Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173269 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nico Noverino
"Skripsi ini membahas mengenai adanya dugaan praktek kartel yang dilakukan
oleh importir bawang putih. Adanya dugaan praktek kartel ini menurut perkiraan
awal KPPU yang melihat terdapat kejanggalan dalam hal distribusi dengan
dilakukannya penahanan bawang putih ke pasaran di pelabuhan oleh importir
bawang putih, padahal ketika itu pasokan dipasaran sedang langka dan
mengakibatkan harga bawang putih naik hingga 5 (lima) kali lipat dari harga
normal. Sejauh ini KPPU belum dapat membuktikan kebenaran praktek kartel
yang dilakukan oleh para importir bawang putih dan instantsi pemerintahan. Teori
pembuktian melalui direct evidence dan indirect evidence yang diamanatkan oleh
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04 Tahun 2010 belum bisa
membuktikan kebenaran praktek kartel ini dan KPPU belum bisa membuktikan
adanya perjanjian yang dilakukan oleh para importir bawang putih.

This thesis discusses about the alleged cartel practices carried out by the importer
garlic. The existence of the alleged cartel practices, according to the
Commission's preliminary estimates irregularities seen in terms of the distribution
of the detention does garlic into the market by the importer at the port of garlic,
But when it was rare in the market supply and caused prices of garlic rose to 5
(five) times the of the normal price. So far the Commission has not been able to
prove the truth of cartel practices carried out by the importer garlic and
government. Theory of evidence through direct evidence and indirect evidence
mandated by the KPPU No. 04 of 2010 has not been able to prove the truth of this
cartel practice and the Commission has not been able to prove the existence of an
agreement made by the importer garlic
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Alizhanda
"Semakin beragamnya aktivitas perdagangan, membawa pembahasan lebih luas mengenai Hukum Persaingan Usaha. HAKI yang awalnya merupakan suatu hak atas benda yang tidak berwujud menjadi ikut serta di dalamnya. Permasalahan muncul ketika perusahaan dengan produk HAKI yang menguasai pasar dikecualikan dari Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini berbeda dengan Amerika yang tidak mengecualikan HAKI dari Hukum Persaingan Usaha. Salah satu pelaku usaha dengan produk HAKI yang menguasai pasar adalah Microsoft. Pada awal tahun 2000, Microsoft telah dilaporkan beberapa kali di Amerika, Eropa, dan Jepang atas pelanggaran terhadap persaingan usaha dengan tuduhan penyalahgunaan posisi dominan. Oleh karena itu, melalui metode penelitian yang bersifat normatif, berdasarkan studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki pelaku usaha dengan produk berupa HAKI dan perbandingannya dengan perspektif Hukum Persaingan Usaha di Amerika. Penelitian ini menimbulkan saran bahwa KPPU harus memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas Microsoft di Indonesia. KPPU diharapkan dapat membuat sebuah aturan kebijakan baru berupa Pedoman mengenai aktivitas bisnis HAKI dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Hal ini bertujuan agar terciptanya suasana perdagangan yang lebih adil.

The increasing diversity of trade activities has led to a broader discussion on Competition Law. Intellectual Property Right (IPR), which was originally a right to an intangible object, has become involved in it. Problems arise when companies with IPR products that dominate the market are excluded from Business Competition Law in Indonesia. This is different from the United States, which does not exclude IPR from the Competition Law. One of the business actors with IPR products that dominate the market is Microsoft. In early 2000, Microsoft was reported several times in the US, Europe, and Japan for violations of business competition with allegations of abuse of dominant position. Therefore, through a normative research method, based on a literature study, this study aims to show the magnitude of the potential abuse of dominant position owned by business actors with products in the form of IPR and its comparison with the perspective of Business Competition Law in America. This research suggests that KPPU should pay more attention to Microsoft's activities in Indonesia. KPPU is expected to make a new policy rule in the form of a Guidelines regarding business activities of IPR in the Law of Business Competition in Indonesia. This aims to create a fairer trading atmosphere."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benedictus Giovanni Wibisono S.
