Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110870 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Hilman Bagaskara
"Dalam suatu perjanjian asuransi Prinsip Utmost Good Faith merupakan salah satu hal yang penting, karena prinsip ini mengatur bahwa Kedua Pihak dalam perjanjian asuransi yaitu penanggung dan tertanggung wajib memberikan informasi yang benar dan jujur. Penelitian ini membahas 2 Permasalahan yaitu 1. Mengenai Pengaturan Prinsip Utmost Good Faith dalam Hukum Asuransi Indonesia dan, 2. Bagaimana Penerapan prinsip utmost good faith Dalam putusan Nomor 182/Pdt.G/2020/Yyk . Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, data yang dilakukan adalah secara kualitatif. Hasil dari Penelitian menyatakan bahwa (1) Prinsip Utmost Good Faith diatur dalam KUHD pasal 251 untuk pihak tertanggung supaya secara jujur menyampaikan informasi dan data mengenai objek yang diasuransikan dalam proses membuat perjanjian asuransi, dan untuk pihak tertanggung diatur dalam Undang-Undang no 40 tahun 2014 Pasal 26 yang mengatur kewajiban penanggung asuransi. (2) Putusan Majelis Hakim masih belum tepat dan tidak ada pertimbangan terkait pelanggaran prinsip utmost good faith dalam pertimbangan hukumnya. Hakim tidak mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam KUHD dan juga Undang-Undang no 40 tahun 2014 dalam memutus perkara ini dimana Penanggung tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian asuransi berdasarkan Undang-Undang tersebut. Dari Penelitian ini saran yang dapat diberikan adalah Hakim diberi materi hukum asuransi termasuk prinsip Utmost Good Faith dalam pelatihan hakim, sehingga para hakim akan memahami prinsip Utmost Good Faith.

In an insurance agreement, the Utmost Good Faith Principle is one of the most important things, because this principle stipulates that the two parties to the insurance agreement, namely the insurer and the insured, must provide correct and honest information. This study discusses 2 problems, namely 1. Concerning the Regulation of the Principle of Utmost Good Faith in Indonesian Insurance Law and, 2. How is the application of the principle of utmost good faith in decision Number 182/Pdt.G/2020/Yyk. The research method used is normative juridical using secondary data, the data used is qualitative. The results of the study state that (1) The principle of Utmost Good Faith is regulated in the Criminal Code article 251 for the insured to honestly convey information and data regarding the insured object in the process of making an insurance agreement, and for the insured party it is regulated in Law No. 40 of 2014 Article 26 which regulates the liability of the insurer. (2) The decision of the Panel of Judges is still not correct and there is no consideration regarding the violation of the principle of utmost good faith in its legal considerations. The judge did not consider the provisions contained in the Criminal Code and also Law No. 40 of 2014 in deciding this case where the Insurer did not carry out its obligations in the insurance agreement based on the Law. From this research, the advice that can be given is that judges are given material on insurance law, including the principles of Utmost Good Faith in the training of judges, so that judges will understand the principles of Utmost Good Fait"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fareza Adisatya
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith dalam suatu
perjanjian asuransi. Pada skripsi ini penulis membahas mengenai hal tersebut
dengan membaginya menjadi tiga buah pembahasan. Pembahasan pertama
membahas mengenai pengertian asuransi yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Kedua, penulis
membahas mengenai pengertian prinsip utmost good faith yang ditinjau melalui
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan bagaimana prinsip tersebut secara
umum. Ketiga, pembahasan mengenai pelanggaran penanggung dalam
melaksanakan prinsip utmost good faith dalam suatu polis asuransi. Dalam hal ini
dibahas berdasarkan penelitian atas Putusan Nomor 111/Pdt.G/2017/PN Jaksel
antara Agus Suwandi melawan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Dimana
dalam hal ini penulis mencapai suatu kesimpulan bahwa dalam suatu polis asuransi
penanggung dan tertanggung apabila telah mencapai keyakinan akan fakta materiil
yang diberikan maka keduanya tetap memiliki kewajiban atas pertanggungan
tersebut.

