Ditemukan 184720 dokumen yang sesuai dengan query
Adnan Ananto Nugroho
"Dana dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk menjaga roda perekonomian tetap berputar, dan trend ini nampaknya akan terus berlanjut. Meskipun beberapa orang memiliki kekayaan, namun tidak semua memiliki keterampilan untuk mengelolanya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang kerap melakukan kegiatan pinjam meminjam uang baik melalui perseorangan atau dengan sebuah lembaga seperti bank. Dengan adanya pinjaman tersbebut, perjanjian peminjaman merupakan hal pokok yang harus dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sebagai syarat peminjaman uang. Lembaga jaminan di Indonesia seperti fidusia memainkan peran penting dalam hal pinjam meminjam dan menjadi fokus utama dari penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang mengubah syarat pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Setelah dilakukan pengumpulan dan Analisa data melalui berbagai literatur, ditemukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 membawa pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Adanya pencatuman klausula baku menjadi sebuah kontroversi. Beberapa hal seperti adanya penundaan pelaksanaan eksekusi, ketidakpastian hukum, serta hilangnya perlindungan hukum menjadi sebuah tantangan yang membebankan bagi jaminan fidusia. Berkaitan dengan hal tersebut, lembaga bank, dalam kasus ini adalah Maybank, harus mengantisipasi berbagai praktik eksekusi jaminan fidusia, seperti menyesuaikan klausa, mengatur penyerahan sukarela, serta memastikan kesesuaian undang-undang yang berlakuenggunakan Teori Economic Analysis of Law yang menggunakan tiga konsep yaitu nilai, efisiensi, dan utilitas.
Money is needed for everyday life and to keep the economy turning, and this trend is likely to continue. While some people have wealth, not all have the skills to manage it. One example is businesspeople who often borrow money either through individuals or with an institution such as a bank. With such loans, a loan agreement is the main thing that must be carried out by these parties as a condition of borrowing money. Collateral institutions in Indonesia such as fiduciaries play an important role in lending and borrowing and are the focus of this research. This research is doctrinal legal research with a literature study approach that aims to analyze the decision of the Constitutional Court Number 2/PUU-XIX/2021 which changes the conditions for the execution of fiduciary guarantees. After collecting and analyzing data through various literature, it was found that the decision of Constitutional Court Number 2/PUU-XIX/2021 had a significant impact on the execution of fiduciary guarantees. The inclusion of standard clauses has become controversial. Several things such as delays in execution, legal uncertainty, and loss of legal protection are challenges that are imposed on fiduciary guarantees. In this regard, bank institutions, in this case, Maybank, must anticipate various fiduciary guarantee execution practices, such as adjusting clauses, regulating voluntary surrender, and ensuring compliance with applicable laws."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Roma Borunami Olivia
"Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia dalam hal tidak adanya kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur tidak sukarela menyerahkan benda jaminannya. Mahkamah Konstitusi memberikan norma hukum yang baru ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi debitur yang sering kali mendapatkan perbuatan semena-mena dari kreditur atau debt collector dalam menarik benda jaminan fidusia. Namun pada praktiknya pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan mengalami berbagai hambatan dan kendala. Dibandingkan dengan Negara Inggris dan Kanada, negara-negara tersebut mengenal lembaga jurusita swasta yang bukan pegawai pengadilan yang memiliki kewenangan layaknya jurusita pengadilan. Tulisan ini akan menganalisis bagaimana aturan hukum eksekusi jaminan fidusia di Indonesia, pengaturan eksekusi di negara Inggris dan Kanada serta bagaimana sebaiknya aturan mengenai eksekusi jaminan fidusia di Indonesia di masa yang akan datang.
