Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169936 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wulandari
"Real Estate adalah investasi kepentingan umum bagi investor dan masyarakat.
Berinvestasi di industri real estate merupakan investasi jangka panjang dan juga termasuk
aset multiguna. Salah satu jenis properti adalah sebidang tanah yang diperlukan untuk
membangun tempat tinggal. Tanah merupakan aset pembangunan multi guna, salah satunya
adalah pembangunan perumahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi dibandingkan
dengan tanah tanpa bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi risiko serta
mengembangkan strategi pengelolaan bagi risiko dominan pada pembiayaan Peer to Peer
Lending Syariah pada proyek Perumahan Hasanah City bagi penyelenggara atau badan
usaha untuk meningkatkan kinerja investasi. Penelitian ini dilaksanakan dengan
mengumpulkan data melalui validasi pakar dan survei kuesioner. Kemudian data diolah
menggunakan metode statistic untuk dianalisis deskriptif dan kemudian dilanjutkan dengan
analisis risiko kualitatif guna mendapatkan risiko dominan yang berpengaruh terhadap
kinerja investasi proyek. Hasil dari analisis risiko kualitatif didapatkan sebanyak 14 risiko
dominan dalam skema pembiayaan peer to peer lending syariah pada proyek perumahan
Hasanah City di Bogor yang berpengaruh terhadap kinerja investasi proyek. Sebanyak 31
tindakan preventif dan 26 tindakan korektif sebagai strategi pengelolaan risiko yang dapat
dilakukan oleh penyelenggara/badan usaha untuk meningkatkan kinerja investasi proyek.

Real Estate is a public interest investment for investors and the public. Investing in the
real estate industry is a long-term investment and is also a multipurpose asset. One type of
property is a piece of land that is required to build a residence. The land is a multi-use
development asset, one of which is housing construction which has a higher added value
compared to land without buildings. The purpose of this study is to identify risks and develop
management strategies for dominant risk in Sharia Peer to Peer Lending financing for the
Hasanah City Housing project for organizers or business entities to improve investment
performance. This research was carried out by collecting data through expert validation and a
questionnaire survey. Then the data is processed using statistical methods for descriptive
analysis and then followed by qualitative risk analysis in order to obtain the dominant risk that
affects the project investment performance. The results of the qualitative risk analysis found
that there were 14 dominant risks in the Sharia peer-to-peer lending scheme for the Hasanah
City housing project in Bogor which affected the project's investment performance. A total of
31 preventive actions and 26 corrective actions as risk management strategies can be carried
out by organizers/business entities to improve project investment.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melanie Sri Handayani
"Peer to Peer Lending Syariah adalah alternatif solusi pembiayaan baru di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah dan dilakukan secara digital melalui internet, yang melibatkan pemberi pinjaman/investor dan peminjam/debitur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi niat berinvestasi pada Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia.
Mengingat Peer to Peer Lending Syariah termasuk baru di Indonesia, framework model yang digunakan dalam penelitian ini adalah modified TAM, dimana aspek security, responsiveness, persepsi risiko, persepsi kepercayaan dan social influence ditambahkan pada komponen utama model. Data primer dikumpulkan melalui survey online yang melibatkan 283 pengguna internet yang mengetahui Peer to Peer Lending Syariah dan menganalisa hasilnya dengan menggunakan Structural Equation Modeling (SEM).
Faktor yang diidentifikasi memiliki pengaruh signifikan dalam minat investasi pada Peer to Peer Lending Syariah adalah social influence, persepsi kepercayaan, persepsi manfaat, security dan responsiveness. Berdasarkan temuan tersebut, Peer to Peer Lending Syariah harus meningkatkan aspek teknologinya (security, responsiveness), meningkatkan aspek social influence, dan mengedukasi masyarakat bahwa Peer to Peer Lending Syariah dapat dipercaya dan bermanfaat bagi penggunanya.