This undergraduate thesis discusses the application of the principle of utmost good
faith in an insurance policy. In this undergraduate thesis the author discusses this
matter by dividing it into three discussions. The first discussion discusses the notion
of insurance in terms of the Commercial Law Book, Indonesian Law Number 40 of
2014. Second, the author discusses the meaning of the principle of utmost good
faith as reviewed through the Code of Commercial Law and how these principles
in general. Third, discussion of insurers' violations in implementing the principle of
utmost good faith in an insurance policy. In this matter discussed based on research
on Putusan No 111 / Pdt.G / 2017 / PN South Jakarta between Agus Suwandi and
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Where in this case the author reaches a
conclusion that in an insurance policy the insurer and the insured, if they have
reached confidence in the material facts provided, then both of them still have an
obligation for the coverage
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leidiyane Rheizquita Darmawan
"Skripsi ini membahas mengenai asas Itikad Paling Baik dan penerapannya dalam perkara antara Anik melawan PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Putusan No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS. Skripsi ini membahas mengenai 2 (dua) permasalahan yaitu: (1) Bagaimana penerapan asas Itikad Paling Baik dalam sengketa antara Anik melawan PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS? dan (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap asas Itikad Paling Baik pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Asas Itikad Paling Baik telah dilanggar oleh Anik karena Anik tidak secara jujur mengungkapkan kepemilikan 7 (tujuh) polis asuransi jiwa lainnya; dan (2) Terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum hakim terhadap Asas Itikad Paling Baik. Dimana hakim menyatakan terdapat pelanggaran terhadap Asas Itikad Paling Baik oleh Anik, namun dalam amar putusannya hakim tidak menyatakan polis asuransi batal demi hukum, melainkan hakim menyatakan polis asuransi sah dan mengikat secara hukum serta menghukum PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk mengembalikan premi yang telah diterimanya. Saran dari skripsi ini adalah agar setiap orang yang akan membeli polis asuransi mengungkapkan dengan jujur semua data dan informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi asuransi dan untuk melakukan pelatihan bagi hakim mengenai materi hukum asuransi. Sehingga apabila ada kasus serupa kedepannya, hakim memiliki kapasitas dan standar untuk membuat pertimbangan hukum sesuai dengan asas dan peraturan perasuransian, termasuk didalamnya penerapan asas Itikad Paling Baik.

This thesis discusses the principle of Utmost Good Faith and its application in a dispute between Anik and PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia in the South Jakarta Religious Court Decision No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS. This thesis discusses 2 (two) issues, namely: (1) How is the principle of Utmost Good Faith implemented in the dispute between Anik and PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia in the South Jakarta Religious Court Decision No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS? and (2) How is the legal reasoning of the judge based on the principle of Utmost Good Faith in the South Jakarta Religious Court Decision No. 426/Pdt.G/2021/PA.JS? The research method used is normative juridical, using secondary data. The data analysis employed in this thesis is qualitative. This thesis concludes that: (1) The principle of Utmost Good Faith is not implemented by Anik because she did not honestly disclose the ownership of 7 (seven) other life insurance policies; and (2) The judge's legal reasoning is inconsistent with the principle of Utmost Good Faith because, although the judge stated that Anik violated the principle by not honestly disclosing and hiding the ownership of 7 (seven) other life insurance policies, the verdict did not declare the insurance policy null and void. Instead, the judge declared that the policy was valid and legally binding and sentenced PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia to refund the premiums that had been received. This thesis suggests that every person who purchases an insurance policy honestly disclose all required data and information on the insurance application form and to conduct training for judges in which insurance law materials are taught. So that in the future there is a similar case, judges have the capacity and standard to make legal reasonings in accordance with insurance principles and law, including the fundamental principle of Utmost Good Faith.
"
Depok: 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rafli Pratama
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith pada perjanjian asuransi jiwa kredit di Indonesia, khususnya pada kasus Sartika Taha melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa kredit, mengetahui bagaimana penerapan prinsip utmost good faith pada kasus Sartika Taha melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912, dan menganalisis bagaimana Majelis Hakim menerapkan prinsip utmost good faith dalam memutus perkara dengan Putusan No. 12/Pdt.G/2021/PN Gto dan Putusan No. 24/PDT/2021/PT GTO. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan menggunakan data-data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tiga hal. Pertama, bahwa terdapat hubungan hukum yang terjalin antara para pihak dalam kasus ini. Hubungan hukum tersebut dapat berasal dari perjanjian kredit, perjanjian bancassurance, dan/atau perjanjian asuransi jiwa kredit. Kedua, bahwa tertanggung, dalam hal ini Oly Umar, tidak menerapkan prinsip utmost good faith dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengungkapkan seluruh fakta material yang diketahuinya kepada AJB Bumiputera 1912 selaku penanggung pada saat proses underwriting perjanjian asuransi jiwa kredit. Ketiga, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada Putusan No. 12/Pdt.G/2021/PN Gto dan Putusan No. 24/PDT/2021/PT GTO telah keliru dan tidak cermat dalam menyusun pertimbangan hukum dan amar putusannya. Hal tersebut karena Majelis Hakim sama sekali tidak menghiraukan keberlakuan dari prinsip utmost good faith dalam memutus perkara ini sehingga putusan yang dihasilkan sangat merugikan pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo dan AJB Bumiputera 1912.