Decision of the Constitutional Court Number 2/PUU-XIX/2021 authorizes the district court to be able to execute the object of the fiduciary guarantee in the event that there is no agreement regarding default and the debtor does not voluntarily hand over the object of guarantee. The Constitutional Court gave this new legal norm in order to provide legal protection for debtors who often get arbitrary actions from creditors or debt collectors in withdrawing fiduciary collateral objects. However, in practice the implementation of execution through the courts experienced various obstacles. Compared to the United Kingdom and Canada, these countries recognize private bailiff institutions that are not court employees who have authority like court bailiffs. This paper will analize how the legal rules for executing fiduciary guarantees in Indonesia, the execution arrangements in England and Canada and how best the rules regarding the execution of fiduciary guarantees in Indonesia will be in the future."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Alysa Kezia Michelle
"Dalam melaksanakan kegiatan usaha dan dalam mengelola risiko, Perusahaan Pembiayaan Konsumen melakukan pengaturan Jaminan Fidusia atas barang yang dimiliki konsumen. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 2/PUU-XIX/2021 mengenai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan ini memberikan suatu penegasan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus diajukan ke Pengadilan Negeri oleh kreditur apabila tidak tercapai suatu kesepakatan wanprestasi antara kreditur dan debitur serta tidak ada penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur. Skripsi ini akan membahas bagaimana pengaturan pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XIX/2021 di PT. BCA Finance. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif ini penulis akan menganalisis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di PT. BCA Finance sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari penelitian yang telah dilakukan, telah diperoleh hasil, dengan dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, dalam hal konsumen melakukan perlawanan, BCA Finance meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan objek fidusia berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2011. Saran yang diberikan yaitu PT. BCA Finance sebagai kreditur menambahkan pengaturan mengenai penanganan di lapangan dalam pengeksekusian objek Jaminan fidusia dan meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu dalam melaksanakan eksekusi. Lalu terhadap Peraturan kepala kepolisian No. 8 tahun 2011 mengenai pengamanan eksekusi jaminan fidusia perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan syarat yang dimana pemohon harus melampirkan penetapan pengadilan dalam melakukan eksekusi. Terhadap Konsumen Pemberi Fidusia agar memperhatikan kewajibannya dalam rangka pembayaran dan kooperatif terkait dengan kendala-kendala pemenuhan kewajibannya.
.In carrying out business activities and managing risk, Financing Companies carry out Fiduciary Guarantee regulations on consumer goods. The Constitutional Court issued a decision No. 2/PUU-XIX/2021 concerning Law Number 42 of 1999. This decision provides that the execution of the fiduciary guarantee must be submitted to the District Court by the creditor if an agreement on default between the parties is not reached and no voluntary submission of the object by the debtor. This thesis will discuss how the regulation of consumer financing with fiduciary guarantees in Indonesia and how the implementation of fiduciary guarantees before and after Constitutional Court Decision No. 2/PUU-XIX/2021 at PT. BCA Finance. This research uses normative juridical research and analyzes the execution of fiduciary guarantees at PT. BCA Finance before and after the Constitutional Court's Decision. From this research, the results are after the Constitutional Court Decision No. 2/PUU-XIX/2021, in the case of involuntary, BCA Finance requests assistance from the police to secure the object based on the Police Regulation No. 8 of 2011. The suggestion is PT. BCA Finance as a creditor added arrangements regarding the handling in the field and requested a court order in advance to carry out the execution. Then against Police Regulation No. 8 of 2011 concerning fiduciary execution protection, it is necessary to make adjustments in which the applicant must attach a court order in carrying out the execution. To the Consumers Fiduciary Grantor to pay attention and be cooperative with their obligations in the context of payments."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Manalu, Evanto Pandora
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membuat keadaan hukum yang baru terkhususnya kepada melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut tidak sedikit debitur yang tidak berkenan dilakukan eksekusi oleh kreditur, sehingga debitur melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri, namun hasilnya Pengadilan Negeri memberi pendapat yang beragam dalam putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi atas bagaiman pelaksanaan dari eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana Pengadilan Negeri menysaratkan wanprestasi atau cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, lalu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan hukum yang tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan eksekusi dapat dilakukan oleh kreditur jika adanya penyerahan sukarela serta pengakuan dari debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan, pengadilan menyatakan wanprestasi atau cidera janij dari debitur harus dengan beberapa alasan yaitu wanprestasi dengan pengakuan tertulis, wanprestasi dengan kesepakatan di kontrak/perjanjian di awal dan wanprestasi yang harus dinyatakan oleh pengadilan. Dalam 10(sepuluh) perkara dari penelitian ini, banyak pengadilan menafsirkan bahwa wanprestasi bisa dinyatakan dalam kesepakatan/kontrak diawal.
Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 creates a new legal situation, especially for carrying out the execution of fiduciary guarantees. In carrying out the execution of the fiduciary guarantee, there are not a few debtors disagreed to be executed by the creditor, so the debtor files a lawsuit against the District Court, but the results of the District Court provide various opinions in its decision. The formulation of the problem in this study is divided into how the implementation of the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019, and how the District Court requires default or breach of contract in the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU- XVII/2019. This research uses Legal Certainty Theory, then uses normative juridical research methods. The legal provisions contained in the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 result in the execution being carried out by the creditor if there is a release of acquittal as well as acknowledgment from the debtor that the debtor has defaulted. However, in practice that occurs in the field, the court declares default or default of the debtor must be for several reasons, namely default by written confession, default by agreement in the contract/agreement at the beginning and default which must be declared by the court. In the 10 (ten) problems of this study, many courts claimed that default could be stated in the initial agreement/contract."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Agiel Al Assyafar
"Terbitnya Putusan MK No.2/PUU-XIV/2021 telah menjadi acuan baru debitur dan kreditur yang terlibat dengan persoalan eksekusi jaminan fidusia akibat dari adanya wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan hakim terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021. Penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), tipe penelitian hukum bersifat normatif (normative legal research), dan Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PPU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri hanya sebuah alternative, dan menjadikan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta mempunyai kekuatan hukum tetap pada keadaan tertentu. Hingga terdapat disparitas putusan hakim terkait eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan MK tersebut. Maka terlihat masih belum adanya kepastian hukum bagi kreditur pasca putusan MK. Maka dengan itu perlunya ada surat edaran Mahkamah Agung dalam menyikapi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat menghindari terjadinya disparitas Putusan kedepannya. Diperlukan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk mengakomidir terkait eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur dan kreditur terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia dan tidak membuat salah satu pihak kesulitan dalam terjadinya eksekusi jaminan fidusia. Terlebih dengan tidak jelasnya mengenai penentuan cidera janji sehingga memperlambat proses eksekusi objek jaminan fidusia.
issuance of Constitutional Court Decision No.2/PUU-XIV/2021 has become a new reference for debtors and creditors involved in the issue of the execution of fiduciary guarantees due to default. This study aims to determine and analyze the disparity in judges' decisions regarding the process of executing fiduciary security objects based on Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees after Constitutional Court Decision No.2/PUU-XIX/2021. This research uses a statutory approach (statute approach), the type of legal research is normative (normative legal research), and the analysis of legal materials uses qualitative descriptive analysis. Constitutional Court Decision Number 2/PPU-XIX/2021 confirms that the execution of a fiduciary security certificate through the District Court is only an alternative, and makes the executorial title of the fiduciary security certificate not necessarily have permanent legal force in certain circumstances. Until there is a disparity in judges' decisions regarding the execution of fiduciary security objects after the Constitutional Court's decision. So it appears that there is still no legal certainty for creditors after the Constitutional Court's decision. Therefore, there is a need for a Supreme Court circular letter in response to the Constitutional Court Decisions Number 18/PUU-XVII/2019 and Number 2/PUU-XIX/2021 as a material consideration by the Panel of Judges in deciding cases of fiduciary guarantee execution, to avoid disparity in future decisions. An implementing regulation is needed for the Fiduciary Guarantee Law to accommodate the execution of fiduciary guarantees by the Constitutional Court Decisions Number 18/PUU-XVII/2019 and Number 2/PUU-XIX/2021 to provide legal certainty for debtors and creditors regarding the procedures for executing fiduciary guarantees and not make it difficult for one party to execute fiduciary guarantees. Moreover, the lack of clarity regarding the determination of a breach of promise slows down the process of executing a fiduciary security object."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Raras Nadifah Cahyaningtyas
"Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 membuat sertifikat fidusia menjadi tidak memiliki kekuatan eksekutorial lagi dan melemahkan sertifikat fidusia. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menjelaskan bahwa jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 juga memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan pembelaan dan menunda eksekusi atas sertifikat fidusia. Kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia yang melalui jalur pengadilan juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu penerapan Asas Kemanfaatan dalam Putusan MK 18/PUU/XVII/2019 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi debitur sehingga menimbulkan tantangan dan konsekuensi bagi perusahaan pembiayaan. Mereka harus menyesuaikan strategi dan proses bisnis mereka dengan persyaratan baru yang diatur oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, yang mungkin mempengaruhi efisiensi dan kemampuan mereka dalam menangani kasus-kasus wanprestasi debitur. Saran dari penelitian ini adalah kekuatan eksekutorial fidusia harus tetap dipertahankan, dengan memiliki kekuatan eksekutorial yang masih berlaku, perusahaan pembiayaan dapat lebih mudah melakukan reposisi aset yang dijaminkan dalam situasi di mana nasabah tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini memungkinkan perusahaan pembiayaan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian yang lebih cepat dan efisien, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan mahal. Penting bagi perusahaan pembiayaan untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan melaksanakan proses reposisi dengan itikad baik.
Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019 renders fiduciary certificates no longer having enforceable power and weakens fiduciary certificates. This is inconsistent with Article 119 of the Republic of Indonesia Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector, which states that fiduciary guarantees received by Financing Service Providers as guarantees for meeting consumer obligations, as referred to in the law on fiduciary guarantees, have enforceable power. Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019 also provides an opportunity for debtors to defend themselves and delay the execution of fiduciary certificates. The enforceable power of fiduciary certificates through the judicial process can also create legal uncertainty. The research method used is normative juridical with descriptive analytical research specifications. From the results of this research, it is concluded that the application of the Principle of Benefits in Constitutional Court Decision 18/PUU/XVII/2019 provides stronger protection for debtors, thus posing challenges and consequences for financing companies. They must adjust their strategies and business processes to the new requirements set by Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019, which may affect their efficiency and ability to handle debtor default cases. The suggestion from this research is that the enforceable power of fiduciary should be maintained, with its enforceable power still applicable. Financing companies can better reflect the guaranteed asset in situations where customers fail to fulfill their obligations. This allows financing companies to take faster and more efficient resolution steps without involving lengthy and costly legal proceedings. It is important for financing companies to maintain legal certainty and implement restructuring processes with good faith."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Abraham Dastin
"Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia: Undang-undang No.42 Tahun 1999 sudah menggunakan istilah fidusia. Dengan demikian, istilah fidusia sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Akan tetapi, kadang-kadang untuk fidusia ini dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah penyerahan hak milik secara kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 lahir karena adanya permohonan pengujian undang-undang (Judicial Review) yang diajukan oleh pasangan suami-istri, Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo, terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam perkembangannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18 /PUU-XVII/2019 mengakibatkan kekuatan eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 berimplikasi secara langsung dan memberikan 2 (dua) syarat terhadap titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam penulisan ini metode Penelitian jurnal ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian hukum. dengan melakukan pengelolaan data-datanya yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini untuk mengumpulkan dan mengelola data-data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum.
Fiducia is a term that has long been known in the Indonesian language: Law No.42 of 1999 already uses the term fiduciary. Thus, the term fiduciary is already an official term of law. However, for this fiduciary meaning in Indonesian is also referred to as the transfer of property rights by trust. The Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 18/PUU-XVII/2019 dated January 6, 2020 was issued initiated by a petition for judicial review submitted by spouse named Apriliani Dewi and Suri Agung Prabowo, related to the Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Transfer of Ownership. In its development after the Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019 results in the executorial power as referred to in Article 15 paragraph (2) has no binding power as long as there is no agreement in terms of default (default statement) and the debtor objected to voluntarily hand over the object of warranty which. The decision of the Constitutional Court No.18/PUU-XVII/2019 has direct implications and provides 2 (two) conditions for the executorial title as referred to in Article 15 paragraph (2) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Transfer of Ownership. In this thesis, the research method is conducted using literature based research. By managing the data which comes from books and other literatures. This literature research is meaning to collect and manage data which derived from legal sources and other law materials."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Simamora, Godvin Triastama
"Pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia terjadi tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kreditor yang mana dalam hal ini adalah penerima fidusia. Pengalihan yang terjadi mengharuskan hakim menciptakan pertimbangan dan memberikan putusan yang terbaik yang dapat memberikan efek jera dan juga agar dapat sesuai dengan tiga prinsip dasar hukum pertama keadilan, kedua kepastian, dan ketiga kemanfaatan. Mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 303 K/Pid.Sus/2022 dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Tata Sasmita terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam melakukan tindakan pengalihan benda yang menjadi objek fidusia, namun dalam poin selanjutnya penjatuhan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar lima juta rupiah tidak usah dijalani dikarenakan hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun kepada terdakwa. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan dengan mengangkat tentang analisis terhadap putusan hakim mengenai hukuman percobaan tersebut apakah akan memberikan solusi efektif untuk hakim dalam memutuskan hukuman, khususnya terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang menjadi inti penelitian ini. Penelitian hukum doktrinal ini dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi dokumen yang selanjutnya dianalisis. Selanjutnya dapat dikemukakan 3 (tiga) hasil analisis dari penelitian, yaitu: Pertama, untuk memudahkan hakim dalam memutus terkait UU Jaminan Fidusia, maka pemerintah dan Mahkamah Agung harus menetapkan pedoman pemidanaan. Kedua, hakim harus menjadikan asas efisiensi sebagai landasan pengambilan keputusan mengenai tuntutan pidana setelah menilai dampak tindak pidana terhadap pemerintah, masyarakat, korban, dan pelaku. Ketiga, penjatuhan pidana oleh hakim harus dilakukan berdasarkan nilai perbuatan pelakunya, tidak hanya pada saat kejahatan itu dilakukan, tetapi juga ketika banyak kerugian dan keuntungan yang timbul setelah putusan itu diambil.
Without the creditor's beforehand consent, which in this instance is the fiduciary recipient, objects designated as fiduciary collateral are transferred. The judge is obligated to formulate deliberations and render an optimal decision that not only serves as a deterrent but also adheres to the three fundamental legal principles—first justice, second certainty, and third benefit—in light of the transfer that takes place. In its decision number 303 K/Pid.Sus/2022, the Supreme Court recognised that Tata Sasmita, a criminal who committed acts of interference with fiduciary objects, had been legally and convincingly proven guilty. However, Sasmita was sentenced to six months in prison and a fine of five million rupiah; service of the fine was not mandatory because the judge imposed probation for one year. Hence, this study was conducted by examining the judge's ruling on the trial and its potential efficacy in aiding the judge in sentencing, with a particular focus on the subject of fiduciary guarantees, which forms the fundamental basis of this research. The collection and analysis of primary and secondary legal materials via document studies constitutes this doctrinal legal research. Furthermore, three (three) analysis results from the research can be stated: First, the government and the Supreme Court must establish sentencing guidelines to facilitate judges' decision-making regarding the Fiduciary Guarantee Law. Furthermore, in determining criminal charges, justices ought to be guided by the principle of efficiency subsequent to evaluating the repercussions of criminal activities on the government, society, victims, and offenders. Furthermore, in addition to the monetary worth of the perpetrator's actions at the time the crime was conducted, the judge must also consider the financial repercussions and advantages that accrue subsequent to the verdict."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Laurensia Nathasya
"Tulisan ini menganalisis bagaimana kesesuaian pemenuhan syarat wanprestasi dalam upaya eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Studi ini akan memfokuskan pada analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 67/PDT/2022/PT PLK, dengan tujuan untuk menganalisis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi telah mempengaruhi proses eksekusi jaminan fidusia dalam kasus wanprestasi. Mengingat dalam praktiknya banyak sekali proses eksekusi terhadap kasus wanprestasi di Indonesia masih dilakukan dengan prosedur-prosedur intimidasi seperti penagihan melaluidebt collector dan penarikan paksa hal ini dapat diamati pada studi yang penulis angkat. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 6/PDT.BTH/2022/PN KSN jo. Putusan Banding Nomor 67/PDT/2022/PT PLK dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 belum sepenuhnya sesuai. Pertimbangan hukum pada tingkat banding dalam Putusan Banding Nomor 67/PDT/2022/PT PLK membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 6/PDT.BTH/2022/PN KSN. Hal ini terkait dengan penegasan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia yang harus diajukan ke Pengadilan Negeri oleh kreditur sebagai pilihan alternatif. Proses eksekusi jaminan fidusia sering mengalami hambatan karena keberatan debitur dalam menyerahkan objek jaminan. Kurangnya ketentuan mengenai tata cara eksekusi objek jaminan fidusia dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya menyebabkan tidak adanya batasan yang jelas. Penarikan objek jaminan seringkali dilakukan dengan intimidasi oleh penerima fidusia, yang mengakibatkan penarikan tersebut dianggap sebagai perampasan. Selain itu, tidak ada penjelasan mengenai pihak yang berwenang membantu dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan kurangnya pengetahuan debitur dan debt collector tentang prosedur hukum yang benar.
