Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150198 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Patricia Irene Ongphillatus
"Perkawinan menimbulkan perikatan antara kedua individu yang didasari dengan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan bersifat kekal. Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang membuat sebuah perkawinan tidak dapat berlangsung kekal dan terputus. Putusnya perkawinan memiliki banyak jenis dan salah satunya adalah dengan pembatalan perkawinan. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky dimana seorang suami menuntut untuk membatalkan perkawinan dengan istrinya dengan alasan telah lahir seorang anak dalam perkawinan tersebut yang mana memicu kecurigaan baginya. Oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti bagaimanakah keabsahan kedudukan seorang anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan pembatalan perkawinan dan bagaimana upaya dari penyangkalan terhadap sahnya anak terhadap anak yang telah lahir di dalam perkawinan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 0012/Pdt.G/2016/PASky. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari suami untuk membatalkan perkawinan namun menolak untuk mengabulkan permohonan suami untuk mengingkari anak yang lahir tersebut karena suami tidak dapat membuktikan secara konkret bahwa anak tersebut bukan anak yang berasal dari suami secara sah.

Marriage creates a bond between the two individuals which is based on the One Godhead and is eternal. Even so, it does not rule out things that make a marriage unsustainable and lasting. The breakup of a marriage has many types and one of them is the cancellation of the marriage. As happened in the case of the Supreme Court Decision Number 0012 / Pdt.G / 2016 / PA.Sky where a husband demanded to cancel his marriage with his wife on the grounds that a child had been born in the marriage, which sparked suspicion for him. Therefore, the problems that will be investigated are the validity of the position of a child born in a legal marriage and the cancellation of the marriage and the efforts to deny the legitimacy of the child to the child born in the marriage based on the Supreme Court Decision Number 0012 / Pdt.G / 2016 / PASky. The research method used in this research is the normative juridical method, namely research that emphasizes the use of legal norms in writing. From the research it is known that the Panel of Judges granted the husband's lawsuit to cancel the marriage but refused to grant the husband's request to deny the child born because the husband could not concretely prove that the child was not legally derived from the husband."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Akbar
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa azas dari perkawinan yang berlaku di Indonesia merupakan azas Monogami, yang berarti seorang suami hanya diperbolehkan menikah dengan seorang perempuan. Azas Monogami tersebut bukanlah azas yang mutlak karena terdapat pengecualian dimana dalam suatu kondisi tertentu seorang suami diperbolehkan menikah lagi sampai dengan empat orang isteri. Azas Monogami tersebut disebut azas monogami terbuka. Terdapat syarat-syarat yang mendahului adanya perkawinan poligami, salah satunya adalah izin dari isteri pertama dan pengadilan, apabila tidak ada izin maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh isteri pertama terhadap perkawinan kedua suaminya yang sudah meninggal dunia, kedudukan (status) anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, dan hak mewaris dari anak yang dilahirkan dari perkawinan kedua dan isteri kedua dari perkawinan yang dibatalkan. Untuk menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini maka Penulis memakai metode penelitian yuridis - normatif dan bersumber pada data sekunder yang berupa peraturan bahan hukum dan literatur kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitan Penulis bahwasanya tidak ada tenggang waktu pembatalan dapat diajukan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika ternyata terdapat pihak yang dirugikan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut apabila terdapat anak yang lahir sepanjang perkawinan tersebut maka pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dan anak tersebut tetap menjadi ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya. Terhadap isteri kedua, karena pembatalan perkawinan mulai berlaku sejak ada putusan pengadilan dan berlaku surut sejak perkawinan dilangsungkan maka dianggap tidak pernah terjadi perkawinan diantara suami isteri tersebut sehingga diantara keduanya tidak ada hubungan waris-mewaris.

