Ditemukan 119433 dokumen yang sesuai dengan query
Risa Rahmayati
"Berdasarkan Cara Distribusi Obat yang Baik, fasilitas distribusi harus memastikan bahwa obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak atau berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat. Pihak-pihak tersebut merupakan pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian atau memberikan obat seperti apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, toko obat, maupun toko non obat (BPOM RI, 2020). Cara yang dapat dilakukan fasilitas distribusi untuk memastikan obat hanya disalurkan obat kepada pihak yang berwenang adalah dengan melakukan kualifikasi pelanggan baru atau rekualifikasi pelanggan lama secara berkala. Kualifikasi pelanggan dilakukan oleh fasilitas ditribusi sejak proses pendaftaran pelanggan baru sehingga dapat dipastikan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak dan berwenang untuk menyerahkan obat kepada masyarakat (BPOM RI, 2020). Pada tugas khusus ini, dilakukan evaluasi kesesuaian implementasi SOP Kualifikasi Pelanggan di PT KFTD Cabang Jakarta 3 terhadap kelengkapan berkas kualifikasi pelanggan baru dari Apotek AA. Berdasarkan data yang didapatkan, PT KFTD Cabang Jakarta 3 telah melaksanakan kualifikasi pelanggan terhadap pelanggan baru yaitu Apotek AA. Akan tetapi, berkas kualifikasi pelanggan yang diberikan oleh Apotek AA, belum melengkapi denah lokasi, sehingga Apotek AA perlu untuk melengkapi berkas tersebut.
Based on CDOB, distribution facilities must ensure that drugs are only distributed to those who are authorized to deliver drugs to the community. These parties are authorized parties in organizing pharmaceutical services or providing drugs such as pharmacies, hospitals, clinics, puskesmas, drug stores, and non-drug stores (BPOM RI, 2020). The way that distribution facilities can ensure that drugs are only distributed to the authorities is to qualify new customers or requalify old customers periodically. Customer qualification is carried out by the distribution facility since the new customer registration process so that it can be ensured that drugs are only distributed to parties who are entitled and authorized to hand over drugs to the public (BPOM RI, 2020). In this report, an evaluation of the suitability of the implementation of the Customer Qualification SOP at PT KFTD Cabang Jakarta 3 was carried out on the completeness of the new customer qualification file from Apotek AA. Based on the data obtained, PT KFTD Cabang Jakarta 3 has carried out customer qualifications for new customers, namely AA Pharmacy. However, the customer qualification file provided by AA Pharmacy, has not completed the site plan, so AA Pharmacy needs to complete the file."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Indra Irsandi Johan
"Dalam melaksanakan fungsinya, pedagang besar farmasi (PBF) harus mengimplementasikan pedoman teknis cara distribusi obat yang baik (CDOB), yang bertujuan untuk memastikan penyaluran dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. CDOB merupakan standar yang sangat penting dalam upaya mempertahankan mutu dan integritas distribusi obat di setiap rantai distribusi mulai dari industri farmasi hingga fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan demikian, pengawasan pasca pemasaran dalam kerangka penerapan CDOB dimaksudkan untuk memastikan bahwa mutu, khasiat, dan keamanan obat di sepanjang jalur distribusi tetap dipertahankan sesuai dengan karakteristik pada saat obat dimaksud disetujui untuk beredar. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati dan memahami kesesuaian penerapan CDOB di Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 03 Juli – 14 Juli 2023. Pelaksanaan dilakukan dengan studi observasi atau pengamatan langsung di lapangan. Hasil dari pengamatan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa Kimia Farma Trading & Distribution cabang Jakarta 2 pada periode 3 Juli – 14 Juli 2023 telah menerapkan CDOB sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
In carrying out its function, pharmaceutical wholesale traders (PBF) must implement the technical guidelines for Good Distribution Practices (CDOB), which aim to ensure that distribution is carried out in accordance with established requirements. CDOB is a very important standard in maintaining the quality and integrity of drug distribution in every distribution chain from the pharmaceutical industry to pharmaceutical service facilities. Therefore, post-marketing supervision within the framework of implementing CDOB is intended to ensure that the quality, efficacy, and safety of drugs along the distribution chain are maintained in accordance with the characteristics when the drug was approved for circulation. This study aims to observe and understand the suitability of CDOB implementation at Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 from July 3 to July 14, 2023. The implementation was conducted through observation studies or direct field observations. Based on the observations conducted, it can be concluded that Kimia Farma Trading & Distribution Branch Jakarta 2 during the period of July 3 to July 14, 2023, has implemented CDOB in accordance with applicable requirements."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Tanjung, Reforma Yunita Masri
"Pedagang Besar Farmasi merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan distribusi merupakan salah satu kegiatan operational PBF. PBF wajib menerapkan prinsip-prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik. Pelakasanaan operasional PBF dimulai dengan mengkualifikasikan pemasok untuk pengadaan, selanjutnya barang yang diadakan dilakukan penerimaan, penyimpanan, dan distribusi kepada pelanggan yang memenuhi kualifikasi. Semua proses yang berjalan di KFTD mengikuti standar operasional yang dibuat oleh perusahaan, dan disesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan teknis CDOB.