This paper analyzes the conformity of default condition fulfillment in executing a fiduciary guarantee based on Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021. The study focuses on the analysis of the High Court Decision Number 67/PDT/2022/PT PLK, aiming to assess how the implementation of the Constitutional Court's decision has influenced the fiduciary guarantee execution process in default cases. The research, using a normative juridical research method, reveals that the High Court Decision Number 67/PDT/2022/PT PLK, considering Constitutional Court Decision Number 2/PUU-XIX/2021, is not entirely in line. Legal considerations at the appellate level in Decision Number 67/PDT/2022/PT PLK annul the District Court Decision Number 6/PDT.BTH/2022/PN KSN. This is related to the Constitutional Court's affirmation in Number 2/PUU-XIX/2021 that fiduciary guarantee execution must be submitted to the District Court by the creditor as an alternative option. The fiduciary guarantee execution process often faces obstacles due to debtor objections to surrendering the collateral. The lack of clear regulations on the procedures for executing fiduciary collateral objects in the Fiduciary Guarantee Law and its implementing regulations leads to ambiguous limitations. The withdrawal of collateral objects is frequently carried out through intimidation by the fiduciary receiver, causing it to be perceived as confiscation. Additionally, there is no clarification on the authorized parties to assist in fiduciary guarantee execution, and both debtors and debt collectors lack proper knowledge of legal procedures."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Bunga Anastasia Salvia Salsabila
"Dalam memberikan pinjaman, pemberi pinjaman seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya mensyaratkan adanya pemberian jaminan dari penerima pinjaman. Salah satu bentuk lembaga jaminan yang ramai diminati oleh masyarakat yaitu jaminan fidusia. Salah satu ciri khas dari jaminan fidusia yaitu kemudahan bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia melakukan cidera janji. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperbolehkan Penerima Fidusia untuk melakukan parate eksekusi atau mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, yaitu dengan tanpa campur tangan pengadilan. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa: pertama, cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau atas dasar upaya hukum lain yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kedua, Apabila debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan implikasinya berdasarkan analisa dari dua putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Putusan No.50/Pdt/2020/PT KDI dan Putusan No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. Skripsi ini
membahas tentang penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/ 2019 dan implikasinya terhadap eksekusi jaminan fidusia.
In providing loans, lenders such as banks and other financing institutions require the provision of guarantees from the loan recipient (The borrower). Fiduciary guarantee is a form of security over movable property that is in great demand by the public. One of the characteristics of the fiduciary guarantee is that lenders can easily execute the object of the guarantee if the recipient (the borrower) breaches the contract. UU no. 42 of 1999 regarding the Fiduciary Guarantee allows the Fiduciary Recipient to execute the object of the fiduciary guarantee on his own power, that is, without court intervention. In 2019, the Constitutional Court issued the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding the judicial review of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of UU No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee execution. The Constitutional Court interprets that: first, the breach of contract cannot be determined unilaterally by the creditor, but must be agreed upon by both parties, or on the basis of other legal remedies that determine that the default (breach of contract) has occurred. Second, if the debtor refuses to voluntarily submit the object of fiduciary security, then the execution must be carried out just like the execution procedure of a court decision which has permanent legal force. This study explains the implications based on the analysisof two court decisions regarding the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, namely VerdictNo.50/Pdt/2020/PT KDI and Verdict No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. This thesis discusses the interpretation of the Constitutional Court Decision Number 18/PUUXVII/ 2019 and its implications for the execution of fiduciary guarantees."
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library