Sharia Peer to Peer Lending is a new alternative financing solution in Indonesia that applies sharia principles and is conducted digitally through the internet, which involves lenders/investors and borrowers/debtors. This study aims to determine the factors that influence the intention to invest in Sharia Peer to Peer Lending in Indonesia. Due to the relative newness of Sharia Peer to Peer Lending in Indonesia, the framework utilized is the Technology Acceptance Model (TAM), where security, responsiveness, risk and trust perception is added to the model’s main components (i.e., perceived usefulness and perceived ease of use). Primary data was collected through an online survey involving 283 internet users who know Sharia Peer to Peer Lending and analyzed by using structural equation modeling as the empirical approach.
The findings indicate that social influence, trust perception, usefulness perceptions, security and responsiveness affect the intention to invest in Sharia Peer to Peer Lending. Based on that findings, Sharia Peer to Peer Lending should improve its technology (security, responsiveness), increase the social influence aspect, and ensure the society that Sharia Peer to Peer Lending can be trusted and usefull for its user.
"
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christian
"

 

Skripsi ini membahas penerapan mitigasi risiko untuk penyedia teknologi keuangan syariah komersial untuk perlindungan hukum bagi penyedia dan konsumen pembiayaan, dengan studi kasus mitigasi risiko di PT Alami Fintek Sharia. Penulis meneliti penerapan mitigasi risiko di PT Alami Fintek Syariah berdasarkan Hukum Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan objek penelitian, mengenai penerapan risiko PT. Alami dalam memasarkan produk layanan Syariah berupa invoice payment, tinjauan umum tentang mekanisme dan alur implementasi layanan pembiayaan fintech syariah peer-to-peer, serta sebagai upaya hukum terkait antara pihak dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan pembiayaan fintech syariah peer-to peer-lending di PT. Alami Fintek Sharia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan pada hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu melalui bahan pustaka. Data sekunder ini didukung dan ditambah dengan wawancara dengan PT Alami Fintek Sharia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi mitigasi risiko di bank harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus didukung oleh pengembangan mitigasi risiko internal yang tidak diatur oleh Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan Fatwa.


This thesis discusses the implementation of risk mitigation for commercial islamic financial technology provider in order to legal protection for financing provider and customers, with case studies of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia. the author examines the implementation of risk mitigation at PT Alami Fintek Sharia based on Indonesian Law and National Sharia Board Fatwa discussion of the object of research, concerning the application of risk PT. Alami lending technology-based financing services based on sharia principles, an overview of sharia-based financing service products related to product types, mechanisms and flow of implementation of peer-to-peer sharia fintech financing services, as well as related choice of forum between parties and other provisions related to fintech financing services shariah peer to peer lending at PT. Alami Fintek Sharia. The form of research used in this study is normative juridical, ie research conducted on positive laws both written and unwritten. The type of data used in this study is secondary data, namely through library materials. These secondary data are supported and supplemented by interviews with PT Alami Fintek Sharia. The results suggest that the implementation of risk mitigation in sharia peer-to-peer lending should be implemented in accordance with applicable regulations and should be supported by the development of internal risk mitigation which not regulated under Indonesian Law and not prohibited by Fatwa.

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mazidatul Ilma Afiza
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh literasi keuangan yang mencakup tiga dimensi pengukuran yaitu financial knowledge, financial behavior, dan financial attitude terhadap minat lenders untuk melakukan investasi di Peer-to-Peer Syariah dengan digital literacy sebagai variabel moderasi. Data penelitian ini diolah dengan metode regresi linear berganda menggunakan software IBM SPSS Statistics versi 29. Penelitian ini melibatkan 104 responden yang merupakan lenders aktif ALAMI Sharia dalam kurun waktu Desember 2022 – Mei 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa financial behavior memiliki pengaruh positif signifikan terhadap minat investasi para lenders, sedangkan financial knowledge dan financial attitude tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap minat investasi. Selain itu tidak ditemukan bukti bahwa digital literacy memoderasi secara signifikan hubungan antara financial knowledge dengan minat investasi para lenders Peer-to-Peer Lending Syariah.