This thesis discusses the application of the principle of utmost good faith in credit life insurance agreements in Indonesia, particularly in the case of Sartika Taha against PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912. The purpose of this study is to understand the legal relationship between the parties in credit life insurance agreements, to examine how the principle of utmost good faith is applied in the case of Sartika Taha against PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912, and to analyze how the Panel of Judges applies the principle of utmost good faith in deciding the case with Verdict Number 12/Pdt.G/2021/PN Gto and Verdict Number 24/PDT/2021/PT GTO. This research adopts a juridical-normative method and utilizes data obtained from literature study. The results of this research explain three things. First, there is a legal relationship that exists between the parties in this case. This legal relationship may arise from credit agreements, bancassurance agreements, and/or credit life insurance agreements. Second, the insured, in this case, Oly Umar, did not apply the principle of utmost good faith by failing to disclose all material facts known to him to AJB Bumiputera 1912 as the insurer during the underwriting process of the credit life insurance agreement. Third, the Panel of Judges examining the case in Verdict Number 12/Pdt.G/2021/PN Gto and Verdict Number 24/PDT/2021/PT GTO made mistakes and inaccuracies in formulating legal considerations and the verdict. This is because the Panel of Judges completely disregarded the application of the principle of utmost good faith in deciding this case, resulting in a decision that greatly prejudices PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gorontalo Branch and AJB Bumiputera 1912."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manihuruk, Eltisha Graciana
"Penulisan tesis ini didasari pada peningkatan belanja konsumen yang kemudian menggunakan pembiayaan kredit dari Bank atau suatu lembaga pembiayaan. Berkembangnya masa yang membuat juga berkembangnya syarat yang bisa melindunggi secara hukum pihak kreditur dan debitur. Bank membuat syarat agar perjanjian kredit nya bisa terlaksanakan, maka memberikan syarat khusus dalam perjanjian tersebut untuk debitur menjadi nasabah dalam suatu perusahaan asuransi. Bentuk dari asuransi tesebut yaitu asuransi jiwa kredit. Pada asuransi jiwa kredit, ada terdapat bank’s clause yang menyatakan bahwa pihak bank yang akan menerima manfaat dari debitur atau tertanggung ketika mengalami risiko yang dipertanggungkan yang menyebabkan kematian. Tujuan dari klaim yang akan diberikan tersebut sebagai pelunasan pembayaran sisa pertanggungan. Namun, pada kenyataannya banyak klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung melalui ahli waris nya ditolak oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Alasannya karena selama proses underwrirting, tertanggung tidak bertikad baik sempurna. Melakukan pelanggaran dengan menyembunyikan keadaan kesehatan tertanggung serta tidak menyatakan yang sebenarnya mengenai riwayat yang sudah diderita oleh tertanggung. Maka dalam penulisan penelitian ini, penulis ingin menganalisa terkait batasan alasan penolakan klaim asuransi jiwa kredit karena pelanggaran utmost good faith. Menganalisa dari peraturan perundangan yang berlaku. Terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta melakukan analisa melalui pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam suatu Putusan Nomor 1489/K/Pdt/2017.

