Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173791 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alika Putri Fachira
"Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep pencemaran nama baik dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dengan melakukan perbandingan antara peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dan Australia. Definisi pencemaran nama baik tidak secara spesifik dijelaskan dalam KUHPerdata Indonesia. KUHPerdata hanya mengatur tentang upaya hukum pencemaran nama baik yang dicantumkan dalam Pasal 1372-1380. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum ini juga tidak seragam, ada yang menyebutnya sebagai pencemaran nama baik, sementara dalam beberapa sumber yang lain, termasuk KUHPerdata, menyebutnya sebagai penghinaan. Sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut, korban memiliki hak untuk menggugat pelaku dan menuntut pertanggungjawaban untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan pemulihan nama baik serta kehormatannya. Sementara di Australia, pencemaran nama baik diatur secara spesifik dalam undang-undang yang dikenal sebagai Defamation Act 2005 dan Model Defamation Amendment Provisions 2020. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang dikenal sebagai tort yang umumnya digolongkan dalam ranah hukum perdata. Walaupun Australia merupakan negara federal, tetapi undang-undang tersebut berlaku nasional karena mengikat seluruh negara bagian serta wilayah teritorinya. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan suatu perbandingan hukum terkait konsep pencemaran nama baik sebagai suatu perbuatan melawan hukum antara Indonesia dan Australia dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan berbentuk doktrinal. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi baik persamaan maupun perbedaan pengaturan terkait konsep pencemaran nama baik di kedua negara tersebut.

This paper analyzes how the concept of defamation is considered as a tort, by comparing the laws and regulations in Indonesia and Australia. The definition of defamation is not specifically explained in the Indonesian Civil Code. The Civil Code only regulates the remedy of defamation which is included in Articles 1372-1380. The term used to describe this unlawful act is also inconsistent, some refer to it as defamation, while some other sources, including the Civil Code, refer to it as an insult. Because of these actions, the victim has the right to claim the actor and prosecute for liability to obtain compensation according to the provisions in Article 1365 of the Civil Code because it is considered an unlawful act and to restore his good reputation and honor. Meanwhile in Australia, defamation is specifically regulated in a law known as the Defamation Act 2005 and the Model Defamation Amendment Provisions 2020. Defamation is a legal act known as a tort which is generally classified as a civil law. Although Australia is a federal state, the law applies nationally because it applies to all states and territories. Therefore, as an inspirational function, this research conducts a legal comparison related to the concept of defamation as an unlawful act between Indonesia and Australia by employing a doctrinal comparative approach. Through this research, both similarities and differences in the regulation of the concept of defamation in both countries can be identified."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kelisiana
"Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah berkembang pesat dan digunakan secara masif di seluruh dunia. Mesin kecerdasan buatan atau AI pada masa ini mampu memenuhi berbagai macam kebutuhan manusia. Saat ini, sudah hadir generative AI dengan bentuk chatbot yang mampu menjawab pertanyaan dalam bentuk prompt dari manusia sebagai pengguna. Namun, tentunya perkembangan pesat kecerdasan buatan ini tidak bersifat sempurna. Dalam beberapa situasi, terjadi kesalahan dalam perkembangan kecerdasan buatan dan hal tersebut justru berpotensi untuk merugikan manusia, contohnya terjadinya pencemaran nama baik dalam chatbot seperti yang terjadi pada tahun 2023 di Amerika Serikat. Situasi tersebut pastinya akan menimbulkan beberapa macam ketidakpastian, salah satunya adalah pihak yang akan bertanggungjawab dalam hal terjadinya kesalahan hasil dari mesin kecerdasan buatan. Perumusan penulisan akan membahas lebih lanjut mengenai kedudukan generative AI di Indonesia dan Amerika Serikat sampai dengan tanggung jawab terhadap performa AI yang dianggap mencemarkan nama baik. Penulisan penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum doktrinal yang disusun lebih lanjut dengan pendekatan analisis yuridis normatif, yaitu dengan berfokus kepada kaidah-kaidah norma hukum dan penerapannya.

