Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101122 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aqilah Ravel Muslim
"Skripsi ini akan membahas mengenai prinsip check and balances dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mengaitkan kepada Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Skripsi ini akan menjawab dua pertanyaan penelitian mengenai bagaimana peran penuntut umum dalam penyidikan setelah diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bila ditinjau dengan prinsip check and balances, sehingga dapat menjawab pertanyaan mengenai apakah dibutuhkan keterlibatan aktif penuntut umum pada penyidikan. Skripsi ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Skripsi ini akan menganalisis kasus yang timbul akibat kesalahan penerapan hukum oleh penyidik pada tahap penyidikan yang seharusnya dapat diatasi apabila terdapat penerapan prinsip check and balances yang baik antara penuntut umum dan penyidik. Penuntut umum sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penuntutan, memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan penyidik dengan tujuan untuk menyiapkan seluruh data dan fakta yang diperlukan untuk kepentingan penuntutan. Koordinasi tersebut direalisasikan dengan peran penuntut umum untuk melakukan prapenuntutan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari penyidik. Setelah dilakukan analisis, diketahui bahwa keterlibatan aktif penuntut umum dapat mencegah adanya kesalahan penerapan hukum dalam tahap penyidikan. Seringkali penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga menyulitkan penuntut umum untuk memulai proses penuntutan. Dengan terdapat kekurangan maupun permasalahan dalam penerapan check and balances antara penuntut umum dan penyidik dapat berakibat pada tahapan penyidikan yang tidak sempurna sehingga dapat merugikan hak seseorang yang tidak bersalah.

This thesis will discuss the principles of checks and balances in the issuance of Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) by linking it to the Integrated Criminal Justice System. The thesis will address two research questions regarding the role of public prosecutors in the investigation after the issuance of Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) when viewed through the principles of checks and balances. This aims to answer the question of whether active involvement of public prosecutors in the investigation is necessary. The thesis is conducted using a doctrinal research method. It will analyze cases that arise due to legal application errors by investigators during the investigative stage, which should be overcome if there is a good application of the principles of checks and balances between public prosecutors and investigators. Public prosecutors, as the authorized party for prosecution, have the obligation to coordinate with investigators to prepare all necessary data and facts for the purpose of prosecution. This coordination is realized through the role of public prosecutors in conducting pre-prosecution after receiving Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan from the investigators. After the analysis, it is found that active involvement of public prosecutors can prevent legal application errors during the investigative stage. Often, investigators do not provide Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), making it difficult for public prosecutors to initiate the prosecution process. The deficiencies and issues in the application of checks and balances between public prosecutors and investigators can result in an imperfect investigative stage, thus harming the rights of innocent individuals."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Ahmad Haikal
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas prosedur penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP dan mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap SPDP yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perluasan penafsiran Pasal 109 ayat 1 KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif dengan bentuk penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban diberikan tenggang waktu selama tujuh hari, sedangkan sebelum adanya putusan ini tidak diberikan tenggang waktu. Penambahan prosedur SPDP dalam putusan ini menunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator, di samping fungsinya sebagai negative legislator. Namun, ketentuan setelah adanya putusan ini tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan saat dikeluarkannya putusan ini mengingat sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang umumnya tidak berlaku surut. Adapun apabila penyampaian SPDP dilakukan melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan upaya hukum terkait hal tersebut, yaitu upaya hukum dengan mekanisme gelar perkara khusus dan upaya hukum dengan mekanisme praperadilan.