"Kartel harga merupakan salah satu bentuk tindakan anti-kompetitif yang dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pelepasan informasi tertentu ke publik sebagai sinyal kepada pelaku usaha pesaing untuk melalukan kartel, atau yang dikenal juga sebagai price signalling. Namun, di Indonesia tindakan price signalling belum mendapat perhatian dalam hukum persaingan usaha. Sedangkan, di Amerika dan Uni Eropa, tindakan price signalling merupakan tindakan yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum persaingan usaha. Komisi persaingan usaha masing-masing negara tersebut telah mencoba menggunakan berbagai pendekatan untuk dapat menindak tindakan price signalling berdasarkan hukum persaingan usahanya masing-masing. Perbandingan pendekatan di ketiga negara tersebut dapat memberikan masukan kepada hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak seperti di Amerika dann Uni Eropa, hukum persaingan usaha Indonesia baru melihat price signaling hanya sebagai facilitating practices dalam mencapai kartel, dan bukan tindakan anti-kompetitif yang berdiri sendiri. Penanganannya pun masih mengalami kendala di pengadilan. Oleh karena itu, perlu diberikan pengaturan yang jelas mengenai tindakan ini dalam revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Price fixing cartel is one of anti competitive acts that could be achieved through many ways, one of them is through disclosure of specific information to the public that acts as a signal to other businessmen to do cartel, or commonly known as price signalling. However, in Indonesia, price signalling is not something that the competition law is specificically concerned with. Meanwhile, on America and European Union, price signalling is something that is considered important in competition law. Each countries competition committees have tried many approaches to deal with price signalling based on their competition laws. Comparison between those 3 countries can bring forth suggestions necessary for Indonesian competition law. This research is using normative juridical method. The conclusion of this research shows that unlike in America and European Union, Indonesian competition law merely sees price signaling as a facilitating practice for cartel, and not as an individual anti competitive action. In practice, it also experiences many difficulties in court. For this reason, this matter should be clearly governed in the revision of Law No. 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frika Marenty
"Skripsi ini membahas mengenai posisi GoPay yang menduduki posisi kedua dalam industri layanan jasa dompet elektronik di Indonesia. Oleh karena posisi yang dimilikinya tersebut, GoPay memiliki kekuatan pasar dalam industri dompet elektronik di Indonesia. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perilaku GoPay dalam mengoperasikan sistem pembayarannya di Alfamart yang diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dan dampak yang ditimbulkan oleh perilaku tersebut. Dalam penelitian ini, Penulis menyarankan bahwa hendaknya regulator melakukan pembaharuan atau menambahkan regulasi mengenai penyelenggaraan layanan jasa dompet elektronik yang saat ini telah mengalami berbagai perkembangan. Selain itu, pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan dompet elektronik untuk mencegah terjadinya kegiatan usaha yang bertentangan dengan persaingan usaha yang tidak sehat.

This study is focused on the position of GoPay as the second place in the electronic wallet service industry in Indonesia. Because of this position, GoPay has market power in the electronic wallet industry in Indonesia. In addition, this study also discusses GoPay's behavior in operating its payment system at Alfamart which is suspected of violating Law no. 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Business Competition Law) and the impact caused by these behaviors. In this research, the author suggests that regulators should update or add regulations regarding the implementation of electronic wallet services which have undergone various developments. In addition, the government should increase supervision regarding the operation of electronic wallets to prevent business activities that are contrary to unfair business competition.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arin Nuzullita Vashti
"Skripsi ini membahas mengenai kasus keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan oleh PT Wijaya Karya Beton, Tbk yang teregistrasi pada surat putusan Nomor 04/KPPU-M/2019. Dalam perkara ini, PT Wijaya Karya Beton, Tbk terbukti bersalah oleh Majelis Komisi. Penulis membahas pengecualian pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada huruf g yang dapat diimplementasikan terhadap kasus ini dengan menganalisis unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 50 huruf g tersebut. Di dalam skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan wawancara yang menunjukkan hasil penelitian bahwa PT Wijaya Karya Beton, Tbk dalam kasus putusan Nomor 04/KPPU-M/2019 dapat dikecualikan dari undang-undang tersebut karena memenuhi unsur dalam Pasal 50 huruf g, yaitu unsur tujuan untuk ekspor karena PT Wijaya Karya Beton, Tbk dapat memperluas jangkauan usaha sebagai akibat dari pengambilalihan saham PT Citra Lautan Teduh dan tidak mengganggu pasokan dalam negeri karena menurut pendapat Penulis, PT Wijaya Karya Beton, Tbk tetap mengutamakan pasokan dalam negeri dalam produksi beton pracetaknya.

