Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95308 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Nur Faizah
"Tulisan ini mengangkat pengalaman otonomi dan kekuatan perempuan ulama dalam merespons pandemi covid-19 di komunitas mereka. Perempuan ulama yang merujuk pada simpul rahima di dalam tulisan ini"
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2020
305 JP 25:4 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Ayu Nirmalasari Haryadi Putri
"ABSTRAK
Latar Belakang: Konsumsi isoflavon adalah salah satu cara mengatasi keluhan
klimakterik. Daidzein merupakan isoflavon dari kedelai yang menghasilkan
metabolit aktif equol dengan sifat mirip estrogen. Metode: Uji klinis tersamar
tunggal dilakukan terhadap 42 perempuan menopause terbagi menjadi kontrol,
mendapatkan Calcium glisero-fosfat 500mg, vitamin D3 35 iu dan perlakuan,
mendapatkan Daidzein 120mg, Calciumglisero-fosfat 500mg, vitamin D3 140 iu
selama 8 minggu. Hasil: 47.5% mendapatkan suplementasi mengandung
Daidzein. Penurunan keluhan klimakterik untuk kelompok tersebut signifikan
secara statistik, namun besar penurunan tidak bermakna bila dibandingkan
kontrol. Kesimpulan: Suplementasi Daidzein 120mg selama 8 minggu tidak
berbeda bermakna bila dibandingkan kontrol dalam menurunkan keluhan
klimakterik

ABSTRACT
Background: soy consumption is one of many ways to deal with climacteric
symptoms. Daidzein, a form of isoflavone, found in soy-germ producing equol
metabolite similar to estrogen. Methods: A single-blind randomized clinical trial
that involve 42 menopausal women, is divided into 2 groups, first given Calcium glisero-fosfat 500mg, vitamin D3 35 iu and others given Daidzein 120mg, Calciumglisero-fosfat 500mg and vitamin D3 140iu for 8 weeks. Result: 47.5% respondent receive daidzein supplementation. Menopausal symptoms decrease but not statistically significant compare to control group. Conclusion: daidzein 120mg supplementation for 8 weeks not statistically significant in reducing menopausal symptom compare to control"
2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rully Ayu Nirmalasari H P
"ABSTRAK
Latar Belakang: Konsumsi isoflavon adalah salah satu cara mengatasi keluhan klimakterik. Daidzein merupakan isoflavon dari kedelai yang menghasilkan metabolit aktif equol dengan sifat mirip estrogen. Metode: Uji klinis tersamar tunggal dilakukan terhadap 42 perempuan menopause terbagi menjadi kontrol, mendapatkan Calcium glisero-fosfat 500mg, vitamin D3 35 iu dan perlakuan, mendapatkan Daidzein 120mg, Calciumglisero-fosfat 500mg, vitamin D3 140 iu selama 8 minggu. Hasil: 47.5% mendapatkan suplementasi mengandung Daidzein. Penurunan keluhan klimakterik untuk kelompok tersebut signifikan secara statistik, namun besar penurunan tidak bermakna bila dibandingkan kontrol. Kesimpulan: Suplementasi Daidzein 120mg selama 8 minggu tidak berbeda bermakna bila dibandingkan kontrol dalam menurunkan keluhan klimakterik.

ABSTRACT
Background: soy consumption is one of many ways to deal with climacteric symptoms. Daidzein, a form of isoflavone, found in soy-germ producing equol metabolite similar to estrogen. Methods: A single-blind randomized clinical trial that involve 42 menopausal women, is divided into 2 groups, first given Calcium glisero-fosfat 500mg, vitamin D3 35 iu and others given Daidzein 120mg, Calciumglisero-fosfat 500mg and vitamin D3 140iu for 8 weeks. Result: 47.5% respondent receive daidzein supplementation. Menopausal symptoms decrease but not statistically significant compare to control group. Conclusion: daidzein 120mg supplementation for 8 weeks not statistically significant in reducing menopausal symptom compare to control."