This study aims to determine the effect of financial literacy which includes three measurement dimensions, namely financial knowledge, financial behavior, and financial attitudes on lenders' intentions to invest in Sharia Peer-to-Peer with digital literacy as a moderating variable. The research data was processed using the multiple linear regression method using IBM SPSS Statistics version 29 software. This study involved 104 active ALAMI Syariah lenders for the period December 2022 – May 2023. The results showed that financial behavior had a positive significant effect on the lender's investment intentions, while financial knowledge and financial attitudes have no significant effect on the intention of the lender. In addition, there is no evidence that digital literacy significantly moderates the relationship between financial knowledge and investment intention of the lender."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Musthofa Faruq
"Kemajuan teknologi telah memberikan dampak pada banyak sektor, salah satunya pada industri keuangan, instrumen pendanaan yang berbasis teknologi menjadi alternatif penyaluran dana dan akses kepada pembiayaan selain melalui perbankan. Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan salah satu platform industri keuangan berbasis Financial Technology (fintech) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pendanaan. Dari sudut pandang Syariah, melalui Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi dasar diperbolehkannya secara Syariah praktik P2PL, sehingga industri P2PL yang berlandaskan prinsip Syariah atau P2PL Syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Kemudahan akses pendanaan di sisi lain berimplikasi pada meningkatnya risiko pembiayaan macet, sehingga diperlukan suatu sistem yang baik dalam menyelesaikan pembiayaan macet apabila terjadi. Fatwa DSN-MUI sejatinya telah menjelaskan bahwa jika diantara para pihak terjadi perselisihan, maka musyawarah mufakat dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perselisihan, jika mufakat tidak dicapai, maka diselesaikan sengketa tersebut melalui jalan lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan mengulas lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pembiayaan macet khususnya pada PT Alami Sharia, dimana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa secara umum terdapat dua jenis metode penyelesaian, yakni litigasi dan non-litigasi. Penggunaan metode non-litigasi diutamakan dan dilakukan sebelum metode litigasi, beberapa metode non-litigasi yang dapat dilakukan antara lain adalah musyawarah berupa mediasi, negosiasi, arbitrase serta melalui Lembaga Perlindungan Konsumen, apabila metode non-litigasi sudah ditempuh dan tidak berhasil, maka metode litigasi melalui pengadilan dapat dilakukan. Pada kasus Alami, mekanisme yang dapat ditempuh diatur dalam perjanjian pemberian kuasa antara Alami sebagai penyelenggara P2PL Syariah dengan pemberi pembiayaan sebagai pengguna adalah sejalan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yakni melalui musyawarah dan apabila tidak berhasil maka diselesaikan melalui pengadilan agama. Namun karena Tingkat Keberhasilan pembiayaan Alami masih 100% maka belum pernah ada kasus penyelesaian perselisihan atau sengketa di Alami.

