Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168714 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitanggang, Raymon Zamora
"Tugas arsitek di era pembangunan infrastruktur sangat erat kaitannya dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Seorang Profesi Arsitek mengemban tugas perancangan dan perencanaan dalam suatu konstruksi bangunan yang dilakukan sebelum dimulainya konstruksi bangunan. Dalam pelaksanaan konstruksi terdapat kemungkinan terjadinya kegagalan bangunan baik yang terjadi di tengah konstruksi atau pasca konstruksi. Untuk meminimalisir hal tersebut, seorang arsitek tentu perlu memerhatikan berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan serta Kode Etik keprofesian yang menjadi pedoman berpraktik arsitek. Tujuan ditulisnya penelitian ini adalah agar pembaca dapat memahami pertanggungjawaban arsitek sebagai pencipta karya arsitektur yang mengalami kegagalan bangunan serta kepemilikan karya arsitektur yang mengalami kegagalan bangunan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana seorang arsitek sebagai pencipta karya arsitektur bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan yang terjadi pada karyanya serta status kepemilikan karya arsitektur yang mengalami kegagalan bangunan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa dalam menentukan status kepemilikan hak cipta karya arsitektur diperlukan pemenuhan setiap unsur dari objek hak cipta yang salah satunya perwujudan karya (Fiksasi). Selain itu, penelitian ini juga menghasilkan simpulan bahwa arsitek ikut bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan menurut instrumen UndangUndang Jasa Konstruksi yang didukung dengan teori terkait dengan pertanggungjawaban.

The task of an architect in the era of infrastructure development is closely related to the development and needs of an increasingly complex society. An Architect Profession carries out design and planning tasks in building construction that is carried out before the start of building construction. In the implementation of construction, there is a possibility of building failure either in the middle of construction or after construction. To minimize this, an architect certainly needs to pay attention to various provisions regulated in laws and regulations as well as the professional Code of Ethics which guides the practice of architects. The purpose of this research is so that readers can understand the responsibility of architects as creators of architectural works that experience building failures and ownership of architectural works that experience building failures. By using normative juridical research methods, this paper will analyze how an architect as a creator of architectural works is responsible for building failures that occur in his work and the ownership status of architectural works that experience building failures based on positive law in force in Indonesia. This research concludes that in determining the copyright ownership status of architectural works, it is necessary to fulfill every element of the copyrighted object, one of which is the embodiment of the work (fixation). In addition, this research also concludes that architects are also responsible for building failures according to the instruments of the Construction Services Act which are supported by theories related to responsibility."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Nathanael Eljuhar
"Salah satu jenis perlindungan terhadap Merek dagang adalah Trade Dress yang melindungi citra dan penampilan suatu produk atau layanan. Perlindungan Trade Dress ini telah diadopsi oleh negara seperti Amerika Serikat yang dituangkan pada hukum Mereka dengan komprehensif sehingga memberikan pelaku usaha kepastian dan kejelasan. Dalam hal ini, Indonesia telah membuat perkembangan terkait perlindungan Merek dagang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut telah menetapkan perlindungan pada tanda non-tradisional yang mencakup tanda tiga dimensi. Selanjutnya, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengatur terkait bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau gabungan daripadanya yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk membuat produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi. Namun demikian, masalah yang timbul dari hal ini adalah apakah tanda tiga dimensi memiliki cakupan perlindungan yang cukup luas untuk mengakomodir jenis perlindungan Trade Dress sebagaimana diadopsi Amerika Serikat . Sehubungan dengan hal ini, tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis peraturan dan implementasi perlindungan Trade Dress di Amerika Serikat sebagai referensi untuk kemungkinan dapat diaplikasikan di Indonesia. Dalam penelitian ini Penulis menyimpulkan dua kesimpulan. Pertama, Indonesia telah mengatur secara tidak langsung Trade Dress dengan menetapkan tanda tiga dimensi dalam undang-undang Mereka tetapi masih terdapat ambiguitas dalan pengaturannya. Kedua, Indonesia dapat memperbaiki ambiguitas sebagaimana disebutkan pada kesimpulan pertama mengadopsi perlindungan Trade Dress perdagangan Amerika Serikat. Untuk hal tersebut, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri guna memberikan kepastian dan kejelasan terhadap perlindungan Trade Dress dagang di Indonesia.