ABSTRACT
This study focuses on the issuance and submission of Notification Letter of Investigation Commencement SPDP and possible legal action against SPDP that are not accordance with the procedure which has been regulated since the issuance of Constitutional Court verdict Number 130 PUU XIII 2015. This verdict expands the interpretation of Article 109 Paragraph 1 Indonesia Criminal Code Procedure KUHAP which requires investigators to submit the SPDP. Research method used in this research is qualitative research with normative juridical research form. The result of this research is that the Constitutional Court verdict adds a new procedure to the SPDP submission regarding to the 7 seven days time limit since the issuance date of the investigation warrant, whilst there was no time limit to submit SPDP before this verdict was. This additional procedure indicates Constitutional Court rsquo s function as positive legislator, besides as a negative legislator. However, this verdict would not give any impact to the investigation process started before the date of Constitutional Court verdict Number 130 PUU XIII 2015, considering that Constitutional Court verdict is not retroactive applicable. If the SPDP submission passes the time limit given, there are two pssible legal action that can be made special examination case gelar perkara khusus mechanism and pre trial mechanism. "
2017
S68516
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benito Harleandra
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang analisis penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penyelesaian perkara pidana melalui diversi di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) ditinjau dari ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara informan primer, observasi dan telaahan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, Penerbitan SP3 sebagai surat ketetapan penghentian penyidikan dalam UUSPPA menjadi lembaga yang digunakan oleh penyidik Polrestro Jaksel untuk menghentikan penyidikan tindak pidana melalui proses diversi. Namun demikian penerbitan SP3 sebagai bentuk penyelesaian perkara AKH melalui diversi tetap merujuk pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menjadi lembaga penghentian penyidikan yang dilatarbelakangi secara limitatif dalam ketentuan pasal tersebut. Kedua, Dampak yang dapat terjadi apabila pelaksanaan diversi dinyatakan selesai dengan diterbitkannya SP3 yang merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP sebagai surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 PP Diversi maka memberikan ruang untuk dibuka kembali penyidikan atas perkara tersebut sehingga AKH tidak memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian perkaranya. Sejatinya, penerbitan SP3 pada penyelesaian perkara AKH dimaksudkan untuk menyatakan bahwa perkara AKH telah selesai diperiksa dan diadili (memiliki kekuatan hukum tetap) serta telah dilaksanakan hukumannya sehingga tidak dapat dituntut kembali (nebis in idem) pada masa mendatang.

This thesis is the result of research on the analysis of the issuance of Letters of Termination of Investigation (SP3) in the settlement of criminal cases through diversion at the South Jakarta Metro Police (Polres Metro Jaksel) in terms of the provisions of Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. This research was conducted using a descriptive-qualitative method, which was sourced from primary and secondary data. The data collection method was carried out by interviewing primary informants, observing and reviewing documents. The results of the study show, first, the issuance of SP3 as a decree on termination of investigations in UUSPPA is an institution used by South Jakarta Police investigators to stop criminal investigations through the diversion process. However, the issuance of SP3 as a form of settlement of AKH cases through diversion still refers to the provisions of Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, which is an institution for ending investigations with a limited background in the provisions of that article. Second, the impact that can occur if the implementation of diversion is declared complete with the issuance of SP3 which refers to Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code as a decision letter to stop the investigation of criminal acts as mandated in Article 24 PP Diversion, thus providing space for the investigation of the case to be reopened so that AKH do not obtain legal certainty in the settlement of the case. In fact, the issuance of SP3 in the settlement of the AKH case is intended to state that the AKH case has been examined and tried (has permanent legal force) and the sentence has been carried out so that it cannot be prosecuted again (nebis in idem) in the future."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annissa Kusuma Hasari
"Tesis ini membahas mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Indonesia memiliki PPATK sebagai Financial Intelligence Unit yang hanya bersifat memberikan informasi kepada Polri dan Kejaksaan RI. Hasil laporan analisa yang disampaikan oleh PPATK belum cukup memadai untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana pencucian uang. Maka dapat dikatakan bahwa rezim pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia belum berjalan dengan maksimal. Selain itu apabila penyidik (selain Polri) menemukan adanya indikasi perbuatan pencucian uang, namun penyidik tindak pidana asal remyata tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu perlu diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang kepada penyidik tindak pidana asal (multi investigators system).

