Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 211020 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Bagoes Prambudi Poetra
"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan kondisi antara perusahaan tested-party (PT A) yang sudah terdampak pandemi Covid-19 dengan perusahaan pembanding independen yang belum terdampak pandemi Covid-19 dan atas perbedaan ini perlu dilakukannya penyesuaian kesebandingan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyesuaian kesebandingan dengan pendekatan Break Even Point (BEP) yang dilakukan oleh PT A sebagai perusahaan multinasional yang terdampak pandemi Covid-19 pada Tahun Pajak 2020 yang ditinjau dari asas kewajaran dan kelaziman usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, bahwa pada Tahun Pajak 2020 setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan dengan pendekatan BEP yang ditinjau dari Asas Kewajaran dan Kelaziman Usaha menunjukkan hasil yang wajar atau arm’s length. Secara spesifik, Net Cost Plus (NCP) PT A Tahun Pajak 2020 secara aktual adalah -19,51% yang disebabkan oleh rendahnya permintaan barang akibat pandemi Covid-19 dan setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan dengan pendekatan BEP, NCP PT A yang telah disesuaikan menjadi 3,03% atau berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding eksternal untuk tahun pajak 2016-2018, yaitu sebesar 1,78% sampai dengan 3,74%, dengan median sebesar 2,41%. Penyesuaian Kesebandingan dengan pendekatan BEP ini masih belum lazim untuk ditemui, ditemukan dua pendekatan lain yang lebih lazim untuk digunakan berdasarkan rekomendasi dari OECD, yaitu dengan Penggunaan Internal Comparable dan Capacity Adjustment. Dilakukan simulasi pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas kedua pendekatan yang direkomendasikan oleh OECD dengan hasil yang wajar atau arm’s length.

This research is motivated by differences in conditions between tested-party company (PT A) that has been affected by the Covid-19 pandemic and independent comparison companies that have not been affected by the Covid-19 pandemic and for this difference it is necessary to make comparability adjustments. The purpose of this study is to analyze comparability adjustments with the Break Even Point (BEP) approach carried out by PT A as a multinational company affected by the Covid-19 pandemic in the Fiscal Year 2020 (FY 2020) in terms of the Arm’s Length Principle (ALP). This study used a qualitative approach with in-depth interviews and literature study. The results of this study, that in the FY 2020 after adjusting the comparability with the BEP approach in terms ALP, it shows arm’s length results. Specifically, the actual Net Cost Plus (NCP) of PT A for the FY 2020 was -19.51% due to the low demand for goods due to the Covid-19 pandemic and after making a comparability adjustment with the BEP approach, the NCP of PT A which has been adjusted to 3.03% or within the interquartile range of external comparison companies for the FY 2016-2018, namely from 1.78% to 3.74%, with a median of 2.41%. Comparability Adjustment with the BEP approach is still not common to find, two other approaches are found that are more common to use based on recommendations from the OECD, namely the Use of Internal Comparable and Capacity Adjustment. A simulation of the ALP with the two approaches recommended by the OECD was carried out with arm's length results."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Rafael
"Transfer pricing merupakan salah satu jenis sengketa pajak yang paling popular yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak di seluruh dunia. Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa transfer pricing, OECD merumuskan prosedur dalam menerapkan analisis kesebandingan. Prosedur ini membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menentukan nilai wajar dari transaksi hubungan istimewa yang merupakan penyebab utama sengketa transfer pricing. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, dengan fokus pada PT OCI, untuk mengevaluasi praktik analisis kesebandingan yang dilakukan perusahaan dan kesesuaiannya dengan OECD Transfer Pricing Guidelines. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT OCI telah melakukan analisis kesebandingan pada transaksi transfer pricing sesuai dengan pedoman OECD sedangkan pihak otoritas pajak tidak melakukan analisis kesebandingan dalam melaksanakan pemeriksaan transfer pricing. Namun, khusus untuk transaksi penggunaan merek dagang, PT OCI harus menerima hasil koreksi pemeriksaan. Pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi pemanfaatan aset tidak berwujud harus memenuhi dua ketentuan tambahan, yaitu terkait dengan eksistensi transaksi dan manfaat ekonomi dari pemanfaatan aset tidak berwujud. Berdasarkan hasil benefit test disimpulkan bahwa merek dagang yang digunakan oleh PT OCI tidak memberikan kontribusi dalam meningkatkan keberhasilan penjualan PT OCI sehingga