One type of trademark protection is Trade Dress which protects the image and appearance of a product or service. This Trade Dress protection has been adopted by countries such as the United States of America. In this regard, Indonesia has made developments related to trademark protection through Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Law No. 20 of 2016 on Trademarks and Geographical Indications has established protection on non-traditional marks that include three-dimensional marks. Furthermore, Indonesia has also enacted Law Number 31 Year 2000 on Industrial Design which regulates the shape, configuration, or composition of lines, colors, or a combination thereof that gives an aesthetic impression and can be used to make products, goods, industrial commodities, or handicrafts in three-dimensional or two-dimensional patterns. However, the issue arising from this is whether three-dimensional marks have a broad enough scope of protection to accommodate the type of Trade Dress protection as adopted by the United States. In connection with this, the purpose of this legal research is to analyze the regulations and implementation of Trade Dress protection in the United States as a reference for possible application in Indonesia.First, Indonesia has indirectly regulated Trade Dress by stipulating the three-dimensional mark in their laws but it is still not enough as it is still ambiguous. Secondly, Indonesia can fix the ambiguity as mentioned in the first conclusion by adopting the United States trade Trade Dress protection. For this reason, the author suggests the government be able to issue derivative regulations from Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and Law Number 31 of 2000 concerning Industrial Design in order to provide certainty and clarity to the protection of  Trade Dresss in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Redhani Putri Maharani
"Pembangunan di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan menunjang distribusi barang dan jasa, hal ini memicu pertumbuhan yang pesat juga terhadap Perusahaan Jasa Konstruksi. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyaknya kegagalan konstruksi yang dilakukan perusahaan jasa konstruksi yang menyebabkan adanya penambahan biaya dan waktu. Salah satu penyebab utama proyek konstruksi yang bermasalah dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga menimbulkan kegagalan konstruksi diakibatkan oleh kurangnya kesadaran terhadap budaya mutu yaitu distribusi informasiDalam Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan variabel - variabel dalam distribusi informasi yang mempengaruhi budaya mutu dan kegagalan konstruksi serta untuk merancang strategi peningkatan distribusi informasi dalam sistem komunikasi terkait budaya mutu proyek untuk menurunkan tingkat kegagalan konstruksi. Hasil dari studi literatur didapatkan 11 variabel distribusi informasi. Variabel kemudian divalidasi awal oleh 8 pakar. Pengolahan data dilakukan menggunakan software SPSS dan SmartPLS yang mengolah 108 responden. Berdasarkan hasil analisis terdapat 2 variabel yang berpengaruh signifikan terhadap kegagalan konstruksi yaitu Metode Distribusi Informasi (X5) dan Dokumen Akhir Hasil Pekerjaan yang Berisi Seluruh Proses Pelaksanaan Pekerjaan (X11) dengan nilai T-Statistics (level of significance 5%) berturut-turut adalah 2,229 dan 2,285. Berdasarkan dari hasil temuan, maka perlu dibuat strategi peningkatan distribusi informasi dalam upaya untuk menurunkan tingkat kegagalan konstruksi di Indonesia pada perusahaan jasa konstruksi swasta nasional.

Development in Indonesia is increasing every year to support the improvement of the community's economy and support the distribution of goods and services, this triggers rapid growth also for Construction Service Companies. However, in practice, it was found that many construction failures were carried out by construction service companies which caused additional costs and time. One of the main causes of construction projects that have problems in carrying out work, causing failure due to lack of awareness of culture is information distribution. projects to reduce construction failure rates. The results of the literature study obtained 11 information distribution variables. The variables were then validated by 8 experts. Data processing was carried out using SPSS and SmartPLS software which processed 108 respondents. Based on the analysis, there are 2 variables that have a significant effect on construction failure, namely the Information Distribution Method (X5) and the Final Document of Work Results containing the entire Work Implementation Process (X11) with the T-Statistics value (level of significant 5%) respectively 2.229 and 2,285. Based on the result, it is necessary to improve a strategy to increase the information distribution to reduce construction failure levels at national private construction service companies."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
LePatner, Barry B.
