Skripsi ini membahas bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) terhadap komoditi sawit yang berdampak pada negara produsen sawit diantaranya Indonesia dan Malaysia. Uni Eropa melakukan bentuk diskriminasi melalui skema Indirect Land Use Change (ILUC) dan sertifikasi sebagai syarat diberlakukannya RED. Skema ILUC memberikan hambatan non-tarif dan hambatan tarif. Komoditi sawit dikategorikan sebagai komoditi High Risk karena memiliki nilai ILUC yang tinggi, hal ini bedampak pada penurunan nilai jual sawit di Uni Eropa. Selain skema ILUC, sertifikasi Certification of Sustainable Palm Oil (CSPO) RED juga memberikan hambatan non-tarif yang membatasi masuknya komoditi sawit ke pasar Uni Eropa, hal ini dikarenakan sertifikasi CSPO-RED bersifat wajib bagi komoditi yang akan masuk kedalam pasar Uni Eropa. Kedua hambatan tersebut merugikan Malaysia dan Indonesia sebagai eksportir terbesar sawit ke Uni Eropa. Indonesia dan Malaysia dirugikan karena terkena dampak tarif biaya dari skema ILUC sehingga menurunkan harga jual minyak sawit, selain itu Malaysia dan Indonesia juga dirugikan dengan tidak diakuinya sertifikasi lokal MSPO dan ISPO yang tidak berbeda jauh dari CSPO-RED. Diskriminasi yang dilakukan oleh RED Uni Eropa dalam skripsi ini penulis jelaskan menggunakan analisis teori proteksionisme oleh Levy dan mengaitkannya langsung dengan prinsip Non-diskriminasi World Trade Organization (WTO). Bentuk proteksionisme RED Uni Eropa dianalisa berdasarkan tingkat transparansinya (Intentional), Incidental, dan Instrumental Protectionism.
Ancaman proteksionisme hijau di Uni Eropa tertera dalam Renewable Energy Directive 2018/2001 (RED II). Tesis ini mengkaji (i) hukum WTO tentang diskriminasi dan perlindungan lingkungan beserta pula (ii) alasan untuk Indonesia untuk mengajukan klaim bahwa RED II diskriminatif. Melalui penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan kualitatif, dapat disimpulkan bahwa pertama, hukum WTO terdiri dari beberapa artikel dalam Perjanjian Teknis Hambatan Perdagangan (TBT) dan Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Tarif (GATT), yang tertera dalam Pasal 2.1, 2.2, dan 5.1 Perjanjian TBT serta Pasal III: 4, XX (b), dan XX (g) dari GATT bersama dengan yurisprudensi yang relevan dari putusan WTO. Kedua, RED II bersifat diskriminatif karena konsep perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC), yang menargetkan pengurangan minyak sawit mentah (CPO) menjadi 0% pada tahun 2030, sedangkan produk domestik sejenisnya, yaitu minyak lobak, minyak kedelai, dan minyak biji bunga matahari tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Sarannya adalah untuk menerapkan pasal-pasal yang telah diuraikan serta yurisprudensi yang relevan dalam hal Indonesia memutuskan untuk melanjutkan mekanisme penyelesaian sengketa di WTO. Selanjutnya, disarankan bahwa klaim Indonesia didukung oleh data ilmiah dan teknis untuk mendukung klaim hukum.
The threat of green protectionism in the European Union is prevalent within the enactment of Renewable Energy Directive 2018/2001 (RED II). This thesis examines (i) the WTO law on discrimination and environmental protection as well as (ii) the grounds for Indonesia to claim that RED II is discriminative. Through conducting a juridical normative legal research whilst applying a qualitative approach, it can be concluded that firstly, the WTO law comprised of several articles in the Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement and General Agreement on Trade and Tariff (GATT), which includes but not limited to Article 2.1, 2.2, and 5.1 TBT Agreement as well as Article III:4, XX (b), and XX (g) of GATT alongside with the relevant jurisprudence of WTO case laws. Secondly, RED II is discriminatory due to the concept of indirect land use change (ILUC), which targets the reduction of crude palm oil (CPO) to 0% in the year 2030, whereas like products, namely rapeseed oil, soybean oil, and sunflower seed oil, are exempted from such reduction. The suggestion would be to apply the aforementioned Articles, as well as the relevant jurisprudence, in the event that Indonesia decides to continue the dispute settlement mechanism within the WTO. Next, it is suggested that the claims are supported by further research on scientific and technical data in addition to the legal claims.
"