transaksi penggunaan aset tidak berwujud tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Transfer pricing is one of the most popular drivers of tax disputes between taxpayers and tax authorities around the world. To lessen the probability of disputes, the OECD proposes procedures for comparability analysis. These procedures help taxpayers and tax authorities to determine the arm's length values of related-party transactions, which is the main cause of many transfer pricing disputes. This study uses a case study method, focusin g on PT OCI, to evaluate a firm’s comparative analysis practice and its conformity to OECD Transfer Pricing Guidelines. Data collection through interviews and documentation. The results of this study indicate that PT OCI had conducted a comparability analysis of transfer pricing transactions in conformity with the OECD guidelines, while the tax authorities have not carried out a comparability analysis in carrying out transfer pricing audits. However, specifically for trademark utilization transactions, PT OCI must accept the results of inspection corrections. Fulfillment of the arm’s length principle for transactions utilizing intangible assets must comply 2 with two additional provisions, namely related to the existence of transactions and economic benefits from the utilization of intangible assets. With the results of the benefit test, it was concluded that the trademark used by PT OCI did not contribute to increasing the success of PT OCI's sales so that transactions for the use of intangible assets did not meet the arm’s length principles."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vinda Laurencia
"Penyesuaian dalam Analisis kesebandingan merupakan hal krusial dalam analisis transfer pricing sebagai bentuk dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila timbul perbedaan material. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penyesuaian kesebandingan secara spesifik dalam Metode Comparable Uncontrolled Price atas transaksi komoditas serta hambatan dalam melakukan penyesuaian tersebut untuk dapat menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa yang dilakukan, meninjau dari teori Analisis Kesebandingan dan Pembanding Eksternal berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia berpedoman dengan standar Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah dilakukan penyesuaian atas perbedaan ketentuan pengiriman dan kebijakan diskon/rabat sehingga meningkatkan kesebandingan antara Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dengan transaksi afiliasi PT X yang diuji. Peneliti menyarankan agar PT X memberikan detail dari komponen harga transaksi disertai dengan dokumen pendukung dari pihak independen maupun pihak internal perusahaan untuk mendukung argumentasi dasar penyesuaian. <

Adjustments in Comparability analysis is a a vital part of transfer pricing analysis as  a form of application of the arm length principle if there are material differences arises. This study aims to analyze the application of comparability adjustment by X Corporation spesifically in Comparable Uncontrolled Price Method on commodity transaction and the struggle to apply these adjustments at year of 2018 in order to determine the comparability of the tested transaction, reviews it from the of Comparability Analysis and External comparable theories based on Indonesia tax regulations in force and guided by international standards. This study used a qualitative approach with in-depth interview data collection techniques and literature study. The results showed that the adjustments carried out were has done a comparability analysis including the material differences adjustments for shipping terms and discount/rebate policy. The researcher recommends that PT X provide details of the transaction price component accompanied by supporting documents from independent parties and the company's internal parties to support the basic arguments for adjustments to avoid potential corrections by tax authorities."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feni Hannawaty
"Skripsi ini membahas mengenai pencarian data pembanding dalam dokumentasi transfer pricing. Pencarian data pembanding ini terkait dengan kewajiban dokumentasi harga transfer untuk membuktikan kewajaran transaksi.
Analisis dalam penelitian adalah mendeskripsikan langkah-langkah pencarian data pembanding dalam dokumentasi harga transfer yang sesuai dengan arm's length principle dan membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pencarian data pembanding tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskripstif.
Hasil dari penelitian ini adalah melakuka 5 faktor kesebandingan, melakukan pemilihan data eksternal dan internal, melakukan pemilihan metode harga transfer dan menerapkannya dalam mencari data pembanding yang sesuai dengan transaksi dan kondisi PT ABC berdasarkan peraturan yang berlaku serta OECD TP guidelines.

