Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158810 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joshua Christian Mangiring Tua
"Bank Perkreditan Rakyat atau biasa disingkat dengan BPR didirikan untuk memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah melalui pertumbuhan ekonomi yang merata. Dinamika isu global dan domestik menyebabkan perubahan perilaku masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan, serta persaingan antar lembaga jasa keuangan merupakan beberapa faktor yang perlu dihadapi. Peraturan yang mengatur BPR memberikan batasan pada kegiatan usaha mereka, sehingga banyak masyarakat yang memilih lembaga keuangan selain BPR untuk memenuhi kebutuhannya. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan BPR yang berkelanjutan, memastikan ketahanannya di era yang terus berkembang. Skripsi ini membahas bagaimana UU P2SK dan implikasinya kepada BPR memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan dan penguatan BPR itu sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian doktrinal dengan pendekatan analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini di antaranya adalah data primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU P2SK merupakan suatu peraturan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana BPR dapat berkembang dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini mengeksplorasi dampak UU P2SK terhadap BPR dan menyoroti pentingnya pembaruan peraturan dalam mendorong pertumbuhan dan daya saing BPR dalam lanskap keuangan yang dinamis. Sebagai saran untuk memperkuat posisi dan meningkatkan kinerja, BPR disarankan untuk merampingkan bisnisnya melalui penggabungan dan peleburan. Selain itu, untuk memaksimalkan kegiatan usaha, disarankan untuk mengembangkan teknologi dan mengoptimalkan produk serta layanan BPR melalui kerja sama dengan perusahaan fintech.

Rural Banks or commonly abbreviated as BPRs were established to contribute to improving the welfare of small and medium-sized communities through equitable economic growth. The dynamics of global and domestic issues cause changes in people's behavior towards financial products and services, as well as competition between financial services institutions are some of the factors that need to be faced. Regulations governing BPRs place restrictions on their business activities, so many people choose financial institutions other than BPRs to fulfill their needs. The enactment of Law No. 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (UU P2SK) facilitates the sustainable growth and development of BPRs, ensuring their resilience in an ever-evolving era. This thesis discusses how UU P2SK and its implications for BPRs have a significant impact on the development and strengthening of BPRs themselves. This research was conducted using a doctrinal research form with an analytical approach. The data used in this research include secondary data. In this study, it can be concluded that UU P2SK is a regulation that aims to create an environment where BPRs can develop and adapt to the changing needs of society. The research explores the impact of UU P2SK on BPRs and highlights the importance of regulatory updates in promoting the growth and competitiveness of BPRs in a dynamic financial landscape. As a suggestion to strengthen its position and improve performance, BPRs are advised to streamline its business through mergers and consolidations. In addition, to maximize business activities, it is suggested to develop technology and optimize BPR products and services through cooperation with fintech companies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Harris Dwinanda
"Tulisan ini menganalisis mengenai perkembangan pengaturan tindak lanjut pengawasan dan penanganan Bank dalam Resolusi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta bagaimana perkembangan ini mempengaruhi pengambilan keputusan penyelamatan BPR sebagai Bank dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tulisan ini disusun menggunakan metode doktrinal. Berlakunya UU PPSK mengubah status pengawasan dan tindak lanjut pengawasan Bank oleh LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu implikasi berlakunya UU PPSK terhadap penanganan Bank dalam Resolusi adalah dengan memperluas peran LPS sebagai pengurang risiko (risk minimizer) krisis Perbankan yang memungkinkan LPS menerapkan metode keterlibatan dini Bank dalam Resolusi. LPS kini dapat menentukan berbagai metode termasuk penjajakan kepada investor untuk memperbaiki kondisi finansial Bank sebelum menentukan opsi resolusi yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini memungkinkan LPS untuk menerapkan konversi pinjaman pemegang saham menjadi modal inti tambahan sebagai bentuk penyehatan kembali Bank sebagaimana diterapkan pada kasus BPR X.

