Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 209756 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuri Oktaviani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi informasi pada peer-to-peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya risiko gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) yang terjadi pada P2P lending. Oleh sebab itu, P2P lending syariah di Indonesia yang saat ini berizin dari OJK hanya 7 perusahaan, praktik akuntabilitasnya perlu dievaluasi terutama bagaimana pertanggungjawaban P2P lending terhadap pemberi dana, agar terhindar dari gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) seperti yang terjadi pada P2P lending konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif pada tiga perusahaan P2P lending syariah di Indonesia. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan CEO atau perwakilan manajemen lainnya dari P2P lending syariah, pemberi dana, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi P2P lending syariah. Sesuai dengan teori logika kelembagaan, ditemukan bahwa faktor atau pihak yang mendorong penerapan akuntabilitas pada P2P lending syariah berasal dari internal perusahaan sendiri (material carriers) dan regulator (symbolic carriers). Namun terdapat praktik decoupling (tidak mematuhi) terhadap peraturan dikarenakan actor membatasi informasi tertentu dari penerima dana yang perlu diungkapkan kepada pemberi dana. Selain itu, temuan lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dua perusahaan lebih menekankan pada upward accountability, sementara satu perusahaan menyeimbangkan antara downward accountability dan upward accountability. Dari segi transparansi, masih terdapat asimetri informasi antara pemberi dana dan penerima dana karena adanya peraturan perlindungan data pribadi. Terakhir, P2P lending syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memberikan masukan dan nasihat terhadap kesesuaian transaksi dan akad pada P2P lending syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur sebelumnya, yang belum membahas praktik akuntabilitas pada P2P lending syariah.

The objective of this study is to evaluate and analyze accountability and information transparency practices in sharia peer-to-peer (P2P) lending. This research is motivated by the default or fraud risk (run off with funder funds) that occurs in P2P lending. Therefore, there are only 7 sharia P2P lending companies in Indonesia that are currently licensed by the OJK, their accountability practices need to be evaluated, especially how sharia P2P lending is accountable to funders, so as to avoid default or fraud (run off with funder funds) as happened in conventional P2P lending. This study uses a case study method with a qualitative approach to three sharia P2P lending companies in Indonesia. Semi-structured interviews were conducted with CEOs or other management representatives from sharia P2P lending, funders, and the Financial Services Authority (OJK) as the regulator that oversees sharia P2P lending. In accordance with the theory of institutional logic, it was found that the factors or parties that encourage the implementation of accountability in sharia P2P lending come from the company's own internal (material carriers) and regulators (symbolic carriers). However, there is a practice of decoupling (not complying) with regulations because actors limit certain information from borrowers that need to be disclosed to funders. In addition, other findings from this study indicate that two companies place more emphasis on upward accountability, while one company balances downward accountability and upward accountability. In terms of transparency, there is still an information asymmetry between funders and borrowers due to personal data protection regulations. Finally, sharia P2P lending has a Sharia Supervisory Board (DPS) whose function is to provide input and advice on the compliance of transactions and contracts in sharia P2P lending with sharia principles. This research contributes to filling the gap in the previous literature, which has not discussed accountability practices in sharia P2P lending."
Depok: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armitha Viradilla
"Tesis ini membahas tentang penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan Anda untuk Perusahaan Teknologi Keuangan pada Penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia Indonesia, dengan penelitian di PT X. Salah satu layanan paling populer di bidang Keuangan Teknologi adalah layanan peminjaman uang yang dikenal sebagai Peer to Peer Lending. Mengetahui bahwa sektor keuangan sering disalahgunakan untuk pencucian uang kegiatan, oleh karena itu penerapan prinsip Know Your Customer perlu diterapkan untuk mencegah pencucian uang. Kewajiban untuk menerapkan Know Your Pelanggan pada perusahaan pemberi pinjaman peer to peer diatur dalam Nomor POJK 77 / POJK.01 / 2016, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan pelaksanaan Kenali prinsip Pelanggan Anda. Pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana regulasi di Indonesia mengatur implementasi Know Your Customer prinsip untuk perusahaan Peer to Peer Lending dan bagaimana penerapannya Kenali prinsip Pelanggan Anda di PT X untuk mencegah pencucian uang kegiatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitik. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan juga didukung oleh data wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan tentang PT implementasi dari Know Your Customer for Peer to Peer Lending provider sendiri belum dapat mengakomodasi implementasi Know Your Prinsip pelanggan untuk penyedia Pinjaman Peer to Peer di Indonesia secara efektif. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan OJK untuk meninjau dan melengkapi peraturan ini, khususnya tentang penerapan prinsip Know Your Customer dengan berbasis teknologi.

