Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raden Roro Evitasari Yurika Anggraini
"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat mempunyai fungsi salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut DPR diberikan hak salah satunya adalah hak interpelasi. Hak tersebut merupakan hak DPR dalam melakukan pengawasan untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka, tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan fungsi pengawasan dan hak interpelasi DPR terhadap pemerintah di Indonesia serta pelaksanaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan pemerintah di Indonesia dari tahun 2004 sampai 2023. Tulisan ini dihasilkan melalui penelitian yuridis-normatif dengan metode kualitatif yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh secara komprehensif untuk menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu, pengaturan hak interpelasi DPR dan fungsi pengawasan DPR sebagai wakil rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang ada sebagaimana telah termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sudah banyak pelaksanaan hak interpelasi yang dilaksanakan dari tahun 2004 sampai 2023. Namun, dalam pelaksanaannya perlu ditinjau lebih lanjut lagi terutama mengenai mekanisme hak interpelasi terkait kehadiran presiden untuk memberikan jawaban interpelasi. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) as a people's representative institution has a function, one of which is a oversight function. In carrying out this function, the DPR is given rights, one of which is the right of interpellation. This right is the right of the DPR in carrying out supervision to request information from the government regarding important and strategic government policies that have a broad impact on the life of society, nation and state. Thus, this paper will discuss the regulation of the oversight function and the DPR's interpellation rights over the government in Indonesia as well as the implementation of the DPR's interpellation rights over government policies in Indonesia from 2004 to 2023. This paper was produced through normative-juridical research using qualitative methods that describe and analyze data obtained comprehensively to answer the existing problems. Therefore, the regulation of the DPR's right of interpellation and the supervisory function of the DPR as the representative of the people can supervise the implementation of an existing law or government policy as contained in Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. There have been many implementations of the interpellation right from from 2004 to 2023. However, in practice it needs to be reviewed further, especially regarding the mechanism for the right of interpellation related to the presence of the president to provide interpellation answers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfonso D.K. Tahapary
"Hak interpelasi merupakan salah satu hak yang dapat digunakan Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dimilikinya berdasarkan konstitusi. Mekanisme pelaksanaannya telah diatur dalam undang- undang dan aturan pelaksananya yaitu tata tertib. Pelaksanaannya pun sudah dilakukan beberapa kali sejak Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diamandemen, walaupun hanya sedikit di antaranya yang benar-benar digunakan atau disetujui untuk digunakan dalam rapat paripurna DPR. Dalam penggunaan hak interpelasi, beberapa kali terjadi perbedaan penafsiran antar sesama anggota Dewan terhadap ketentuan yang mengaturnya yang disebabkan adanya pertentangan antara undang-undang dan peraturan tata tertib DPR sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang dimaksud. Untuk itu diperlukan metode penafsiran sesuai dengan doktrin untuk dapat menjelaskan pengertian tersebut, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dalam menerapkan hak interpelasi.

