Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79248 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sonny P. Wibisono
"Penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi adalah suatu bentuk penanganan tersangka pelaku kejahatan yang ditangani oleh polisi. terhadap tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan kejahatan. Penanganan disini merupakan bentuk dari proses pemeriksaan pendahuluan serta penyidikan terhadap tersangka pelaku kejahatan, setelah tersangka tertangkap oleh polisi atas perbuatannya. Maksud dan tujuan dari pemeriksaan pendahuluan ini adalah untuk dilakukannya penyidikan guna mencari pembuktian dari tindak kejahatan, yang dilakukan oleh tersangka. Artinya apakah suatu tindak kejahatan benar dilakukan oleh tersangka yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menggambarkan penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi, dan melihat faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam penanganan tersangka pelaku kejahatan ini. Dengan alasan inilah maka penelitian ini dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif non survey atau dikenal sebagai studi dokumen dengan metode pengumpulan data dari kumpulan kliping berita dan artikel surat kabar dan majalah yang terbit antara tahun 1995-1991 yang membahas masalah penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi. Dari penelitian ini di dapat bahwa sebagian besar penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi, dilakukan dengan bentuk penanganan diluar prosedur aturan hukum yang mengatur tentang tata cara proses penyidikan dalam pemeriksaan pendahuluan, yang dalam hal ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan selain penanganan diluar prosedur, juga ditemukan bentuk penanganan yang dilakukan sesuai prosedur yang disertai dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan sampai pada kematian pada tersangka. Hubungan antara karakteristik tersangka dengan bentuk penanganan yang dilakukan merupakan satu hal yang menentukan apakah penanganan tersangka pelaku kejahatan oleh polisi sesuai prosedur atau diluar prosedur. Bentuk penanganan sesuai prosedur adalah penanganan yang dilakukan dengan surat perintah penangkapan, memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dan batas waktu penahanan yang telah diatur dalam KUHAP. Sedangkan bentuk penanganan diluar prosedur adalah penanganan yang dilakukan dengan tidak memperhatikan serta mengabaikan aturan KUHAP."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S6275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pajouw, Lely Marcyke
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S6396
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martinef
"Pendampingan tersangka oleh pengacara adalah suatu proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Permasalahannya adalah pendampingan tersebut digunakan untuk melakukan penyimpangan. Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan praktek penyimpangan yang dilakukan oleh polisi, pengacara dan tersangka. Metode penelitian kualitatif dipilih dalam penelitian ini untuk mempermudah dilakukannya pengumpulan data dengan tehnik pengamatan terlibat. Penelitian dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat, pengamatan terilbat difokuskan pada kegiatan hubungan pengacara, penyidik dan tersangka yang terkait dengan penyimpangan dengan menggunakan kewenangan dan profesi mereka. Informan kunci ditentukan berdasarkan gejala, bukan karena kedekatan dengan peneliti. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukan bahwa telah terjadi kerja sama - dalam pengertian menyimpang - antara penyidik, pengacara, dan tersangka dalam menyetesaikan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka dengan menggunakan sarana (celah) hukum dan mengabaikan ketentuan hukum itu sendiri. Latar belakang terjadinya penyimpangan tersebut yang terbesar adalah masalah ekonomi, kemudian mempertahankan kedudukan yang berkaitan dengan adanya kepentingan pimpinan.
Kepustakaan : 36 buku + dokumen + jurnal + majalah"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjuk Basuki
"ABSTRAK
Tesis ini mengkaji masalah interaksi dan perlakuan petugas penyidik terhadap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas penyidik (Polri) pada satuan reserse Polwiltabes Surabaya, khususnya yang dilakukan oleh petugas penyidik yang tergabung dalam unit kejahatan kekerasan.