This thesis discusses the application of Know Your Customer Principles for Financial Technology Companies to Peer to Peer Loan Providers in Indonesia, Indonesia, with research at PT X. One of the most popular services in the field of Technology Finance is a money lending service known as Peer to Peer Lending. Knowing that the financial sector is often misused for money laundering activities, therefore the application of the Know Your Customer principle needs to be applied to prevent money laundering. The obligation to apply Know Your Customer to a peer to peer lender company is stipulated in POJK Number 77 / POJK.01 / 2016, because Law Number 8 Year 2010 requires the implementation of Know Your Customers' principles. The research question in this thesis is how Indonesian regulations regulate the implementation of Know Your Customer principles for Peer to Peer Lending companies and how they are applied. Know your customer's principles at PT X to prevent money laundering activities. This research is a normative juridical research using analytic descriptive research type. This study uses secondary data and is also supported by interview data. The results of this study are the regulations regarding PTThe implementation of Know Your Customer for Peer to Peer Lending providers themselves cannot yet accommodate the implementation of Know Your Customer principles for providers of Peer to Peer Loans in Indonesia effectively. Therefore, the author recommends OJK to review and complete this regulation, especially regarding the application of Know Your Customer principles based on technology.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
Spdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Raditianto
"Financial Technology Fintech) adalah bidang bisnis dalam industri start-up yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan keuangan dan membuatnya lebih efisien. Fintech memiliki bermacam bentuk salah satunya Peer to Peer Lending, yaitu layanan yang mempertemukan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman secara online melalui sebuah platform berbasis Sistem Elektronik. Di Indonesia, Peer to peer lending dikenal dengan sebutan  Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Pengenalan platform P2P lending di Indonesia telah meningkatkan dampak besar sehingga LPMUBTI membutuhkan kejelasan atas peraturan bagi Pengguna LPMUBTI baik dari segi pengelolaan dana maupun pengelolaan data Pengguna LPMUBTI. Oleh sebab itu, tesis ini hendak menganalisis mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi pengguna LPMUBTI.  Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna yang terdapat pada POJK 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI, Pedoman Perilaku Aftech dan AFPI maupun peraturan lainnya terkait penyelenggaraan teknologi informasi mengenai pengelolaan data dan pengelolaan dana masih dirasa merugikan pengguna. Penagihan terhadap penerima pinjaman yang dilakukan  menggunakan ancaman dan intimidasi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam perjanjian tersebut, dan belum ada jaminan bagi pemberi dana ketika memasukkan dananya ke LPMUBTI. Berdasarkan hal tersebut maka dibutuhkan pengaturan tambahan mengenai perlindungan pengguna LPMUBTI baik terhadap dana yang diterima maupun  agar pengguna dalam sektor LPMBUTI lebih terlindungi.

Financial Technology (Fintech) is a business in the start-up industry that uses technology to improve financial services and make it more efficient. Fintech has various forms, one of which is Peer to Peer Lending, which is a service that brings together Loan Providers and Loan Recipients online through an Electronic System-based platform. In Indonesia, Peer to peer lending is known as the Information Technology-based Money Lending and Borrowing Service (LPMUBTI). The introduction of the P2P lending platform in Indonesia has greatly increased the impact so that LPMUBTI requires clarity on the rules for LPMUBTI Users both in terms of fund management and management of LPMUBTI User data. Therefore, this thesis is about analyzing legal protection arrangements for LPMUBTI users. This research shows that legal protection for users contained in POJK 77/POJK.01/2016 concerning LPMUBTI, the Aftech and AFPI Code of Conduct and other regulations related to the implementation of information technology regarding data management and fund management is still detrimental to users. Billing of recipients of loans made using threats and intimidation to unauthorized parties in the agreement, and there is no guarantee for funders when entering their funds into LPMUBTI. Based on this, additional arrangements are needed regarding the protection of LPMUBTI users both for funds received and for users in the LPMBUTI sector to be better protected."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53673
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Wahyuningtyas
"Tesis ini membahas tentang perbandingan hukum atas peraturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia dan Inggris (Studi Kasus: Peer To Peer Lending). Metode penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum. Saat ini di Indonesia layanan ini sedang marak yang biasa dikenal dengan pinjaman online. Adapun perbandingan dengan memilih negara Inggris karena negara ini salah satu pelopor dari trend teknologi finansial di dunia. Dengan melakukan penelitian ini maka diketahui peraturan terkait dengan layanan ini baik di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan di Inggris diatur dalam Peraturan Financial Conduct Authority, sehingga dapat diperoleh perbandingan pelaksanaan layanan ini.