2016
SP-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
"Individu yang mengalami masa klimakterium akan merasakan tanda dan gejala berupa
rasa panas pada wajah, berkeringat berlebihan, hal tersebut mengakibatkan perasaan
tidak nyaman , serta adanya rasa sakit saat berhubungan intim dengan pasangannya
mengakibatkan perasaan tertekan sehingga perlu dicarikan jalan keluar untuk
mengatasinya. Semua hal tersebut melatar belakangi peneliti untuk melihat lebih jauh
tentang "pengaruh masa klimaktarium terhadap pemenuhan kebutuhan seksual pada
wanita. Tujuan penelitian adalah untuk mendapat gambaran yang Iebih jelas tentang
pengaruh masa klimakterium terhadap pemenuhan kebutuhan seksual pada wanita.
Penelitian ini melibatkan 30 responden sesuai dengan kriteria yaitu : wanita, umur 40 -
60 tahun, sedang melakukan konseling / pengobatan di poliklinik RSPAD Gatot soebroto,
dapat membaca dan menulis. Penelitian ini dilaksanakan sejak tanggal 2/1-2002 - 18/1-
2002.Pengolahan data dengan uji statistik tedensi sentral untuk data demografi dan
korelasi untuk mencari hubungan antara masa klimakterium dengan pemenuhan kebutuhan
seksual wanita. Adapun hasil yang didapat adalah umum responden terbanyak yang
melakukan konseling / pengobatan di poliklinik menopause RSPAD Gatot Soebroto
antara 46 - 55 tahun, pendidikan terbanyak yang melakukan koseling / pengobatan
adalah akademik (perguruan tinggi), sedangkan pengaruh masa klimakterium trhadap
pemenuhan kebutuhan seksual wanita didapat nilai “ r “ sebesar 0,603 dan uji
kemaknaan ( “t”) sebesar 3,98, sehingga dapat peneliti simpulkan bahwa ada korelasi
kuat/ atau hubungan yang signifikan antara masak klimakterium dengan kebutuhan
pemenuhan seksual wanita. Harapan peneliti dapat memeberi masukan dalam hal
memberikan pendidikan yang sedang menglami masa klimakteirum, karena dengan
pemahamam yang baik tentu klin akan lebih mudah untuk menjalani kehidupan
selanjutnya."
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, 2002
TA5187
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
"There is a reason or consideration why a state implements a decentralized government system, including in form of regional autonomy. As it is known that the regional autonomy is one of the variant of decentralization principle , thus asymmetrical decentralization is one of the variant of the form of regional autonomy policy. Asymmetrical decentralization or asymmetrical autonomy is a form of delegation of special authority which is given to the certain region. Asymmetrical autonomy is different from the commont autonomy, i.e. symmetrical autonomy. But don't forget that asymmetrical autonomy and symmetrical autonomy both are also autonomy. The difference between both of them is among others, can be seen by substance of regional . The substance of symmetrical autonomy is political autonomy (authority), administrative autonomy, fiscal autonomy which are commonly valid and the same in every region. The three substances of symmetrical autonomy are also contained in the asymmetrical autonomy, however,its format is different at the asymmetrical autonomy . For instance political and fiscal autonomy at symmetrical autonomy are bigger than at symmetrical autonomy. Besides that there is an addition of the substance of regional autonomy at the asymmetrical autonomy, for istance, autonomy in certain law, autonomy at culture field and so on. Actually, even there is difference in format and substance law, autonomy at cuture field an so on .Actually, even there is difference in format and substance between asymmetrical autonomy in region with the asymmetrical autonomy in region with the asymmetrical autonomy in another region."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada hakekatnya undang-undang tentang pemerintahan daerah merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari UUD 1945, terutama penjabaran dari pengaturan yang tercantum di dalam pasal 18...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hania Rahma
"Seiring dengan penerapan desentralisasi sejak Januari 2001 lalu, penyelenggaraan asas dekonsentrasi di Indonesia juga mengalami perubahan mendasar baik dalam tata aturan penyelenggaraannya maupun dalam luas cakupan bidang kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan. Penerapan dekonsentrasi di Indonesia pada era desentralisasi ditujukan untuk melaksanakan sejumlah kewenangan di bidang lain yang masih dimiliki Pemerintah Pusat, selain lima bidang kewenangan utama yang tidak diserahkan ke daerah, yang lokasi pelaksanaannya berada di daerah. Kewenangan Pemerintah tersebut menurut UU 22/1999 dilimpahkan kepada gubernur dan atau perangkat pusat di daerah. Untuk kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur, pelaksanaannya berada pada dinas propinsi.
