Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189663 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gusti Karina Saraswati
"Keberadaan dari 3D Printing dan CAD Files berpotensi besar akan berkonflik dengan perlindugan hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan desain industri. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedepannya teknologi ini akan marak di indonesia. 3D Printing dapat mengubah pasar yang tadinya berjualan produk jadi menjadi virtual model atau CAD Files. Hal ini akan berdampak pada desainer dan perusahaan, sehingga mereka akan berusaha untuk melindungi CAD Filesnya dari modifikasi dan penggandaan oleh pihak lain. Permasalahan hukum dari penelitian ini adalah mempertanyakan akan bentuk perlindungan terhadap CAD Files untuk 3D Printing menurut UU Hak Cipta dan UU Desain Industri. Serta mempertanyakan apakah CAD Files sebagai suatu desain yang telah mendapatkan hak desain industri dapat memperoleh perlindungan hak cipta? dan apakah sistem hukum di Indonesia menganut sistem perlindungan kumulatif, perlindungan terpisah atau perlindungan parsial kumulatif? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab apakah desainer dapat melindungi CAD Filesnya dengan hak cipta ataukah dengan desain industri dan apakah sistem hukum di Indonesia dapat melindungi CAD Files secara bersamaan atau kumulatif. Penyusunan penelitian ini dilakukan menggunakan metodologi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Penelitian ini akan mengacu pada dua kerangka teori yaitu labor theory of property dan teori perlindungan kumulatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hak cipta dan desain industri dapat melindungi CAD Files untuk 3D Printing sepanjang CAD Files tersebut telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun kedua perlindungan dapat melindungi CAD Files, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perlindungan kumulatif dengan Hak Cipta. Sehingga Indonesia menganut rezim perlindungan terpisah seperti Amerika. Untuk menentukan apakah CAD Files masuk kedalam ranah hak cipta dan dikategorikan sebagai karya seni atau masuk kedalam ranah desain industri maka harus dilihat tujuan komersialisasi dari desainer ketika menciptakan CAD Files.

The existence of 3D Printing and CAD Files has great potential to conflict with the protection of intellectual property rights, especially copyright and industrial design. It is undeniable that in the future this technology will flourish in Indonesia. 3D Printing can change the market that once sold finished products to virtual models or CAD Files. This will have an impact on designers and companies, so they will try to protect their CAD Files from modification and copying by other parties. The legal problem of this research is to question the form of protection for CAD Files for 3D Printing according to the Copyright Act and the Industrial Design Act. As well as questioning whether CAD Files as a design that has obtained industrial design rights can obtain copyright protection? and does the legal system in Indonesia adhere to a cumulative protection system, separate protection or cumulative partial protection? The purpose of this study is to answer whether designers can protect their CAD Files with copyright or industrial design and whether the legal system in Indonesia can protect CAD Files simultaneously or cumulatively. The methodology of this research was carried out using a normative legal methodology using a statutory approach, a comparative approach and a concept approach. This research will refer to two theoretical frameworks, namely labor theory of property and cumulative protection theory. The conclusion of this research is that copyright and industrial design can protect CAD Files for 3D Printing as long as the CAD Files meets the protection requirements as regulated in the Act. Although both safeguards can protect CAD Files, the Industrial Design Law does not regulate cumulative protection with Copyright. So that Indonesia adheres to a separate protection regime like America. To determine whether CAD files enter into the realm of copyright and are categorized as works of art or entered into the realm of industrial design, it must be seen the purpose of commercialization of the designer when creating CAD Files."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Halim
" Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup paling luas. Segala hasil karya intelektual manusia dihasilkan dari proses olah pikir dan kreativitas yang kemudian diwujudkan menjadi suatu ciptaan. Oleh karena itu, persinggungan antara hak cipta dengan hak kekayaan intelektual lainnya sering terjadi. Satu jenis ciptaan yang selalu berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan adalah logo. Logo adalah hasil karya seni lukis atau seni desain grafis yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanda pembeda bagi badan usaha untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkannya dengan produk atau jasa badan usaha lain, selain itu logo juga sering digunakan sebagai lambang organisasi atau badan hukum untuk menunjukkan identitas mereka. Dilatar belakangi oleh sengketa yang terus menerus mengenai kepemilikan logo yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda yang telah memiliki merek terdaftar dan hak cipta tercatat, maka pencatatan hak cipta seni lukis logo atau tanda pembeda yang telah digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang atau jasa serta lambang organisasi, badan usaha atau badan hukum tidak lagi diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kurangnya pemahaman masyarakat akan perlindungan hukum hak cipta pada khususnya menjadikan sulit bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk membuktikan kepemilikan ciptaan. Perlindungan hukum hak cipta bersifat otomatis begitu hasil karya cipta tersebut diwujudkan dalam bentuk yang dapat dinikmati dengan panca indera. Pencatatan hak cipta tidak diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi Surat Pencatatan Ciptaan dapat digunakan sebagai bukti awal kepemilikan hak cipta ketika terjadi sengketa atau ketika hak ekonomi atas ciptaaan tersebut akan dieksploitasi atau dialihkan haknya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 65, diperlukan pemahaman lebih mendalam mengenai perlindungan hukum hak cipta oleh masyarakat.

Copyright is part of intellectual property rights having largest scope. All human intellectual property creations are generated from the process of thinking and creativity which are then embodied into a work. Hence, overlapping between copyright and other intellectual property rights often happen. One type of work which always potentially causes dispute of ownership is logo. Logo is a creation of painting or graphical design art intended to be used as identifier for business to distinguish products or services they are producing from products or services of other businesses, besides, logo is also oftenly used as symbol of an organization, legal body to show their identity. Given perpetually occuring disputes of logo ownership owned by different parties having registered trademark and registered copyright, registration of copyright for logo or distinguishing sign which has been used as a mark in trade of goods or services as well as symbol of organization, business or legal body is no longer acceptable, as regulated in the Article 65 Law Number 28 Year 2014 Concerning Copyright. Lack of understanding in society with respect to legal protection of copyright particularly, making it difficult for the Author or Copyright Owner to prove ownership of their copyrights. Legal protection of copyright is automatic in nature once the work is embodied in a form which can be enjoyed with the senses. Registration of copyright is not required to secure legal protection; however, Copyright Registration Letter can be used as prima facie evidence of copyright ownership when dispute arises or when the economic rights of the copyright will be exploited or assigned. With the enactment of Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright, particularly Article 65, it is necessary to have better understanding of copyright protection by the society."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Sagitarina
"Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh pemerintah sepatutnya perlu dilihat mengenai efektifitas keberlakuannya di masyarakat. Sistem perlindungan hak desain industri di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pada dasarnya terdapat beberapa indikator yang dapat menentukan apakan suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak berlaku di masyarakat. Keberlakuan hukum secara yuridis, sosiologis dan filosofis menjadi indikator yang cukup penting untuk mempertimbangkan apakah suatu ketentuan hukum berlaku secara efektif di masyarakat. Penelitian ini mencoba melihat dan memperoleh jawaban mengenai bagaimana efektifitas sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dengan melaksanakan titik penelitian pada industri-industri kecil yang tersebar pada wilayah industri pembuatan sepatu di Desa Sukarata, Cibaduyut, Jawa Barat. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, sistem perlindungan desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri belum berlaku efektif secara menyeluruh. Beberapa faktor yang menentukan tidak efektifnya suatu peraturan perundangan-udnangan berlaku di masyarakat antara lain kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap perlindungan desain industri, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melindungi desain industri, desain sepatu diperoleh dengan meniru sepatu merek terkenal, tidak adanya tindakan hukum terhadap peniruan desain sepatu, desain sepatu cepat berganti (tidak sebanding dengan jangka waktu hak desain industri yang cukup panjang), spesifikasi desain sepatu yang tidak jelas, kebudayaan masyarakat yang komunal dan kekeluargaan, prosedur pendaftaran hak desain yang berbelit-belit, biaya pendaftaran hak desain industri yang cukup mahal, dan belum adanya pengusaha industri kecil yang mendaftarkan hak desain industrinya."