The focus of this study is to describe about the search for comparable data in transfer pricing documentation. The search for this comparable data related to obligation of transfer pricing documentation to prove the arm's length transaction. PT ABC is a multinational company, engaged in the distribution od polyethylene (PE) and polypropylene (PP) in Indonesia. PT ABC carried out several intercompany transactions with its related parties, such as: purchase of PE from ABM for relase to third-party customers in Indonesia, and purchase of PP from ABM to ABN in Indonesia (hereinafter referred to as "Trading Business"). The research problem of this study is to search for comparable data to prove that the transaction which carried out by PT ABC and it's related parties is in line with arm's lenght principle.
This analysis describe the step and constrait of searching for comparable data related to transfer pricing documentation in accordance with arm's length principle. The approach used in this study is a qualitative descriptive approach.
The result of this study is to determine five factors comparability, selection of internal and external data, selection of transfer pricing method, an apply them in searching for comparable data in accordance with the transaction and condition of PT ABC based on regulation and OECD TP Guidlines.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Bukhari Syaifullah Anwar
"Penelitian ini membahas mengenai perhitungan penyesuaian modal kerja pada proses analisis kesebandingan dalam metode transfer pricing transactional net margin method yang dilakukan oleh PT PQR dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan keadaan perusahaan pada khususnya modal kerja yang ditemukan di antara PT PQR dan perusahaan pembanding. PT PQR menggunakan penyesuaian modal kerja atas dasar rekomendasi dari OECD Transfer Pricing Guidelines. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan penyesuaian modal kerja dalam analisis kesebandingan yang dilakukan PT PQR dapat memberikan dampak positif bagi perhitungan tingkat kewajaran dan kelaziman usahanya. Selain itu, dalam sudut pandang peraturan perpajakan Indonesia, penggunaan working capital adjustment yang dilakukan oleh PT PQR dapat diterima. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah Indonesia membuat panduan mengenai transfer pricing sesuai dengan kebutuhan dan keadaan di Indonesia. OECD Transfer Pricing Guidelines juga dapat dituliskan dalam peraturan yang berlaku sebagai panduan transfer pricing yang digunakan di Indonesia agar penggunaannya dapat dijadikan dasar hukum.
This research focused on working capital adjustment calculation on comparability analysis process in transfer pricing method transactional net margin method by PT PQR in purpose to eliminate the company?s circumtances difference especially working capital were found between PT PQR and comparable companies. PT PQR used this adjustment based on recommendation in OECD Transfer Pricing Guidelines. The research used a qualitative approach with descriptive design. Data collection was done through literature studies, and in-depth interviews. The results of the research shows that the implementation of working capital adjustment in transfer pricing comparability analysis by PT PQR can provide a positive impact on the calculation of arm?s length principle. In addition, in the view of Indonesia tax regulation , the use of working capital adjustment done by PT PQR acceptable. Suggestion can be given from this research in Indonesia make transfer pricing guidelines in accordance with the needs and circumtances in Indonesia. OECD Transfer Pricing Guidelines can also be written in the applicable regulation as transfer pricing guidelines used in Indonesia so the user can be used as a legal basis."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S63546
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Muttaqin
"Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.

This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012.
The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mikail Jaman
"Tesis ini meneliti ketentuan analisa kesebandingan pada ketentuan perpajakan transfer pricing di Indonesia dengan membandingka n ketentuan analisa kesebandingan di Indonesia dengan ketentuan Amerika Serikat dan India serta rekomendasi OECD, Penelitian juga menganalisa kesesuaian regulasi terkait analisa kesebandingan di Indonesia dengan asas-asas perpajakan (four maxims) serta kesesuaian ketentuan analisa kesebandingan antara Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-43/PJ/2010) dengan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan (S-153/PJ.04/2010). Penelitian berbentuk dekriptif kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan nara sumber dari pihak fiskus. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek-aspek di dalam ketentuan analisa kesebandingan (faktor-faktor, data pembanding, kewajiban, dokumentasi, sanksi) pada ketentuan perpajakan di Indonesia sudah mengikuti perkembangan dari best practice internasional walaupun belum terdapat ketentuan pelaksanaan yang rinci. Ditinjau dari kriteria safe harbour yang ada, ketentuan perpajakan terkait yaitu PER-43/PJ/2010 belum dapat mengakomodasi asas keadilan, kemudahan serta ekonomi baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Adapun untuk asas kepastian hukum sendiri, masih belum terakomodasi secara mutlak karena belum terdapat ketentuan pelaksanaanyang rinci dari analisa kesebandingan. Dengan belum tersedianya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan dokumentasi terkait transaksi hubungan istimewa menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban dokumentasi analisa kesebandingan sesuai PER-43/PJ/2010. Ketentuan PER-43/PJ/2010 telah sejalan S-153/PJ04/2010 di dalam aspek yang tercakup dalam kewajiban pelaksanaan analisa kesebandingan dan faktor analisa kesebandingan namun terdapat perbedaan dimana pada S-153/PJ/2010 terdapat permintaan data tertentu kepada wajib pajak dimana hal tersebut tidak diwajibkan pada PER-43/PJ/2010.