Law Number 1 of 1974 and Compilation of Islamic Law stated that the principle of marriage in Indonesia is the Monogamy principle, which means a man is only allowed once to marry a woman. The Principle is not an absolute principle because there are exceptions where under certain conditions a husband is allowed to remarry, up to four wives. Under that certain conditions The principle is called the open monogamy principle. There are conditions that precede the existence of polygamy marriage, one of which is permission from the first wife and court, if there is no permit then the marriage can be canceled under a court decision. The purpose of this study is to analyze the cancellation of a marriage by the first wife, the status of a child born from a canceled marriage, and inheritance rights of the child born from the second marriage and the second wife. To answer the main problems the writer uses juridical - normative research method by using secondary data from the literature supported with the interview with the informant. Based on the results of the research there is no time limit of marriage-cancellation can be submitted. Marriage cancellation can be submitted if it turns out there is a disadvantaged party. The legal consequences of the cancellation of the marriage if there are children born during the marriage, the cancellation of the marriage is not retroactive to the child being born and the child remains the legal heir of both parents. With respect to the second wife, due to the cancellation of the marriage taking effect since the court ruling was issued and retroactive since the marriage took place, it was considered that there had never been a marriage between the husband and wife so that there was no inheritance relationship between the two."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Solihah
"Salah satu bentuk hubungan antar individu dalam masyarakat adalah hubungan antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki dalam bentuk perkawinan. Pada saat tertentu setiap perkawinan pasti akan bubar atau putus. Kasus yang diangkat adalah kasus langka. Debitur meminjam uang dengan adanya perjanjian campur dan pisah harta. Permasalahan penelitian adalah akibat hukum atas pembatalan perkawinan dan perceraian terhadap pihak ketiga. Metode penelitian berbentuk yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif pada analisisnya. Penelitian menggunakan studi dokumen disamping wawancara sebagai pendukung dan konfirmasi penelitian. Hasil penelitian bahwa Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain perceraian, perkawinan juga dapat dibatalkan. Dengan demikian, perkawinan tersebut dianggap tidak ada bahkan tidak pernah ada, dan suami istri yang perkawinannya dibatalkan tidak pernah dianggap menjadi suami istri. Perkawinan yang memiliki perjanjian campur harta pasangan dapat ikut serta bertanggung jawab terhadap utang. Bagi debitur yang melakukan perjanjian pisah harta, maka hanya debitur saja tanpa mengikutsertakan pasangan.

One form of relationship between individuals in a society is the relationship between a woman and a man in the form of a marriage. Every marriage will inevitably dissolve or end at one point in time. The case being addressed herein is rather a rare one. The debtor borrowed money using the prenuptial agreement. The research problem relates with the legal consequences arising from a marriage annulment and divorce against third party. The research method being employed is juridical normative, with a qualitative approach in the analysis. This research uses document study in addition to interviews to corroborate and confirm the research results. The research results indicate that a marriage may come to an end due to death, divorce, and court decisions. Apart from divorce, a marriage can also be annulled. Thus, the marriage is considered non-existent and even never existed, and a husband and wife whose marriage was annulled were never even considered husband and wife. A marriage that has a prenuptial agreement in place can be responsible for the debt that the husband and wife owed. For a debtor who enters into a prenuptial agreement, only the debtor does not include a partner.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla rifda
"Perkawinan beda agama di Indonesia masih menuai pro dan kontra yang dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1977K/Pdt/2017. Sehingga, sering kali pasangan yang memiliki perbedaan agama mencari ‘jalan pintas’ dengan melakukan perkawinannya di Australia karena dinilai lebih efisien atau peraturannya cenderung lebih mudah bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama jika dibandingkan dengan peraturan di Indonesia. Lalu, dalam hal pencatatan sipil, pasangan yang menikah di luar negeri selalu dapat mencatatkan perkawinannya disebabkan oleh asas universalitas. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbandingan Hukum perkawinan antara Indonesia dengan Australia, serta sudut pandang dari Hukum Perdata Internasional Indonesia. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu dikarenakan ketidak pastian hukum di Indonesia, masyarakat kerap melakukan penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan di Australia. Bentuk penelitian yang penulis gunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis-normatif, yaitu melihat dan memahami norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan.