2007
T 18391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kesuma Wardhana
"Abstrak
Dalam peraturan hukum Indonesia, program komputer dianggap sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi dengan Hukum Hak Cipta. Pengaturan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah mengakomodasi program komputer sebagai Ciptaan unik yang membutuhkan bentuk perlindungan tersendiri. Undang-undang tersebut sayangnya tidak luput dari kekurangan-kekurangan yang pada akhirnya menyebabkan perlindungan yang kurang sempurna karena tidak dinyatakan dengan jelas elemen-elemen apa yang sebenarnya dilindungi dari Ciptaan program komputer. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan prinsip de minimis sebagai tolak ukur pembatasan dan pendekatan yang bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta program komputer serta membangun peraturan yang lebih baik untuk perlindungan terhadap program komputer."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017
340 JHP 47:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Gusti Karina Saraswati
"Keberadaan dari 3D Printing dan CAD Files berpotensi besar akan berkonflik dengan perlindugan hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan desain industri. Tidak dapat dipungkiri bahwa kedepannya teknologi ini akan marak di indonesia. 3D Printing dapat mengubah pasar yang tadinya berjualan produk jadi menjadi virtual model atau CAD Files. Hal ini akan berdampak pada desainer dan perusahaan, sehingga mereka akan berusaha untuk melindungi CAD Filesnya dari modifikasi dan penggandaan oleh pihak lain.Permasalahan hukum dari penelitian ini adalah mempertanyakan akan bentuk perlindungan terhadap CAD Files untuk 3D Printing menurut UU Hak Cipta dan UU Desain Industri. Serta mempertanyakan apakah CAD Files sebagai suatu desain yang telah mendapatkan hak desain industri dapat memperoleh perlindungan hak cipta? dan apakah sistem hukum di Indonesia menganut sistem perlindungan kumulatif, perlindungan terpisah atau perlindungan parsial kumulatif?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab apakah desainer dapat melindungi CAD Filesnya dengan hak cipta ataukah dengan desain industri dan apakah sistem hukum di Indonesia dapat melindungi CAD Files secara bersamaan atau kumulatif. Penyusunan penelitian ini dilakukan menggunakan metodologi hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Penelitian ini akan mengacu pada dua kerangka teori yaitu labor theory of property dan teori perlindungan kumulatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hak cipta dan desain industri dapat melindungi CAD Files untuk 3D Printing sepanjang CAD Files tersebut telah memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU. Walaupun kedua perlindungan dapat melindungi CAD Files, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perlindungan kumulatif dengan Hak Cipta. Sehingga Indonesia menganut rezim perlindungan terpisah seperti Amerika. Untuk menentukan apakah CAD Files masuk kedalam ranah hak cipta dan dikategorikan sebagai karya seni atau masuk kedalam ranah desain industri maka harus dilihat tujuan dari desainer menciptakan CAD Files, apakah untuk dinikmati keindahannya ataukah untuk diproduksi secara masal.

The existence of 3D Printing and CAD Files has great potential to conflict with the protection of intellectual property rights, especially copyright and industrial design. It is undeniable that in the future this technology will flourish in Indonesia. 3D Printing can change market ecosystem where people not selling product but selling virtual model (CAD Files). This ecosystem will have an impact on designer and companies, so they will try to protect their CAD Files from modification and copying by other parties. The legal problem of this research is to answer the question of the form of protection for CAD Files for 3D Printing according to the Copyright Act and Industrial Design Act. As well as questioning whether CAD Files as a design that has obtained industrial design can obtain copyright protection? Does the legal system in Indonesia adhere to a cumulative protection system, separate protection or cumulative partial protection?