Desentralisasi seharusnya berimplikasi pada berkurangnya secara signifikan anggaran pembangunan sektoral yang dikelola Pemerintah Pusat mengingat mekanisme pembiayaan yang dianut Indonesia adalah money follows function. Namun yang terjadi saat ini adalah terdapatnya hubungan yang tidak sejalan antara arah dan besar perubahan kewenangan dalam penyelenggaraan pembangunan dengan arah dan besar perubahan anggaran yang dialokasikan untuk melaksanaan kewenangan tersebut. Hal ini rnenimbulkan sejumlah pertanyaan yaitu: bagaimana dekonsentrasi diatur dalam peraturan perundangan yang ada saat ini, sejauh mana pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia dalam konteks desentralisasi secara umum, sejauh mana praktek dekonsentrasi telah sejalan dengan peraturan perundangan yang ada, implikasi apa yang timbul dari praktek dekonsentrasi yang terjadi selama ini, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya?
Hingga saat ini tidak banyak studi atau kajian mengenai dekonsentrasi. Di Indonesia, bahkan belum ada studi yang secara khusus membahas persoalan dekonsentrasi pada era desentralisasi. Berangkat dad permasalahan di atas dan adanya keinginan untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi penyempurnaan peraturan perundangan dan pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia, kajian ini ditujukan untuk mempelajari pelaksanaan dekonsentrasi dengan membandingkan praktek dekonsentrasi yang terjadi dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta mengidentifikasi faktorfaktor yang mempengaruhi tingkat pelaksanaan dekonsentrasi di Indonesia pada era desentraliasasi.
Studi ini menggunakan variabel pengeluaran pembangunan APBN, terutama yang dikategorikan sebagai anggaran dekonsentrasi, sebagai indikator utama dalam menilal pelaksanaan dekonsentrasi. Selain APBN digunakan juga variabel pengeluaran pembangunan yang berasal dari APBD. Untuk menilai praktek dekonsentrasi yang dijalankan oleh departemen pusat, Departemen Pertanian diambil sebagai contoh kasus.
Secara keseluruhan, hasil studi menyimpulkan bahwa penyelenggaraan dekonsentrasi pada era desentralisasi masih jauh dari kondisi yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dan masih di bawah kondisi yang diharapkan dari penyelenggaraan desentralisasi secara umum. Keseluruhan hasil studi menunjukkan:
Masih terdapat ketidakseimbangan dalam pola pembiayaan pembangunan antara pusat dan daerah yang dicerminkan oleh masih tingginya kontribusi APBN dalam pembiayaan penyelenggaraan pembangunan secara keseluruhan, terus meningkatnya pengeluaran pembangunan APBN selama era desentralisasi dengan tingkat kenaikan yang lebih besar dibanding tingkat kenaikan dana perimbangan yang ditransfer ke daerah otonom, terjadinya pergeseran dalam aiokasi pengeluaran pembangunan APBN dari yang tadinya secara dominan diselenggarakan di daerah menjadi lebih banyak dilaksanakan langsung oleh kantor pusat,
Terdapat ketimpangan antara anggaran dekonsentrasi dengan anggaran pembangunan yang berasal dari APBD dan juga dengan dana perimbangan yang diterima daerah yang ditunjukkan oleh tingginya anggaran dekonsentrasi (mencapai 2-4 kali lipat) dibanding anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD, tidak seimbangnya besaran pembiayaan dengan besaran kewenangan yang diserahkan/dilimpahkan sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya anggaran dekonsentrasi dibanding dana perimbangan yang diterima daerah, tidakterdapatnya pola, kriteria maupun mekanisme distribusi anggaran dekonsentrasi di antara propinsi,
Terdapat penyimpangan dalam praktek dekonsentrasi yang dijalankan departemen/LPND yang ditunjukkan oleh fakta bahwa sebanyak 73,5% anggaran pembangunan APBN dan 94% anggaran dekonsentrasi justru diserap oleh kelompok departemen/LPND yang tidak terkait dengan bidang kewenangan utama yang tidak diserahkan ke daerah, lebih dari 98% anggaran dekonsentrasi digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pelaksanaan di daerah hanya 0,4% yang dialokasikan untuk penyelenggaraan kewenangan yang bersifat penetapan kebijakan, sebagian besar kegiatan dekonsentrasi diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan dinas pemerintah daerah setempat, tidak ada perubahan yang terjadi dalam mekanisme dan pendekatan yang digunakan oleh Departemen/LPND dalam merumuskan kegiatan dan menyusun anggaran dekonsentrasi dibanding sebelum desentralisasi.