Kajian dalam tesis ini mencoba mengangkat dua hal pokok, yaitu tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses interaksi dan perlakuan petugas penyidik terhadap tersangka pelaku tindak pidana khususnya dalam proses pemeriksaan, sehingga berpengaruh terhadap pelaksanaan proses pemeriksaan yang dilakukan. Adapun faktor-faktor tersebut adalah
Pertama, adanya faktor-faktor yang mernpengaruhi secara positif terhadap interaksi dan perlakuan yang dilakukan oleh petugas penyidik, sehingga proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan proses hukum yang layak dan benar. Adapun faktor-faktor tersebut ialah : 1) Adanya kesamaan nilai, tekad dan semangat dari setiap petugas penyidik untuk dapat memberantas setiap pelaku tindak pidana, khususnya terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta adanya motivasi dan kesamaan pandang tentang pentingnya arti keamanan dan ketertiban. ( 2 -) Adanya sikap disiplin, kepatuhan dan tanggung jawab dari setiap petugas penyidik unit kejahatan kekerasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kedua faktor tersebut menjadi pendorong bagi petugas penyidik untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dalam arti bahwa petugas penyidik dapat melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang layak dan benar.
Kedua, Adanya faktor-faktor yang secara negatif berpengaruh terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh petugas penyidik, sehingga akan mempengaruhi pula terhadap proses interaksi dan perlakuan petugas penyidik dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, akibatnya proses pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai dengan proses hukum yang layak dan benar. Adapun faktor-faktor tersebut adalah :
(1) Kurangnya pemahaman dan penguasaan terhadap tehnik dan metode pemeriksaan yang dimiliki oleh petugas penyidik;
(2) Rendahnya derajad kepekaan ( sensitivitas ) petugas penyidik dan
(3) Adanya dampak negatif dari struktur organisasi satuan reserse yang ada saat ini.
Kurangnya pemahaman dan penguasaan terhadap tehnik dan metode pemeriksaan yang dimiliki oleh petugas penyidik. Di dalam melaksanakan pemeriksaan, tehnik dan metode pemeriksaan merupakan sarana bagi petugas penyidik untuk dapat melakukan hubungan dan komunikasi dengan tersangka pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa. Dengan tidak dikuasainya tehnik dan metode pemeriksaan dengan baik, maka proses pemeriksaan yang dilakukan akan menjurus kepada pemeriksaan yang hanya mendasarkan kepada kesewenang-wenangan atau pemeriksaan yang berdasarkan kepada kekuasaan petugas belaka. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan pemeriksaan yang baik dan benar, maka perlu meningkatkan pemahaman dan penguasaan terhadap tehnik dan metode pemeriksaan yang dimiiiki oleh petugas penyidik dengan memberi kesempatan kepada mereka ( petugas penyidik ) yang belum mengikuti pendidikan kejuruan reserse untuk mengikuti pendidikan kejuruan atau melakukan sosialisasi secara intensif dan berkesinambungan tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya.
Rendahnya derajad kepekaan ( sensitivitas) dari petugas penyidik. Apabila petugas penyidik tidak lagi memiliki kepekaan terhadap perubahan sikap masyarakatnya maupun terhadap penggunaan kekerasan yang dilakukan dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang diperiksa, maka dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersebut mereka akan cenderung untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap kewenangan atau kekuasaan yang mereka miliki. Penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat berupa kekerasan fisik, ancaman kekerasan, sehingga membuat tersangka merasa takut atau bahkan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap pelanggaran hak-hak azasi tersangka. Akibatnya proses pemeriksaan yang mereka lakukan disamping tidak profesional, juga tidak akan sesuai dengan proses hukum yang layak dan benar, karena keterangan, pengakuan atau kejelasan tentang terjadinya tindak pidana yang didapat petugas pemeriksa dari tersangka ( yang diperiksa ) tersebut adalah keterangan atau pengakuan yang terpaksa diberikan, sehingga tidak dapat dijamin kebenarannya.
Adanya dampak negatif dari struktur organisasi satuan reserse yang ada saat ini. Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat untuk meyelenggarakan berbagai kegiatan dengan penggambaran yang jelas tentang herarkhi kedudukan, jabatan serta saluran wewenang dan pertanggungan jawab. Akan tetapi didalam struktur organisasi satserse Polwiltabes yang ada saat ini justru memiliki dua unit yang mempunyai kegiatan yang nyaris hampir sama, akibatnya keberadaan dua unit tersebut mendorong timbulnya rasa kecewa atau mendorong terjadinya konflik-konflik diantara anggotanya. Dengan timbulnya konflik-konflik dan rasa kecewa diantara para petugas penyidik tersebut, maka akan mendorong pula dilakukannya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang mereka ( petugas penyidik ) dimiliki. Dengan demikian, maka struktur organisasi satserse yang ada saat ini justru merupakan penghambat terlaksananya proses pemeriksaan yang sesuai dengan proses hukum yang layak dan benar."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Jokie M.S.
"Masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka pelaku kejahatan dalam proses peradilan pidana sudah sangat sering terjadi, sehingga hal semacam ini seringkali dianggap lumrah terjadi karena hampir dimanapun perlakuan polisi terhadap para pelaku kejahatan adalah dengan menggunakan tindak kekerasan.
Penelitian dalam tesis ini ingin menggali dan mengkaji faktor-faktor serta kondisi sosial apa sajakah yang menyebabkan polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka pelaku kejahatan terutama dalam tahap pra ajudikasi. Dalam upaya mencari jawab atas pertanyaan penelitian dalam Tesis ini maka dalam penelitian ini dilakukan dua pendekatan yaitu : Pendekatan Kuantitatif dan pendekatan Kualitatif.
Penelitian dengan pendekatan Kuantitatif dimaksudkan untuk melihat apakah benar telah terjadi tindak kekerasan atau "penyiksaan" terhadap para tersangka dan adakah hubungan antara jenis kejahatan dan aspek-aspek lain dengan tindakan kekerasan oleh polisi dalam pengkapan dan penahanan serta selama pemeriksaan atau interogasi tersangka dalam menyusun Berita Acara Pidana (BAP). Sedangkan pendekatan kualitatif dilakukan untuk mendukung data kuantitatif yaitu mencoba melakukan pengamatan dengan melakukan wawancara mendalam terhadap polisi yang menangani para tersangka guna menemukan jawaban atas pertanyaan mengapa polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka selama dilakukan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan.
Dari hasil wawancara mendalam terhadap para tersangka yang tertangkap dan tertahan di Kepolisian Resort terpilih didapat data bahwa 57 % dari tahanan yang ada mengatakan, bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan selama berada dalam proses penahanan dan mengalami pemeriksaan. Tindakan kekerasan yang dilakukan polisi cenderung meningkat manakala sedang dilakukannya pembuatan Berita Acara Pidana (BAP).
Selain itu, pada jenis kejahatan penipuan, pencurian, penodongan, dan penjambretan sangat rentan terjadi penganiayaan oleh polisi terhadap tersangka karena keempat jenis kejahatan itu polisi seringkali dibuat jengkel oleh "ulah" tersangka sewaktu tertangkap, ditahan dan diperiksa selalu memberi jawaban yang berbelit-belit dan bertele-tele dan tidak sesuai dengan harapan polisi dalam memberikan jawaban (seringkali bernuansa mengingkari tuduhan). Sedangkan dipihak lain polisi sangat memerlukan kecepatan dalam beke~a dan mengejar pengakuan tersangka.
Dalam melaksanakan tugasnya polisi harus tegas dan tuntas. Lni berarti bahwa bila suatu berkas pemeriksaan tidak berisi pengakuan dan baru bukti-bukti lain ditelusuri, maka hal ini dianggap tidak tegas dan tidak tuntas. Akhimya sebagai jalan pintas untuk mengejar target penyelesaiannya, maka digunakanlah cara kekerasan; karena menurut polisi bahwa kalau tidak keras bukan polisi namanya, sehingga pada gilirannya tindak kekerasan atau menganiaya terhadap tersangka pelaku kejahatan tak terelakan lagi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukardi Rinakit
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Poerba, Zakarias
"Tesis ini mendiskripsikan tentang penanganan pelaku kejahatan anak oleh polisi di kodya Semarang, untuk mengetahui sejauh manakah hak-hak tersangka anak mendapatkan perhatian polisi di Poltabes Semarang. Pendiskripsian dimaksud difokuskan pada langkah-langkah penyidikan dengan lebih fokus lagi pada tindakan penangkapan, penahanan dan pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka anak.
Latar belakang teori dalam penulisan ini dilakukan dengan melihat tindakan penyidikan dimaksud sebagai tindakan sosial (analisa tindakan sosial COHEN:1973) dan pengaruh kondisi lingkungan penyidik yang mempengaruhi tindakannya sebagai penyidik tersangka anak (sebagaimana yang dikemukakan oleh DONALD BLACK : 1980).