The purposes of this study are to answer whether designers can protect their CAD Files with Copyright or Industrial Design and whether the legal system in Indonesia can protect CAD Files simultaneously or cumulatively.
This research using a normative legal methodology as well as using statutory approach, comparative approach and conceptual approach. This research will refer to two theorical frameworks, namely labor theory or property and cumulative protection theory.
The conclusion of this research is that copyright and industrial can protect CAD Files for 3D Printing as long as the CAD Files meets the protection requirement as regulated in the Act. Although both protections can protect CAD Files, the Industrial Design Law does not regulate simultaneous protection with Copyright. So that Indonesia adheres to a separate protection regime like USA. To determine whether CAD Files are categorized as works of art or industrial design, it must be seen the purpose of the designer creating CAD Files, whether to enjoy its beauty or to be mass produced.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Martin
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran kepabeanan (customs) dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual; implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia apakah dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia; kendala yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan lntelektual di Indonesia dan bagaimana upaya mengatasinya. Hasil penelitian adalah pertama, dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, kepabeanan (customs) berperan dalam posisinya diperbatasan negara untuk melaksanakan "border enforcement", berupa tindakan penangguhan pengeluaran barang impor 1 ekspor hasil pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual. Kedua, implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia (tepatnya dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan) dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, karena disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menangguhkan sementara atau menghentilkan barang ekspor-impor yang diduga melakukan pelanggaran Hak Merek dan Hak Cipta yang diliridttngi di Indonesia yang berarti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut serta membantu menghindari irtasuknya barang-barang palsu ke Indonesia. Ketiga, beltirh adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Urtdang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sehingga menjadi hambatan terhadap pelaksanaan presedur penangguhan pengeluaran barang yang ntelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih relatif barn, sehingga masih diperlukan berbagai perbaikan, pembenahan dan penyempumaan, baik terhadap sumber daya manusia, maupun perangkat sarana dan prasarana yang tersedia; terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan menimbulkan terjadinya kejahatan Hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang dipengaruhi oleh aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek budaya. Saran yang diajukan adalah pertama, perlu segera diadakannya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan. Kedua, diperlukan kerjasama dan pemilik 1 pemegang hak untuk menyampaikan informasi tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual dan juga kerjasama serta koordinasi perlu ditingkatkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Ketiga, Harus ada ketegasan dan aturan-aturan pembaasan izin memasukkan suatu barang tertentu, atau komponen untuk pembuatan software, atau untuk pembuatan optical disc, atau yang memberikan fasilitan untuk membuat barang bajakan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14507
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kesuma Wardhana
"Dalam peraturan hukum Indonesia, program komputer dianggap sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi dengan Hukum Hak Cipta. Pengaturan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah mengakomodasi program komputer sebagai Ciptaan unik yang membutuhkan bentuk perlindungan tersendiri. Undang-undang tersebut sayangnya tidak luput dari kekurangan-kekurangan yang pada akhirnya menyebabkan perlindungan yang kurang sempurna karena tidak dinyatakan dengan jelas elemen-elemen apa yang sebenarnya dilindungi dari Ciptaan program komputer. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan digunakan prinsip de minimis sebagai tolak ukur pembatasan dan pendekatan yang bisa digunakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hak cipta program komputer serta membangun peraturan yang lebih baik untuk perlindungan terhadap program komputer.