This paper analyzes the development of supervision and banks in resolutions management after the enactment of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU PPSK) and how these developments influence decision making to save BPRs as banks in resolutions by the Deposit Insurance Authority (LPS). This paper was written using doctrinal research method. The enactment of the PPSK Law changes the status of supervision and follow-up to bank supervision by LPS and the Financial Services Authority (OJK). One of the implications of the enactment of the PPSK Law on Banks in Resolution management is the expansion of LPS’ role as a risk minimizer for banking crises, which allows LPS to implement methods of early involvement in Banks in Resolution. LPS can now determine various methods including seeking investors to aid a Bank’s financial condition before determining the resolution options regulated in the Law. This allows LPS to implement the conversion of shareholder loans into additional core capital as a form of bank restructuring as applied in the case of BPR X."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Ikmal Fayreza
"Kegiatan pembangunan dan aktivitas tambang memiliki efek positif terhadap perekonomian, namun kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Meskipun kegiatan usaha bank tidak secara langsung berdampak negatif terhadap lingkungan, penyaluran kredit kepada bank terhadap proyek maupun kegiatan usaha tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tersebut, pemerintah menginisiasikan keuangan berkelanjutan yang salah satunya wajib dijalankan oleh bank dalam penyaluran kredit. Untuk mendukung aktivitas keuangan berkelanjutan di Indonesia, Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada bank untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Muatan terkait penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, PT Bank X (Persero) Tbk. (Bank X) sudah menerapkan keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Salah satu aktivitas penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Bank X adalah menyalurkan kredit terhadap sektor yang berkelanjutan. Dalam penulisannya, skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang berfokus terhadap penerapan prinsip dan norma dalam hukum positif. Skripsi ini akan membahas terkait pengaturan penyaluran kredit bank dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan kebijakan penyaluran kredit berdasarkan keuangan berkelanjutan pada Bank X setelah UU P2SK. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat unsur keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Kemudian, terdapat kebijakan Bank X yang selaras dengan penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan yang terdapat  dalam UU P2SK.

Development activities and mining operations had a positive impact on the economy, however, both activities had a negative impact on the environment. Even though banking activities didn’t directly cause a negative environmental impact, the credit loan to those projects made the bank contribute to the environmental damages. To minimize the environmental damage by credit loan activities, the government has initiated sustainable finance which is mandatory for banks on credit loan activities. To support sustainable activities in Indonesia, the Indonesian government has issued laws that are directed toward to financial services sector to implement sustainable finance in credit loans. The provisions related to credit distribution considering sustainable finance are stipulated in the Banking Law Number 7 of 1992 and recently enacted in Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (Law P2SK). As one of the largest banks in Indonesia, PT Bank X (Persero) Tbk. (Bank X) has already implemented sustainable finance in its credit loan activities. One of the activities carried out by Bank X in credit distribution with consideration for sustainable finance is providing credit to sustainable sectors. This thesis, therefore, employs the doctrinal research method, which focuses on applying principles and norms in positive law. The thesis discusses the regulation of bank credit distribution considering sustainable finance in Indonesia and the policies for providing credit based on sustainable finance at Bank X after the enactment of Law P2SK. The conclusion of this thesis is Indonesian government has issued various regulations that incorporate elements of sustainable finance in credit distribution. Furthermore, Bank X has policies that align with the provisions of sustainable finance in credit distribution under Law P2SK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
A. Wangsa Widjaja Z.
"Naskah ini adalah laporan hasil penelitian tentang hukum dagang mengenai surat berharga dan perkembangan hukum (bilyet giro) melalui jalur formal dan jalur sosiologis yang bertujuan untuk menjawab satu pertanyaan akademis, yaitu sampai sejauh manakah Surat Keputusan Bank Indonesia yang mengatur tentang Bilyet Giro adalah efektif?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan emperis, metode yang dipakai adalah metode kuantitatif dan kualitatif. Data yang didapat dari responden baik secara lisan maupun tertulis akan dipelajari secara utuh dan disusun dalam bentuk tabulasi.
Penelitian pertama-tama dilakukan pada data sekunder, yaitu literatur-literatur yang ditulis para penulis Indonesia maupun asing mengenai hukum dagang tentang surat berharga, kitab undang-undang hukum dagang, Kitab undang-undang hukum perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian empenis dilakukah terhadap data primer di lapangan, yaitu data kliring masuk dengan mengambil percontohan di sepuluh Cabang Bank BNI di Jakarta dan data perputaran dan penggunaan bilyet giro dari Bank Indonesia. Penelitian di lapangan juga dilengkapi dengan mewawancarai petugas dan pejabat bank serta nasabah-nasabah bank yang bersangkutan.
Kerangka teoritis dalam penelitian hukum sosiologis ini bertolak dart teori beslissingenleer (ajaran tentang keputusan) dari Tex Haar yang mencakup dua hal pokok sebagai berikut:
1. Apabila para warga masyarakat berperilaku yang ternyata didasarkan pada keyakinan bahwa masyarakat menghendakinya dan dapat memaksakan hal itu apabila dilalaikan, hal itu dapat dinamakan pernyataan hukum dari warga-warga masyarakat.
2. Tidak ada suatu alasan untuk menyebut hal lain sebagai hukum, kecuali apabila pernyataan-pernyataan yang mengandung hukum berasal dari pejabat-pejabat hukum yang telah diangkat.
Adapun kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah definisi-definisi sebagaimana tercantum dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro yang dijadikan acuan dalam penelitian ini.
Penulis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 cukup efektif, tetapi perlu penyempurnaan sesuai kebutuhan masyarakat. Perkembangan hukum tidak saja melalui jalur formal, tetapi juga dapat mencari jalan keluar melalui jalur sosiologis. Pengalihan bilyet giro kepada pemegang kedua dan berikutnya serta pembatalan bilyet giro hilang dapat diterima dari sudut teori dan sosiologis. Bilyet giro mempunyai fungsi, yang sama dengan surat berharga lainnya seperti halnya cek dan wesel, yaitu sebagai alat pembayaran (betaalmiddel).
Penarik bilyet giro hendaknya mengisi bilyet giro secara lengkap, benar den jelas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia sebaiknya secara berkala memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan melindungi pemegang yang jujur kiranya Bank Indonesia dapat meninjau kembali ketentuan mengenai bilyet giro, khususnya mengenai :
1. Klausul "endosemen/penyerahan tidak diakui" dipunggung bilyet giro kiranya dapat dihapuskan karena landasan hukumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Mengenai pembatalan bilyet giro hilang agar diatur secara tegas dalam SK DIR BI."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T9860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Noverian
"Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada tanggal 12 Januari 2023 diterbitkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menentukan bahwa penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Sementara itu, tidak lama dari penerbitan UU P2SK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang menentukan bahwa selain Penyidik OJK, terdapat Penyidik Kepolisian juga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Maka dari itu pada penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia setelah diterbitkannya UU P2SK serta bagaimana perbandingan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan serta wewenang penyidik lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia, Singapura, dan Thailand. Adapun dalam penelitian ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian doktrinal yakni pengolahan serta pengujian substansi hukum dengan memakai doktrin-doktrin hukum dalam rangka menemukan, mengkonstruksi, atau merekonstruksi aturan atau prinsip. Lebih lanjut, proses analisis data dilakukan melalui suatu studi perbandingan (micro-comparison) yakni bentuk pendekatan yang digunakan terhadap suatu topik atau aspek tertentu, atau institusi hukum tertentu pada dua atau lebih sistem hukum yang dalam penelitian ini adalah negara Singapura dan Thailand. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan PP 5/2023 dengan UU P2SK. Diketahui juga bahwa pada negara Singapura penyidikan tindak pidana perbankan diserahkan kepada lembaga kepolisian yaitu Commercial Affairs Department sedangkan pada negara Thailand, penyidikan tindak pidana perbankan dilakukan oleh pejabat Bank of Thailand atau pihak eksternal.