Abstract
The right of interpellation is a right that can be used by The House of Representatives in carrying out its oversight function by the constitution. Implementation mechanisms are set in statute and the rules implementing the order. Implementation were already done several times since the Constitution of 1945 was amended, although only a few are actually used or approved for use in the plenary session of Parliament. In the use of interpellation, some times there is a difference of interpretation among fellow members of the Board of the provisions that govern them are caused by the contradiction between the law and disciplinary rules of the House of Representatives as the regulations implementing the law in question. It required a method of interpretation in accordance with the doctrine to be able to explain the sense, so as to create legal certainty in applying the right of interpellation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S525
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novianto Murti Hantoro
"ABSTRAK
Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud implementasi dari lembaga yang mewakili rakyat. Salah satu "alat" yang diberikan untuk melaksanakan fungsi tersebut adalah hak angket atau hak mengadakan penyelidikan. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, penggunaan hak angket juga menyertai dinamika yang terjadi, khususnya di lembaga perwakilan. Pengaturan dan penerapan hak angket di Indonesia merupakan salah sisi menarik untuk dikaji. Paling tidak untuk mendapatkan gambaran bagaimana parlemen yang merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia melaksanakan fungsinya
Pengaturan mengenai hak angket sudah ada di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan selarang ini, baik melalui Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, maupun Peraturan Tata Tertib DPK dalam sistem ketatanegaraan yang terus berubah dan berganti. Pengaturan tersebut kemudian menjadi bahan kajian menarik untuk dianalisis, baik dari sudut pandang ilmu politik maupun ilmu hukum. Permasalahan berkaitan dengan pengaturan hak angket adalah kesesuaiannya dengan sistem krtatanegaraan atau sistem pemerintahan yang berlaku. Pada dasarnya dalam semua sistem pemerintahan, hak angket selalu diatur, dan menjadi hak DPR dalam melaksanakan fungsinya, kecuali pada masa Demokras Terpimpin. Hal ini menjadi pertanysan, apakah hak anges tepat dimiliki olch DPR pada setiap sistem pemerintahan Socars historis dan komparatif, terbukti bahwa hak angket dapat dilaksanakan oleh DPR dalam sistern ketaranegaraan apapun. Hanya saja tujuan dan cara penggunaannya yang masing-masing harus dibedakan.
Permasalahan mengenai pengaturan hak angket yang muncul belakangan ini adalah masalah kewenangan Dewan untuk memaksa pihak-pihak memberikan keterangan, dengan naman sanks. Konsep pemanggilan secara paksa disertai sanka sebenarnya juga dikenal di negara-negara lain dengan akar konsep subpoena dan Amerika Serikat. Untuk diterapkan di Indeantia, schemamya pertu dipertimbangkan kematangan politisi Indonesia yang diserahi kewenangan tersebut. Kekhawatiran muncol dengan berdasarkas realitas politik saat ini, bahwa DPR cenderung lebih superior. Dari sudur hulcam, pengaturan konsep ini dapat dikatakan tidak pada tempatnya dan menjadikannya tumpang tadih dengan peraturan yang lain
Penggunan hat angkot di Indonesia telah Jitaksanakan untuk maksud dan naya bertioda diantaranya adalah wit menuskan akan baru dengan kan yang lama, menyelidiki masalah memperbaiki kebijakan Keuangan negara, sampai dengan dipergunakan sebagai alat untuk menyelidiki permauskahan pribadi seseorang Kecenderungan yang terjadi sekarang adalah kecenderungan yang terakhir Seternamya hak angket bukan alat untuk mengekspose permasalahan pribadi seongbukan rinuncle reserte ataм проректор. Най ал kepentingan yang letsh tuss yaitu kepentingan national dan seluru"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, J.C.T.
Jakarta: Erlangga, 1977
328.014 SIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Noverva Pradina Pramesti
"Skripsi ini memberikan gambaran mengenai kedudukan DPRD yang selama ini disebut sebagai lembaga “legislatif” daerah oleh masyarakat, ternyata bukanlah demikian. DPRD adalah salah satu unsur dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah, sehingga DPRD merupakan lembaga eksekutif daerah. DPRD hanya menjalankan fungsi legislasi di daerah dengan membentuk peraturan-peraturan perundang-undangan tingkat daerah bersama Kepala Daerah, seperti Peraturan Daerah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa DPRD Kabupaten Banyumas telah menjalankan fungsi legislasi di daerah dengan baik, dimana hal ini terlihat dari peraturan-peraturan daerah yang telah dihasilkan. Oleh karena peraturan daerah adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem peraturan perundang-undangan nasional maka harus ada mekanisme pengawasan terhadapnya, baik melalui lembaga eksekutif (executive review) maupun lembaga peradilan (judicial review). Hal ini perlu dilakukan agar Pemerintah Daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

This thesis provides a description of the position of Council as an institution has been called "legislative" by the local community, but it is not so. Council is one of the elements of the regional administration, together with the Regional Head, so the Council is in the executive area. Council only perform the function of legislation in areas with established rules and regulations in regional level together with Regional Head, such as local regulation. This research is a descriptive qualitative research design.