This research aims to study on required notification for companies who went into mergers and/or acquisition, specifically PT Wijaya Karya Beton, Tbk, which is registered on case 04/KPPU-M/2019. In this case study, PT Wijaya Karya Beton, Tbk has been proven by the Commission to have violated the law. The exception to Law No. 5 Year 1999 is written on Article 50 Law No. 5 Year 1999 on the Prohibition on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This research specified on Article 50 letter g on the exception due to export which can be implemented to the case using analysis of the article to the study case. This research used normative legal research approach and interview which showed that PT Wijaya Karya Beton, Tbk can be exempted from Law No. 5 Year 1999. PT Wijaya Karya Beton, Tbk’s acquisition on PT Citra Lautan Teduh was meant to expand PT Wijaya Karya Beton, Tbk’s business to PT Citra Lautan Teduh’s market, which centered to international market. This acquisition also did not distract domestic needs and/or market supplies as PT Wijaya Karya Beton, Tbk is still very much focuses on domestic market for precast concrete.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zikra Fitrianti
"Skripsi ini membahas Putusan KPPU 08/KPPU-L/2016 mengenai Praktek Monopoli yang dilakukan oleh salah satu anak perusaaan PT Angkasa Pura I, yaitu Angkasa Pura Logistik yang dilakukan di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makasar. Angkasa Pura Logistik sebagai pelaku tunggal yang menyediakan jasa fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos dan juga Angkasa Pura logistik sebagai satu satunya Regulated Agent dan mempunyai perusahaan ekspedisi muatan pesawat udara EMPU sehingga Angkasa Pura Logistik mempunyai Posisi Dominan didalam Terminal Kargo. Dalam pembuktian kegiatan Monopoli menggunakan pendekatan rule of reason, Dimana pelanggaran baru terjadi apabila mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. PT Angkasa Pura Logistik dibuktikan dengan adanya tarif ganda yaitu tarif PJKP2U dan Tarif Regulated Agent yang diterapkan Angkasa Pura Logistik. Dalam pengelolaan jasa kebandarudaraan, Angkasa Pura Logistik bertentangan dengan UU No. 1 tahun 2009. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tarif setelah berlakunya tarif Regulated Agent, agar konsumen tidak dirugikan terhadap kedua tarif tersebut dan diperlukan aturan yang jelas dalam melakukan perjanjian kerjasama antara induk perusahaan dan anak perusahaan, agar salah satu pihak tidak melakukan tindakan yang diluar kewenanganya.

This thesis analyzes of KPPU 08 KPPU I 2016 concerning to the monopolistic practice at Cargo Terminal of Sultan Hasanuddin Makasar by PT Angkasa Pura Logistik who is one of the subsidiaries from Angkasa Pura I Ltd. As the suspect, PT Angkasa Pura Logistik provides the services facility at the terminal to the cargo transport services and station. PT Angkasa Pura Logistik is also the only Regulated Agent and has a shipping Company called EMPU. This term makes PT Angkasa Pura Logistik has the dominant position within the cargo terminal. In the verification of the monopolistic, this analysis uses the rule of reason approach where the infraction occurred if the practice of monopolistic and unfair competition.
The monopolistic practice and unfair competition of PT Angkasa Pura Logistik be evidenced by the double tariff. That is the tariff of PJKP2U and Regulated Agent which are applied by PT Angkasa Pura Logistik. Besides, in the management of airport services, PT Angkasa Pura Logistik contradicts with the Law of No. 1 in 2009. Therefore, it is necessary to conform with the tariff after the validity of Regulated Agent rsquo s tariff in order to make the consument not being aggrieved on those tariffs. It also needs a clear regulation in arranging the cooperation agreement between the parent company and the subsidiary. In the end, there will no any parties who behave against the regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mischa Giani Annastasia
"Inovasi dan adopsi teknologi telah memberikan banyak manfaat dalam meraih efektivitas dan efisiensi ekonomi. Di sisi lain, pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat kian muncul pada struktur pasar, termasuk pasar digital yang bercirikan multi-sided market. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur secara spesifik mengenai hal-hal terkait potensi persaingan usaha tidak sehat pada platform digital. Padahal, inovasi bisnis di era digital memiliki perbedaan yang signifikan dengan era konvensional sehingga perlakuan terhadap pelanggaran persaingan usaha berbasis digital tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang sifatnya konvensional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus dapat bertindak secara tegas dan tepat sasaran dalam menegakkan hukum persaingan usaha di era ekonomi digital. Oleh karena itu, sudah selayaknya dilakukan reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal yang menjadi urgensi adalah melakukan perluasan definisi pelaku usaha, penentuan yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang ekstrateritorial, serta pengadaptasian norma dengan kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sudah seharusnya mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha. Jika peninjauan ulang tidak segera dilakukan, tantangan yang ada akan semakin melucuti kesehatan iklim usaha Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan meneliti sejauh mana Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat menjawab permasalahan yang ada serta relevan dengan situasi dan kondisi yang berlangsung. Kemudian, melalui pendekatan perundang- undangan dan kasus di berbagai negara, khususnya Australia dan Taiwan, tulisan ini akan menganalisis bagaimana sebaiknya pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 demi menciptakan persaingan usaha yang sehat di era ekonomi digital.