Dari kasus Departemen Pertanian (Deptan) diketahui bahwa lebih dari separuh anggaran dekonsentrasi Deptan dialokasikan untuk penyelenggaraan proyek di 337 kabupaten/kota dengan rata-rata nilai proyek sebesar Rp 2,1 milyar per kabupaten/kota, Deptan masih menjadikan dekonsentrasi sebagai pendistribusian tugas penyelenggaraan pembangunan antara pusat dan daerah tanpa memperhatikan apakah sesuai atau tidak dengan bidang kewenangan yang dimiliki, Iebih dari 98% anggaran dekonsentrasi Deptan digunakan untuk membiayai kegiatan proyek pembangunan pertanian yang ruang lingkup kewenangannya bukan lagi milik Deptan berdasarkan peraturan perundangan yang ada, anggaran dekonsentrasi Deptan yang sangat tinggi (rata-rata 3 kali lipat dari anggaran pembangunan sektor pertanian yang dibiayai APED) berpeluang mengganggu penyelenggaraan kegiatan dinas propinsi dalam rangka desentralisasi.
Kondisi di atas disebabkan oleh sejumlah faktor yang bersumber dari: (1) peraturan perundangan yang ada yaitu berupa (i) kelemahan ketentuan pasal-pasal dalam UU dan PP yang berlaku saat ini, (ii) adanya gap antara ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini dengan terminologi dalam teori dekonsentrasi, dan (iii) terdapatnya inkonsistenasi di antara pasal-pasal yang terkait dengan dekonsentrasi yang terdapat daiam UU dan PP serta peraturan lain yang menyertainya, serta (2) pelaksanaan peraturan perundangan di lapangan yaitu berupa (i) adanya resistensi yang kuat dari pemerintah pusat untuk menyerahkan kewenangan berikut pembiayaannya kepada daerah, (ii) tidak berperannya Departemen Keuangan sebagai katup akhir penentuan keputusan pengalokasian penggunaan pengeluaran negara, (iii) hampir tidakadanya departemen/LPND yang melakukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi dengan perubahan bidang kewenangan paska desentralisasi, (iv) rendahnya pemahaman para penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah mengenai dekonsentrasi, (v) rasa kecurigaan yang beriebihan berkaitan dengan rendahnya kepercayaan antar berbagai tingkatan pemerintahan, (vi) ketidakseimbangan antara transfer jumlah dan bobot kewenangan dengan pembiayaan, serta (vii) keteriambatan pusat dalam mengeluarkan peraturan perundangan lanjutan yang mendukung pencapaian efektifitas penyelenggaraan dekonsentrasi.
Studi ini mengusulkan kepada Pemerintah untuk: (1) melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan dekonsentrasi dalam konteks desentralisasi secara luas yaitu dengan mengembalikan ketentuan mengenai dekonsentrasi kepada terminologi yang sebenarnya dan melakukan penyempurnaan peraturan perundangan tentang pembagian bidang kewenangan antara pusat dan daerah, (2) melakukan evaluasi dan koreksi terhadap alokasi anggaran pengeluaran negara, terutama pengeluaran pembanguan dan dana perimbangan, (3) menetapkan departemen/LPND yang bertugas menindakianjuti ketentuan-ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan dekonsentrasi dikaitkan dengan konteks desentralisasi secara luas serta melakukan pengawasan dan penilaian terhadap praktek dekonsentrasi pada setiap departemen/LPND, serta (4) meningkatkan sosialisasi kepada para pejabat terkait di pusat dan saerah mengenai penyelenggaraan asas dekonsentrasi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T13293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Thahir R.
