Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129807 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jesselyn Audrye Fun
"Skripsi ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan dokumentasi transfer pricing berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihak Wajib Pajak dan pihak pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini ditentukan oleh dua hal yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi yang jika dilihat dari keduanya belum secara keseluruhan terpenuhi sehingga terdapat masalah-masalah yang timbul dalam pengimplementasiannya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan pemerintah antara lain adalah keterbatasan sumber daya, kurangnya kepastian hukum hingga tingginya biaya-biaya yang dikeluarkan.

This thesis aims to analyze the implementation of the latest transfer pricing documentation policy in Indonesia as stipulated in Regulation of the Minister of Finance No. 213/PMK.03/2016 and the problems faced by the Taxpayer and the government in implementing the policy. The research method used in this study is qualitative method with data collection technique through literature study and field study. This research indicates that the implementation of this policy is determined by two things which are content of the policy and context of implementation which if seen from both has not been fully fulfilled, resulting problems arise in the implementation. The problems faced by both Taxpayer and government includes limited human resources, the lack of legal certainty also the high cost incurred"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nesia Ratna Sari Dewi
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas implementasi kebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transfer dengan menggunakan teori ease of administration dan membahas hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak terkait pembuatan kebijakan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwakebijakan pembuatan dokumen penentuan harga transferbelum ease of administration karena belum sepenuhnya indikator dipenuhi. Indikator ease of administration yang sudah dipenuhi yaitu hanya tentang kepastian dasar hukum ketentuan pembuatan dokumen penentuan harga transfer yang merupakan salah satu indikator dari asas kepastian hukum. Dalam pelaksanaan PMK No. 213/PMK.03/2016 terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak dan petugas pajak Direktorat Jenderal Pajak . Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh wajib pajak yaitu terkait kurangnya sumber daya, data sulit dikumpulkan, akses informasi terbatas, dan data pembanding sulit dicari. Sementara hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu pada umumnya pengetahuan harga transfer di Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang relatif minim dibandingkan dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan sulitnya pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan PMK No. 213/PMK.03/2016.

ABSTRACT
This script discusses the implementation of transfer pricing documentation policy using ease of administration theory and discusses obstacles faced by taxpayers and tax officers related to the policy making. This research is a descriptive quantitative research. The result of this study proves that the transfer pricing documentation policy has not been ease of administration because not yet fully indicator is fulfilled. The ease of administration indicator that has been fulfilled is only about the tax laws of the transfer pricing documentation which is one of the indicators of the principle of certainty. In the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016 there are obstacles faced by taxpayers and tax officers Directorate General of Taxes . The constraints faced by the taxpayer are related to lack of resources, difficult data collected, limited information access, and comparison data difficult to find. While the obstacles faced by the Directorate General of Taxes are generally knowledge transfer pricing in Small Tax Office is relatively minimal compared with the Large Tax Office and the difficulty of supervision in the implementation of PMK No. 213 PMK.03 2016."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feni Hannawaty
"Skripsi ini membahas mengenai pencarian data pembanding dalam dokumentasi transfer pricing. Pencarian data pembanding ini terkait dengan kewajiban dokumentasi harga transfer untuk membuktikan kewajaran transaksi.
Analisis dalam penelitian adalah mendeskripsikan langkah-langkah pencarian data pembanding dalam dokumentasi harga transfer yang sesuai dengan arm's length principle dan membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pencarian data pembanding tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskripstif.
Hasil dari penelitian ini adalah melakuka 5 faktor kesebandingan, melakukan pemilihan data eksternal dan internal, melakukan pemilihan metode harga transfer dan menerapkannya dalam mencari data pembanding yang sesuai dengan transaksi dan kondisi PT ABC berdasarkan peraturan yang berlaku serta OECD TP guidelines.

The focus of this study is to describe about the search for comparable data in transfer pricing documentation. The search for this comparable data related to obligation of transfer pricing documentation to prove the arm's length transaction. PT ABC is a multinational company, engaged in the distribution od polyethylene (PE) and polypropylene (PP) in Indonesia. PT ABC carried out several intercompany transactions with its related parties, such as: purchase of PE from ABM for relase to third-party customers in Indonesia, and purchase of PP from ABM to ABN in Indonesia (hereinafter referred to as "Trading Business"). The research problem of this study is to search for comparable data to prove that the transaction which carried out by PT ABC and it's related parties is in line with arm's lenght principle.
This analysis describe the step and constrait of searching for comparable data related to transfer pricing documentation in accordance with arm's length principle. The approach used in this study is a qualitative descriptive approach.
The result of this study is to determine five factors comparability, selection of internal and external data, selection of transfer pricing method, an apply them in searching for comparable data in accordance with the transaction and condition of PT ABC based on regulation and OECD TP Guidlines.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Rachman
"Tesis ini membahas mengenai metode penentuan harga wajar transaksi hubungan istimewa dalam dokumentasi transfer pricing dengan menganalisis berdasarkan analisis kesebandingan dalam OECD TP Guidelines 2010 dan ketentuan perpajakan domestik di Indonesia, khususnya mengenai aplikasi metode CUP yang merupakan metode yang sulit untuk dilakukan namun memiliki hasil yang lebih akurat dalam penentuan harga wajar dengan syarat tersedianya data pembanding. Fenomena yang terjadi saat ini bukanlah fenomena sengketa metode melainkan sengketa data pembanding, apakah data pembanding yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan otoritas pajak untuk merumuskan suatu aturan yang lengkap mengenai penerapan metode penentuan harga wajar pada transaksi transfer pricing, aturan yang lengkap mengenai data pembanding, menyediakan sumber data resmi untuk data pembanding eksternal, dan membuat suatu divisi khusus untuk melakukan penelitian mengenai transaksi transfer pricing. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa data pembanding antara Wajib Pajak dengan pihak otoritas perpajakan dan mencegah Wajib Pajak melakukan tindakan penyelewengan pajak yang dapat merugikan negara.

