Ditemukan 54138 dokumen yang sesuai dengan query
Adi Imam Taufik
"Studi ini mengkaji referensi interlokutor (interlocutor reference) dalam percakapan pada podcast. Sumber data penelitian ini adalah podcast Close the Door yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Data yang dicermati berjumlah 115 referensi interlokutor. Teori yang digunakan pada tulisan ini ialah Using Language yang ditulis oleh Herbert H. Clark (1996) dan address term yang digagas oleh Brown dan Gilman (1960). Tujuan penelitian ialah menjelaskan referensi interlokutor dalam percakapan pada podcast. Berdasarkan pencermatan awal, tampaknya referensi interlokutor yang digunakan dalam sekuens ujaran bervariasi. Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran karakteristik interlokutor pada podcast, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penutur bahasa menggunakan referensi interlokutor ragam santun dan akrab kepada mitra tutur yang sama dalam sekuens (urutan) percakapan yang sama. Contohnya, penutur menggunakan referensi interlokutor Mr. Nadiem Makarim, Elu, Bro, Bos, Brother kepada mitra tutur yang sama dan dalam sekuens ujaran yang sama. Selain itu, ditemukan penggunaan referensi interlokutor Gus, Gus Yakut dan Anda kepada mitra tutur yang sama dan dalam sekuens ujaran yang sama. Penggunaan referensi interlokutor yang beragam ini memperlihatkan adanya konsep deferensial yang digunakan oleh penutur bahasa. Konsep deferensial ini dimaknai sebagai strategi yang dilakukan penutur untuk menunjukkan rasa hormat, santun dan akrab kepada mitra tuturnya.
This study examines interlocutor reference in conversation on Close the Door podcast hosted by Deddy Corbuzier. The data source of this research consist of 115 instances of interlocutor reference. The theoritical framework used in this paper is Using Language proposed by Herbert H. Clark (1996) as well as the address terms proposed by Brown and Gilman (1960). The aim of the study is to describe interlocutor reference in coversation on the podcast. Based on initial observations, it appears that the interlocutor reference used in speech sequences varies. Therefore, further research is needed to provide a picture of interlocutor characterisctics on the podcast. The results show that speaker use polite and familiar interlocutor references for the same conversational partner in the same speech sequence. For example, speakers use interlocutor reference such as Mr. Nadiem makarim, Elu, Bro Bos, and Brother in the same speech sequences. In addition, the use of interlocutor rreference such as Gus, Gus Yaqut, and Anda in the same speech sequences was also found. The use of diverse interlocutor references indicates deferential concept among speakers. Deferential concept in conversations refer to the strategies used by the speakers to show respect, politeness, and familiarity to their conversational partners."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2023
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja Universitas Indonesia Library
Situngkir, Frans Palti H.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S21933
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nadya Eva Christina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22479
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Colin Effendi
"Seiring perkembangan hukum, putusan pengadilan seringkali dijadikan dasar untuk membatalkan perjanjian yang terindikasi penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini mengangkat perkara berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 3406K/PDT/2019. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini ialah implikasi hukum terhadap Akta Jual Beli Nomor 022/2011 yang dibuat berdasarkan berdasarkan penyalahgunaan keadaaan dan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan Akta Jual Beli. Metode penelitian ini berbentuk yuridis normatif dengan data sekunder sebagai bahan utama serta analisis data dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini ialah Akta Jual Beli Nomor 022/2011 dibatalkan oleh pengadilan sehingga perjanjian dianggap tidak pernah terjadi dikarenakan adanya penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan cacat kehendak sehingga tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian. Penulis memiliki pandangan bahwa perkara ini seharusnya batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif perjanjian yakni suatu sebab yang halal. Pihak Pengggugat telah uzur dengan penglihatan kabur sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri, maka dari itu seharusnya ditaruh di bawah pengampuan sehingga sesuai dengan Pasal 1446 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa semua perikatan yang dibuat oleh orang yang di
taruh di bawah pengampuan adalah batal demi hukum. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara ini telah lalai dalam menjalankan jabatannya dengan tidak membacakan serta menjelaskan isi akta dihadapan para pihak yang bersangkutan. Penjelasaan maksud dan tujuan pembuatan akta oleh PPAT akan membuat para penghadap mengerti tentang akta yang ditandatanganinya dan menghindari permasalahan di kemudian hari.
Along with legal developments, court decisions are often used as the basis for canceling agreements due to abuse of circumstances. This study raised the case based on the decision of the Supreme Court Number 3406K/PDT/2019. The focus of this research are the legal consequences of the Sale and Purchase Deed Number 022/2011 which was made based on the abuse of circumstances and the role of the Land Deed Maker (PPAT) to prevent abuse of circumstances in the making of the Sale and Purchase Deed. This research method is normative juridical with secondary data as the main material and data analysis with a qualitative approach. The result of this research is the Deed of Sale and Purchase Number 022/2011 was canceled by the court so that it is considered never exist because the misuse of circumstances caused the defect of the will so that the subjective conditions of the agreement were not fulfilled. The author’s view that this case must be null and void because it violates the terms of the agreement which is a lawful cause. Plaintiff was weak-minded old man with blurred vison who cannot take legal action independently, therefore he must be placed under guardianship so according to Article 1446 of the Civil Code that all engagements made by persons placed under guardianship are null and void. The Land Deed Making Official (PPAT) in this case is negligent by not reading and explaining his actions in front of the parties concerned. The explanation of the intent and purpose of making the deed by PPAT will make the appearers understand about the actions they have signed and avoid problems in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2004
346.048 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2005
346.048 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tata Nusa, 2002
346.048 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2006
346.048 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2007
346.048 HIM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa , 2005
346.048 HIM I
Buku Teks Universitas Indonesia Library