New York: McGraw-Hill, 1982
624.1 LEP s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Suryana
"Kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi sebagai realisasi dari tanggungjawab debitur terhadap krediturnya atas perikatan-perikatan atau lebih dikenal dengan asas tanggungjawab debitur terhadap krediturnya, tidak dibedakan atau tidak dibatasi oleh kedudukan debitur ataupun subjek Termohon Pailit tersebut, apakah debitur tersebut merupakan badan usaha Indonesia atau badan usaha asing baik perorangan maupun badan hukum.
Penelitian ini akan meneliti Apakah Pengadilan Niaga Indonesia berwenang untuk rnemeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit terhadap badan usaha asing?. dan Kendala apakah yang timbul berkenaan pelaksanaan eksekusi putusan kepailitan Pengadilan Niaga Indonesia terhadap badan usaha asing yang telah berkekuatan hukum tetap?
Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum nonnatif (yuridis normatif) dengan pendekatan analisis kualitatif terhadap dan atas informasi atau data yang diperoleh dan diperlukan guna menjawab permasalahan pokok dalam penelitian ini, dengan mengacu kepada norma-norma atau asas-asas hukum baik yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan Konvensi-konvensi sebagai law in books maupun yang sudah secara konkrit ditetapkan oleh Hakim dalam kasuskasus yang diputuskan di dan oleh pengadilan sebagai law in action, yang tidak selalu ditentukan oleh jumlah (kuantitas) peristiwa yang terjadi atau banyaknya jumlah putusan pengadilan yang dimaksudkan, akan tetapi dilakukan pendalaman atas Peristiwa, Pertimbangan Hukum hakim dan Amar Putusan Pengadilan.
Dari penelitian lapangan yang dilakukan oleh peneiiti, ditemukan beberapa perkara kepailitan menyangkut permohonan pernyataan pailit terhadap pelaku usaha atau badan usaha asing baik berbentuk badan hukum maupun perorangan selaku debitur sebagai Termohon Pailit yang diajukan oleh krediturnya baik pelaku usaha Indonesia ataupun pelaku usaha asing sebagai Pemohon Pailit."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17033
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Santianna
"Salah satu syarat dalam permohonan kepailitan adalah adanya jumlah minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam praktik perjanjian perbankan, telah lazim dikenal adanya klausul events of defaults yang menyatakan bahwa apabila debitor cidera janji maka saat itu pula seluruh utangnya menjadi jatuh waktu, dan dapat ditagih. Utang yang disebabkan oleh percepatan jatuh waktu utang atau accelerated maturity inilah yang kemudian menjadi masalah dalam praktek pengabulan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga. Ada perbedaan di kalangan hakim mengenai konsep percepatan akselerasi jatuh waktu utang ini, sebagian ada yang mengakui,sebagian lagi tidak. Permasalahannya adalah apabila klausul accelerated maturity ini dikaitkan dengan syarat minimal satu utang yang telah jatuh waktu. Akibat terjadinya default, maka menimbulkan terjadinya percepatan jatuh waktu utang. Utang yang telah dipercepat jangka waktunya ini dapat digunakan sebagai dasar bagi kreditor untuk memohonkan pernyataan pailit terhadap debitornya. Dalam prakteknya, pengabulan permohonan pailit atas klausul accelerated maturity didasarkan atas pertimbangan bahwa telah ada perjanjian yang telah dibuat antara debitor dan kreditor yang mengatur tentang jatuh waktu dan percepatan jatuh waktu. Padahal, dalam Pasal 1271 KUHPerdata, salah satu syarat terjadinya percepatan jatuh waktu utang adalah apabila jaminan yang diberikan debitor telah merosot nilainya karena kesalahan debitor. Hal ini tentu tidak adil bagi debitor apalagi ternyata debitor telah memberikan jaminan yang cukup, debitor masih memiliki prospek atas kelangsungan usahanya terlebih lagi jika jumlah aset debitor tersebut lebih banyak daripada jumlah utangnya. Sebagai hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa untuk memberikan perlindungan yang seimbang bagi kepentingan kreditor dan debitor, dalam pengabulan permohonan pailit dengan klausul percepatan jatuh waktu utang, selain mempertimbangkan adanya perjanjian antara kreditor dan debitor, hakim perlu mempertimbangkan adanya jaminan serta jumlah aset debitor yang dimohonkan pailit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23873
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Dalam Undang-undang Kepailitan, tugas kurator
memegang peranan yang sanagat penting. Padanya terbebani
wewenang untuk melakukan kepengurusan guna mengoptimalkan
harta pailit sehingga kewajiban-kewajiban debitur pailit
terhadap kreditur dan pihak ketiga dapat dipenuhi.