Research results showed that Banyumas Regency has run its legislative function well, where it is seen from local regulations that have been generated. Because of local regulations is an integral part of the system of national legislation there must be monitoring mechanisms to it, either through the executive (executive review) and the judiciary (judicial review). This is necessary so that the local government does not abuse his authority in doing his job as a regional administrator.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47389
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Sorik
"Pasal 22D ayat (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 menempatkan konstruksi relasi DPR dengan DPD terkait Pengawasan atas APBN tidak berimbang. Kewenangan DPD yang diberikan sangat lemah, menempatkan DPD hanya sebagai supporting system bagi DPR di Parlemen. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi perbandingan hukum dan perundang-undangan, bentuk hasil penelitian bersifat preskriptif-analitis. Hasil penelitian menemukan kewenangan formal yang dimiliki DPD dengan DPR tidak sesuai dengan teori bikameralisme dan konsep fungsi pengawasan parlemen. Secara teori bikameralisme dan konsep fungsi pengawasan parlemen, DPD yang memiliki legitimasi tinggi seharusnya memiliki kedudukan dan kewenangan pengawasan atas APBN setara dengan DPR baik secara ex ante maupun ex post. Berdasarkan perbandingan hukum yang dilakukan dengan enam negara, menempatkan kamar kedua baik secara pengawasan ex ante mapun ex post ikut terlibat dalam pengawasan APBN. Kedepan, DPR dan DPD seharusnya mempunyai kedudukan, kewenangan, serta hubungan yang setara. Langkah penguatan yang dapat ditempuh, melakukan perubahan Pasal 22D ayat (2) dan (3) serta Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 atau yang lebih praktis adalah dengan membentuk tata tertib hubungan kerja antara DPR dan DPD terkait pengawasan atas APBN yang memungkinkan DPD dapat terlibat dengan baik.

Article 22D paragraphs (2) and (3) and Article 23 paragraphs (2) and (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia place the construction of the relationship between the DPR and the DPD regarding Supervision of the APBN as unequal. The authority of the DPD given is very weak, placing the DPD only as a supporting system for the DPR in Parliament. This research uses a comparative study approach of law and legislation, the form of research results is prescriptive-analytical. The results of the study found that formal authority the DPD has with the DPR are not in accordance with the theory of bicameralism and the concept of the parliamentary oversight function. In theory, bicameralism and the concept of parliamentary oversight function, a DPD that has high legitimacy should have the position and authority to supervise the APBN on a par with the DPR, both ex ante and ex post. Based on legal comparisons conducted with six countries, placing the second chamber both in ex ante and ex post supervision is involved in APBN supervision. In the future, the DPR and DPD should have equal position, authority and relationship. Strengthening steps that can be taken, amending Article 22D paragraphs (2) and (3) as well as Article 23 paragraphs (2) and (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia or more practically is to form an orderly working relationship between the DPR and DPD regarding supervision over APBN which allows the DPD to be involved properly."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aang Sugiatna
"Penelitian ini terfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah oleh Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh perangkatnya dari segi Ilmu Administrasi Publik . Dalam penelitian ini dibahas mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan esksteren berupa pengawasan legisiatif oleh DPRD dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di DKI Jakarta dalam kurun waktu 1997-1999 yakni dalam dalam periode DPRD hasil Pemilu 1997,yakni pada saat-saat terakhir berlakunya UU No.5 Tahun 1974.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan normative dan empirik dangan analisis secara kualitatif, dengan menggunakan metode explanatif evaluatif dan studi kasus. Sedangkan pengumplan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah, Pemilu, susunan kedudukan Lembaga Perwakilan Rakyat termasuk DPRD DKI Jakarta, disamping itu dilakukan penelitian lapangan dengan Instrumen pedoman wawancara dan kuesioner serta diskusi dengan narasumber, khususnya para anggota dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta serta para pejabat terkait.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dipengaruhi oleh sejumlah faktor antara lain: faktor eksternal pemerintah DKI Jakarta dan faktor internal pemerintah DKI Jakarta seperti peran ganda KDH, kedudukan DPRD sebagai unsur Pemda, rekrutmen dan akuntabilitas KHD, sistem Pemilu dan rekrutmen anggota DPRD, otoritas Orsospol dan Intervensi birokrasi, peranan besar fraksi dan Pimpinan DPRD serta hubungannya dengan induk organisasinya, kualitas anggota DPRD dan penggunaan hak-hak anggota DPRD serta keterbatasan tim ahli, data informasi dukungan dana dan sarana kerja yang kurang memadai.