Dari hasil penelitian yang melatar belakangi tesis ini, diperoleh gambaran bahwa terdapat kecenderungan pilihan tentang tujuan penyidikan tersangka anak, yang mengarah kepada penyelesaian berkas perkara dan mengabaikan alternatif tentang tujuan lain, berupa jaminan perlindungan terhadap pertumbuhan pisik, mental dan sosial tersangka anak. Kondisi semacam inilah yang mempengaruhi perilaku polisi yang menangani tersangka anak dalam prakteknya, yang menimbulkan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak-hak tersangka anak, termasuk tindakan kekerasan dan kecenderungan melakukan penahanan terhadap tersangka anak."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wagimin Wirawijaya
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Selama Proses Pemeriksaan di Pokes Metro Jakarta Selatan, bertujuan menunjukkan tentang perlakuan para penyidik terhadap para tersangka khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan selama dalam proses pemeriksaan. Adapun perrnasalahan yang diteliti adalah (1) apakah selama tersangka menjalani proses pemeriksaan terjadi pelanggaran hak tersangka, berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu terhadap tersangka, (2) apabila terjadi pelanggaran hak tersangka, yang berupa kekerasan, (3) apa bentuk atau pola-pola kekerasan yang dilakukan dan (4) mengapa tindakan kekerasan tersebut dilakukan, serta (5) faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu dalam proses perneriksaan tersangka pelaku curas, maka saya telah melakukan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Unit Kejahatan Kekerasan, selama tiga bulan, dengan obyek penelitian para penyidik/penyidik pembantu yang menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan, dengan menggunakan metode kualitatif.
Pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari penyidikan suatu tindak pidana, yang terkait dengan hak asasi manusia, oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum. Sebagai penjabaran KUHAP, khususnya mengenai proses pemeriksaan, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Tehnis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (Juknis/07/11/1982), yang berisi syarat-syarat dan prosedur pemeriksaan, meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pemeriksaan.
Meskipun telah ada undang-undang dan petunjuk tehnis yang mengatur tatacara pemeriksaan tersangka dan Saksi, ternyata masih sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, sebagaimana terungkap dari berbagai pemberitaan media masa, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sebagai kekurangmampuan Polri dalam melaksanakan profesinya.
Berbagai faktor dapat mempengaruhi individu dalam proses pemeriksaan tersangka, yaitu motif dan tujuan, status dan peranan masing-masing serta budaya atau sistem nilai yang dianut maupun norma yang berlaku. Proses interaksi dalam pemeriksaan tersangka, tidak selalu sesuai dengan harapan masing-masing pihak, yaitu pemeriksa mengharapkan tersangka akan berterus terang dalam menjawab setiap pertanyaan pemeriksa, sedangkan tersangka ingin diperlakukan secara wajar sesuai hak-haknya yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan berusaha menutupi kesalahanya agar Jobs dari jeratan hukum, sehingga dalam proses interaksi tersebut terjadi pertentangan keinginan. Apabila pemeriksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tentang keterlibatan tersangka dalam suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan, karena kurangnya bukti yang mendukung, sedangkan pemeriksa berdasarkan persepsi, intuisi, pengetahuan dan pengalamannya, berkeyakinan bahwa tersangka adalah pelakunya, maka dapat menimbulkan ketegangan pada diri pemeriksa. Sebagai pelampiasannya adalah menunjukkan sikap-sikap, perilaku dan tindakan yang cenderung melakukan kekerasan terhadap tersangka, baik berupa penyiiksaan fisiik, penyiiksaan psiikologis maupun penyiksaan hukum.