Purposes of this research are to conduct analysis of Indonesia tax regulations regarding comparability analysis in transfer pricing by comparing Indonesia regulations with relevant regulations in United States of America, India and OECD recommendation; to analyze relevant tax regulation related to comparability analysis with taxation principle (“four maxims”); and to analyze whether Director General Of Tax Regulation (PER-43/PJ/2010) is align with Directorate General of Tax Letter for Transaction Arm’s Length Examination (S-153/PJ.04/2010). This study is using descriptive qualitative method, which conducted by literature study and interview to obtain the primary information. The analysis results provide that the relevant aspects (comparability factor, period and data comparable, tax payer liability, documentation, and penalty) in comparability analysis regulations have follow with which regulated in international best practice. Refer to safe harbour provision in PER-43/PJ/2010, research conclude that PER-43/PJ/2010 is not accommodate principle of equity among tax payers who have affiliated transaction; ease of administration principle; and economics principle for fiscal authority and tax payers. Further, compliance of principle of certainty, is not completely accommodated, since procedural regulation of comparability analysis not issued yet, and furthermore, absence of Minister of Finance Regulation that regulated documentation related to affiliated transactions is a of constraint in provide certainty of law for tax payers in doing tax compliance to conduct comparability analysis and prepare its documentation refer to PER-43/PJ/2010. Research provide other results that Per-43/PJ/2010 is in line with S-153/PJ/2010 in liability scope to conduct comparability analysis and comparability factors. Research found a difference of tax payers liability which in S-153/PJ/2010 required tax payers to provide certain data which in PER-43/PJ/2010 this is not included in tax payers liabilities provision."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2011
T34657
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Efi Nofita
"Transaksi intra-grup jasa antar perusahaan terafiliasi merupakan salah satu transaksi yang memiliki risiko transfer pricing yang tinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sengketa antara wajib pajak dengan fiskus di Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak -DJP) terkait pengujian manfaat ekonomi dari transaksi jasa intra-grup. Uji manfaat merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam rangka memenuhi arm’s length principle. Wajib Pajak harus membuktikan adanya manfaat ekonomi yang dapat memberikan nilai tambah atas pemberian jasa tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas informasi dokumentasi harga transfer terkait uji manfaat pada jasa transaksi intra-grup dalam rangka memenuhi arm’s length principle, dan mengidentifikasi kualitas informasi yang ideal yang harus disajikan pada dokumen tersebut. Peneliti melakukan content analysis terhadap ikhtisar informasi terkait uji manfaat jasa intra-grup dalam 147 data dokumentasi transfer pricing wajib pajak periode 2017 hingga 2019, dengan membandingkannya dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, peneliti mengkonfirmasi temuan content analysis kepada Otoritas Pajak dan Konsultan Pajak melalui proses wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar dokumentasi transfer pricing dalam penelitian ini tidak menjelaskan secara rinci tentang pengujian manfaat jasa intra-grup. Seharusnya transfer pricing documentation menguraikan secara rinci hal tersebut sehingga dapat meminimalisasi asimetri informasi antara otoritas dan wajib pajak sehingga yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko dispute. Studi ini memiliki implikasi praktis bahwa wajib pajak perlu menyediakan dokumentasi yang memadai dalam menguji manfaat ekonomi dari jasa intra-grup untuk mengurangi risiko sengketa pajak. Bagi regulator, penelitian ini berimplikasi untuk memperjelas aturan pengujian manfaat dalam laporan dokumentasi transfer pricing dan konsep manfaat ekonomi.