Based on Indonesia's current law, computer program is considered as a copyrightable works in accordance to Act No. 28/2014, which has accommodated computer program as a unique works that needs its own kind of protection. The act in question, unfortunately, is far from perfect, and has its own shortcomings, particularly because it doesn't regulate nor state what elements it's supposed to protect. This research therefor hopes to create boundaries and approaches that can be used both on a copyright infringement cases and to create a better legislation concerning the protection of computer program by the use of the de minimis principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Palmandos, Turny
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan pengetahuan tradisonal Indonesia yang berupa tradisi sastera lisan dan produk sumber daya hayati, dalam undang-undang hak cipta dan hak merek yang berlaku saat ini, serta pembuktian terhadap pengetahuan tradisional Indonesia yang telah disalahgunakan oleh pihak asing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan pemerintah perlu segera membuat aturan khusus mengenai pengetahuan tradisional atau indikasi geografis yang memihak pada komunitas lokal pemilik dari pengetahuan tradisional atau produk indikasi geografis tersebut. Selain itu pemerintah perlu membuat basis data yang berisikan berbagai dokumentasi pengetahuan tradisional di Indonesia. Adanya basis data ini dapat mengatasi kesulitan dalam menemukan dokumentasi yang akan digunakan sebagai alat bukti.

This thesis research it's about legal protection of oral tradition and specific product of Indonesian province in copyright law and trademark law, with legal evidence of Indonesian traditional knowledge property. This research are normative legal research, and the analysis methode are qualitative.
The result of this research suggest that the traditional knowledge law are necessary for local community in Indonesia. The goverment needs to build a database that contents various documentation of traditional knowledge in Indonesia. The database and the documentation can be used for legal evidence of Indonesian traditional knowledge property.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37182
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Raissa Ariska
"Penulisan ini membahas mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik dari sebuah lagu terkenal, berjudul “Happy Birthday To You”. Lirik “Happy Birthday To You” merupakan karya turunan dari karya yang telah ada sebelumnya, yaitu lagu berjudul “Good Morning to All”, yang diciptakan oleh Mildred dan Patty Hill. Diketahui bahwa lirik “Happy Birthday” menggunakan melodi “Good Morning”, yang telah menjadi domain publik sejak lama. Namun, tidak diketahui apakah lirik tersebut dimaksudkan menjadi suatu joint work dengan melodi “Good Morning” atau tidak. Mempersulit permasalahan tersebut, pencipta sebenarnya dan pemilik hak cipta atas lirik “Happy Birthday” tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasi, sehingga lirik tersebut dapat dikatakan sebagai karya ‘yatim piatu’. Disebabkan tidak diketahui dan tidak dapat diidentifikasinya penciptaan dan kepemilikan atas lirik “Happy Birthday”, tidak terjadi pengalihan hak cipta yang sah dari Hill bersaudara kepada Summy Co., yang mengakibatkan lirik “Happy Birthday” tidak ada pemilik hak ciptanya dan saat ini menjadi domain publik. Dalam upaya memahami lebih lanjut mengenai permasalahan perlindungan hak cipta atas lirik “Happy Birthday”, penulis menganalisa tentang karya turunan, karya ‘yatim piatu’, dan kepemilikan hak cipta dan pengalihannya, melalui dua peraturan yang berbeda, yaitu Undang-Undang Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan U.S. Code: Title 17 – Copyrights.

This study addresses the issue of copyright protection against the lyrics of a famous song, titled “Happy Birthday To You.” “Happy Birthday To You” lyrics was initially a derivative works created from a preexisiting work, a song titled “Good Morning To All” created by Mildred and Patty Hill. It is known that the “Happy Birthday” lyrics use the melody of “Good Morning,” which has been in the public domain for long. However, it is unknown whether those lyrics are meant to be a joint work with the melody of “Good Morning” or not. To complicate the matter further is both the original creator and owner of “Happy Birthday” lyrics are unknown and unidentified, thus the lyrics can be considered as an orphan works. Due to the unknown authorship and ownership of “Happy Birthday” lyrics, there had been no valid copyright assignments of it from Hills to Summy Co., which resulted in “Happy Birthday” lyrics has no copyright owner and now in public domain. In an effort to comprehend further the problem of copyright protection against the lyrics of “Happy Birthday”, this author analyzes about derivative works, orphan works, and copyright ownership and assignment, from two different copyright acts, which are Indonesian Law No. 28 of 2014 on Copyright and U.S. Code: Title 17 – Copyrights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64509
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>