Interfaith marriage in Indonesia still reaps pros and cons as evidenced by Court Decision Number 333/Pdt.P/2018/PN.Skt and Supreme Court Decision Number 1977K/Pdt/2017. Thus, many couples who have different religions look for 'shortcuts' by getting married in Australia because it is considered more efficient or the regulations tend to be easier for those who want to hold interfaith marriages when compared to regulations in Indonesia. Then, in the case of civil registration, couples who marry abroad can always register their marriages due to the principle of universality. This study was conducted to determine the comparison of marriage law between Indonesia and Australia, as well as the point of view of Indonesian Private International Law. The conclusion obtained from this study is that due to legal uncertainty in Indonesia, people often carry out legal smuggling by marrying in Australia. The form of research that the author uses in this paper is juridical-normative, namely seeing and understanding legal norms contained in laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrina Primadewi Yowono
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip yang dianut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu calon suami istri harus matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur batas usia kawin bagi laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun. Perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi ke pengadilan namun melanggar hak-hak anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang timbul pada perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sejauh apa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur mengenai perlindungan anak khususnya anak yang mengalami eksploitasi secara ekonomi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Penerapan sanksi pun tidak di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berbeda dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban eksploitasi secara ekonomi. Selain itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 sudah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak secara ekonomi. Perlunya penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan mengenai perlindungan anak terhadap perkawinan di bawah umur.

Marriage is a body and soul bond between a man and a woman as husband and wife in purpose to make a happy and permanent family (house hold) based on belief in one an only God. One of the principal which is followed by Law of Marriage, Number 1 Year 1974, a future husband and wife have to be mature body and soul so they can accomplish the aim of a marriage in a proper way, and don't have to ended in divorcement, and have well children. Article 7 Clause (1) Law of Marriage Number 1 Year 1974 set the limit of age for having a marriage, 19 (nineteen) years old for men and 16 (sixteen) years old for women. Under age marriage can be held when we propose an exemption to the court, but of cours, it is againts the juvenile rights. Children are the future hope of a nation and we have to protect their rights. Children have rights to live and grow up and protected from any violence and discrimination.
This research is a desktop study with judicial and normative characteristic.
The aim of this research in to figure how far the Law of Marriage Number 1 Year 1974 and the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 set about the child protection, especially a children with economic exploitation. The research itself uses the data which is gained by interviewing resources and desktop study. Also, it uses a qualitative method to restate the collected data for being analyzed.
The conclusion is that the Law of Marriage Number 1 Year 1974 hasn?t been able to give enough protection for children who have under age marriage. The application of the sanction even is not set in the law itself. It is different from the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 which has given the protection for the victim of economic exploitation. In addition, the Law of Child Protection Number 23 Year 2002 has set the sanctions to all of the parties who get involved in economic exploitation againts children. It is clear that we need to give a law elucidation to rural society about under age marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25321
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Khanifah
"Dakwah nikah muda di media sosial Instagram melibatkan akun dakwah @gerakannikahmuda dan para selebgram pelaku nikah muda seperti @alvin_411, @larissachou, @natta_reza, dan @wardahmaulina_ yang memiliki pengikut ribuan sampai jutaan. Penelitian ini memetakan bagaimana identitas religius anak muda muslim dikonstruksi melalui narasi-narasi dakwah digital di media sosial baik oleh akun dakwah @gerakannikahmuda maupun akun-akun selebgram pelaku nikah muda sebagai religious influencer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui etnografi digital dengan pendekatan cultural studies untuk melihat bagaimana keterkaitan antara dakwah digital dengan konstruksi identitas religius anak muda muslim masa kini. Ditemukan bahwa dakwah nikah muda dalam akun @gerakannikahmuda dilakukan dengan strategi membangun rasa takut dan meromantisisasi nikah muda yang menunjukkan praktik digital religion. Sementara identitas religius anak muda muslim urban dikonstruksi melalui narasi kesalihan berupa penolakan terhadap pacaran dan dukungan terhadap nikah muda, serta Islamisasi gaya berpakaian perempuan dan domestikasi perempuan dinegosiasikan oleh aktor-aktor yang terlibat dalam arus dakwah nikah muda di Instagram sehingga pemaknaannya pun tidak tunggal, baik oleh para selebgram pelaku nikah muda maupun anak muda muslim sebagai audiens yaitu ada yang mengafirmasi dan ada yang menolak narasi dakwah tersebut. 