Intra-group transaction of services between affiliated companies is one of the transactions that has a high transfer pricing risk. This research is motivated by a dispute between taxpayers and the tax authorities in Indonesia (Directorate General of Taxes -DGT) related to testing the economic benefits of intra-group service transactions. The benefit test is one of the requirements that must be met by the taxpayer in order to fulfill the arm's length principle. Taxpayers must prove the existence of economic benefits that can add value to the provision of these services. The purpose of this study is to analyze the quality of information of transfer pricing documentation related to the benefits of intra-group transaction services in order to meet the arm's length principle, and identify the ideal quality of information that should be presented in the document. The researcher conducted a content analysis of the summary of information related to the intra-group service benefit test in 147 taxpayer transfer pricing documentation for the period 2017 to 2019, by comparing them with the regulations in Indonesia. Furthermore, the researcher confirmed the findings of the content analysis to the Tax Authorities and Tax Consultants through the interview process. The results of this study indicate that most of documentation in this study does not explain in detail about testing the benefits of intra-group services. Transfer pricing documentation should be described in detail so that can minimize information asymmetry between the authority and the taxpayer and also reduce the risk of disputes. This study has implication that the taxpayers need to provide adequate documentation in testing the economic benefits of intra-group services to reduce tax disputes. For regulators, this research has implications for clarifying benefit testing in transfer pricing documentation reports and the concept of economic benefits."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ritonga, Rolando
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai pengaruh transfer pricing terhadap penerimaan negara dimana, tindakan transfer pricing tersebut biasa dilakukan oleh perusahaan asing (perusahaan penanaman modal) sebagai praktek bisnis yang sah (tidak melawan hukum).transfer pricing dilakukan dengan cara memindahkan keuntungan perusahaan dengan menjual melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan di negara-negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali dan setelah itu baru perusahaan tersebut menjual kembali kepada pembeli asli. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Meskipun negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah atau tidak menerapkan pajak (tax haven) tergolong dalam salah satu bentuk kompetisi pajak yang kurang sehat. Namun, pada dasarnya negara tersebut menjalankan kedaultannya sebagai negara dan menjalankan fungsinya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (welfare State) dimana negara lain tidak bisa mencampuri ataupun merasa keberatan dengan negara lain. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh negara yang merasa dirugikan hendaknya dilakukan dengan cara mencegah (preventif), dengan membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat mekanisme pertukaran informasi yang baik dan penghindaran pajak berganda dikarenakan dasar berlakunya P3B adalah lebih kuat (lex specialist) daripada undang-undang Pajak Penghasilan di negara tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap perusahaan multinasional melalui mekanisme transfer pricing oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak merupakan contoh buruk penanganan pidana pajak di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah upaya paling akhir (ultimum remidium) dalam usaha penegakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku setelah upaya lain yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari aturan-aturan perpajakan yang ada saat ini adalah dengan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang pajak. maka sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terkahir dalam pembuktian dugaan transfer pricing di Indonesia.

ABSTRACT
This thesis will discuss about the impact from transfer pricing scheme that due by multinational company (MNC) to Indonesian Tax Revenue. Multinationa Enterprises (MNE) usually due transfer pricing as an scheme to reduce tax obligations (either using or attempt to use lawful or unlawful means to escape payment of tax) through the subsidiary or affiliate that established in tax haven countries. The research is based on qualitative method, with descriptive design and judicial normative approach to get secondary data from literature study and the case that examine by Directorate General of Taxation (DJP).
The results of this research emphasizes that even thought the tax haven countries which applies low or non rate taxes in his countries as the strategy for the optimization of their taxes revenues can be categorized as one of their sovereignty practice can be included as an harmful tax competition, another countries only can be committed to a preventive effort by making a bilateral agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion (P3B) which allow competent authorities of the contracting state do exchange such information as in necessary for carrying out the provision of the agreement. The series of act by investigator relating to and in accordance with methodologies regulated by law No.8.of 1981 concerning law of criminal procedure related to uncover a criminal offence in the field of taxation can be done by the investigator as an last resort (ultimum remidium) cause for the purpose of the states revenue.
"
2009
T26668
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>