This thesis discusses the legal comparison of information technology-based money lending service regulations in Indonesia and the United Kingdom. The research method used is legal comparison. At present in Indonesia this service is on the rise, commonly known as online loans. The comparison by choosing the United Kingdom because this country is one of the pioneers of the trend on financial technology in the world. By conducting this research, it is known that the regulations related to this service, in Indonesia are regulated by Otoritas Jasa Keuangan Regulation, while in the UK it is regulated in the Financial Conduct Authority Regulation, so that a comparison of the implementation of this service can be obtained."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musthofa Faruq
"Kemajuan teknologi telah memberikan dampak pada banyak sektor, salah satunya pada industri keuangan, instrumen pendanaan yang berbasis teknologi menjadi alternatif penyaluran dana dan akses kepada pembiayaan selain melalui perbankan. Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan salah satu platform industri keuangan berbasis Financial Technology (fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pendanaan. Dari sudut pandang Syariah, melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi dasar diperbolehkannya secara Syariah praktik P2PL, sehingga industri P2PL yang berlandaskan prinsip Syariah atau P2PL Syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kemudahan akses pendanaan di sisi lain berimplikasi pada meningkatnya risiko pembiayaan macet, sehingga diperlukan suatu sistem yang baik dalam menyelesaikan pembiayaan macet apabila terjadi. Fatwa DSN-MUI sejatinya telah menjelaskan bahwa jika diantara para pihak terjadi perselisihan, maka musyawarah mufakat dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perselisihan, jika mufakat tidak dicapai, maka diselesaikan sengketa tersebut melalui jalan lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan mengulas lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan macet khususnya pada PT Alami Sharia, dimana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa secara umum terdapat dua jenis metode penyelesaian, yakni litigasi dan non-litigasi. Penggunaan metode non-litigasi diutamakan dan dilakukan sebelum metode litigasi, beberapa metode non-litigasi yang dapat dilakukan antara lain adalah musyawarah berupa mediasi, negosiasi, arbitrase serta melalui Lembaga Perlindungan Konsumen, apabila metode non-litigasi sudah ditempuh dan tidak berhasil, maka metode litigasi melalui pengadilan dapat dilakukan. Pada kasus Alami, mekanisme yang dapat ditempuh diatur dalam perjanjian pemberian kuasa antara Alami sebagai penyelenggara P2PL Syariah dengan pemberi pembiayaan sebagai pengguna adalah sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yakni melalui musyawarah dan apabila tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan agama. Namun karena Tingkat Keberhasilan pembiayaan Alami masih 100% maka belum pernah ada kasus penyelesaian perselisihan atau sengketa di Alami.

Technological advances have had an impact on many sectors, one of which is the financial industry, technology-based funding instruments have become an alternative for channeling funds and access to financing other than through banking. Peer to Peer Lending (P2PL) is a Financial Technology (fintech) based financial industry platform that makes it easy for the public to access funding. From a Sharia point of view, through the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 concerning Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles is the basis for the regulation of P2PL practices in Sharia, so that the P2PL industry based on Sharia principles or Sharia P2PL grows and develops in Indonesia. Ease of access to funding, on the other hand, has implications for increasing the risk of bad financing, so that a good system is needed to resolve bad financing when it occurs. The DSN-MUI fatwa has actually explained that if there is a dispute between the parties, consensus deliberation (musyawarah mufakat) is carried out as an effort to resolve the dispute, if consensus is not reached, then the dispute is resolved through a sharia-based dispute resolution institution in accordance with applicable laws and regulations. This paper will further review the mechanism of settlement of bad financing, especially at PT Alami Sharia, based on the results of the research it was found that in general there are two types of settlement methods, namely litigation and non-litigation. The use of non-litigation methods is prioritized and carried out before litigation methods, several non-litigation methods that can be carried out include deliberations in the form of mediation, negotiation, arbitration and through consumer protection agencies, if non-litigation methods have been tried and are not successful, then the litigation method through the courts can be done. In the Alami case, the mechanism that can be followed is regulated in the power of attorney agreement between Alami as the organizer of the Sharia P2PL and the financier as the user is in line with the provisions of the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 namely through deliberation and if it is not successful then it is resolved through a religious court. However, because the Success Rate of Alami's financing is still 100%, there has never been a case of dispute resolution or dispute at Alami."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Hilman
"ABSTRAK
This study analyzes the effect of public expenditure transparency on tax
compliance. Transparency is the key for accountable government. Transparency
will lead taxpayers to have a better understanding how tax collected and spent.
The taxpayers will be more likely to have compliant behavior if the public service
and infrastructure are improving. This paper use firm level data from The World
Bank-IFC Enterprise Surveys during 2002-2005 to determine the level of tax
compliance, while the measurement of public expenditure transparency is
constructed from the Open Budget Index (OBI) from the International Budget
Partnership-Open Budget Surveys in 2005. The econometric methodologies use
probit method to estimate their relationship. The results indicate that public
expenditure transparency increases the probability of taxpayers to be compliant in
reporting taxes

