger plans indicated will have an impact on competition in that market. Indications are emerging due to the high market share of both companies. This thesis prepared by the method of juridical normative study analyzes the potential that would arise from this merger with competitor on that market."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Varial Ashari
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan penerapan dan pengaturan merger vertikal di Amerika Serikat dan ketentuan-ketentuan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pengaturan mengenai merger vertikal di Indonesia dan di Amerika Serikat. Perbedaan tersebut dapat kita temukan dari larangan yang diatur oleh Amerika Serikat dan Indonesia. Merger vertikal di Amerika Serikat tidak hanya melarang mengenai pengambilalihan atas saham, namun juga pengambilalihan atas aset sedangkan di Indonesia dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 hanya mengatur mengenai pengambilalihan atas saham dan perbedaan lainnya terdapat dalam bagaimana cara FTC dan KPPU melakukan penilain terhadap aktivitas merger vertikal. Di Amerika Serikat FTC akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap aktivitas merger vertikal apakah mempengaruhi persaingan potensial yang berbahaya atau tidak dengan salah satu caranya adalah melihat pangsa pasar perusahaan yang terlibat dalam merger memiliki pangsa pasar 5 hal tersebut bertujuan untuk menganalisa apakan hasil dari aktivitas merger vertikal tersebut akan mengeliminasi salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas merger vertikal sebagai calon pendatang baru yang potensial untuk dapat masuk ke pasar dan berakibat menimbulkan hambatan masuk di pasar masa depan. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu pembahasan mendalam mengenai pengaturan pengambilalihan atas aset dan juga penilaian terhadap persaingan potensial yang berbahaya atau tidak, dengan merujuk kepada pengaturan di Negara yang terlebih dahulu menerapkannya, yakni di Amerika Serikat.

This thesis discusses the comparative application and regulations of vertical mergers in the United States and the provisions in Indonesia. This research uses normative juridical research method where the research data is mostly from literature study. The result of this study is that there are different regulations regarding vertical mergers in Indonesia and in the United States. These differences can be found from the restrictions imposed by the United States and Indonesia. The vertical merger in the United States not only prohibits the takeover of shares, but also the takeover of assets while in Indonesia in Law no. 5 of 1999 only regulates the acquisition of stock and other differences in how FTC and KPPU conduct judgments on vertical merger activities. In the United States the FTC will undertake a thorough assessment of the activity of a vertical merger whether it affects dangerous potential competition or not by one way is to see the market share of companies involved in a merger having a 5 market share it aims to analyze whether the results of such vertical merger activity will eliminate one of the companies that engage in vertical merger activity as potential new entrants to enter the market and result in barriers to entry in the future market . It is therefore necessary to have an in depth discussion of the arrangement of asset acquisition and also the assessment of potentially dangerous competition or not. To do that analysis, we can refer to the United States as a country that has already applied the regulation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reggy Hadiwidjaja
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23026
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyani Sri Suhartuti
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa krisis yang melanda perekonomian Indonesia pada pertengahan tahun 1997, telah berpengaruh negatif terhadap kondisi makro ekonomi secara menyeluruh dan membawa Indonesia ke dalam keterpurukan. Bangsa Indonesia sangat tertinggal dibanding dengan bangsa-bangsa lain di Asia Tenggara dalam mengatasi krisis ekonomi tersebut. Hal ini tentu tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan ekonomi yang diaplikasikan oieh masing-masing negara. Salah satu pilar dari keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia adalah adanya pelaksanaan persaingan usaha yang sehat.
Salah satu sumbangan terbesar dalam kekacauan ekonomi di Indonesia adalah dikukuhkannya praktek monopoii secara membabi buta. Begitu dahsyatnya praktek ini, sampai-sampai tercipta integrasi vertikal dan horizontal yang dikoordinasikan secara mesra antara pengusaha dan penguasa. Banyak contoh praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat yang teljadi di Indonesia yang menghambat kemajuan pembangunan ekonomi, antara Iain adanya persekongkolan dalam berbagai hal, misalnya dalam penawaran tender (bid rigging), dalam penetapan harga (price fixing) dan dalam pembagian wilayah (market allocation).
Banyak pelaku usaha melakukan bisnis dengan melakukan persekongkolan (perjanjian kolusif) karena tidak sanggup menghadapi tantangan pasar. Perusahaan di banyak negara melihat dan menganggap kolusi sebagai memberi order pada pasar dan menghilangkan kompetisi yang sehat. Hal ini mempunyai dampak langsung dan negatif bagi konsumen. Mereka mengkonsumsi produk yang Iebih sedikit dan membayar Iebih untuk hal itu. Adanya kebijakan yang melarang persekongkolan/kolusi yang tegas akan membantu mencapai tujuan ekonomi yang Iebih luas yang pada akhirnya akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasar yang kompetitif dapat memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan membenkan dasar untuk standar hidup yang Iebih tinggi. Selain itu, persekongkolan/kolusi juga membahayakan karena menghilangkan kepercayaan publik dalam sistem pasar yang kompetitif.
Persekongkolan/kolusi merupakan salah satu bentuk persaingan yang dilarang oleh Undang-undang. Persekongkolan dapat dianggap sebagai konspirasi usaha. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa persekongkolan adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkoi. Dengan adanya persekongkolan, para pihak yang terlibat sama-sama melakukan suatu tindakan untuk memperoleh hasil yang telah disepakati secara bersama-sarna pula, dan persekongkolan yang ditindak adalah price fixing (penetapan harga), bid rigging (persekongkolan tender), atau market allocation (pembagian pasar atau skema alokasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>