Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129820 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ghazi Athif Mazaya
"Ibu kota memainkan peran yang penting bagi sebuah negara dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena meningkatkan efektivitas yang lebih tinggi dengan dipusatkannya segala urusan pemerintahan dalam satu wilayah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kembali peran ibu kota negara adalah dengan memindahkan wilayahnya ke Kalimantan Timur yang diberi nama Ibu Kota Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 sebagai suatu pemerintahan daerah yang diberi kekhususan untuk menyelenggarakan ibu kota negara. Penyelenggaraan daerah khusus ibu kota negara oleh Ibu Kota Nusantara disertai dengan pembentukan peraturan yang harus sejalan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengaji pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan mencari tahu bagaimana kedudukan, fungsi, hingga materi muatan yang dikandung dalam peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dan bahan
hukum sekunder yakni karya ilmiah. Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Ibu Kota Negara, sehingga pada dasarnya Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan. Terdapat kerancuan dalam kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara karena mengandung unsur kelembagaan pemerintahan daerah dan kelembagaan badan otorita secara bersamaan, sementara keduanya sangat berbeda satu sama lain. Kedudukan, fungsi, dan materi muatan bagi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu diperjelan namun dapat disamakan dengan Peraturan Daerah apabila kelembagaannya juga diperbaiki. Pengaturan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara perlu dibentuk lebih spesifik dan mendalam ke depannya.

The capital city plays an essential role in a country in governance because it increases effectiveness by centralizing all government affairs in one region. One of the efforts made by the Government to re-optimize the role of the national capital is to move its territory to East Kalimantan, which is named Ibu Kota Nusantara based on Law Number 3 of 2022 concerning the National Capital. The institution of the Ibu Kota Nusantara Authority is based on Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution as a regional government that is given the specificity of administering the national capital. The administration of a particular area for the national capital by Ibu Kota Nusantara is accompanied by the formation of regulations that must align with the formation of statutory regulations. This research was conducted to examine the formation of the Regulation of the Head of the
Ibu Kota Nusantara Authority by finding out how the position, function, and content are contained in the regulation. The research method used in this paper is normative juridical using primary legal materials, namely laws and regulations, and secondary legal materials, namely scientific works. Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government specifically for the state capital based on Article 1 point 8 of the State Capital Law, so Ibu Kota Nusantara Authority is a regional government with specificity. There needs to be clarity about the institution of the Ibu Kota Nusantara Authority because it contains elements of regional government institutions and institutional authorities simultaneously. At the same time, both are very different from one another. The position,
functions, and contents of the Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be clarified but can be equated with Regional Regulations if the institutions are also improved. Arrangements regarding the formation of a Regulation of the Head of the Ibu Kota Nusantara Authority need to be made more specific and in-depth in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Rifqi Aziz
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945, bentuk pemerintahan daerah telah digambarkan secara jelas yaitu berupa Pemda setingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Selain itu, dalam UUD 1945 juga dijelaskan, bahwa tiap pemerintahan daerah memiliki DPRD sebagai perwakilan rakyat daerah yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerahnya. Namun, pada tahun 2022 untuk pertama kalinya Indonesia memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara, dengan konsep Pemda yang berbeda seperti yang telah digambarkan dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar. Dalam landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan bahwa model Ibu Kota Negara adalah berbentuk Pemerintah Daerah Khusus dengan nama Nusantara yang dikelola oleh Badan Otorita setingkat kementerian serta dipimpin oleh Kepala Otorita dengan status setingkat menteri. Berbeda seperti Pemda lainnya, nantinya Kepala Otorita tidak dipilih oleh rakyat layaknya Gubernur, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden. Lebih jauh dari itu, Pemerintah Daerah Khusus Nusantara tidak memiliki DPRD sehingga dipertanyakan implementasinya. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan hukum lainnya untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Berangkat dari permasalahan tersebut, DPR memegang peran kunci untuk menggantikan peran DPRD khususnya dalam menjalankan prinsip-prinsip checks and balances di daerah IKN.