This thesis discusses the method of determining the fair value of related party transactions in the transfer pricing documentation of comparability analysis in the OECD TP Guidelines 2010 and the domestic tax provisions in Indonesia, especially regarding the application of the CUP method is a method that is hard and difficult to do but have more accurate and reliable result in determining a fair value on the condition the availability of comparable data. Nowdays, phenomenon that occurs is not dispute of method but dispute of comparable data, whether the comparative data used are in accordance with the arm’s length principles. The study was a qualitative study.
The results suggest the tax authorities to formulate a full regulations regarding the application of the method of determining a fair value on transfer pricing transactions, complete rules on comparative data, providing source of official data for external benchmarking data, and create a special division to conduct research on transfer pricing transactions. The goal is to reduce disputes between taxpayers comparative data with the tax authorities and taxpayers take action to prevent tax fraud that could harm the state.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T34656
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fany Tri Agustin
"Perencanaan pajak secara agresif yang dilakukan oleh perusahaan multinasional merupakan permasalahan global. Sebagian besar dari transaksi lintas batas terjadi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam perusahaan multinasional. Adanya gaps dan celah dalam peraturan domestik dan internasional sering dimanfaatkan untuk mengalihkan laba/keuntungan dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayar. Sebagai langkah melawan praktik penghindaran pajak secara agresif, negara-negara yang tergabung dalam G20 bersama dengan Organization for Economic Corporation and Development (OECD) mendeklarasikan 15 Rencana Aksi yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). khususnya action plan ke-13 mengembangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dalam administrasi pajak yaitu country reporting. Country-by-country reporting mengharuskan perusahaan multinasional untuk melaporkan pendapatan, pajak dibayar, dan ukuran aktifitas ekonomi di masing-masing yuridiksi dimana mereka melakukan usaha. Laporan tersebut menyediakan informasi kepada grup stakeholder yang akan berguna untuk mengawasi praktik korupsi, corporate governance, pembayaran pajak, dan arus perdagangan dunia. Country-by-country reporting juga dapat menguntungkan investor melalui pengungkapan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang keadaan politiknya tidak stabil, tax havens, wilayah peperangan, dan area sensitif lainnya. Meskipun tidak dapat menghentikan semua tindakan penghindaran pajak, namun diharapkan hasil dari country-by-country reporting akan menjamin perusahaan membayar pajak sesuai dengan bagiannya di setiap negara mereka beroperasi, yang artinya menjamin lebih banyak pajak dibayar di negara berkembang. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, negara berkembang dapat menciptakan kemandirian untuk mendanai penyediaan jasa dan belanja negara. Sehingga pada akhirnya pengungkapan informasi melalui country-by-country reporting dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada negara.