Agar DPRD mampu melaksanakan fungsi pengawasannya secara efektif, maka DPRD harus diberi peran yang besar dan di tempatkan pads posisi yang kuat dengan tetap malibatkan publik untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa,' bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan kemampuan, aspirasi dan prakarsanya sendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mohamad Bonnie Mufidjar
"Otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah sebagai pelaksanaan dari desentralisasi merupakan upaya untuk dapat lebih mendekatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelaksanaan Otonomi daerah telah membentuk dua lembaga yang bertanggung jawab untuk penyelenggaraannya yaitu, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan terhadap Undang-Undang sebelumnya telah mengakibatkan adanya perubahan yang signifikan didalam pelaksanaan otonomi daerah. Jika dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 terlihat DPRD lebih memiliki kekuasaan dibanding dengan Pemerintah Daerah, karena DPRD dapat menjatuhkan kepala daerah apabila laporan pertanggungjawabannya ditolak. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, DPRD tidak dapat menjatuhkan pemerintah daerah. Penelitian ini memusatkan kajian pada salah satu fungsi DPRD yang penting yaitu pengawasan DPRD. Fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjaga agar terselenggaranya pemerintahan yang baik mencakup rule of law, partisipasi yang diperintah, keadilan, efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang kesemuannya penting bagi pembangunan manusia. Akuntabilitas akan sulit terwujud tanpa keterbukaan (openess) atau transparansi (tranparency). Asas ini merupakan jaminan terdapatnya kesempatan bagi publik untuk memperoleh pengetahuan mengenai siapa yang membuat keputusan, keputusan yang dibuat dan alasan yang mendasari.
Transparansi merupakan asas pelengkap bagi public disclosure. transparansi sangat membantu pengelolaan yang baik dan dalam mengurangi peluang bagi korupsi, kolusi dan nepotisme. Transparansi juga untuk memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD sangat tergantung dari sejauh mana keterlibatan DPRD sejak perancangan perumusan kebijakan, penguasaan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, hubungan dan komunikasi dengan masyarakat dan konstituennya, kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, juga pengawasan internal terhadap anggota dan alat-alat kelengkapannya yang dapat bekerja secara maksimal.
Adapun efektifitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya DPRD akan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti; interaksi antara pemerintah dan DPRD, mekanisme dan teknik pengawasan dewan, kemampuan dan integritas serta perhatian anggota DPRD dalam melaksanakan pengawasan, adanya intrumen dan jelasnya indikator suatu dokumen kebijakan, dan juga terdapatnya komunikasi dan hubungan yang baik antara DPRD dan masyarakat serta konstituennya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Pada beberapa hal DPRD dapat mengawal suatu perencanaan pembangunan sampai menjadi satu kebijakan Perda. Namun dalam hal lain menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD belum berjalan optimal mengontrol pelaksanaan pembangunann. Hal ini disebabkan karena kurangnya kemampuan dan integritas anggota DPRD. Hubungan antara Anggota DPRD dengan masyarakat dan konstituen yang kurang baik mengakibatkan tidak efektifnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.