In the 1945 Constitution of Indonesia, the form of regional government is clearly described as Provincial/District/City Governments, each led by a Governor/Regent/Mayor and elected directly by the people. Additionally, the Constitution outlines that each regional government has a Regional People’s Representative Council (DPRD) representing the people of the area, playing a role in the formation of regional regulations in collaboration with the head of the region. However, in 2022, for the first time, Indonesia decided to move its Capital City, adopting a different form of regional government than what is explicitly described in the Constitution. According to the legal basis for the relocation of the Capital City, Law No. 3 of 2022 concerning the Capital City establishes that the model of the Capital City is a Special Regional Government named Nusantara, managed by an Authority Body at the ministerial level and led by a Head of Authority with the status equivalent to a minister. Unlike other regional governments, the Head of Authority is not elected by the people like a Governor but is appointed directly by the President. Furthermore, the Special Regional Government of Nusantara does not have a DPRD, raising questions about its implementation. The research method in this writing is using the juridical-normative method, focusing on the study of legal norms, jurisprudence, and other legal materials to address the research problem. Given this issue, the DPR holds a key role in replacing the functions of the DPRD, especially in implementing the principles of checks and balances in the IKN area."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadie Azra Isnain
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Otorita Ibu Kota Nusantara. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Ibu Kota Baru Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara menjadi pusat perbincangan oleh Masyarakat dan Akademisi. Pembangunan Ibu Kota Baru tidak terlepas dari bagaimana cara pemerintah melakukan pendanaan dalam pembangunan Ibu Kota tersebut. Pendanaan Ibu Kota baru mendapatkan sumber pendanaan dari Keuangan Negara, Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dikelola langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan Kepala Otorita berkedudukan setingkat dengan Menteri. Kepala Otorita yang mendapatkan kewenangan dalam mengelola Keuangan Negara dalam Ibu Kota Nusantara dan berkedudukan setingkat dengan Menteri menjadikan terdapat indikasi adanya dualisme kelembagaan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Pada praktiknya Pengelolaan Keuangan Negara ditujukan hanya kepada Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) namun pada Undang-Undang tentang IKN, Kepala Otorita juga dapat mengelola Keuangan Negara dalam rangka persiapan, Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) digunakan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara, sehingga terjadi kekhawatiran adannya pembengkakan APBN dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

This paper analyzes the Principle of State Financial Management in the Archipelago Capital Authority. This article was prepared using doctrinal research methods. The New Capital City of the Republic of Indonesia, which has been ratified by the Government based on Law Number 3 of 2022 as most recently amended by Law Number 21 of 2023 concerning the National Capital, has become the center of discussion among the public and academics. The development of the new capital city cannot be separated from how the government funds the development of the capital city. Funding for the new capital city receives funding sources from the State Finance. State Finances in the Archipelago Capital City are managed directly by the Head of the Archipelago Capital Authority who is appointed directly by the President and the Head of the Authority is at the same level as the Minister. The Head of the Authority who has the authority to manage State Finances in the Archipelago Capital and has a position at the same level as the Minister means that there is an indication of institutional dualism in the management of State Finances. In practice, State Financial Management is directed only to the Minister of Finance as the Chief Financial Officer (CFO), but in the Law on IKN, the Head of the Authority can also manage State Finances in the context of preparation, development and relocation of the National Capital. The State Revenue and Expenditure Budget (APBN) is used in the Development of the Archipelago Capital City, so there are concerns about the APBN swelling in the Development of the Archipelago Capital City."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riskayati Subandi
"Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pemdasus IKN) sebagai lokasi ibu kota negara baru Indonesia telah menimbulkan berbagai kontroversi, terutama mengenai kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus yang diselenggarakan oleh Lembaga Otorita Ibu Kota Kusantara (Otorita IKN), serta perbedaan proses pemilihan Kepala Pemerintahnya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis data sekunder untuk menentukan konstitusionalitas peraturan yang berkaitan dengan kedudukan dan proses pemilihan kepala pemerintah di wilayah IKN dari sudut pandang konstitusionalisme dan demokrasi. Penelitian juga akan membandingkan kodisi pemerintahan pada sembilan ibu kota negara di dunia, serta daerah yang berstatus khusus dan istimewa di Indonesia. Pemdasus IKN berstatus sebagai pemerintahan daerah yang terpisah dari pemerintahan daerah lainnya, namun berkedudukan setingkat provinsi. Beberapa negara lain, seperti Amerika, Australia, Kanada, dan Ceko, juga menerapkan status seperti ini pada wilayah ibu kota negaranya. Penerapan status khusus tersendiri wilayah ibu kota negara pada negara federal bertujuan untuk memberikan keluluasaan pemerintahan federal untuk mengintervensi pengelolaan ibu kota negara dan memastikan bahwa Pemerintah Federal tetap netral dalam pengambilan kebijakan nasional. Berbeda dengan negara kesatuan, di mana negara hanya memiliki satu kedaulatan dan satu pembentuk Undang-Undang. Pemerintah daerah tetap tunduk pada undang-undang negara. Kekhususan Pemdasus IKN yang dijalankan oleh Otorita IKN, serta mekanisme pemilihan Kepala Otorita IKN selaku Kepala Pemerintah Daerah melalui mekanisme penunjukan dan pengangkatan yang ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dinilai bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disebabkan proses dimaksud tidak dapat mencerminkan sistem demokratisasi di tingkat daerah yang telah menjadi kehendak reformasi, sebagaimana telah dituangkan dalam UUD NRI 1945. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait juga belum dapat menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaan setiap prosesnya. Dari Sembilan negara yang menjadi objek penelitian, seluruh kepala pemerintah pada ibu kota negara dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum atau dipilih oleh Dewan (Council) sebagai perwakilan rakyat. Pada pemerintahan daerah berstatus khusus dan istimewa lainnya juga tetap mengindahkan prosedur keterlibatan publik melalui lembaga perwakilan di tingkat daerah.