Today, technology has developed rapidly and is used massively throughout the world. Today's artificial intelligence or AI machines are able to fulfil various human needs. Currently, generative AI is available in the form of chatbot which is able to answer questions in the form of prompts from humans as users. However, of course, the rapid development of artificial intelligence is not perfect. In several situations, errors occur in the development of artificial intelligence and has the potential to harm humans, for example defamation in chatbots as happened in 2023 in the United States. Such situation will inevitably create several kinds of uncertainty, one of which is determining who will be held responsible when errors arise as the results of artificial intelligence systems. The formulation of this paper will discuss the standing of generative AI in Indonesia and the United States, including responsibility for AI performance that is considered defamatory. The writing of this study is reviewed with doctrinal research method, developed with a normative juridical analysis approach, focusing on legal norms and the application of legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kelisiana
"Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah berkembang pesat dan digunakan secara masif di seluruh dunia. Mesin kecerdasan buatan atau AI pada masa ini mampu memenuhi berbagai macam kebutuhan manusia. Saat ini, sudah hadir generative AI dengan bentuk chatbot yang mampu menjawab pertanyaan dalam bentuk prompt dari manusia sebagai pengguna. Namun, tentunya perkembangan pesat kecerdasan buatan ini tidak bersifat sempurna. Dalam beberapa situasi, terjadi kesalahan dalam perkembangan kecerdasan buatan dan hal tersebut justru berpotensi untuk merugikan manusia, contohnya terjadinya pencemaran nama baik dalam chatbot seperti yang terjadi pada tahun 2023 di Amerika Serikat. Situasi tersebut pastinya akan menimbulkan beberapa macam ketidakpastian, salah satunya adalah pihak yang akan bertanggungjawab dalam hal terjadinya kesalahan hasil dari mesin kecerdasan buatan. Perumusan penulisan akan membahas lebih lanjut mengenai kedudukan generative AI di Indonesia dan Amerika Serikat sampai dengan tanggung jawab terhadap performa AI yang dianggap mencemarkan nama baik. Penulisan penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum doktrinal yang disusun lebih lanjut dengan pendekatan analisis yuridis normatif, yaitu dengan berfokus kepada kaidah-kaidah norma hukum dan penerapannya.

Today, technology has developed rapidly and is used massively throughout the world. Today's artificial intelligence or AI machines are able to fulfil various human needs. Currently, generative AI is available in the form of chatbot which is able to answer questions in the form of prompts from humans as users. However, of course, the rapid development of artificial intelligence is not perfect. In several situations, errors occur in the development of artificial intelligence and has the potential to harm humans, for example defamation in chatbots as happened in 2023 in the United States. Such situation will inevitably create several kinds of uncertainty, one of which is determining who will be held responsible when errors arise as the results of artificial intelligence systems. The formulation of this paper will discuss the standing of generative AI in Indonesia and the United States, including responsibility for AI performance that is considered defamatory. The writing of this study is reviewed with doctrinal research method, developed with a normative juridical analysis approach, focusing on legal norms and the application of legal norms."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Adhyaksa Prabowo
"Skripsi ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan karena pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab permasalahan: pertama, teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan serta teori dan pengaturan tentang pencemaran nama baik. Perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, sedangkan pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 1372 sampai 1380 KUH Perdata dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 sampai 320 KUH Pidana. Kedua, perlu atau tidaknya putusan pidana untuk mengajukan gugatan perdata karena pencemaran nama baik. Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di putusan Hakim. Ketiga, analisis terhadap pertimbangan hakim di dalam Putusan No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa: i Definisi “penghinaan” dalam bidang Hukum Perdata perlu dibuat, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dengan menggunakan terminologi Hukum Pidana; ii Pengaturan mengenai tidak perlunya putusan pidana dalam mengajukan gugatan pencemaran nama baik perlu diatur sehingga menimbulkan kepastian hukum dan tidak terjadi perbedaan pendapat diantara hakim; iii Penggugat seharusnya meminta kepada hakim untuk rehabilitasi nama baik dan kehormatan dengan cara penempelan putusan di muka umum dan agar Tergugat membuat pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah fitnah.