Young marriage da’wa on Instagram involved da’wa accounts @gerakannikahmuda and young married celebgram couples like @alvin_411, @larissachou, @natta_reza, and @wardahmaulina_ who have thousands and millions followers. This research described how muslim youth religious identity is constructed through digital da’wa narration in social media da’wa accounts like @gerakannikahmuda and young married couples as religious influencers. The methode used in this research is qualitative method using digital ethnography with cultural studies approach to understand how digital da’wa and muslim youth identity construction are related. The research finds that there are two strategies used by @gerakannikahmuda in their da’wa that shows digital religion practices. Those strategies are building fear and romanticizing young marriage. Meanwhile, urban muslim youth religious identity is constructed through piety narration that condemn courthsip and encourage young marriage, islamization on women’s clothing style, and the domestication of women. Those are being negotiated by young married couples and da’wa audiences so the interpretation is vary: either affirming or disavowing the da’wa."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Hudia
"Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada kenyataannya banyak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah perkawinan yang hanya dilakukan secara hukum agama dan tidak dicatatkan. Dimana suatu perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agama atau biasa disebut dengan perkawinan di bawah tangan tentunya tidak memiliki kepastian hukum karena tidak memiliki bukti autentik berupa akta nikah. Apabila harta yang diperoleh dalam masa perkawinan di bawah tangan (dalam hal ini tanah dan bangunan) dan harta tersebut ingin dialihkan melalui jual beli dimana perbuatan hukum tersebut memerlukan persetujuan pasangan kawin, hal ini akan menimbulkan masalah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah mengenai akibat hukum pengesahan perkawinan yang dilakukan setelah salah satu pihak meninggal dunia, keabsahan jual beli tanah yang dilakukan tanpa persetujuan istri dalam perkawinan yang dicatatkan setelah suami meninggal dunia, dan pertimbangan hakim terhadap jual beli tanah tanpa persetujuan istri dalam perkawinan di bawah tangan yang kemudian dicatatkan setelah suaminya meninggal dunia. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini bahwa jual beli yang dilakukan tanpa persetujuan istri dalam perkawinan di bawah tangan adalah sah. Pengesahan perkawinan dapat dilakukan meskipun salah satu pasangan kawin telah meninggal dunia, setelah mendapatkan pengesahan perkawinan dari Pengadilan Agama maka wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama agar perkawinan tersebut menjadi sah dan diakui oleh negara dan timbul akibat hukum atas pencatatan perkawinan tersebut, dan terdapat kekurangan pada pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2394 K/Pdt/2019

Marriage in Indonesia is regulated within Law Number 1 Year 1974 regarding Marriage. However, in practice, a lot of problems arise in its implementation. One of which is a marriage which is only conducted according to religious law and is not registered. Whereas, within a marriage which is only conducted based on religious law or often known as private marriage (perkawinan di bawah tangan) surely does not have any legal certainty due to the absence of an authentic evidence in the form of a marriage deed. If the asset(s) obtained during the private marriage (in this case land and building) are going to be transferred through sale and purchase, whereas such legal action requires a spousal consent, this will give rise to a problem. Within this thesis, the problem being discussed is regarding the legal consequence for ratification of a marriage which is conducted after one party is deceased, validity of sale and purchase of land which is conducted without spousal (wife) consent within a private marriage which is then registered after the spouse (husband) is deceased. To answer such problem, the juridical normative research method is used, complemented with secondary data in the form of primary and secondary legal material. The conclusion drawn from this research is that a sale and purchase conducted without a spousal (wife) consent within a private marriage is legitimate. Ratification of marriage may be conducted despite the fact that one of the spouse had passed away, and after obtaining a marriage ratification from the Religious Court, such marriage shall be registered within the Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) so that such marriage will be legitimate and recognized by the state as well as giving rise to legal consequences pertaining to such marriage and that there is a shortfall within the judge’s consideration in the Supreme Court Verdict Number 2394 K/Pdt/2019."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadhifa Marsaa