The establishment of the Government of the Special Territory of the Capital of Nusantara (Special Regional Government of IKN) as the location of the new capital of Indonesia has raised controversy, especially as regards its position as the special regional government held by the Nusantara Capital Authority Institution (IKN Authority), as well as the differences in the process for selecting government heads. The research was conducted using a normative jurisprudence method that focuses on the analysis of secondary data to determine the constitutionality of regulations relating to the position and process of election of the head of government in the Capital of Nusantara from the standpoints of constitutionalism and democracy. The research will also compare the governance of nine national capitals in the world, and special and privileged areas in Indonesia. The government of the Nusantara Special Capital Region is distinct from other regional administrations because it has special status at the provincial level. Several other countries, such as the United States, Australia, Mexico, Canada, and the Czech Republic, have adopted this status in their capital cities. It aims to authorize the federal government to intervene in managing the national capital and ensure that the federal government remains neutral in taking of national policies. In contrast to a unitary state, which has just one sovereign and one legislature, which regional governments must also follow the law ot the state. The specialty of the Special Regional Government of IKN managed by the IKN Authority, as well as the mechanism of election of the Head of the Authority through the appointment mechanism established by the President after consulting the House, is deemed to be contrary to the Constitution. This is due to the fact that the current process does not reflect the regional democratization system, which has become the demand for reform, as stated in the Republic of Indonesia's 1945 Constitution. Aside from that, the applicable laws and regulations cannot guarantee accountability in the execution of each process. The nine of countries studied, the entire head of government at the capital was elected by the people by general election or by the Council as the people's representative. In the special and other privileged regional governments, the procedures for public involvement through representative bodies at the regional level are also enforced."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrul Fauzi
"Tulisan ini menganalisis kesesuaian kebijakan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah di atas tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Pokok Agraria sekaligus menelaah prospek investasi dengan adanya kebijakan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal untuk mencari taraf sinkronisasi hukum. Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak pengelolaan dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan kemudahan berusaha dan investasi di Ibu Kota Nusantara, salah satunya adalah mekanisme pemberian tanah. Adanya kebijakan pemberian tanah melalui suatu siklus dengan jangka waktu yang panjang secara sekaligus tidak sesuai dan tidak sinkron dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menghendaki pemberian tanah melalui tahapan tanpa sekaligus. Kebijakan tersebut juga cenderung pengulangan penerapan ketentuan pemberian tanah yang pernah diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal yang mana telah inkonstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Asas penting dalam investasi adalah kepastian hukum. Proyeksi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang direncanakan mayoritas melalui permodalan kerjasama pemerintah badan usaha dan swasta membutuhkan pijakan hukum yang kuat. Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang muncul dengan ketentuan yang tidak sinkron dengan hukum tanah nasional justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Ditambah dengan stabilitas politik yang rentan menuju kontestasi pemilihan presiden. Kepastian hukum dan stabilitas politik merupakan hal yang perlu diberikan pemangku kebijakan untuk merealisasi anggaran besar non-APBN sehingga dapat menghindari risiko proyek Ibu Kota Nusantara tidak berjalan atau mangkrak.