Technological advances have had an impact on many sectors, one of which is the financial industry, technology-based funding instruments have become an alternative for channeling funds and access to financing other than through banking. Peer to Peer Lending (P2PL) is a Financial Technology (fintech) based financial industry platform that makes it easy for the public to access funding. From a Sharia point of view, through the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 concerning Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles is the basis for the regulation of P2PL practices in Sharia, so that the P2PL industry based on Sharia principles or Sharia P2PL grows and develops in Indonesia. Ease of access to funding, on the other hand, has implications for increasing the risk of bad financing, so that a good system is needed to resolve bad financing when it occurs. The DSN-MUI fatwa has actually explained that if there is a dispute between the parties, consensus deliberation (musyawarah mufakat) is carried out as an effort to resolve the dispute, if consensus is not reached, then the dispute is resolved through a sharia-based dispute resolution institution in accordance with applicable laws and regulations. This paper will further review the mechanism of settlement of bad financing, especially at PT Alami Sharia, based on the results of the research it was found that in general there are two types of settlement methods, namely litigation and non-litigation. The use of non-litigation methods is prioritized and carried out before litigation methods, several non-litigation methods that can be carried out include deliberations in the form of mediation, negotiation, arbitration and through consumer protection agencies, if non-litigation methods have been tried and are not successful, then the litigation method through the courts can be done. In the Alami case, the mechanism that can be followed is regulated in the power of attorney agreement between Alami as the organizer of the Sharia P2PL and the financier as the user is in line with the provisions of the DSN-MUI Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 namely through deliberation and if it is not successful then it is resolved through a religious court. However, because the Success Rate of Alami's financing is still 100%, there has never been a case of dispute resolution or dispute at Alami."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Yolanda
"Perkembangan teknologi informasi melahirkan inovasi di bidang keuangan salah satunya Fintech Peer-to-Peer Lending syariah. Penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia bersaing menyediakan berbagai produk pembiayaan dengan beragam akad dan program, sedangkan ketentuan penyelenggaraannya baru diatur oleh POJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini membahas mekanisme pembiayaan dan model pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI, dan dilaksanakan dalam tiga tahapan yakni tahapan penerimaan pembiayaan, tahapan penawaran investasi, dan masa investasi. Analisis syariah dilakukan pada tahapan penerimaan pembiayaan dan saat masa investasi berlangsung. Pengawasan Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan pihak eskternal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ perusahaan dengan pembuatan dan pelaksanaan SOP yang telah disetujui oleh OJK. Dewan Pengawas Syariah ikut melakukan pengawasan secara internal dengan pemantauan aspek syariah. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh OJK, namun OJK tidak spesifik memiliki program atau unit khusus yang mengawasi aspek syariah. Dewan Syariah Nasional juga berperan melakukan pengawasan tidak langsung dengan memberikan rekomendasi DPS, pembinaan, dan pencabutan DPS. Penyelenggara harus mengoptimalkan integrasi aspek syariah dalam SOP dan penyelenggaraannya. OJK harus mengeluarkan aturan baru yang mengakomodir Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah serta melakukan pengawasan spesifik terhadap aspek syariah. DPS harus mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan. DSN perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi untuk menambah jumlah DPS yang masih terbatas

The development of information technology has created innovations in financial sector, one of them is Sharia Peer-to-Peer Lending. Sharia Peer-to-Peer Lending operators in Indonesia compete to provide various financing products with various akad and programs, while rules for their implementation are only regulated by POJK NO 77/POJK.01/2016 and in the DSN-MUI Fatwa No 117/DSN-MUI/II/2018. This study discusses the financing mechanism and supervision model of Sharia Peer-to-Peer Lending in Indonesia. This research is normative research and analytical descriptive. The results showed that the financing mechanism has in accordance with DSN MUI Fatwa, and implemented in three stages; the stage of receiving financing, offering investment, and investment period. Sharia compliance is carried out within the stage of receiving financing and during the investment period. Supervision of Sharia Peer-to-Peer Lending is carried out by internal and external parties. Internal supervision is carried out by the operators by making and implementing SOPs that have been approved by the OJK. DPS participates in monitoring sharia aspects. External supervision is carried out by OJK, unfortunately OJK not yet specifically have a special program or unit that oversees sharia aspects. DSN plays a role in indirect supervision by providing DPS recommendations, coaching, and revoking DPS. Operators should optimize the integration of sharia aspects in SOPs and their implementation. OJK must issue new rules to accommodate Sharia Peer-to-Peer Lending and carry out specific supervision on sharia aspects. DPS should optimize its role in conducting supervision. DSN should continue to conduct various trainings and certifications to increase the number of DPS which is still limited"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alen Suci Marlina
"Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan, Indeks Inklusi Keuangan 2022 tercatat sebesar 85,10%, meningkat dibanding 2019 sebesar 76,19%. Adapun untuk Indeks Inklusi Keuangan Syariah 2022 adalah sebesar 12,12%, meningkat dibanding 2021 sebesar 9,10%. Melihat masih rendahnya Indeks Inklusi Keuangan Syariah tersebut, Peer-to-Peer (P2P) lending syariah diyakini dapat berperan meningkatkan inklusivitas keuangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tesis ini akan mengukur dan menganalisa peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM yaitu dengan indeks yang dihasilkan dari dua variabel, yaitu sisi supply dan sisi demand. Penelitian ini menyusun indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah berdasarkan Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. Indeks dari variabel sisi supply dan demand akan menghasilkan indeks peran P2P lending syariah dalam meningkatkan inklusivitas keuangan UMKM oleh perbankan syariah. Indeks diukur dengan mengacu pada Global Findex Database dengan empat kriteria evaluasi yaitu: (i) Sangat Berperan; (ii) Berperan; (iii) Kurang Berperan; dan (iv) Tidak Berperan. Secara teknis, indeks dihitung berdasarkan hasil survei kepada Pegawai Otoritas Keuangan (Kemenkop dan UKM, BI, dan OJK), praktisi perbankan syariah, dan pelaku UMKM yaitu untuk mengetahui peran P2P lending syariah, serta pemilihan produk dan jasa pembiayaan yang mendukung perkembangan usaha UMKM. Hasil penelitian kepada 13 (tiga belas) responden menghasilkan indeks “Berperan” dari sisi supply dengan total indeks sebesar 30,75. Dari sisi demand, hasil penelitian kepada 111 responden menghasilkan indeks “Sangat Berperan” dengan total indeks sebesar 43,30.