The Financial Services Authority (OJK) as the supervisory institution for the financial sector in Indonesia has the authority to conduct criminal investigations in the financial services sector together with the Indonesian National Police based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, on January 12, 2023 the Indonesian Parliament issued Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) which stipulates that investigations of banking crimes can only be carried out by OJK investigators. Meanwhile, not long after the issuance of the P2SK Law, the government issued Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigations of the Financial Services Sector (PP 5/2023) which stipulates that apart from OJK Investigators, there are also Police Investigators who can conduct banking criminal investigations. Therefore, this research will discuss how is the regulation regarding investigation of banking crimes in Indonesia after the publication of the P2SK Law and how is the provisions comparison for investigating banking crimes and the authority of investigators from financial services supervisory institutions in Indonesia, Singapore and Thailand. As for this research, research was carried out using doctrinal research methods, namely processing and testing legal substances using legal doctrines in order to find, construct, or reconstruct rules or principles. Furthermore, the process of data analysis is carried out through a comparative study (micro-comparison), namely the form of approach used on a particular topic or aspect, or certain legal institutions in two or more legal systems, which in this study are Singapore and Thailand. From this research it was found that there is a contradiction between the provisions of PP 5/2023 and the P2SK Law. It is also known that in Singapore the investigation of banking crimes is handed over to the police agency, namely the Commercial Affairs Department. Meanwhile in Thailand, investigations into banking crimes are carried out by Bank of Thailand officials or external parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maorit Sepmarama
"Tesis ini membahas pergeseran fokus bantuan Bank Dunia di Indonesia yang mulai condong ke arah pengembangan sistem keuangan pemerintah pasca krisis ekonomi pada tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pergeseran fokus tersebut terjadi karena dorongan kepentingan rezim keuangan internasional dan perubahan paradigma ekonomi. Hasil temuan dari penelitian ini juga menjelaskan kepentingan-kepentingan yang mendasari ketertarikan Bank Dunia mengembangkan sistem keuangan pemerintah di Indonesia.

In 2014 the World Bank's involvement in Indonesia development process has reached its sixth decade. And during that period, there are some notable shifts in their orientation. A significant one which is the focus of this study was the one that happened after Indonesian economic crisis in 1998. Using a qualitative literature research method, this study has found that the World Bank focus on the development of public financial system, was a reaction from the new paradigm as well as a response to regime demand to monitor everchanging economy in large developing country such as Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syahrul Bahroen
Jakarta: Bank Indonesia, 2003
332.1 Bim o
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>