"Wasiat wajibah pada pernikahan antar-umat berbeda agama menjadi persoalan yang cukup pelik dan secara nyata terjadi di Indonesia. Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing mempelai. Adapun nyatanya, pernikahan beda agama tetap terjadi dengan dilandaskan oleh Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan bahwa pernikahan beda agama dapat dicatatkan melalui penetapan pengadilan. Pencatatan ini kemudian menjadi pertanyaan apakah dicatatkan berarti mengesahkan pernikahan beda agama. Sebab, wasiat wajibah yang merupakan salah satu sarana pemberian harta peninggalan apabila seseorang terhalang waris, melalui yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/Ag/2010 memberikan wasiat wajibah pada pasangan beda agama. Hal ini seolah menjadi kontradiktif dengan aturan pernikahan yang sah menurut UU Perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pelaksanaan pencatatan perkawinan beda agama atas perintah putusan pengadilan. Serta untuk mengetahui pelaksanaan wasiat wajibah pada pasangan beda agama di Indonesia. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, dengan metode penilitian kualitatif dengan dukungan data primer berupa putusan-putusan pengadilan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa pencatatan pernikahan beda agama yang didasarkan atas penetapan pengadilan tidak menjadikan pernikahan tersebut sah. Oleh karena itu, berkaitan dengan ini wasiat wajibah tidak seharusnya diberikan kepada pasangan beda agama dengan status pemberiannya sebagai istri. Sebab dari awal tidak terjadi pernikahan yang sah, sehingga tidak terpenuhi sebab-sebab mewarisi pula yang seharusnya menjadi syarat pemberian wasiat wajibah.

Obligatory wills on interfaith marriages are quite complicated and have been happening in Indonesia.  Even though Law Number 1 of 1974 on Marriage has regulated that marriage is legal if it is carried out according to the religion of each bride and groom. In fact, interfaith marriages still occur based on Article 35 of the Population Administration Law that interfaith marriages can be registered through a court order.  This registration then becomes a question whether being registered means legalizing interfaith marriages.  This is because the obligatory wills, which is a means of giving inheritance if someone is prevented from inheriting, through the jurisprudence of the Supreme Court Decision No. 16K/Ag/2010 provides an obligatory wills for interfaith couples.  This seems to be contradictory to legal marriage rules according to the Marriage Law.  The purpose of this study was to determine the validity of the implementation of the registration of interfaith marriages by order of a court decision.  As well as to find out the implementation of the obligatory wills on interfaith couples in Indonesia. This research is in the form of normative juridical, with qualitative research methods supported by primary data in the form of court decisions. From the results of the study, it was found that the registration of interfaith marriages based on court decisions does not make the marriage valid.  Therefore, in this regard, the obligatory wills should not be given to interfaith couples with the status of giving it as wife.  Because from the start there was no legal marriage, so the reasons for inheriting were not fulfilled which should have been a condition for granting an obligatory wills."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naqiya Nazzaha
"Perkawinan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang menuju pembentukan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dalam bahasa umum lazim dinamakan membentuk keluarga yang sakina, mawaddah dan warahmah, penuh dengan kedamaian dan limpahan kasih sayang. Sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam pada asasnya menganut asas monogami. Namun Agama Islam tidak melarang poligami dengan persyaratan khusus serta adanya pembatasan jumlah istri. Dalam praktek ternyata masih terdapat pelanggaran atas pelaksanaan poligami.