The writing of this thesis is based on an increase in consumer spending which then uses credit financing from a bank or a financing institution. The development of the times has also led to the development of conditions that can legally protect the creditors and debtors. The bank makes conditions so that its credit agreement can be implemented, then provides special conditions in the agreement for the debtor to become a customer in an insurance company. The form of insurance is credit life insurance. In credit life insurance, there is a bank's clause which states that the bank will receive benefits from the debtor or insured when experiencing an insured risk that causes death. The purpose of the claim that will be given is to pay off the remaining coverage. However, in reality, many claims submitted by the insured through his heirs are rejected by the insurance company as the insurer. The reason is because during the underwrirting process, the insured is not in perfect good faith. Committing a violation by hiding the insured's health condition and not stating the truth about the history that has been suffered by the insured. So in writing this research, the author wants to analyze the limitations on the reasons for rejecting credit life insurance claims due to violations of utmost good faith. Analyzing from the applicable laws and regulations. Available in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance and POJK Number 69 / POJK.05 / 2016 concerning the Implementation of Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies. As well as analyzing through legal considerations by the Panel of Judges in a Decision Number 1489/K/Pdt/2017."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mataniari Anugrah
"Skripsi ini membahas tentang prinsip Utmost Good Faith dengan permasalahan bagaimana prinsip Utmost Good Faith diatur di dalam Hukum Asuransi Indonesia dan bagaimana aplikasi prinsip Utmost Good Faith di dalam polis asuransi jiwa PT. BNI LIFE INSURANCE berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 71/Pdt.G/2018/PN Mjk. Metode penelitian yang dipakai adalah metode Yuridis Normatif dengan jenis penelitian deskriptif dengan memaparkan keadaan hukum dan gejala yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian adalah bahwa pertama, prinsip Utmost Good Faith untuk Tertanggung telah diatur di dalam pasal 251 KUHD dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) di dalam UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian untuk Penanggung. Kedua, Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto telah salah mengimplementasikan prinsip Utmost Good Faith untuk menghukum Penanggung dengan membuat pengertian yang berbeda daripada pengertian Utmost Good Faith di dalam asuransi pada umumnya. Hal dikarenakan hakim kurang memahami prinsip Utmost Good Faith di dalam hukum asuransi. Saran dari Penulis adalah, Tertanggung sudah seharusnya mengungkapkan dan tidak menyembunyikan fakta yang diketahui dalam proses underwriting, terutama apabila hal tersebut sudah ditanyakan di dalam proses underwriting, Penanggung dalam hal ini, sebaiknya mewajibkan medical checkup untuk calon tertanggung agar menghindari ketidaksesuaian fakta antara pernyataan tertanggung dengan kondisi kesehatan sebenarnya, untuk hakim, diperlukan penyuluhan ataupun pelatihan untuk mendalami hukum asuransi beserta doktrin-doktrinya, terutama prinsip Utmost Good Faith untuk menghindari kesalahan implementasi prinsip-prinsip hukum asuransi dalam memutus suatu perkara.