Innovations and adoptions of technology have provided many benefits in achieving economic effectiveness and efficiencies. On the other hand, violations of fair business competition are increasingly appearing in market structures, including the digital market. Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition has not specifically regulated matters related to potential unfair business competition on digital platforms. While in fact, business innovation in the digital era has significant differences from the conventional era so treatments to digital-based business competition violations cannot be equated with conventional ones. The Business Competition Supervisory Commission must be able to act decisively and precisely in enforcing competition law in the digital economy era. Therefore, it is appropriate to carry out reforms to Law Number 5 of 1999. The urgency is to expand the definition of business actors, determine the extraterritorial jurisdiction of the Business Competition Supervisory Commission, and adapt norms to technological advances. Law Number 5 of 1999 should consider the interests of business actors. If the review is not carried out immediately, the challenges will further disarm the health of Indonesia’s business climate. By using normative juridical research methods, this paper will examine the extent to which Law Number 5 of 1999 can answer existing problems and is relevant to the current situation and conditions. Then, through the statute and case approach in various countries, specifically Australia and Taiwan, this paper will analyze how it is better to regulate Law Number 5 of 1999 to create fair business competition in the digital economy era."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Arief Khumaidi
"Pada umumnya tujuan UU Antimonopoli di dunia adalah kesejahteraan konsumen. Di dalam UU Antimonopoli di Indonesia (UU No.5/1999) disamping hendak mencapai efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan kesejahteraan konsumen, juga mencakup tujuan-tujuan lain, yaitu melindungi usaha kecil, perkecualian terhadap koperasi dan pengecualian monopoli berdasar UU. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 5/1999 menyebutkan tujuan kebijakan antimonopoli Indonesia. Pasal 2 UU No.5/1999 diharapkan akan membantu terwujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Pasal 3 UU No.5/1999 bertujuan menjamin sistem persaingan usaha yang babas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem ekonomi yang of lien. Sebagai tujuan, pasal 2 dan 3 UU No. 5/1999 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha karena tidak menetapkan syarat-syarat kongkret terhadap perilaku usaha. Namun, pasal yang bercorak filosofis ini dapat digunakan untuk menerjemahkan menerapkan ketentuanketentuan yang meliputi persyaratan terhadap perilaku perusahaan monopolis tersebut. Peraturan persaingan usaha diterjemahkan dengan ciri sedernikian rupa sehingga tujuan-tujuan pasal 2 dan 3 tersebut dapat terwujud sebaik mungkin.
Untuk melihat konsistensi tujuan UU No.5/1999 dengan pelaksanaannya, perlu dilakukan penelaahan putusan yang berkaitan dengan tindak anti persaingan di Indonesia, terutama kasus tindak antimonopoli yang terjadi di Indonesia yang telah diputuskan oleh KPPU maupun belum selesai diputuskan. Dari kasus-kasus ini akan didapatkan gambaran bahwa putusan-putusan kasus tersebut konsisten dengan tujuan UU No.5/1999. Beberapa kasus diantaranya Kasus Lelang Sapi, Kasus INACA dan Kasus Asosiasi Permebelaan Indonesia (Asmindo) dapat dilihat darn perspektif tujuan UU Antimonopoli pada umumnya di dunia, yaitu apakah dapat pencapaian efidensi dan kesejahteraan konsumen secara efektif menjadi dasar keputusan atau karena pertimbangan Pasal-pasal perkecualian yang bercorak diskriminatif. Dengan demikran, maka didapatkan kejelasan subtansi didalam UU No.511999, yaitu UU Antimonopeli Indonesia apakah hanya mengatur tujuan efisiensi dan kesejahteraan konsumen ataa lebib darn itu, Mengingat bahwa tujuan efisensi dan kesejahteraan dalam UU Antimonopli dan tujuan yang berkaitan dengan pasal-pasal perkecualian tersebut merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang hams di atur dalam penindangan di Indonesia. Barangkali, subtansi yang berkaitan. dengan pasal-pasal perkecualian dipisahkan dari UU No.5/1999 dan di agendakan menjadi UU tersendiri. Deegan demikian, tujuan UU Antimonopoli Indonesia yang murni menekankan hanya pada efisiensi dan kesejahteraan konsumen akan membantu menyelesaikan kasus-kasus persaingan tidak sehat di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiya Daswanta
"Mulai dekade 1990-an Indonesia dihadapkan pada tuntutan perdagangan beira.s seperti tuntutan Aswan Free Trade Agreement (AFTA), kesepalatan dalam rangka WTO (World Trade Organization) dart APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Proses globalisasi berlangsung dengan irama yang kian cepat ini hams dihadapi Indonesia dengan berbagai tindakan konkrit antara lain melalui deregulasi dibidang ekonomi atau berbagai tindakan lainnya untuk menjadikan kehidupan sektor ekonomi lebth efisien.
Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui Undang -undang Nomor 7 Tahun 1994, secara garis besar persetujuan WTO adalah untuk meminimalisir hambatan - hambatan perdagangan antara negara - negara penandatangan persetujuan sehingga para pelaku bisnis dapat memaksimaikan transaksi bisnisnya.
Adanya upaya merninimaiisir hambatan - hambatan perdagangan, antara lain berupa pengurangan tarif seperti yang tercantum dalam GATT, bertujuan untuk dapat mempermudah akses ke pasar dalam negeri suatu negara mitra, dengan kemurlahan yang didapat disatu sisi akan mennbawa keuntungan besar bagi konsumen karena terdapat bermacam altematif barang yang dibutuhkan sehingga aim terjadi persaingan yang sempurna.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke - 4 yang mengbasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha), mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya Konsesus mengenai "Singapore Issue" dari KTM ke - 1. Namun perundingan mengenai isu - isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM WTO ke - 5 pada tahun 2003 ini. Adapun yang disebutkan sebagai "Singapore Issue" adalah keputusan untuk membentuk 3 (tiga) kelompok baru yaitu kelompok kerja mengenai bidang perdagangan dan investasi (Trade and Investment}, kebijakan kompetisi (Trade and Competition Policy) dan tranparansi dalam pengadaan barang pemerintah (Transparency in Goverment Procurement).
Selanjutnya di Indonesia sendiri pada tahun 1999, sebagai usaha menciptakan ekonomi yang efisien, juga telah mengundangkan Undang -undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang - undang nomor 5 Tahun 1999 {selanjutnya UU No. 51 1999) Undang - undang No.: 51 1999 merupakan puncak dari seluruh upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek monopoli.
Dalam sejarahnya upaya petunjuk membentuk hukum persaingan usaka telah dimulai sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang - undang dan naskah akademik telah dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian karena desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk masalah persaingan secara serius dilakukan. Walaupun agak terlambat, namun perlu disambut Kehadiran hukum yang mengatur persaingan antar pelaku usaha bagi bartgsa Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang sedang dalam proses industrialisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febrina Maharanideborah
"Persaingan usaha yang semakin berkembang membuat para pelaku usaha terus berinovasi dalam bersaing memasarkan produknya. Salah satunya dengan menggunakan strategi bundling sebagaimana yang diterapkan dalam penjualan iPhone. Strategi bundling ini diduga melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU No 5/1999, khususnya pada pasal 15 ayat (2) mengenai tying agreement, pasal 17 mengenai monopoli, dan pasal 25 mengenai posisi dominan. Melalui penelitian normative dan studi kepustakaan yang penulis lakukan ditemukan bahwa walaupun Telkomsel telah memenuhi semua unsur, namun dalam pelaksanaanya berdasarkan rule of reason Telkomsel mempunyai alasanalasan yang dapat membenarkan perbuatannya. Hasil penulisan menyarankan bahwa berkembangnya persaingan usaha haruslah diikuti oleh hukum yang mengatur tentang persaingan usaha tersebut.

The growth of an increasingly competitive business makes the business players never stop innovating in the market competing products. One of them is by using bundling strategy as applied in iPhone marketing. This bundling strategy allegedly violated the provisions of Law Number 5/1999, especially in article 15 paragraph (2) as for tying agreement, article 17 concerning monopoly, and article 25 in the matter of dominant position. Through normative research and literature study that the author does, it found that despite Telkomsel having complied with all the elements, but in its implementation based on the rule of reason, Telkomsel have reasons that could justify his actions. This result suggests that the development of business competition must be followed by the development of law governing business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>