Pola-pola perilaku dan tindakan kekerasan terhadap tersangka tersebut cenderung sering dilakukan karena pemeriksa menganggap sangat efektif digunakan dalam mengungkap kasus pidana. Disamping itu para pemeriksa menganggap hal tersebut diperbolehkan dan dibenarkan, sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung disepakti sebagai pola perilaku yang diterima dan dianggap biasa, meskipun sebenarnya menyimpang dari ketentan hukum yang berlaku serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan pengetahuan dan pengalamanya penyidik/penyidik pembantu selama bertugas melakukan pemeriksaan tersangka harus menghadapi tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, status sosial dan budaya yang berbeda, maka pemeriksa berusaha mengolong-golongkan berdasarkan latar belakangnya itu. Penggolongan yang berisikan sangkaan-sangkaan buruk terhadap tersangka, merupakan prasangka yang dapat menimbulkan diskriminasi serta dijadikan acuan bertindak dalam melakukan pemeriksaan tersangka.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk sebagai pemeriksa tersangka pelaku curas di Polres Metro Jakarta Selatan mempedomani aturan formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Tennis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan oleh Kapolres maupun berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta keyakinan mereka dalam menggolong-golongkan tersangka, terungkap adanya berbagai pola tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam mencapai tujuan pemeriksaan, yang berimplikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan berbentuk penyiksaan fisik, penyiksaan psikologis maupun penyiksaan hukum, sehingga terbukti telah melanggar hak asasi tersangka dalam proses pemeriksaan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9852
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Nian Syafuddin
"Penelitian mengenai Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tindak Pidana oleh Penyidik Polri di Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk menunjukkan pelaksanaan pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana oleh penyidik/penyidik pembantu Polri selaku aparat penegak hukum. Adapun permasalahan yang diteliti adalah prosedur dan tatacara pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polri yang ditunjuk selaku pemeriksa. Disamping itu diteliti juga faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersangka, bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengapa hal itu terjadi, mekanisme pengawasan dan kontrol yang dilakukan serta pola-pola perilaku yang terbentuk dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan tersangka adalah salah satu kegiatan dari penyidikan suatu tindak pidana yang sangat bersentuhan dengan hak azasi manusia oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di Pengadilan, pelaksana putusan hakim dan penasehat hukum. Sebagai penjabaran lebih lanjut, guna memberi pedoman bagi para penyidik/penyidik pembantu di lingkungan Polri, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi yang berisi prosedur dan tatacara dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik/penyidik pembantu. Walaupun telah ada undang-undang yang mengaturnya bahkan telah ada pedoman yang secara teknis mengatur masalah ini, temyata masih saja terjadi berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaannya yang sering dilansir oleh berbagai mass media baik media cetak maupun elektronik sebagai kekurangan mampun Polri dalam melaksanakan profesinya.
Dalam pemeriksaan tersangka terjadi interaksi antara pemeriksa dan tersangka serta lingkungannya yang akan mempengaruhi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan. Dalam proses interaksi tersebut terjadi tindakan-tindakan, perilaku-perilaku, sikap-sikap yang cenderung sexing dilakukan karena dianggap dibolehkan dan dibenarkan sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung atau secara diam-diam disepakati sebagai pola perilaku dan tindakan yang diterima dan dianggap biasa walaupun pada kenyataannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia.
Pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh penyidik/penyidik pembantu memberikan keyakinan kepada mereka bahwa tersangka terdiri dari berbagai macam lapisan masyarakat dengan motif, modus operandi, jenis kejahatan yang dilakukan, status sosial, latar belakang ekonomi dan budaya yang berbeda yang dapat dikategorisasikan atau digolong-golongkan menurut aspek-aspek tersebut. Pengkategorisasian atau penggolong-golongan yang berisikan sangkaan-sangkaan yang buruk tentang tersangka, merupakan prasangka yang seringkali menimbulkan diskriminasi dan juga digunakan sebagai acuan bertindak dalam memeriksa tersangka tersebut, walaupun tidak harus selalu demikian perwujudan tindakan-tindakannya.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa tindakan penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk selaku pemeriksa tersangka di Palres Metro Jakarta Selatan mengikuti acuan pedoman formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan Kapoires dan Kasat Serse serta mengikuti pengetahuan, pengalaman dan keyakinan mereka mengenai pengkategorisasian atau penggolongan tersangka. Telah dapat diidentifisir pula beberapa pola perilaku penyidik yang terbentuk dan cenderung menyimpang dari ketentuanketentuan hukum yang berlaku khususnya hukum acara pidana dan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Untuk dapat melaksanakan penegakan hukum secara benar dan adil serta memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, maka Polri hares dapat merubah dan menghilangkan pola-pola perilaku yang negatif tersebut. "
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S6315
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>