This Undergraduate thesis will discuss on how Utmost Good Faith principle is regulated in Indonesian Insurance law and how is the implementation of Utmost Good Faith principle inside the life insurance policy of PT. BNI LIFE INSURANCE based on Mojokerto District Court Decision Number 71/Pdt.G/2018/PN Mjk. The method used here is Normative Juridical method with descriptive type of research by explaining the legal condition and juridical symptoms. The data used here is secondary data and the data analysis is using qualitative methods. The result from the research are that first, Utmost Good faith principle had been regulated for Insured party in article 251 Indonesian Commercial Code and article 31 paragraph (1) and (2) of UU No. 40 Tahun 2014 on Insurance for Insurer party. Second, the judges in Mojokerto District Court had wrongly implemented Utmost Good Faith principle by making different definition of Utmost Good Faith principle in Insurance law which generally known. This was the result of the lack of knowledge of the judges on Utmost Good Faith principle in Insurance law. The recommendation from the author is that the Insured party should have disclose and not concealing any fact he knew in the underwriting process, especially when he had been asked about those things. Insurer in this case, shall have mandated medical checkup for insured candidate to avoid facts discrepancies between Insured’s statement with the real medical condition. For the judge, there shall be course on understanding Insurance law and its doctrines, especially Utmost Good Faith principle to avoid wrong implementation of Insurance law’s principles in deciding a case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ezra Fariel
"Asuransi jiwa adalah produk keuangan yang memberikan manfaat uang kepada penerima yang ditunjuk setelah kematian orang yang diasuransikan. Produk ini dirancang untuk menawarkan keamanan finansial dengan menutupi biaya seperti biaya pemakaman, utang yang belum lunas, dan biaya hidup untuk tanggungan. Pemegang polis biasanya membayar premi secara teratur sebagai imbalan atas perlindungan ini. Prinsip itikad baik, yang juga dikenal sebagai "uberrima fides," adalah prinsip dasar dalam kontrak asuransi yang mengharuskan kedua belah pihak—penanggung dan tertanggung—untuk bertindak jujur dan mengungkapkan semua informasi yang relevan dengan benar. Prinsip ini mengharuskan tertanggung memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang risiko yang diasuransikan, sementara penanggung harus secara jelas menguraikan syarat, ketentuan, dan cakupan polis. Kegagalan untuk mematuhi prinsip itikad baik oleh salah satu pihak dapat mengakibatkan pembatalan kontrak atau penolakan klaim. Penyebab terdekat adalah konsep hukum dalam asuransi yang merujuk pada penyebab utama kerugian atau kerusakan dalam rangkaian peristiwa. Ini adalah penyebab dominan, langsung, atau paling signifikan yang memicu peristiwa lain, yang mengarah pada hasil tertentu. Dalam konteks klaim asuransi, menentukan penyebab terdekat sangat penting karena membantu menetapkan apakah kerugian tersebut ditanggung oleh polis. Jika penyebab terdekat dari kerusakan adalah risiko yang diasuransikan, maka penanggung wajib membayar kerugian tersebut.

Life insurance provides a monetary benefit to a designated beneficiary upon the death of the insured, offering financial security by covering expenses such as funeral costs, outstanding debts, and living expenses for dependents. Policyholders pay regular premiums for this protection. Utmost good faith, or "uberrima fides," is a key principle in insurance contracts, requiring both the insurer and the insured to act honestly and disclose all relevant information truthfully. The insured must provide accurate information about the risk being insured, while the insurer must clearly outline the policy terms, conditions, and coverage. Failure to uphold utmost good faith can result in the voiding of the contract or denial of claims. Proximate cause is a legal concept in insurance that refers to the primary cause of loss or damage in a chain of events. It is the dominant cause that leads to a particular outcome. Determining the proximate cause is crucial in insurance claims because it establishes whether the loss is covered under the policy. If the proximate cause is an insured peril, the insurer is liable to pay for the loss."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Wahyu Putranto
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith pada asuransi jiwa, yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 407/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.; putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 232/Pdt/2012/PT.DKI; dan putusan Mahkamah Agung No. 862/K/Pdt/2013, antara Victor Joe Sinaga sebagai penggugat melawan PT. Prudential Life Assurance sebagai Tergugat. Penulisan skripsi ini menitikberatkan kepada penerapan prinsip utmost good faith pada asuransi jiwa yang dilakukan antara penanggung dan tertanggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai asuransi terutama Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Penulisan skripsi ini menganalisis mengenai pengaturan dan penerapan penerapan prinsip utmost good faith pada asuransi jiwa serta pertimbangan hukum pada putusan yang telah disebutkan di atas. Adapun metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan data yang berasal dari data sekunder.