"Arus reformasi yang terjadi di Indonesia telah membawa cakrawala baru dalam sistem politik dan pemerintahan yang selama 32 (tiga puluh dua tahun) tidak berubah dan cenderung bersifat stagnan. Karena itu perubahan yang terjadi saat ini dipandang sebagai langkah baru menuju terciptanya Indonesia baru dimasa depan dengan dasar-dasar efesiensi dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokratisasi menjadi pilihan wajib bagi kegiatan pemerintahan berdasarkan pertimbangan bahwa hanya pemerintahan yang demakratisiah yang dapat menempatkan manusia pada jati dirinya. Proses demokratisasi itu sendiri sedang berlangsung di Indonesia, dimana saluran-saluran yang dulunya dianggap menghambat demokratisasi telah dibuka secara lebar.
Pada masa kurun waktu Pemerintahan Orde Baru proses pelaksanaan sistem pemerintahan dinilai kurang berhasil. Hal ini terlihat dengan munculnya berbagai kondisi ketidakpuasan di daerah yang menuntut agar Pemerintah Pusat dapat lebih bijak dalam menyikapi permasalahan-parmasalahan di daerah. Ada tiga hal yang menyangkut pemerintahan daerah masa lalu yang dapat kita lihat. Pertama, selama masa tersebut (orde baru) penyelenggaraan pemerintahan di daerah terlalu menekankan prinsip sentralistik dalam pelaksanaannya. Dampak dari kondisi ini adalah banyak hal yang seharusnya bisa diputuskan didaerah, namun karena sistem tersebut harus menunggu persetujuan pusat yang tentunya saja harus melalui birokrasi yang panjang serta membuka kemungkinan korosi, kolusi dan nepotisme pada semua tingkatan. Kedua, akibat tingkat pengaturan yang sebegitu ketat dan kuat dari pusat, berakibat pada minimnya tingkat kreativitas daerah sehingga pemerintah di daerah hanya melaksanakan apa yang diperintahkan dan atas, dan banyak diantaranya yang tidak sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Ketiga, karena aspirasi-aspirasi dari daerah tidak pernah sampai kepusat, maka timbul ketidakpuasan didaerah-daerah yang lama-kelamaan akan menjadi semacam duri dalam daging yang apabila dibiarkan akan menimbulkan sikap berontak terhadap ketidakpuasan tersebut yang bermuara disintegrasi bangsa.
Permasalahan-permasalahan pada sistem pemerintahan yang terjadi pada masa orde baru tersebut merupakan salah satu penyebab lahirnya tuntutan perubahan. Perubahan ini ditandai dengan bergulirnya arus reformasi yang melahirkan otonomi daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan-perubahan inilah yang selanjutnya akan menjadi dasar penelitian dalam penyusunan tesis ini.
Selanjutnya penelitian ini ditujukan untuk melihat implementasi otonomi daerah di Kota Palembang dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Adapun faktor-faktor dimaksud adalah faktor manusia sebagai pelaksana , faktor keuangan yang cukup , faktor peralatan serta factor organisasi yang baik. Namun dalam penelitian ini penulis akan membatasi tingkat penelitian dengan mengkaji faktor organisasi saja, khususnya dalam hal penataan kelembagaan perangkat daerah Kota Palembang .
Adapun yang menarik perhatian penulis untuk lebih mengkaji faktor tersebut adalah dengan melihat proses perubahan sistem pemerintah daerah yang terjadi saat ini, dimana salah satu akibat dari perubahan ini berdampak pada adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah. Kondisi ini pada satu sisi dapat merupakan berkat, namun pada sisi lain sekaligus merupakan beban yang pada gilirannya menuntut kesiapan dari daerah yang melaksanakannya. Artinya daerah tidak boleh bergembira dengan hadirnya kewenangan baru tersebut. Akan tetapi hams berfikir dan berusaha keras agar urusan-urusan pemerintahan yang menjadi urusan rnmah tangga daerah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik atau malah sebaliknya.