Based on the results of the 2022 National Financial Literacy and Inclusion Survey (SNLIK) conducted by the Financial Services Authority, the 2022 Financial Inclusion Index was recorded at 85.10%, an increase compared to 2019 of 76.19%. As for the 2022 Sharia Financial Inclusion Index, it is 12.12%, an increase compared to 2021 of 9.10%. Considering the low index of Sharia Financial Inclusion Index, sharia Peer-to-Peer (P2P) lending is believed to have a role in accelerating the financial inclusion of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). This thesis will measure and analyze the role of sharia P2P lending in accelerating the financial inclusion of MSMEs, namely the index generated from two variables, the supply side and the demand side. This study compiles an index of the role of Sharia P2P lending in accelerating MSMEs financial inclusion by Islamic banking based on the Global Financial Index (Global Findex) Database 2021. The index from the supply and demand side variables will produce an index of the role of sharia P2P lending in increasing MSMEs financial inclusion by Islamic banking. The index is measured by referring to the Global Findex Database with four evaluation criteria, namely: (i) Highly Contributed; (ii) Contributed; (iii) Less Contributed; and (iv) Not Contributed. Technically, the index is calculated based on the results of a survey of Financial Authority Employees (Ministry of Cooperatives and SMEs, BI, and OJK), Islamic banking practitioners, and MSMEs players, namely to find out the role of sharia P2P lending, as well as the selection of financing products and services that support MSMEs business development. The results of research on 13 (thirteen) respondents produced an index of "Contributed" from the supply side with a total index of 30.75. From the demand side, the results of research on 111 respondents produced an index of "Highly Contributed" with a total index of 43.30."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Mia Muita Abdullah
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan risiko kredit pada perusahaan Peer-to-Peer P2P Lending di bidang pertanian dengan studi kasus AgriFund. Penelitian ini terlebih dahulu meneliti mengenai persepsi AgriFund terhadap risiko kredit, kemudian akan dibahas mengenai proses manajemen risiko kredit pada AgriFund. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada perusahaan P2P Lending yang bergerak di bidang pertanian. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam kepada pihak-pihak yang ada pada perusahaan AgriFund.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa risiko kredit menurut AgriFund adalah risiko ketika pembiayaan atau kredit yang diberikan kepada peminjam dana tidak dapat dikembalikan, adanya ketidaksesuaian antara ekspektasi dengan hasil yang ada, dan adanya ketidaksesuaian waktu pengembalian dan jumlah yang dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Terdapat 8 delapan faktor risiko kredit yang diidentifikasi, diukur, dan ditangani pada masing-masing risiko yang dilakukan oleh AgriFund.