Secara umum tugas kurator digamabarkan dalan pasal 12
ayat (1) Jo pasal 67 ayat (1) UU Kepailitan. Walaupun
dalam pasal-pasal yang lain disebutkan secara khusus
tugas-tugas dari kurator, akan tetapi dari pasal 12 ayat
(1) Jo pasal 67 ayat (1) dapat ditafsirkan bahwa undangundang
memberikan kewenangan yang sangat besar kepada
kurator. Sebab tindakan-tindakan kurator dalam pengurusan
harta pailit tidaklah terhenti dengan diajukanya kasasi
atau peninjauaan kembali atas pernyataan pailit.
Sepanjang pengurusan yang dilakukan oleh kurator
menguntunkan kreditur tentu tidak menjadi masalah, namun
bagaimana jika kepengurusan yang dilakukan kurator atas
harta pailit merugikan kurator? Walaupun UU Kepailitan
memberikan perlindungan kepada kreditur untuk mengusulkan
pergantian kurator sebagaimana yang ditentukan oleh pasal
67B ayat (2), akan tetapi pada beberapa kasus, pergantian
ini sulit dilaksanakan. Pada beberapa kasus, misalnya
kasus PT. Asap abadi Coconat oil permohonan penggantian
kurator telah ditolak dengan alasan tidak terbukti adanya
kesalahan kurator. Menjadi pertanyaan apakah ketentuaan
Pasal 67B ayat (2) itu bersifat imperatif yang harus
secara otomatis dilaksanakan ataukah diperlukan bukti
lain yaitu adanya kesalahan kurator, (perihal
penggantian kurator)?"
Universitas Indonesia, 2004
S23545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fredy Hartanto
"Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dari definisi penanggungan utang dapat dilihat terdapat tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur ketika debitur tidak memenuhi prestasinya. Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah, khususnya apabila penanggung adalah penanggung perusahaan. Namun, tidak demikian halnya dengan permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi. Ternyata hanya sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan terhadap penanggung pribadi, secara umum ada kecenderungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur pribadi untuk alasan praktis.
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accessoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur. Pada asasnya dengan hapusnya perjanjian pokoknya maka semua perjanjian accessoir-nya juga turut hapus. Perjanjian penanggungan bersifat mengabdi kepada suatu perjanjian pokok sehingga tidak bisa melebihi perikatan-perikatan yang diterbitkan oleh perjanjian pokok itu.
Penanggungan hutang tidak dipersangkakan tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas. Hal ini berarti adanya suatu penanggungan, harus dinyatakan secara tegas baik secara akta notarial, ataupun di bawah tangan. Suatu Penanggungan dapat dilakukan secara lisan tetapi Kreditur akan lebih sulit untuk membuktikan sampai sejauh manakah kesanggupan Penanggung untuk menjamin hutang Debitur. Sebagai suatu perjanjian maka perjanjian penanggungan juga harus memenuhi asas-asas yang berlaku umum dalam hukum perjanjian. Para penanggung pribadi mempunyai hak istimewa, yaitu hak untuk menuntut supaya benda-benda dari debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya, hak ini dapat dilepas oleh penanggung yang membuat penanggung tidak bisa menuntut agar benda-benda dari debitur lebih dahulu disita dan dijual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17334
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>