The focus of this studi is about authority in money laundering investigation in Indonesia. Indonesia has PPATK as a Financial Intelligence Unit that only feeds informations to Police and General Attomey. The infonnations that given by PPATK is not enough to start an money laundering investigation. That is why we can say Indonesian anti money laundering rezim is not running effectively. The problem occurs, when an investigator (except Police) finds some money laundering offences from predicate crime that they are investigating, but that investigator does not have investigation authority. That is why some investigators of predicate crime need giving investigation authority of money laundering (multi investigators system)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26107
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tasya Bellinda Permatasari
"Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) adalah fondasi dibentuknya Perjanjian Kredit, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat bank karena adanya permohonan kredit dari nasabah debitur. Sebelum bank sebagai pihak kreditur menerbitkan SPPK, tentu harus melalui beberapa tahap di antaranya analisis kelayakan kredit, keputusan kredit oleh Komite Kredit, hingga permintaan persetujuan SPPK kepada calon debitur. Namun pada prakteknya, terhadap pelaksanaan tahap-tahap tersebut tidak sepenuhnya diterapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan kredit bermasalah serta permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam penulisan skripsi ini dibahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan SPPK, dimana penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut perihal peranan Prinsip Kehati-Hatian dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dalam rangka mencegah kredit bermasalah serta untuk menganalisis permasalahan hukum bagi bank dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang tidak memenuhi Prinsip Kehati-Hatian pada PT. Bank X, Tbk.
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian seperti Prinsip 5C, Good Corporate Governance, Four Eyes Principle, dan Manajemen Risiko dalam penerbitan SPPK merupakan faktor utama timbulnya kredit bermasalah. Selain itu diketahui bahwa bank, dalam hal ini PT. Bank X, Tbk., telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan SPPK namun masih ditemukan perlakuan yang tidak setara terhadap jenis atau plafond kredit yang berbeda dalam penerapan tersebut. Oleh karenanya, timbul berbagai permasalahan hukum bagi bank seperti jaminan kredit tidak dapat dieksekusi, gugatan perdata terhadap bank, perjanjian batal demi hukum, dan kerugian materiil. Dengan demikian, penulis menyarankan agar bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian secara setara terhadap seluruh jenis pemberian kredit sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Perbankan maupun ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

The Offering Letter is foundation of the establishment of Credit Agreement, issued and signed by bank officials due to credit application from the debtor. Before issuing the Offering Letter, the bank as a creditor must go through several stages including the anaylisis of creditworthiness, credit decisions by Credit Committee, to requesting approval of Offering Letter to prospective debtors. However, in practice, the implementation of these stages is not fully applied in the prudential principles, thus causing non performing loans in the future. In the writing of this thesis discusses about the implementation of prudential banking principle in the issuance of the Offering Letter, where this research uses a form of normative juridicial research that results a descriptive research typology. This research was conducted with the aim to learn more about the role of the Prudential Principle in the issuance of Letter of Approval of Credit in order to prevent loan problems and to analyze legal issues for banks in the issuance of Letter of Approval of Credit that does not meet the Prudential Principle at PT. Bank X, Tbk.
The result of this research has found that the non implementation of prudential principles such as the 5 C rsquo s of Credit, Good Corporate Governance, Four Eyes Principle and Risk Management in the Issuance of the Offering Letter were the main factors of non performing loans. Also note that the bank, in this case PT. Bank X, Tbk., has tried to apply prudential principles in the issuance of the Offering Letter but still found unequal treatment of different types or credit plafonds in the application. Therefore, there are various legal problems for the bank such as credit collateral cannot be executed, civil lawsuit against the bank, agreement null and law, and material loss. Thus, the researcher suggests that banks should apply prudential principles equally to all types of crediting as mandated by the Banking Act and the provisions issued by the Financial Services Authority and Bank Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Purnomo Hadi
"Pembebasan bersyarat, pada hakekatnya merupakan satu tahapan dari proses pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Tahapan itu merupakan rangkaian dalam penegakan hukum pidana, yang berarti menanggulangi kejahatan dengan sarana hukum pidana, yang dioperasionalkan melalui suatu sistem yang di sebut sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai suatu sistem, maka akan didukung dengan unsur perundang-undangan (unsur substansial) dan unsur kelembagaan (unsur struktural) meliputi: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, yang harus bekerja secara terpadu. Namun, secara praktis, kenyataan menunjukkan, yang terjadi justru masih terdapat ketidakterpaduan baik unsur substansial maupun struktural, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat. Dalam unsur substansial terdapat kontradiksi antara hukum pidana material dengan hukum pidana formal; antara hukum pidana material dengan hukum pelaksanaan pidana; antara hukum pidana formal dengan hukum pelaksanaan pidana.