Dalam penulisan ini, kasus yang akan dibahas adalah adanya gugatan pembatalan perkawinan dari seorang istri pertama atas perkawinan kedua suaminya, namun gugatan baru diajukan ketika suami telah meninggal dunia. Dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas apakah pertimbangan hakim telah tepat dalam memutuskan gugatan pembatalan perkawinan tersebut serta akibat hukum dari putusan tersebut.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan data utama yang digunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil dari analisi adalah bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan kasus kurang tepat dan cermat karena hanya melihat dari segi formil saja dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain terutama aspek materiil dari perkawinan itu sendiri. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah terhadap anak, harta benda selama perkawinan dan pihak ketiga.
Saran dalam penulisan ini adalah bahwa dalam memutuskan perkara Majelis Hakim hendaknya mencari dan menemukan hukum yang sensitif terhadap kebutuhan perlindungan hukum bagi perempuan dan anakanak, khususnya dalam kaitannya dengan poligami yang dilakukan oleh suami.

Marriage referred to the Law No. 1 of 1974 regarding Marriage Law is a marriage that led to the formation of a family or household that is happy and eternal based on God that is in common language commonly called a family who sakinah, mawaddah and warahmah, full of peace and abundance of affection. In line with the Marriage Law, Islamic Law in principle follows the principle of monogamy. But Islam does not prohibit polygamy with special requirements as well as the restrictions on the number of wives. In practice it turns out there is still a violation of the implementation of polygamy.
In this study, a case that will be discussed is the marriage of a lawsuit over the first wife of her husband's second marriage, but a new lawsuit filed when the husband had died. In this paper the issues to be discussed whether the judge has the right considerations in deciding the lawsuit marriage and the legal consequences of the decision.
The method used is a method of research literature normative juridical, with the main data used secondary data obtained from the literature materials in the form of primary legal materials, secondary and tertiary.
The results of the analysis is that the judges in deciding cases less precise and careful because just look at the formal terms only and does not take into consideration other aspects, especially the material aspects of the marriage itself. The legal consequences of the verdict are against the child, property during the marriage and the third party.
The suggestions in this paper is that the judge the judges should look for and find the law that is sensitive to the needs of legal protection for women and children, particularly in relation to marriage by the husband.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Fina Rosiana Nur
"Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen yang diperlukan tetapi keyakinan beragama pun diperlukan. Namun pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat masih sering kita jumpai perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkan cinta. Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum hukum seperti keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan juga mengenai kewarisan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dari Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka melakukan tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Serta akibat terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama terkait masalah kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga anak yang lahir dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan kewarisan memalui wasiat wajibah yang besarnya tidak boleh lebih dari 1/3.

Marriage was a very deep and strong as a liaison between a man and a woman in the form of a family or household. In forming a family is not only necessary but a commitment that was required of religious belief. But in reality in people's lives are often encountered that marriage is not based on one religion, but they are only based on love. The phenomenon of interfaith marriages are prevalent in Indonesia could lead to a wide range of legal issues such as the validity of the marriage law itself by the laws of marriage, because according to Article 2 paragraph (1) of Law No 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage performed according to religious laws and beliefs, other than that the marriage of different religions also raises an issue of the issue of inheritance of the children born of the marriage of different religions. Problems discussed in this thesis is about the validity of the marriage of different religions according to Law No. 1 of 1974 and also the inheritance of the children born of the marriage of different religions. The method used in this study is normative juridical and type of data is primary data through interviews and secondary data to study the document and literature studies. The results showed that inter-religious marriages under the Act No. 1 of 1974 is a valid marriage, because according to Article 2 paragraph (1) Marriage Law No. 1 of 1974 legitimate marriage is a marriage conducted according to the laws of each religion and confidence. Of Article 2 paragraph (1) it can be concluded that the law gave a legal marriage marriage from the point of religion, if a religion allows marriage then the marriage of different religions, but religion should be done if a religion forbids the marriage of different religions do not perform interfaith marriages . of the results of research conducted in Indonesia that every religion forbids to perform interfaith marriages. Therefore, marriage is a marriage of different religions that are not valid under the law of marriage. And due to the children born of the marriage of different religions inheritance related issues ie no inheritance rights of people of different religions so that children born of the marriage of different religions can only get the inheritance of wajibah that magnitude will not be more than 1/3."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42529
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>