The purpose of this study is to analyze credit risk management in the peer to peer lending company in agricultural sector. It uses a qualitative method with case study approach in AgriFund. Through in depth interviews, this research first examines AgriFund's perceptions of credit risk and then discusses the credit risk management process in AgriFund.
The findings show that AgriFund's perceive credit risk to arise when borrowers experience defaults and fail to honor their obligation when there is a mismatch between expectations and results, and a mismatch between of payback time and the amount paid back to the creditors. There are eight credit risk factors identified, measured, and treated by AgriFund.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuri Oktaviani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi informasi pada peer-to-peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya risiko gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) yang terjadi pada P2P lending. Oleh sebab itu, P2P lending syariah di Indonesia yang saat ini berizin dari OJK hanya 7 perusahaan, praktik akuntabilitasnya perlu dievaluasi terutama bagaimana pertanggungjawaban P2P lending terhadap pemberi dana, agar terhindar dari gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) seperti yang terjadi pada P2P lending konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif pada tiga perusahaan P2P lending syariah di Indonesia. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan CEO atau perwakilan manajemen lainnya dari P2P lending syariah, pemberi dana, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi P2P lending syariah. Sesuai dengan teori logika kelembagaan, ditemukan bahwa faktor atau pihak yang mendorong penerapan akuntabilitas pada P2P lending syariah berasal dari internal perusahaan sendiri (material carriers) dan regulator (symbolic carriers). Namun terdapat praktik decoupling (tidak mematuhi) terhadap peraturan dikarenakan actor membatasi informasi tertentu dari penerima dana yang perlu diungkapkan kepada pemberi dana. Selain itu, temuan lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dua perusahaan lebih menekankan pada upward accountability, sementara satu perusahaan menyeimbangkan antara downward accountability dan upward accountability. Dari segi transparansi, masih terdapat asimetri informasi antara pemberi dana dan penerima dana karena adanya peraturan perlindungan data pribadi. Terakhir, P2P lending syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memberikan masukan dan nasihat terhadap kesesuaian transaksi dan akad pada P2P lending syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur sebelumnya, yang belum membahas praktik akuntabilitas pada P2P lending syariah.

The objective of this study is to evaluate and analyze accountability and information transparency practices in sharia peer-to-peer (P2P) lending. This research is motivated by the default or fraud risk (run off with funder funds) that occurs in P2P lending. Therefore, there are only 7 sharia P2P lending companies in Indonesia that are currently licensed by the OJK, their accountability practices need to be evaluated, especially how sharia P2P lending is accountable to funders, so as to avoid default or fraud (run off with funder funds) as happened in conventional P2P lending. This study uses a case study method with a qualitative approach to three sharia P2P lending companies in Indonesia. Semi-structured interviews were conducted with CEOs or other management representatives from sharia P2P lending, funders, and the Financial Services Authority (OJK) as the regulator that oversees sharia P2P lending. In accordance with the theory of institutional logic, it was found that the factors or parties that encourage the implementation of accountability in sharia P2P lending come from the company's own internal (material carriers) and regulators (symbolic carriers). However, there is a practice of decoupling (not complying) with regulations because actors limit certain information from borrowers that need to be disclosed to funders. In addition, other findings from this study indicate that two companies place more emphasis on upward accountability, while one company balances downward accountability and upward accountability. In terms of transparency, there is still an information asymmetry between funders and borrowers due to personal data protection regulations. Finally, sharia P2P lending has a Sharia Supervisory Board (DPS) whose function is to provide input and advice on the compliance of transactions and contracts in sharia P2P lending with sharia principles. This research contributes to filling the gap in the previous literature, which has not discussed accountability practices in sharia P2P lending."
Depok: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>