This research analyzes the compatibility of the policies regarding the granting, extension, and updating of land rights above the land management rights of the Nusantara Capital Authority as regulated in Government Regulation Number 12 of 2023 concerning the Basic Agrarian Law, while also examining the investment prospects with the existence of these policies. The research is conducted using a doctrinal method to seek the level of legal synchronization. The Nusantara Capital Authority is granted management rights in the implementation of the development of the Nusantara Capital. The findings of this research reveal that Government Regulation Number 12 of 2023 is issued to facilitate business and investment in the Nusantara Capital, one of which is the land granting mechanism. The policy of granting land through a long-term cycle all at once is found to be inconsistent and unsynchronized with the Basic Agrarian Law, which requires land granting through phased stages rather than all at once. This policy also tends to repeat the application of land granting provisions that were previously regulated in the Investment Law, which was deemed unconstitutional by the Constitutional Court decision. An essential principle in investment is legal certainty. The development projection of the Nusantara Capital, mostly planned through government-business and private sector cooperation, requires a strong legal foundation. The issuance of Government Regulation Number 12 of 2023, which emerges with provisions that are not synchronized with national land laws, creates legal uncertainty rather than providing legal certainty. This, coupled with political instability heading towards presidential election contests, poses a risk to the Nusantara Capital project, potentially causing it to stall or fail. Legal certainty and political stability are crucial elements that policymakers need to provide to realize a large non-state budget allocation, thereby avoiding the risk of the Nusantara Capital project not progressing as planned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahra Khairunnisa Risqi Utami
"Sejak tahun 2019, narasi perpindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur dengan Forest City sebagai konsep utamanya resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam skripsi ini, saya menggunakan pendekatan kualitatif berupa analisis studi literatur dan refereni beberapa sumber mengenai berbagai konsep Forest City hingga perpindahan ibu kota baru yang telah diterapkan di beberapa negara sebelum Indonesia. Teori-teori ini nantinya menjadi parameter utama saya dalam menganalisis kesiapan, kelebihan, hingga potensi masalah dari konsep Forest City yang diusung pada Ibu Kota Negara Baru (IKN) Indonesia, Nusantara.

Since year 2019, the Indonesia’s government has announced the new capital city of Indonesia in Kalimantan Timur with Forest City as the main concept. In this thesis, I am using literature study as qualitative approach, referencing some similar Forest City concepts and the moving capital city used by some countries before Indonesia. These theories, then, will be used as my main standards in analyzing the preparations, advantages, and potential problems that might occur from the concept implemented in Indonesia’s new capital city, Nusantara.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adji Kurniawan
"Perencanaan tata ruang wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan dan pengembangan suatu daerah. Kota Palembang, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, memerlukan perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah untuk periode tahun 2023-2043. Tujuan dari rancangan peraturan daerah ini adalah untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam penataan ruang wilayah Kota Palembang selama dua dekade ke depan. Hal ini mencakup pengaturan penggunaan lahan, pengembangan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini akan menganalisis lebih dalam melalui pertanyaan “Apakah proses pembentukan peraturan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 telah sesuai prosedur?” dan “Bagaimanakah Prosedur Peralihan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2023-2043?” Analisis prosedur peralihan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Metode ini melibatkan kajian dokumen hukum, wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, serta analisis kebijakan publik. Hasil Analisis menunjukan bahwa, proses peralihan dimulai dengan penyusunan draft oleh Pemerintah Kota Palembang berdasarkan pedoman dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Draft tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Setelah melalui tahap konsultasi publik dan revisi sesuai masukan dari berbagai pihak, draft final disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menjadi peraturan daerah. Lalu implementasi peraturan daerah ini melibatkan berbagai instansi terkait di tingkat kota dan provinsi untuk memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan nasional. Sayangnya, Penyusunan Peraturan daerah tentang RTRW Kota Palembang belum berjalan sesuai prosedur karena memakan waktu lebih lama daripada waktu yang seharusnya, meskipun dalam proses pembuatan Perda RTRW ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan seluruh stakeholders. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 merupakan langkah strategis dalam mengelola pertumbuhan kota secara terintegrasi dan berkelanjutan. Prosedur peralihannya dari peraturan menteri menjadi peraturan daerah menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang yang efektif.