Beberapa saran diberikan seperti perlunya menyepakati ruang lingkup pengawasan DPRD, peningkatan kemampuan dan integritas DPRD dengan pelatihan khusus, pengawasan oleh masyarakat dan konstituen terhadap DPRD serta perlunya pembakuan dan pola standar penjaringan aspirasi rakyat, peningkatan dan pendalaman penguasaan peraturan perundang-undangan oleh DPRD.

The regional autonomy given by the government as the implementation of decentralization is an effort to be able to bring closer public service to the people. The regional autonomy has organized two institutions which are responsible for its implementation i.e., the regional government and the regional parliament (DPRD). The announcement of Law Number 32/2004 on Regional Government as amendment to previous Law has resulted in significant changes in implementation of regional autonomy. In Law number 22/1999, DPRD had more power compared to the Regional Government, because DPRD could overthrow the regional head if his accountability report is refused, under Law number 32/2004 DPRD cannot overthrow the regional government.
This researched focuses on the study of one of the important functions of DPRD that is DPRD?s supervision. This supervisory function of DPRD in the implementation of regional government?s policy is expected to be able to see that the good governance implemented covers rules of law, participation of those governed, justice, effectiveness, efficiency, transparency and accountability those all of which are important for human development. Accountability will be difficult to realize without openness or transparency. This principle constitutes a guarantee of opportunity for the public to know who is the decision maker, what decisions are made and the reason for them. Transparency is supplemental principle for public disclosure.
Transparency helps a lot in assisting good management and in reducing the opportunity for corruption, collusion and nepotism. Transparency is also for keeping the trust of the public in the government institution. The function of supervision on the part of DPRD depends a lot on the extent of DPRD?s involvement in formulating the policies, command of the regulation and the Law and the authority given by the Law, the relation and connection with the public and its constituents, also internal controll on members and the instruments that can do maximum work.
Effectiveness of DPRD?s supervision will be influenced by several factors such as; conformity between policy making and implementation, interaction between the government and DPRD, the mechanism and technique of supervision, the capability and integrity and attention of members of DPRD in carrying out supervision, the existence of instrument and clarity of a policy document indicators and also the existence of communication and good relations between DPRD and the public and its constituents.
The results of the research show that the factors mentioned above have very great influence on DPRD?s supervision in implementation of regional government?s policy. In some cases, DPRD may supervise a development plant until it becomes a regional government policy. However, on the other hand the supervisory function of DPRD has not been running optimally in controlling development. this is the result of lack of capability and integrity on the part of members of DPRD. The less than good relationship between member of DPRD and the public and its constituents results in ineffective control over the implementation of development carried out by the regional government.
Several recommendations are given such as the necessity for joint a agreement on the scope of DPRD supervision, improved capability and integrity of DPRD by special training, public and constituents control of DPRD and necessity for standardization and pattern of screening public aspirations, improvied and in-depth command of the rules of Law by DPRD."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19258
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Dzadit Taqwa
"ABSTRAK
Tulisan ini membahas justifikasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk mencari pendirian yang benar atas perdebatan ketatanegaraan mengenai hubungan kelembagaan antara negara. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, temuan dari Skripsi ini dapat menjadi referensi dari jawaban atas casu quo pada khususnya dan jawaban atas perdebatan hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan lembaga negara lainnya secara umum. Secara spesifik, pertanyaan besar yang dijawab dalam penelitian ini adalah: apakah Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi? Melalui tinjauan normatif dengan teori-teori ketatanegaraan yang terkait, Penulis berkesimpulan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

ABSTRACT
This paper tries to prove the justification of the authority of the House of Representatives, using right of inquiry upon Corruption Eradication Commission. The aim of this trial is to find out the right stance of the constitutional discourse regarding the state institutions relation. After having found it, Author hopes that it could be a reference of answering the casu quo discourses and other constitutional discourse regarding the relation between the House of Representatives and other state institutions generally. Specifically, the question that Author must answer is is it valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission Through normative approach with related constitution theories, Author gets a conclusion that the answer of the former question is that it is valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>