This thesis discusses the unlawful act in the field of civil cases for defamation. This research is a juridical-normative legal normative research with a literature study. The research methods used to answer the problems: first, the theory of unlawful act and its regulation as well as the theory and the regularion of defamation. Unlawful act is regulated in Article 1365 until 1380 Civil Code, while defamation is regulated in Article 1372 to the 1380 Civil Code and Article 27 paragraph 3 ITE Law in conjunction with Article 310 to 320 of Penal Code. Second, is criminal verdict necessary or not to file a civil lawsuit for defamation. This lack of regulation caused diifferent opinion in the Judge's decision. Third, analysis of the judges' considerations in the Verdict No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
The result of this study suggest that: i Definition of "defamation" in the field of civil law needs to be made, because to avoid ambiguity by using the terminology of the Penal Code, ii There is need the regulation that criminal verdict is not necessary to file a civil lawsuit for defamation, in order to certainty of law and no different of opinion among the judges; iii Plaintiff's should request for rehabilitation of the reputation and honor by way of settlement decisions in public and that defendant made a statement that his act of doing is defamation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Estheralda
"Komunikasi dan informasi merupakan kebutuhan yang fundamental sifatnya bagi manusia dalam kehidupan modern dewasa ini. Melalui informasi manusia memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari informasi yang merupakan produk dari dunia pers. Dalam penyajian suatu informasi bagi dunia pers seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan huKum khususnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sering sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi penghinaan tersebut. Hal. ini disebabkan dalam KUH Perdata "sendiri tidak terdapat definisi yang jelas dari penghinaan tersebut. Sehingga para sarjana seperti Wirjono Prodjodikoro misalnya mengatakan bahwa · titik berat dari soal penghinaan berada dalam lapangan dunia perasaan yang bersifat sekonyong-konyong dan biasanya tidak memberikan kesempatan berpikir secara tenang dan tenteram apakah sebetulnya isi dari perkataan orang yang dikatakan menghina itu. Tetapi hal yang nyata ialah bahwa pada waktu kata-kata itu diucapkan, sudah ada kesan dari ucapan itu dan mungkin perasaan seseorang sudah tertusuk waktu itu, padahal ia belum sempat berpikir tentang apakah maksud sebenarnya dari ucapan itu. Pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan batasan-batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Dalam dunia pers sendiri telah ditentukan batasan-batasan bagi wartawan dalam menyajikan suatu berita yaitu Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers, untuk menghindari penulisan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik. Dalam praktek di pengadilan, pemberitaan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan menurut pasal 1376 KUH Perdata. Contohnya adalah berita-berita mengenai KKN yang perlu diketahui masyarakat seperti informasi mengenai dugaan KKN yang dilakukan pejabat negara, kolusi dengan pihak swasta dan konglomerat dan nepotisme dengan keluarga pejabat negara adalah berita yang masuk dalam pengertian kepentingan umum. Dalam pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak ternyata adanya maksud untuk menghina sehingga bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal penghinaan dan/atau pencernaran nama baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathimah Az Zahra
"Ganti rugi terhadap kerugian sebagai akibat dilakukannya perbuatan melawan hukum bukan merupakan hal yang asing lagi. Di Indonesia, ganti rugi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan di Amerika Serikat, selain merujuk pada yurisprudensi, mengenai ganti rugi ini diatur pula dalam Restatement Second of Torts. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode perbandingan hukum dengan bentuk yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia dan tort di Amerika Serikat dikenal dalam berbagai bentuk. Dapat terlihat pula bahwa konsep dan pengaturan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum di Indonesia tidak hanya memiliki persamaan, tetapi juga memiliki perbedaan dengan ganti rugi dalam tort di Amerika Serikat. Dari sudut konsep, perbedaannya dapat dilihat dari bentuk ganti rugi, penentu jumlah ganti rugi dan pemberian ganti rugi. Sedangkan dari sudut pengaturan, perbedaan dapat dilihat dari pengklasifikasian pasal/section, adanya Federal Tort Claims Act di Amerika Serikat, dan jumlah ganti rugi yang dapat diberikan.

Damages of torts are nothing but common nowadays. In Indonesia, damages are provided in Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Whereas, in United States, besides referring to case law, damages are also provided in the Restatement Second of Torts. This research is conducted through a comparative law method in the form of normative juridical research which indicated that damages of torts in Indonesia and United States are known in various forms. The result also shows that there are differences and similarities in concept and regulation of damages of torts in Indonesia and United States. By the concept, the differences can be seen from the form of damages, the determinant of damages rsquo amount, and the damages awards. Meanwhile regarding the regulation, the differences can be seen from the classification of article section, the existence of Federal Tort Claims Act in United States, and the amount of damages that can be awarded.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S63569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aldo Britano Kuncoro
"Indonesia dan Jerman keduanya berasal dari suatu rumpun hukum yang sama yaitu civil law, akan tetapi dikarenakan adanya faktor-faktor seperti politik, ekonomi, geografi, dan sosial sehingga terdapat perbedaan dalam konsep. Baik di Indonesia maupun Jerman, konsep dari perbuatan melawan hukum adalah sama yaitu mengembalikan kepada posisi yang semula sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum. Pengaturan dari perbuatan melawan hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam ketentuan pasal di KUH Perdata yang mengatur mengenai konsep dan juga pengaturan ganti rugi umum yang dapat diberikan dalam hal wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Di Jerman sendiri pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum tidak hanya terdapat dalam suatu kodifikasi hukum perdata, dalam perkembanganya mengenai kasus yang berkaitan dengan strict liability, terdapat peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya.