Regional spatial planning is an important aspect in the management and development of a region. Palembang City, as one of the large cities in Indonesia, requires comprehensive spatial planning to support sustainable economic, social and environmental growth. Therefore, there is a need for regional regulations that regulate regional spatial planning for the 2023-2043 period. The aim of this draft regional regulation is to establish policies and strategies for spatial planning in the City of Palembang for the next two decades. This includes regulating land use, infrastructure development, and environmental preservation. This research will analyze more deeply through the question "Is the process of forming regional regulations in the Draft Regional Regulations for the City of Palembang concerning the 2023-2043 Regional Spatial Planning according to procedures?" And "What is the procedure for transitioning the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 5 of 2024 concerning the Palembang City Regional Spatial Planning Plan into the Palembang City Regional Regulation for 2023-2043?" Analysis of transition procedures from the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 5 of 2024 to the Regional Regulation of the City of Palembang was carried out using a qualitative approach. This method involves reviewing legal documents, interviews with relevant stakeholders, and public policy analysis. The results of the analysis show that the transition process began with the preparation of a draft by the Palembang City Government based on guidelines from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency. The draft was then discussed in a coordination meeting between the central and regional governments. After going through the public consultation stage and revisions according to input from various parties, the final draft was approved by the Regional People's Representative Council (DPRD) of Palembang City to become a regional regulation. Then the implementation of these regional regulations involves various relevant agencies at the city and provincial levels to ensure alignment with national development plans. Unfortunately, the preparation of regional regulations regarding the Palembang City RTRW has not proceeded according to procedures because it took longer than it should have, even though the process of making this RTRW Regional Regulation has involved various related parties, such as local government, academics, the community and other stakeholders, with The aim is to ensure that the resulting policies reflect the aspirations and needs of all stakeholders. The Draft Regional Regulations for the City of Palembang concerning Regional Spatial Planning for 2023-2043 is a strategic step in managing city growth in an integrated and sustainable manner. The transition procedure from ministerial regulations to regional regulations shows the synergy between the central and regional governments in realizing effective spatial governance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Langgai
"Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara merupakan salah satu wacana yang diumumkan pada tanggal 26 Agustus 2019, yang akan dipindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan nama Nusantara yang merupakan salah satu dari Program Strategis Nasional. Permasalahan yang akan timbul ialah hilangnya 40% (empat puluh persen) luas hutan produksi yang akan mengakibtakan ikut hilangnya hutan bagi ekosistem para satwa- satwa liar khususnya dilindungi yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Atas hal tersebut penelitian ini berbentuk Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif, didapatkan melalui Data Sekunder yang diperoleh melalui Studi Kepustakaan. Data Sekunder antara lain menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Terseir dengan alat pengumpukan data berupa Studi Dokumen. Dimana Metode Analisis yang digunakan adalah Analisis Kualitatif dengan Bentuk Hasil Penelitian Deskriptif. Sehingga simpulan yang didapat dari penulisan ini ialah; pembentukan kebijakan yang dimuat dalam Hukum Positif yang mengatur tentang pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara hanya menjadikan ketentuan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai formalitas saja. Maka utamanya adalah untuk tidak melupakan keberadaan atas flora dan fauna yang merupakan salah satu rantai kehidupan yang berperan sangat penting demi kehidupan masyarakat dan umat.

The construction of the National Capital City of the Nusantara is one of the discourses announced on August 26, 2019, which will be moved from DKI Jakarta to Penajam Paser Utara, East Kalimantan under the name Nusantara which is one of the National Strategic Programs. The problem that will arise is the loss of 40% (forty percent) of the production forest area which will result in the loss of forest for the ecosystem of wild animals, especially protected ones in Penajam Paser Utara. For this reason, this research is in the form of normative juridical which is descriptive, obtained through secondary data obtained through library research. Secondary data, among others, uses Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials, and Secondary Legal Materials with data collection tools in the form of Document Studies. Where the method of analysis used is qualitative analysis with the form of descriptive research results. So, the conclusions obtained from this writing are the formation of policies contained in the Positive Law which regulates the development of the National Capital City of the Nusantara only makes provisions regarding Environmental Protection and Management as a formality. The main thing is not to forget the existence of flora and fauna which are one of the chains of life that play a very important role for the life of society and the people."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Farida Indrati
Yogyakarta: Kanisius, 2007
340 MAR i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>