Aggressive tax planning by multinational company become a global problem. A major part of global cross-border transactions happen between related parties in multinational company. This type of transaction is susceptible to abuse gaps and loopholes in domestic and international tax law that allow profit shifting from country to country, with intention of reducing the tax paid. As a measure against aggressive tax planning, the countries incorporated in G20 together with Organization for Economic Corporation and Development (OECD) declare 15 Action Plans related to Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS Action Plan, especially action plan 13th develop the regulation related to transfer pricing documentation to improve transparency in tax administration namely country-by-country reporting. Country-by-country reporting requires multinational company to report annualy income, tax paid and accrued, and measurement of economy activity in each jurisdiction where they perform the business. The report provides information to stakeholder that will be useful to oversees corruption practice, corporate governance, tax payment, and global trading. Country-by-country reporting also can be profitable for the investor through disclosure of company operating in the area with unstable political condition, tax havens, war area, and other sensitive area. Even though country-by-country reporting cannot prevent all of tax evasion, but the result of country-by-country reporting be expected will guarantee the company to pay the tax according to their part in every country where they operate, which means to guarantee more taxes being paid in developing country. With the improvement of tax revenue, developing country can create independence to fund the provision of state service and expenditure. So that, in the end the information disclosure through country-by-country reporting can re-build the trust of society to the state."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Rolando
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pengaruh transfer pricing terhadap penerimaan negara dimana, tindakan transfer pricing tersebut biasa dilakukan oleh perusahaan asing (perusahaan penanaman modal) sebagai praktek bisnis yang sah (tidak melawan hukum).transfer pricing dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan dengan menjual melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan di negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali dan setelah itu baru perusahaan tersebut menjual kembali kepada pembeli asli. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Meskipun negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak menerapkan pajak (tax haven) tergolong dalam salah satu bentuk kompetisi pajak yang kurang sehat. Namun, pada dasarnya negara tersebut menjalankan kedaultannya sebagai negara dan menjalankan fungsinya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (welfare State) dimana negara lain tidak bisa mencampuri ataupun merasa keberatan dengan negara lain. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara yang merasa dirugikan hendaknya dilakukan dengan cara mencegah (preventif), dengan membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat mekanisme pertukaran informasi yang baik dan penghindaran pajak berganda dikarenakan dasar berlakunya P3B adalah lebih kuat (lex specialist) daripada undang-undang Pajak Penghasilan di negara tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap perusahaan multinasional melalui mekanisme transfer pricing oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak merupakan contoh buruk penanganan pidana pajak di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari aturan-aturan perpajakan yang ada saat ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang pajak. maka sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terkahir dalam pembuktian dugaan transfer pricing di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis will discuss about the impact from transfer pricing scheme that due by multinational company (MNC) to Indonesian Tax Revenue. Multinationa Enterprises (MNE) usually due transfer pricing as an scheme to reduce tax obligations (either using or attempt to use lawful or unlawful means to escape payment of tax) through the subsidiary or affiliate that established in tax haven countries. The research is based on qualitative method, with descriptive design and judicial normative approach to get secondary data from literature study and the case that examine by Directorate General of Taxation (DJP).
The results of this research emphasizes that even thought the tax haven countries which applies low or non rate taxes in his countries as the strategy for the optimization of their taxes revenues can be categorized as one of their sovereignty practice can be included as an harmful tax competition, another countries only can be committed to a preventive effort by making a bilateral agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion (P3B) which allow competent authorities of the contracting state do exchange such information as in necessary for carrying out the provision of the agreement. The series of act by investigator relating to and in accordance with methodologies regulated by law No.8.of 1981 concerning law of criminal procedure related to uncover a criminal offence in the field of taxation can be done by the investigator as an last resort (ultimum remidium) cause for the purpose of the states revenue.
"
2009
T26668
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dealita Tiara Oktaviani
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan.

Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties.
The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Atrisya Zuhri
"ABSTRAK
Praktik penyalahgunaan transfer pricing yang semakin marak terjadi membuat pemeriksaan transfer pricing semakin meningkat. Namun, hasil pemeriksaan ternyata berujung kepada sengketa dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, kriteria pemeriksaan yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dan mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif perlu diteliti. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kriteria seleksi yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak dalam memeriksa Wajib Pajak didasarkan pada pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Kriteria seleksi yang berlaku saat ini menyebabkan pemeriksa kurang bukti sehingga mengurangi kualitas hasil pemeriksaan. Administrasi pajak menjadi kurang efektif dan efisien. Di sisi lain, mekanisme mitigasi risiko sengketa transfer pricing melalui solusi administratif di Indonesia, yaitu pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, keberatan, transfer pricing documentation dan Advance Pricing Agreement, masih menemui beberapa kendala dan belum secara penuh dapat memitigasi risiko sengketa transfer pricing. Saran yang dapat diberikan adalah kriteria seleksi pemeriksaan harus berdasarkan pada bukti dan konsep self-assessment. Selain itu, perlu adanya perbaikan administrasi pajak untuk mengatasi kendala yang dihadapi DJP dan Wajib Pajak berupa revisi peraturan terkait dan pelaksanaan secara bertahap.

ABSTRAK
The practice of increasingly widespread transfer pricing abuse has made transfer pricing audit increasing. However, the results of the audit turned out to lead to disputes and ultimately incur losses for the Directorate General of Taxes, Taxpayers and Tax Court. Therefore, the audit criteria applied by the Directorate General of Taxes and risk mitigation of transfer pricing dispute through administrative solutions should be investigated. This research uses descriptive qualitative method with qualitative data analysis technique. The result of this study is the selection criteria applied by the Directorate General of Taxes in auditing the Taxpayer based on routine audit and special audit. Selection criteria that apply today cause the auditor less evidence so as to reduce the quality of audit results. Tax administration becomes less effective and efficient. On the other hand, the risk mitigation mechanism of transfer pricing dispute through administrative solutions in Indonesia, namely the correction of the Annual Tax Return, objections, transfer pricing documentation and Advance Pricing Agreement, still encounters several obstacles and has not fully mitigated the risk of transfer pricing disputes. Suggestions to be given are the selection criteria for examination should be based on evidence and self assessment concept. In addition, it is necessary to improve the tax administration to overcome the constraints faced by the DGT and Taxpayers in the form of revisions of related regulations and the step by step implementation. "
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>