Penulis melihat sebuah keunikan dari sistem hukum perdata di Jerman, dimana meskipun berasal dari negara rumpun civil law, keputusan hakim sering digunakan sebagai pelengkap dan penjelas peraturan perundang-undangan. Dengan gencarnya pengunaan yurisprudensi, hal-hal detail mengenai jumlah dan perhitungan ganti rugi menjadi jelas. Selain itu juga ditemukan bahwa, berbeda dengan Indonesia, di Jerman mengenal dua cara pemberian ganti rugi yang diatur dalam BGB yaitu dengan cara lump sum dan periodic payment.
Dengan kata lain pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum di Jerman pengaturanya lebih lengkap dan rinci mengenai ganti rugi, dengan memperhatikan hal-hal detail seperti metode pemberan ganti rugi, selain itu pengaturan ganti rugi juga berkembang pesat mengikuti perubahan yang ada, yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan lain diluar BGB. Dengan adanya penelitian ini disarankan agar hakim lebih mempertimbangkan penggunaan yurisprundensi dalam penentuan jumlah, cara penghitungan dan metode pemberian ganti rugi. Diharapkan pula hakim dapat melakukan sebuah penemuan hukum dalam keputusanya, untuk mengisi kekosongan hukum megenai rincian penentuan ganti rugi.

Indonesia and Germany derives from a similar famility Law which is Civil Law, however due to the difference in politics, social, and economy different concepts can be found. Both Germany and Indonesia aknowldge the same concept of torts, which is to bring remedy if a particular condition before the damages. The regulation on torts could be found in the Indonesia civil code KUH Perdata, which regulates the concept of torts and a general provision of damages in the case of torts or contractual breach. In Germany the regulation on torts is not only found in the German Civil Code, throughout the years damages regarding strict liability can be found in other provision outside the civil code.
In this research, that found the uniqueness of how a civil law country like Germany is also heavily jurisprudence based like that of a common law country. This heavilty Jurisprudence based approach serves to fill the gap left within the regulation in Germany. Thus, detail things like the method and amount of regulation are stated and described detailly. Moreover, unlike in Indonesia, Germany recognize two method of paying damages which is divided into lump sum payment and periodic payment.
In sum the regulation on damages in Germany is more complex and detailed with regards to the method and assessment of damages. Moreover, the development on law of damages can be seen on the provision outside BGB, which follows the current development. With this research, the writer hopes that Indonesian judges would be willing to use past jurisprudence as the basis of their decision. The writer strongly hopes that the Indonesian judges could contribute to development of law by achieving legal discovery, on the law of damages especially on the assessment on damages.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S68767
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zefanya Christian
"Dalam perkembangan ekonomi di dunia, teknologi finansial menjadi salah satu bagian yang mengalami kemajuan pesat. Equity crowdfunding sendiri merupakan salah satu bagian teknologi finansial dengan metode pengumpuan dana untuk mengembangkan usaha dengan reward berupa saham bagi para peserta yang ikut menghimpun dana. Indonesia dan Australia adalah negara yang telah menerapkan aturan mengenai equity crowdfunding. Di Indonesia di atur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 tahun 2018 dan di Australia di atur oleh Corporate Amendment (Crowd-Sourced Funding) Act 2017 dan Corporate Amendment (Crowd-Sourced Funding for propritary company) Act 2018. Dalam pengaturannya terdapat perbedaan dan persamaan dari equity crowdfunding di Indonesia dan Australia.
Skripsi ini pun di tulis untuk menjawab dua pertanyaan.  Yang pertama yaitu apa saja regulasi dan syarat dari equity crowdfunding di Indonesia dan Australia dan yang kedua yaitu apa saja persamaan dan perbedaan dari regulasi dan syarat serta cara kerja dari equity crowdfunding di Indonesia dan Australia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini menunjukan aturan dan syarat equity crowdfunding di Indonesia dan Australia serta perbedaan dan peramaan dari aturan dan syarat serta cara kerja equity crowdfunding di Indonesia dan Australia.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat persamaan dalam cara kerja equity crowdfunding di Indonesia dan Australia dan perbedaan terletak pada syarat untuk menjadi investor, operator, penerbit saham. Australia mempunyai peraturan yang lebih terbuka terhadap investor sehingga membuat angka pertumbuhan equity crowdfunding cukup tinggi. Saran diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat peraturan yang lebih terbuka terhadap investor untuk meningkatkan angka pertumbuhan equity crowdfunding di Indonesa.