Untuk melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah yang cukup luas tersebut maka diperlukan suatu wadah berupa kelembagaan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan yang dimaksud dengan baik. Untuk mencapai suatu bentuk kelembagaan yang dimaksud maka diperlukan suatu restrukturisasi kelembagaan dari sistem kelembagaan perangkat daerah yang lama yang selanjutnya akan diadakan perbaikan untuk menghasilkan sistem kelembagaan yang baik dan dapat mengakomodasi semua kenbutuhan masyarakat.
Restrukturisasi organisasi tersebut akan dibahas pada ruang lingkup perangkat daerah dalam hal penataan kelembagaan yang didasarkan pada kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewengangan-kewenangan ini akan diukur dengan melihat kewenagan yang harus dimilki oleh Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (basic services), potensi unggulan daerah (core competencies) dan kewenangan-kewenangan normative dan yang dibutuhkan oleh Pemerintah daerah Kota Palembang.
Dari hasil penelitian yang dilaksanakan terlihat bahwa Pertama, terjadi restrukt ulsasi lembaga perangkat daerah. Restrukturisasi ini merupakan jawaban dari konsekuensi perubahan yang dibawa oleh arus reformasi kearah globalisasi dan masyarakat yang telah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam hal ini masyarakat mulai kristis melihat rantai hirarki dalam organisasi pemerintah daerah yang terlalu panjang dan kadang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat (faster), lebih baik (better) dan lebih murah (cheaper). Kedua, secara garis besar lembaga perangkat daerah yang sudah terbentuk sudah sesuai dengan lembaga perangkat daerah hasil analisis yang akan direkomendasikan. Ketiga, terdapat beberapa lembaga perangkat daerah yang belum dibentuk berkaitan dengan fungsi lembaga perangkat daerah untuk melaksanakan kewenangan yang harus dimiliki oleh Pemerintah daerah Kota Palembang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9251
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edarwan
"Terdapatnya perubahan struktural dimana Daerah Otonom dituntut untuk dapat berperan lebih besar dan hal ini mengharuskan daerah untuk lebih mampu berotonomi dalam pembiayaan pembangunan. Sebagai akibat perubahan struktural tersebut memerlukan penyempurnaan berbagai kebijaksanaan terutama yang menyangkut kebijaksanaan sistem bantuan pembiayaan pembangunan kepada daerah agar dana bantuan dapat dikelola secara efisien dan efektif. Hal ini sangat penting mengingat peranan bantuan pemerintah pusat relatif dominan didalam struktur APBD.
Permasalahan selanjutnya sampai sejauhmana dana bantuan dapat memotivasi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga kebutuhan fiskal daerah dapat terpenuhi guna menyediakan pelayanan publik dan mengatasi ketimpangan pembangunan antar daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sistem bantuan pemerintah pusat kepada Daerah Otonom di Indonesia, dengan studi kasus Daerah Tingkat I Lampung dan Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Data yang digunakan, yaitu data sekunder yang bersifat krat silang antar propinsi dan antar daerah tingkat II1 di Dati I Jawa Barat dan Lampung pada tahun 1989/1990 dan 199211993. Teknik analisa secara kuantitatif dan deskriptif.
Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil-hasil sebagai berikut :
Sistim bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada Daerah Otonom sebagian besar menggunakan sistem bantuan secara khusus (Specific Grant) dengan ketentuan dan persyaratan ketat, termasuk bantuan Inpres Dati I, dan Dati II walaupun disebut Bantuan Blok tetapi dilaksanakan dengan persyaratan ketat. Kondisi demikian dirasakan sangat menghambat upaya-upaya mewujudkan otonomi daerah.
Sistim bantuan kepada daerah tidak berhubungan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi telah berhubungan dengan jumlah penduduk dan pelayanan publik perkapita atau kebutuhan fiskal daerah perkapita.
Sistem bantuan pembangunan melalui program Inpres pada umumnya belum berdasarkan para kriteria atau variable yang jelas dan tepat sesuai dengan tujuan dari masing-masing bantuan Inpres tersebut.
Hasil analisa dari temuan penelitian memberikan rekomendasi, agar sistem bantuan difokuskan pada bantuan umum yang bersifat Blok (Block Grant) dengan persyaratan lunak dan didasari formula yang jelas, sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah, keseimbangan bantuan antar daerah dan mendorong upaya peningkatan pendapatan asli daerah guna mendorong otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>