Pharmaceutical Wholesalers are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute medicines and/or medicinal substances in large quantities in accordance with the provisions of statutory regulations. Procurement, receipt, storage and distribution are one of PBF's operational activities. PBF is obliged to apply the principles of Good Medicine Distribution Methods. Implementation of PBF operations begins with qualifying suppliers for procurement, then the goods procured are received, stored and distributed to customers who meet the qualifications. All processes running at KFTD follow operational standards created by the company, and are adapted to GMDM technical implementation instructions."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Sekar Ayu Kinasih
"Pedagang besar farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan obat golongan narkotika diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta Pedoman CDOB Tahun 2020. PBF Kimia Farma merupakan PBF di Indonesia yang memiliki izin untuk pendistribusian obat golongan narkotika. Berdasarkan beberapa penelitian sebelumnya, pengelolaan obat narkotika belum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian mengenai evaluasi pengelolaan obat narkotika di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3. Penelitian dilakukan dengan metode observasional yang bersifat deskriptif dan evaluasi dengan desain penelitian cross sectional yang menggambarkan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan obat narkotika. Data diperoleh dari variabel yang berbentuk form checklist yang disesuaikan dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pengelolaan obat narkotika untuk pengadaan termasuk dalam kriteria “baik” dengan persentase 92%, evaluasi penyimpanan termasuk dalam kriteria “baik” dengan persentase 96%, evaluasi pendistribusian termasuk dalam kriteria “baik” dengan persentase 100%, evaluasi pemusnahan tidak dapat dinilai karena belum pernah dilakukan pemusnahan obat di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3, dan evaluasi pencatatan dan pelaporan termasuk dalam kriteria “baik” dengan persentase 100%. Maka, secara keseluruhan evaluasi pengelolaan obat narkotika di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 termasuk dalam kategori “baik” dengan rata-rata persentase 97%.
Pharmaceutical wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits for the procurement, storage, distribution of drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with statutory provisions. The management of narcotic class drugs is regulated in Law No. 3 of 2015 concerning Circulation, Storage, Destruction and Reporting of Narcotics, Psychotropics and Pharmacy Precursors, as well as the 2020 GDP Guidelines. PBF Kimia Farma is a PBF in Indonesia that has a permit for drug distribution narcotics class. Based on several previous studies, the management of narcotic drugs has not been carried out in accordance with applicable regulations. Therefore, it is necessary to conduct research on evaluating the management of narcotic drugs at PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3. The research was conducted using an observational method that is descriptive and evaluation in nature with a cross- sectional research design that describes procurement, storage, distribution, destruction, as well as recording and reporting of narcotics. Data were obtained from variables in the form of a checklist adjusted to the guidelines in the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 3 of 2015 and Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 6 of 2020 concerning Good Drug Distribution Methods (CDOB). Based on the evaluation carried out, the management of narcotic drugs for procurement is included in the "good" criteria with a percentage of 92%, the storage evaluation is included in the "good" criteria with a percentage of 96%, the distribution evaluation is included in the "good" criteria with a percentage of 100%, the evaluation of destruction is not can be assessed because drug destruction has never been carried out at PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3, and the evaluation of recording and reporting is included in the "good" criteria with a percentage of 100%. So, overall the evaluation of narcotic drug management at PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 is included in the "good" category with an average percentage of 97%."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Ria Artha Rani
Pharmaceutical disributor is one of the parties distributing pharmaceutical products including Cold Chain Products (CCP). Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Jakarta 3 Branch is one of the PBFs that distributes CCP to various health care facilities. Therefore, KFTD Jakarta 3 must have a distribution procedure that can guarantee the stability of the distributed CCP. In order to ensure the ability of the distribution process to maintain product stability, it is necessary to validate the CCP distribution process from KFTD Jakarta 3."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library