Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55478 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Nurohmatiljanah Setiawan
"Penelitian ini berfokus kepada bagaimana kemudian kasus human trafficking yang menimpa tenaga kerja Wanita Indonesia dalam kontruksi patriarki di Mesir. Di mana pekerja migran perempuan Indonesia menjadi rentan ketika mereka berangkat ke negara yang tidak memiliki perlindungan hukum bagi dirinya, sehingga aspek ini kemudian menjadi aspek yang peneliti teliti dengan menggunakan pendekatan teori jaringan sosial, rational choise theory dan teori new economics of migration. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan mengambil sumber melalui bukti-bukti empiris seperti wawancara dan studi literartur atau kajian Pustaka untuk memperkuat bahasan yang sedang diteliti serta pendekatan metodelogi fenomenologi.

This study focuses on the impact on cases of human trafficking involving Indonesian women workers within patriarchal construction in Egypt. Indonesian women migrant workers are being vulnerable when they migrate to an inadequate legal protection country to protect them. Consequently of that aspect, this study employs the postcolonial theory social networking, the rational choise theory, and the new economics of migration theory to analyze this phenomenon. The research employs qualitative methods by interviews and literature studies are carried out to bolster the argument discussed and phenomenological methodology."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung RI, 2007
364.153 4 NAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrawan Saputra
"Dalam tindak pidana perdagangan anak, anak sebagai korban sangatlah dirugikan baik secara kejiwaan, fisik, dan mental. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, pengawasan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan orang-orang disekelilingnya. Sebelum ditetapkannya UUPA dan UUTPPO,sanksi pidana terhadap pelaku/traffickerperdagangan anak dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, khususnya bagi perlindungan hukum bagi korban perdagangan anak diantaranya bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termaksut penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku/trafficker, serta mendapatkan ganti rugi/restitusi terhadap korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak dalam peraturan perundang-undangan, praktek dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak, upaya dalam mengoptimalkan perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Terdapat sejumlah pasal didalam KUHP terhadap tindak pidana perdagangan anak, serta dalam UUPA dan UUTPPO kemudian memberikan Rehabilitasi, konseling, psikologis, dan pemberian retitusi/kompesansi terhadap korban, Praktek perlindungan hukum tindak pidana perdagangan anak Kepolisianmengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak MABES POLRI membentuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah (Propinsi), KPAI melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum, individu masyarakat, maupun institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana perdagangan anak serta bekerjasama dengan instansi lembaga penegak hukum dan lembaga setingkat dengan KPAI. LPSK memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan/atau korban(Perdagangan anak) seperti perlindungan fisik/non fisik dan penjagaan kepada saksi dan/atau korban (Perdagangan anak) sampai ke pengadilan, sedangkan gugus tugas TPPO Menko menetapkan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014, dengan disusunnya RUU KUHP 2013 diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan anak, baik secara konkret dimasa yang akan datang.

In the crime of child trafficking, child as a victim is harmed either psychological, physical, and mental. They should have get the protection, control and affection from both parents and the people around them.Prior to the enactment of the BAL and UUTPPO, criminal sanctions against perpetrators / traffickers Of Child Trafficking was using the Criminal Code (Criminal Code). With the enactment of the Act has led to the legal aspects of the child, particularly the legal protection for victims of trafficking Such Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim. By using the method of a juridical-empirical study of literature that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as conducting interviews with sources. This study aims to answer the problems: legal protections and countermeasures against child trafficking crime in legislation, practice in law enforcement against child trafficking crime, in an effort to optimize the legal protection and countermeasures against the crime of trafficking in children. There are a number of articlesin the Criminal Code against the crime of trafficking in children, as well as articles of criminal sanctions for perpetrators /traffickers in BAL and UUTPPOSuch Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim, Police Chief issued Regulation No. 10 Year 2007 on the Organization and Work of Women and Children's Services Unit. Police Headquarter established Women and Children Services(PPA) at the Regional Police (province), KPAI to supervise the performance of law enforcement, individual communities, and government agencies in the implementation of the legal protection of children in cases Of Child Trafficking and cooperate with law enforcement agencies and with institutionsin the same level withWitness and Victim Protection Agencies (LPSK) protectionof physical/non-physicalandsafeguardstowitnessand/orvictim(Trafficking) goes to courtwhile the task force of TPPO sets by Coordinating Minister for People’s Welfare with RegulationNo.25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 ByOn Combating Trafficking in Persons (PTPPO) and Exploitation Child Sexual (ESA) from 2009 to 2014, with the formulation of the Criminal Code Bill 2013 is expected to provide better protection to victims of child trafficking,both in concrete terms in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sagala, R. (Rotua) Valentina, 1977-
Bandung: Institut Perempuan, 2007
323.34 VAL m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"With a range of experts from different disciplines and professions, this text comprehensively explains human trafficking as it exists and is being addressed in the twenty-first century. The first section gives an overview of the issue and contextualizes it within a human rights and historical framework. The second section provides the reader with more detailed, interdisciplinary information about trafficking. The third section, which contains a chapter written by a former FBI agent, focuses on the anti-trafficking movement and addresses international responses to the problem, as well as considerations for working with victims. Human Trafficking closes with a chapter about how trafficking is being addressed and how individuals, larger social groups, and organizations can get involved in putting an end to the crime and to helping survivors. Human Trafficking is essential reading for professionals in law enforcement, human services, and health care, and for concerned citizens interested in human rights and making a difference in their communities. This book is also intended for use in undergraduate and graduate interdisciplinary courses in human trafficking."
