Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195325 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
cover
Annisa Ratihayu
"Tesis ini meneliti mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menangani perkara praktik diskriminasi di sektor digital, khususnya pada Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan meotde penelitian yuridis normaitf dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Praktik diskriminasi merupakan salah satu kegiatan yang termasuk dalam kegiatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengingat zaman yang semakin terus berkembang, praktik dskriminasi pada persaingan usaha juga ikut berkembang seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha yang saat ini marak dilakukan pada melalui sektor digital. Pada penelitian ini, penulis menganalisis penerapan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibandingkan dengan Code of Practice for Competition in the Provision of Telecommunication and Media Services 2022 dan Digital Market Act, yang mengatur secara khusus mengenai praktik diskriminasi pada sektor digital. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengaturan mengenai praktik diskriminasi di Indonesia, khususnya di sektor digital, masih ketinggalan zaman dimana belum adanya pengaturan lebih merinci terkait praktik diskriminasi itu sendiri, dimulai dari belum adanya penjabaran mengenai praktik diskriminasi sampai dengan jumlah penguasaan pangsa pasar khusus pada pasal 19 itu sendiri.

This thesis examines the application of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition in handling discrimination cases in the digital sector, particularly in Article 19 d of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition. This research uses a normative juridical research method with a comparative approach. Discriminatory practices are one of the activities prohibited under Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Considering the ever-evolving era, discriminatory practices in business competition have also evolved along with the increasing number of business activities currently carried out through the digital sector. In this study, the author analyzes the application of Article 19 d of Law Number 5 of 1999 on Anti-Monopoly Practices and Unfair Business Competition compared to the Code of Practice for Competition in the Provision of Telecommunication and Media Services 2022 and the Digital Market Act, which specifically regulate discriminatory practices in the digital sector. The conclusion obtained from this study is that the regulation of discriminatory practices in Indonesia, especially in the digital sector, is still outdated, where there is no more detailed regulation regarding discriminatory practices themselves, starting from the lack of elaboration on discriminatory practices to the amount of control over a special market share in Article 19 itself."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris
"Skripsi ini membahas mengenai penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam. Otorita Batam merupakan pemegang wewenang monopoli air bersih di Pulau Batam berdasarkan Pasal 16 UU No. 7/2004 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Otorita Batam menunjuk PT Adhya Tirta Batam sebagai satu-satunya pelaksana pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan kerja sama ini dibuat dalam perjanjian konsesi. Untuk membuktikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999, harus ditegaskan terlebih dahulu termasuk yang dikecualikan atau tidak. Hal ini mengingat pengecualian tersebut bersifat mutlak. Pada prakteknya, PT Adhya Tirta Batam merugikan masyarakat karena mengurangi pemasangan sambungan meteran baru dan tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih. KPPU dalam perkara Nomor 11/KKPU-L/2008 memutuskan bahwa PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan KPPU belum sesuai dengan UU No. 5/1999. Meskipun PT Adhya Tirta Batam melakukan praktek monopoli, KPPU tidak dapat menghukumnya berdasarkan UU No. 5/1999. Hal ini dikarenakan penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam termasuk yang dikecualikan dari keberlakuan UU No. 5/1999. Oleh karena itu, KPPU hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap kebijakannya yang mengakibatkan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999.