ABSTRACT
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaruh dari transparansi pada
belanja pemerintah untuk sektor publik terhadap kepatuhan pajak. Transaparansi
merupakan faktor yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih
akuntabel. Transparansi diharapkan menjadikan wajib pajak lebih memahami
bagaimana pemerintah mendapatkan dana dari sektor pajak dan
membelanjakannya untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan publik dan
pembangunan infrastruktur yang lebih baik akan mendorong prilaku wajib pajak
yang lebih patuh. Tesis ini menggunakan data perusahaan dari survey World
Bank-IFC Enterprise selama tahun 2002-2005 untuk menentukan tingkat
kepatuhan wajib pajak perusahaan, sedangkan untuk mengukur transparansi
belanja pemerintah, digunakan data indeks open budget (OBI) dari survey yang
dilakukan oleh International Budget Partnership pada tahun 2005. Untuk
mengetahui dan mengukur hubungan tersebut digunakan metode ekonometrik
Probit Regression. Hasil yang diperoleh menunjukan transparansi pada belanja
pemerintah meningkatkan probabilitas wajib pajak untuk lebih patuh dalam
pelaporan pajaknya."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahya Novita Sari
"Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui praktik akuntabilitas dan transparansi yang dilakukan oleh beberapa lembaga amil zakat di Jakarta dan sekitarnya (PKPU, Dompet Dhuafa, LAZISNU, dan LAZISMU) dan untuk mengetahui bagaimana persepsi pemberi dana terhadap praktik akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga amil zakat. Akuntabilitas dan transparansi dalam penelitian ini difokuskan pada administrasi, keuangan dan program. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukkan jika akuntabilitas dan tranparansi lembaga amil zakat dalam hal administrasi, keuangan, dan program sudah cukup baik. Namun dalam pengelolaannya masih banyak karyawan yang mempunyai tugas ganda, dan belum adanya sanksi/peraturan jelas akan tindak korupsi.Selain itu berdasarkan persepsi pemberi dana, praktik akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lembaga amil zakat sangatlah penting.

This research aims to determine the accountability and transparency practices undertaken by some zakat institutions in Jakarta and surrounding areas and to find out how the perception of donors on the practice of accountability and transparency in the management of zakat institutions. Object of the research are PKPU, Dompet Dhuafa, LAZISNU, and LAZISMU. Accountability and transparency in this research focus on administrative, financial and program. The method used in this research is descriptive qualitative data collection through interviews, observation and questionnaires.
Results show if accountability and transparency zakat institutions in administration, finance, and the program is good enough. However, the management is still a lot of employees who have the dual task and the lack of sanctions / regulations would expressly corruption. Beside that based on the perception of donors, practice of accountability and transparency in the management of zakat institutions is essential.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S54460
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Safira Ramadhani
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan manajemen risiko dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), dengan studi kasus penerapan manajemen risiko pada UangTeman sebagai salah satu Penyelenggara LPMUBTI. Pada studi kasus UangTeman, Penulis meneliti penerapan manajemen berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, serta SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai manajemen risiko pada LPMUBTI menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan manajemen risiko di UangTeman terkait dengan perlindungan hukum bagi UangTeman dan Penggunanya. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, serta tipologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian yang didapat adalah penerapan manajemen risiko di LPMUBTI masih mengacu pada manajemen risiko di industri perbankan. Oleh karena itu, OJK perlu membuat peraturan khusus yang mengatur mengenai manajemen risiko pada LPMUBTI, serta perlu dilakukan pengembangan terhadap manajemen risiko yang dilakukan oleh Penyelenggara untuk melindungi Penyelenggara serta Pengguna layanan.