In the world economic development, financial technology is one part that is experiencing rapid progress. Equity crowdfunding itself is one of financial technology with methods of raising funds to develop businesses with rewards in the form of shares for participants who participate in raising funds. Indonesia and Australia are among the countries that have implemented rules regarding equity crowdfunding. In Indonesia it is regulated by Financial Services Authority Regulation Number 37 of 2018 and in Australia it is regulated by the Corporate Amendment (Crowd-Sourced Funding) Act 2017 and the Corporate Amendment (Crowd-Sourced Funding for proprietary company) Act 2018. In its regulation there are differences and similarities from equity crowdfunding in Indonesia and Australia.
This thesis was written to answer two questions. The first question is what are the regulations and requirements of equity crowdfunding in Indonesia and Australia and the second  one is what are the similarities and differences of the regulations and terms and ways of working for equity crowdfunding in Indonesia and Australia. Using normative legal research methods, this thesis shows the equity crowdfunding rules and conditions in Indonesia and Australia as well as the differences and similarities of the rules and conditions and the workings of equity crowdfunding in Indonesia and Australia.
From this study it was found that there are similarities in business operation of equity crowdfunding in Indonesia and Australia and the differences lies in the requirements to become an investor, intermediaries, and issuer. Australia has more open regulations on investors, so the equity crowdfunding growth rate is quite high. Suggestions are given to the Financial Services Authority to make regulations more open to investors to increase equity crowdfunding growth rates in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Mirah Tiara
"Skripsi ini membahas mengenai Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility di Negara Indonesia, Australia, dan Inggris. Mencoba menelaah Corporate Social Responsibility di setiap negara Indonesia, Australia dan Inggris dari segi Regulasi yang mengatur, aparat yang melaksanakan, efektifitas dari peraturan tersebut, panduan pelaksana atas peraturan yang telah dibuat, peran masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut, serta yang terakhir sanksi yang diberikan bila para pelaku usaha tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility.
Atas hasil penelitian ini terdapat kesimpulan yang dapat diambil yaitu setelah menjabarkan dari masing-masing Negara, apakah peraturan yang telah di terapkan di Negara Australia dan Inggris dapat di terapkan di Indonesia. Ini bertujuan agar Indonesia dapat lebih baik lagi dalam menerapkan Corporate Social Responsibility di Indonesia, karena ini sangat penting bagi Negara Indonesia. Dan apakah penerapan nya efektif bagi Negara Indonesia, dengan melihat peraturan yang terdapat di Australia dan Inggris, Negara Indonesia dapat mencontoh hal-hal yang sudah berjalan dengan efektif di ke dua Negara tersebut, dengan mencocokan sistem yang di anut di Negara di Indonesia.

This thesis discusses about regulations on Corporate Social Responsibility in Indonesia, Australia and United Kingdom. The discusses focused on some problems, such as the regulations, the officials who have duty to carrying out, the effectiveness of the regulations, the implementation guide, the role of the community and the sanction if Corporate Social Responsibility the businesses do not implemented. This study focused on comparative study method. The data retrieval methods focus on the study of literature.
The results concluded that Australia and United Kingdom have better Corporate Social Responsibility system, either the regulations and the implementations. Indonesia can use the Australia and United Kingdom Corporate Social Responsibility system as the pattern for a better Corporate Social Responsibility system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Muriani Wurastuti
"Perkembangan Pers yang semakin pesat, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi. Namun kebebasan Pers menimbulkan berbagai permasalahan antara lain perkara pencemaran nama baik, dimana seseorang merasa kehormatan atau harga dirinya dirusak dengan pemberitaan di media massa. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan perkara Tomy Winata melawan Koran Tempo, maka timbul pertanyaan antara lain: Bagaimana pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata dan UU Pers sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik anatara Tomy Winata dengan Koran Tempo?, Bagaimana suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?, Apakah kasus Gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo termasuk kasus pencemaran nama baik dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 310 KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365-1380 KUHPerdata. Mengingat kedua hal tersebut tidak diatur dalam UU Pers, maka UU Pers bukan merupakan Lex Spesialis derogate Lex Generali dari KUHPerdata. Pemberitaan Koran Tempo pada tanggal 6 Pebruari 2003, termasuk perbuatan pencemaran nama baik dan merupakan perbuatan melawan hukum karena dapat menggiring publik beropini negatif terhadap Tomy Winata. Padahal Koran Tempo tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mengenai hak jawab, terdapat dualisme pendapat.
Penulis menyarankan agar UU Pers ini diperbaiki sehingga dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dan menyelesaikan masalah yang ada. Bagi wartawan diharapkan dalam menulis berita, kata-kata yang digunakan dapat lebih baik dan tidak menghakimi seseorang. Bagi masyarakat dan para penegak hukum diharapkan agar ..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21108
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>