Aspek yang sangat penting yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, bahwa secara faktual sebagian besar narapidana ternyata hanya menjalani dan dibina di dalam lembaga pemasyarakatan kurang dari setengah masa pidana dari putusan hakim. Keadaan ini disebabkan karena cara penghitungan persyaratan masa menjalani pidana duapertiga yang tidak sesuai dengan ide KUHP yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. Unsur struktural, juga masih terdapat ketidakserasian yang berkaitan dengan proses pemberian pembebasan bersyarat, yaitu tidak dilibatkannya Hakim Wasmat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat. Ketidakserasian itu berarti mengarah pada ketidakterpaduan sistem peradilan pidana, yang jika tidak diadakan perbaikan, justru dapat menjadi faktor penyebab timbulnya kejahatan, atau faktor kriminogen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: Faculty of Law University of Indonesia, 2002
345 NAS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Teddy Andri
"Aktifitas penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor telah begitu luas di masyarakat kita. Masalah ini akan menjadi ancaman yang serius bukan saja terhadap kelangsungan hidup dan masa depan pelakunya, tetapi juga sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu pemerintah telah melakukan langkah-langkah dengan mengundangkan peraturan perundangundangan terkait penyalahgunaan Narkoba serta membentuk lembaga non struktural yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi badan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada perkembangannya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tugas dan fungsi BNN diberikan kewenangan yang besar. Salah satu kewenangan BNN adalah mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran nakotika dan prekusor narkotika. BNN diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, dan prekusor narkotika diluar penyidik POLRI yang sudah ada.
Dalam sistem peradilan pidana, Penyidik BNN menjadi salah satu gatekeeper selain penyidik POLRI dan PPNS dalam penanganan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Porsi kewenangan BNN yang sangat besar dan tidak adanya aturan diferensiasi dalam tataran pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan penyidik POLRI, contoh dalam bentuk kekhasan cara penangkapan, obyek tangkapan, spesialisasi narkoba yang disita dan sebagainya antara penyidik BNN dengan penyidik kepolisiaan dapat menimbulkan permasalahan secara kelembagaan.
Bertitik tolak dari hal tersebut maka dapat timbul kendala dimana sistem peradilan terpidana yang terpadu menghendaki keseluruhan proses yang bekerja dalam satu sistem, sehingga antara masing-masing lembaga itu sebagai sub sistem yang akan saling berhubungan dan mengaruhi satu sama dengan yang lainnya dapat bekerja sama dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum.

The activity of abusing Narcotics and Precursor has been widely spread in our society. This problem will become a serious threat towards not only the survival but also the future of the victims, and is very harmful for the life of the society, the nation, and the state. Therefore, the government has taken some steps by enacting the relevant laws and regulations to the drugs abuse and by establishing a non-structural institution, BNN (National Narcotics Board) which becomes a coordinating board with the relevant government agencies for availability, prevention, and combat of the misuse and illegal selling of Narcotics and Narcotic Precursor.
In its development after the promulgation of the law No. 35 of the year 2009 on Narcotics, BNN has been granted big responsibilities for its duty and functions. One of BNN?s responsibilities is to prevent and combat the misuse and the spread of narcotics and narcotic precursor. BNN is granted a responsibility to do investigation and inquiry towards the misuse and the spread of the narcotics and narcotic precursor outside the existing POLRI (the Police Department of the Republic of Indonesia) investigators.