New York: Routledge, Taylor & Francis Group, 2018
364.15 HUM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
"Saat ini, kejahatan transnasional terorganisir berkembang sangat pesat disebabkan adanya liberalisasi perdagangan, perkembangan teknologi komunikasi yang menakjubkan, dan tekanan dari penegakan hukum yang semakin membaik. Hampir di seluruh negara Salah satu kejahatan besar yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak. Unluk menangani jenis kejahatan ini, cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kerja sama internasional. Hal inilah yang mendorong dihasilkannya United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) beserta ketiga protokolnya yang menyatakan dengan tegas beberapa kejahatan sebagai kejahatan transnasional. Namun tidak
dapat dipungkiri, dalam kerja sama iniernasiona! yang telah
terjalin, terhentur pada beberapa permasalahan disamping
ditemukan beberapa ketnungkinan yang perlu dijajaki untuk
menangani kejahatan ini. Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah menandatangani Konvensi Palermo dan protokolnya, tengah mempersiapkan instrumen rancangan ratifikasi. Sejauh ini, di Indonesia lerdapat beberapa kasus perdagangan wanita dan anak-anak yang berhasil digagalkan dan diproses hingga ke pengadilan.
"
2004
JHII-1-4-Juli2004-673
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Samita Noonpakdee
"Human trafficking merupakan isu kejahatan transnasional yang mulai diperhatikan pada pertengahan abad 20 dan dipermasalahkan secara global pada akhir abad tersebut. Dengan adanya dukungan serta tekanan dari dunia internasional, mekanisme-mekanisme respon terhadap human trafficking diciptakan di Asia Tenggara dalam waktu relatif sama, yaitu pada tahun 1997. Namun, inisiatif-inisiatif yang diciptakan pada awal pembahasan bersifat kurang konkret dan tidak sesuai dengan kondisi human trafficking yang unik di ASEAN. Walaupun demikian, selama lebih dari dua dekade ini, terdapat beberapa perkembangan dan perubahan perspektif di kawasan, terutama dalam inisiatif terbaru, yaitu ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP), yang baru diciptakan pada tahun 2015. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mekanisme-mekanisme respon ASEAN sebagai bahasan utama dengan ada sejarah human trafficking dan respon global yang diterapkan di ASEAN sebagai pembahasan pendukung untuk menimbulkan pemahaman secara keseluruhan. Argumen utama dalam tulisan ini adalah mekanisme-mekanisme respon regional terhadap human trafficking oleh ASEAN mengalami perkembangan dan perubahan perspektif dari pandangan keamanan negara ke pandangan HAM. Walaupun demikian, ASEAN masih memiliki berbagai tantangan dalam pembahasan terhadap isu human trafficking. Tantangan-tantangan tersebut mencakup masalah dari kondisi negara-negara anggota ASEAN sendiri, sifat ASEAN sebagai institusi regional, serta kondisi isu human trafficking di kawasan yang tidak hanya berakar lama dalam sejarah, tetapi juga berkaitan dengan isu sosial dan ekonomi. Dengan demikian, meskipun ACTIP telah berjalan ke arah yang benar, ASEAN sebagai organisasi regional masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki serta beberapa langkah yang harus dijalankan untuk mengembangkan respon regional terhadap human trafficking di kawasan ini menjadi lebih efektif daripada sekarang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>