This thesis discusses about the authorization of clean water management in Batam Island which belongs to Adhya Tirta Batam Corporation. Otorita Batam is the holder of clean water monopoly in the Batam Island based on Article 16 Law Number 7 Year 2004 which is more arrangement than Article 33 Constitution of Indonesia Year 1945. In implementing of this authority, Otorita Batam elects Adhya Tirta Batam Corporation as the only executive of clean water management in Batam Island and makes this cooperation in concession agreement. To proved the decision which manage in Law Number 5 year 1999, must explained first include which except or not. This is because the exclusions are absolute. In practice, Adhya Tirta Batam Corporation do damage to society because reduces the installation of new meter connection and didn’t do invest to increase the capacity of clean water. KPPU in case Number 11/KPPU-L/2008 decided that Adhya Tirta Batam Corporation is evidently legitimate and convincing break Article 17 Law Number 5 Year 1999. This research is a juridical-normative research, which the source of data obtained from secondary data that will be analyzed qualitatively. Results of this research showed KPPU’s decision isn’t appropriate with Law Number 5 Year 1999. Although Adhya Tirta Batam Corporation do monopoly practice, KPPU can’t punish them based on Law Number 5 year 1999. This condition is because of the authorization of clean water management in Batam Island belongs to Adhya Tirta Batam Corporation includes in exception Law Number 5 Year 1999. Therefore, KPPU only can give suggestions and considerations to government policy that causes monopoly practice as arranged in Article 35 letter e Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suci Fitria Ardhiany
"Skripsi ini membahas mengenai permasalahan monopoli penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) di Indonesia berdasarkan hukum persaingan usaha. PT Pertamina (Persero) sebagai satu-satunya pelaku usaha dalam penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur saat ini di Indonesia dianggap sebagai salah satu penyebab tingginya harga bahan bakar pesawat jenis avtur sehingga menimbulkan berbagai akibat dan permasalahan dalam aspek-aspek lain. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur oleh PT Pertamina (Persero) di Indonesia ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 serta akibat yang ditimbulkan dari penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur oleh PT Pertamina (Persero) di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa struktur pasar penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur di Indonesia berbentuk monopoli, tetapi tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 karena tidak ditemukan adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Namun, monopoli penjualan bahan bakar pesawat jenis avtur di Indonesia oleh PT Pertamina (Persero) sebaiknya disudahi dengan adanya pelaku usaha lain yang dapat bersaing dengan sehat agar tercipta harga yang lebih kompetitif. Sehingga, bahan bakar pesawat jenis avtur yang merupakan salah satu hasil pengolahan dari minyak bumi dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang lebih maksimal sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
This thesis discusses about the problem that occurs in monopoly of aviation turbine fuel selling by PT Pertamina (Persero) in Indonesia from the perspective of competition law. PT Pertamina (Persero) as the only seller of aviation turbine fuel in Indonesia is considered as the cause of high prices of aviation turbine fuel so that lead to impacts and problems in other aspects. The issues of this thesis are to discuss the aviation turbine fuel selling by PT Pertamina in Indonesia from the perspective of the law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1999 and the impacts caused by aviation turbine fuel selling by PT Pertamina (Persero) in Indonesia. This thesis is the juridical-normative research using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal material. The result of the research shows that the structure of aviation turbine fuel selling in Indonesia is a monopoly, but it doesn’t infringe Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1999 because there is no monopolistic practices and unfair business competition. However, monopoly on aviation turbine fuel selling by PT Pertamina in Indonesia should be ceased by presenting another seller so that there is fair business competition and more competitive prices. So that, aviation turbine fuel as one of the results of crude oil’s processing can be exploited to the greatest benefit of the people as mandated in Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asri Ernawati
"Tanggal 5 Maret 1999 adalah sejarah baru bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir sebuah undang-undang baru yang mengatur secara khusus mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Undang-undang ini mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 18 Februari 1999 setelah melalui perdebatan yang panjang, dan berlaku efektif setahun setelah diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2000. Pelaku usaha yang menjadi obyek dari undang-undang ini diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berlaku untuk menyesuaikan semua aktivitasnya dengan undang-undang ini. Hal ini berarti, terhitung sejak tanggal 5 September 2000, seluruh warga negara Republik Indonesia terikat dan harus mematuhi serta melaksanakan aturan "playing field" persaingan usaha yang sudah menjadi komitmen politik dan sumber hukum bersama ini.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah demi terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi pasar yang efisien akan memberikan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang optimal sesuai kemampuannya. Sementara itu, produsen mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah, jenis dan harga barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sesuai permintaan pasar. Pelaku usaha bebas bersaing secara jujur dan sehat. Hal ini dapat pula dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, maupun pelaku usaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>