In the criminal justice system, BNN investigators become one of the gatekeepers besides POLRI and PPNS?s investigators in handling the Narcotics and Narcotic Precursor criminal acts. The portion of BNN responsibilities is very big and there is no differentiation rule in the level of execution of investigation and inquiry duty with POLRI investigators. Therefore, the differences in the way BNN and POLRI make an arrest, the subjects of the arrest, the drugs specialization confiscated, and other differences may cause problems institutionally.
Based on that, there will be problems incurred where the integrated criminal justice system expects the entire process works under one system so that each institution will be the sub-system mutually related and influencing one another, and can coorperate to accomplish the goal of the law enforcement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28937
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Anggidigdo
"Kojaksaan adalah lembaga pemerintah pelaksanan kekuasaan negara di bidang penuntutan, sedangkan kewenangan penyidikan dimiliki oleh sub slotem kepolisian. Hal inilah yang diamanatkankan dan dicita-citakan oleh Undang-Undang Momor Tahun 1981 (KUHAP). Dalam Praktek sehari-hari kejaksaan tidak hanya melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, tetapi juga melaksanakan kekuasaan negara dibidang penyidikan tindak pidana tertentu, Ikutnya kejaksaan dalam bidang penyidikan tentunya mempunyal alasan yang kuat sehingga lembaga ini masih diberi kewenangan melakukan penyidikan hingga saat ini.
Fenelitian bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang dialami oleh kejakeaan dalam hal penyidikan, mengetahui dasar mempertahankan kewenangan penyidikan kejaksaan tetap dan mengetahui pengaruh masuknya sub sisten kejaksaan pada tahap penyidikan dalam hubungannya dengan keterpaduan sistem peradilan pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang didasarkan pada sumber data sekunder berupa peraturan peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori bukun dan pendapat para sarjana hukum terkenal. Data yang diperoleh dari kepustakaan dan data yang diperoleh dari lapangan spabila telah terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Rormatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan diperoleh Kemudian kualitatif dimaksudkan data yang disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejolasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa masuknya kejaksaan dalam bidang penyidikan sebenarnya telah menyalahi sistem peradilan pidana seperti yang diamanatkan oleh KUKAP (UU No. 8/1981), tetapi hal itu dimaklumi karena penyidikan tindak pindana tertentu yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang sedangkan intensitas yang dilakukan penyidik kejaksaan lebih banyak dan cepat. Berlakunya DU Korupsi yang baru (UU 31/1999 jo 20/2001), adanya Putusan Pengadilan yang menolak kewenangan penyidikan oleh kojaksaan dan terbentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (UU No. 30/2002) tidak menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. karena kejaksaan masih mempunyai dasar hukum yang tersebar dalan berbagai undang-undang tertulis, dukungan rakyat melalui OPR/KPR serta prosentase putusan pengadilan yang menerima penyidikan kejaksaan lebih banyak daripada yang menolak. Untuk lebih meningkatkan suasana yang kondusif dalam bidang penyidikan perlu diciptakan kerjasana yang harmonia dengan lembaga penyidik tindak pidana tertento
baik penyidik kepolisian maupun penyidik KPTPK. Guna menghapus keraguan apakah lembaga kejaksaan Disa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu atac tidak, disarankan agar kewenangan penyidikan tersebut dipertegas dalam KUMAP, RUU Kejaksaan dan BUU Sisten Peradilan Pidana yang akan datang."
Universitas Indonesia, 2004
T36180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process of law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) terakumulasi pada sub-sistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana.

In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights of a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution of law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem of criminal justice System that are aimed as a control force to the efforts of law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based i n the framework of criminal law to the fair process (due process of law), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage of investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination of investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minim ize the occurrance of violations of human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation of the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision of police and prosecutors in the case of termination of investigation and termination of the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>