This thesis discussed about application of the principle of utmost good faith in life insurance which based on District Court of South Jakarta verdict number 407 Pdt.G 2011 PN.Jkt.Sel. High Court of Jakarta verdict number 232 Pdt 2012 PT.DKI and the Supreme Court verdict number 862 K Pdt 2013, between Victor Joe Sinaga as a plaintiff against PT. Prudential Life Assurance as a defendant. This writing emphasizes on product application of the principle of utmost good faith in life insurance between the insurer and the the insured based on insurance regulation especially article 251 of Wetboek van Koophandel.
The writing in this thesis will analyze about regulation and application of the principle of utmost good faith in life insurance and also legal consideration on the verdicts that mentioned before. Besides that, this writing uses document research as its research methods, with data that originated from secondary data.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wira Pratama Saputra
"Skripsi ini membahas bagaimana pelanggaran penerapan prinsip utmost good faith dalam sebuah perjanjian asuransi dapat membatalkan asuransi itu sendiri. Pada skripsi ini pembahasan dibagi tiga. Pertama, pembahasan mengenai pengertian asuransi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Undang-undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Kedua, pengertian prinsip utmost good faith dalam asuransi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan penerapan prinsip secara umum. Ketiga, pembahasan mengenai pelanggaran prinsip utmost good faith yang dilakukan oleh Alm. Mardi Simarmata berupa penyembunyian fakta material dalam perjanjian asuransinya dengan PT Avrist Assurance. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif, dimana data penelitian sebagian besar berasal dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) prinsip utmost good faith merupakan sebuah prinsip yang harus dilaksanakan dalam setiap perjanjian asuransi, (2) perjanjian asuransi antara Alm. Mardi Simarmata dan PT Avrist Assurance merupakan perjanjian yang batal demi hukum, dan (3) Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 135/Pdt.Plw.BPSK/2012/PN.TNG merupakan putusan yang benar meskipun Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan pada pelanggaranprinsiputmost good faithdalam pertimbangan hukumnya, sedangkan Putusan Mahkamah Agung No. 560K/Pdt.Sus/2012 tidaklah sesuai dengan prinsip hukumasuransi yang berlaku.

This thesis discusses about how breach of utmost good faith principle nullifies the agreement itself. In this thesis, discussion about the breach is divided into three sections. First, explanation on understanding insurance observed from Business Law Codex, Insurance Business Act, and Indonesian Export Financing Institution Act. Second, explanation on utmost good faith principle in insurance law observed from Business Law Codex and the principle that is applied in general. Third, explanation on breach of utmost good faith principle in the case of The Late Mardi Simarmata against PT Avrist Assurance, wherein The LateMardi Simarmata did a concealment in his agreement with PT Avrist Assurance. This thesis is a normative juridical research, which some of the data of this thesis are based on the related literatures.
From the research, this thesis states that (1) the utmost good faith principle is a basic principle that must be implemented in every insurance agreement, (2) agreement between The Late Mardi Simarmata and PT Avrist Assurance is null and void, which made the heir of The Late Mardi Simarmata, Hermi Sinurat, could not seek for payment of her husband?s insurance, and (3) decision from the Court is right even though the utmost good faith principle was less considered by the judges, whereas Supreme Court?s decision is wrong because it does not fit the legal principles of insurance which is applied in general.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55885
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Raissa
"

Asuransi jiwa kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis- normatif yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan undang-undang terkait. Dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah pertama adalah berdasarkan prinsip insurable interest yang mendapat manfaat pembayaran dalam asuransi jiwa adalah kreditur dan debitur dan jika dilihat dari konsep dari asuransi, yang berhak menerima pembayarkan klaim adalah kreditur sebagai tertanggung. Kemudian pada rumusan masalah kedua, penerapan prinsip utmost good faith tidak dilakukan dengan baik oleh tertanggung sehingga mengakibatkan penolakan klaim dari penanggung. Sedangkan pada rumusan masalah ketiga, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum atas putusan 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tidak mempertimbangkan pelanggaran tertanggung terhadap prinsip utmost good faith (itikad palling baik) yang diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai salah satu prinsip atau asas penting dalam hukum perjanjian asuransi.

 

Kata kunci : Asuransi, Asuransi Jiwa Kredit, Prinsip Utmost Good Faith.


Credit life insurance is a general insurance business line that guarantees the fulfillment of financial obligations of credit recipients if the credit recipient is unable to meet their obligations in accordance with the credit agreement. This thesis discusses the arrangements for settling credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith through case study decision no. 438/PDT/ 2014/PN.JKT.SEL. This research is a juridical-normative research conducted based on literature study and related laws. From the research that has been done using the research mentioned above, it can be concluded for the first research question, based on the principle of insurable interest, the spouse of the insured has the right for the claim payment arising from her marriage contract with the insured; the bank as the creditor has the right to receive claim payment arising from the loan (credit) agreement with the insured. For the second reserach question,the principle of utmost good faith was not applied well by the insured, resulting in rejection of claims by the insuer. For the third research question, the Panel of Judges in legal consideration of the decision 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL did not consider violations of the insured against the principle of utmost good faith  regulated in Article 251 KUHD as one of the principles in the insurance contract law.

 

Keywords: Credit Life Insurance; Insurance; Utmost Good Faith,

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>