This thesis discusses the implementation of risk management in financial technology types of Peer-to-Peer Lending, with case studies about implementation of risk management at UangTeman as one of the P2P Lending company. In the case study at UangTeman, the author examines the implementation of risk management at UangTeman based on POJK Number 77/POJK.01/2016 on Peer-to-Peer Lending service, POJK Number 1/ POJK.05/2015 on Implementation of Risk Management for Non-Bank Financial Services Institutions, and SEOJK Number 18/SEOJK.02/2017 on Information Technology Governance and Risk Management of Information Technology in Peer-to-Peer Lending. The formulation of the problem of this research are, how regulations are related regarding the risk management in Peer-to-Peer Lending according to Indonesian laws, and how about the implementation of risk management at UangTeman related to legal protection for UangTeman and the users. The research method is analytical description. The data used is secondary data, which is supported by the results of interview. The results of the research obtained that the implementation of risk management in P2P Lending is still referring to risk management in the banking industry. Therefore, OJK need to make a specific regulation regarding risk management at Peer-to-Peer Lending, it is also necessary to develop risk management in Peer-to-Peer Lending company to protect the company, lenders, and borrowers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vembria Ferini
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tingkat akuntabilitas Lembaga Wakaf
di Indonesia dalam penerimaan dan penyaluran wakaf uang, dianalisis dengan
menggunakan Stewart‟s (1984) ladder of accountability. Selain itu penelitian juga
bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelaporan akuntabilitas Lembaga Wakaf atas
penerimaan dan penyaluran wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dan dilakukan dengan studi kasus pada salah satu Lembaga Wakaf di
Indonesia dan Nazhir Badan Wakaf Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Lembaga Wakaf memenuhi keempat tingkat akuntabilitas namun kurang
akuntabel pada tingkat akuntabilitas proses dan ditemukan beberapa isu terkait
akuntabilitas, transparansi dan penyampaian wakaf uang oleh Lembaga Pengelola
Wakaf Uang.

ABSTRACT
This research aims to explain accountability of Waqf Institution in Indonesia in
the reception and disbursement of its cash waqf. It was analyzed using Stewart‟s
(1984) ladder of accountability. In addition, it also aims to explain the
accountability report of Waqf Institution on receipt and disbursement of its cash
waqf. This research uses qualitative methods and performed with a case study on
one of the Waqf Institution in Indonesia and Nazhir Indonesian Waqf Board. The
result shows that Waqf Institution meets most of all four ladder of accountability
but less accountable at the level of accountability of process and this research
found some issues related to accountability, transparency, and communication of
cash waqf by Waqf Institution."
2016
S62846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Rachmaninda
"Peer-to-peer lending merupakan salah satu bentuk praktik pemberian pinjaman uang antara individu dimana peminjam dan pemberi pinjaman dipertemukan melalui platform yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Prakteknya, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan bisnis peer-to-peer lending di Indonesia. Pertama adalah pemodal, kedua peminjam, dan ketiga adalah perusahaan peer-to-peer lending sebagai perantara. Pada praktek pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, melainkan bertemu dalam dunia maya melalui suatu media, yaitu platform yang disediakan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Bagaimanakah pengawasan dari pihak OJK selaku otoritas yang berwenang terhadap adanya pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending? Perlu adanya aturan yang dapat mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, khususnya mengenai produk perjanjian pinjam-meminjam karena hingga saat ini, belum ada peraturan khusus yang diundangkan terkait permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) belum dilakukan secara optimal oleh pihak OJK. Hal ini membuat setiap perusahaan peer-to-peer lending ini mempunyai mekanismenya sendiri dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Selain itu, fungsi pengawasan oleh OJK belum cukup dilakukan khususnya terkait dengan produk yang dimiliki oleh perusahaan peer-to-peer lending.

Peer-to-peer lending is a loan activity between two parties which borrower and lender summoned by a platform that provided by peer-to-peer lending company. In fact, there are three parties that included in peer-to-peer lending business in Indonesia. First party is lender, second party is borrower, and third party is peer-topeer lending company as a connector. In loan activity based on peer-to-peer lending, each party no need to meet directly, but only virtually through a platform that provided by peer-to-peer lending company. How is OJK's supervision as the authorized authority on the existence of lending-based peer-to-peer lending? We need a regulations which can accommodate the implementation of prudential principle and surveillance especially on loan agreement enforcement is urgently needed because recently, there is no special regulation announced yet that manage about that issue. The research method of this thesis is a descriptive analytic through juridical normative. This research is literature review priority used the secondary data. The obtained data analyzed with normative qualitative method later. The effectivity of regulation about the implementation of prudential principle on loan based on information technology (peer-to-peer lending) by OJK is not good enough. This problem can make every peer-to-peer lending company create their own regulation in implementation of prudential principle. Besides, surveillance.function that held by OJK is not quite enough, especially about peer-to-peer lending company products.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>