Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118755 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gatot Hery Djatmiko
Solo: Bukukatta, 2022
303.34 GAT k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Hery Djatmiko
Solo: Bukukatta, 2022
303.34 GAT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Tribuana Said, 1940-
Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1987
070.172 08 TRI s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada saat bangsa Indonesia dalam kecarutmarutan kehidupan berbangsa dan bernegaranya dan hampir disemua lini kehidupan menunjukan tampilan-tampilan dari rapuhnya karakter individu anak bangsa, dengan sendirinya berakibat pada melunturnya karakter bangsa yang berarti lunturnya pula jatidiri bangsa kita yang tidak lain adalah pancasila....."
SEKNEG 20 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muladi, 1943-
Jakarta : RMbooks, 2011
303.34 MUL t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Gina Wulandari
"Era revolusi 4.0 dan society 5.0 memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitas dalam seluruh bidang kehidupan termasuk bidang kenotariatan. Konsep cyber notary merupakan salah satu bentuk perubahan yang disebabkan perkembangan teknologi. Penerapan konsep cyber notary dapat menjadi terobosan bagi profesi notaris untuk memberikan pelayanan jasa yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat. Indonesia selaku negara yang menganut mazhab notaris latin tidak terlepas dari dorongan untuk melakukan perubahan bidang kenotariatan. Namun, penerapan konsep ini tidak dapat serta merta dilakukan sebab peraturan yang mengatur mengenai penerapan konsep cybernotary di Indonesia masih belum rinci. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kemungkinan penerapan konsep cyber notary dalam peraturan hukum nasional di Indonesia; dan, kekuatan pembuktian akta notaris yang dibuat secara elektronik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemungkinan penerapan konsep cyber notary di Indonesia sangat mungkin untuk diterapkan. Akta yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik konvensional dan memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai akta autentik apabila telah dilaksanakan perubahan atas peraturan terkait jabatan notaris dan peraturan lainnya. Untuk itu perlu merevisi UUJN dengan mengatur pemberlakuan cyber notary sehingga pelaksanaan tugas dan jabatan notaris dapat dilaksanakan lebih efisien, efektif dan cepat tanpa mengurangi kekuatan hukum dari akta tersebut.

The era of the industrial revolution 4.0 and society 5.0 made it easy for humans to carry out activities in all areas of life, including the notarial field. The concept of cyber notary is one form of change caused by technological developments. The application of the cyber notary concept can be a breakthrough for the notary profession to provide fast, precise, and efficient services to the public. Indonesia as a country that adheres to the Latin notary school is inseparable from the urge to make changes to the notary field. However, the application of this concept cannot be carried out immediately because the regulations governing the application of the cybernotary concept in Indonesia are still not detailed. The problems raised in this study are the possibility of applying the concept of cyber notary in national legal regulations in Indonesia; and, the power of proof of a notarial deed made electronically. This research is a normative juridical research using document studies through literature searches on secondary data. The results of this study indicate that it is possible to apply the concept of cyber notary in Indonesia. A deed made electronically has the same proving power as a conventional authentic deed and fulfills the requirements to be said to be an authentic deed if changes have been made to regulations related to the position of a notary and other regulations. For this reason, it is necessary to revise the UUJN by regulating the implementation of a cyber notary so that the implementation of the duties and positions of a notary can be carried out more efficiently, effectively and quickly without reducing the legal force of the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Dimyati
"Sejarah perjuangan bangsa Indonesia senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat, dan didorong olch perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap berani berkorban untuk membela tanah air. Kondisi yang demikian telah melahirkan semangat persatuan, semangat kemerdekaan dan percaya diri yang besar yang pada akhirnya berhasil menumbangkan dominasi kekuasaan kolonial. Kebcrhastlan ini diwujudkan dengan diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 ini, maka diterapkanlah sistem politik yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar J945, yang berlandaskan falsafah dan ideologi Pancasila. Falsafah dan ideologi Pancasila tersebut secara kongkrit termuat di dalam Alenia IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi:
" Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtcraan umum, mcncerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indoensia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemantisiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoensia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakitan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" (Naskah Undang-undang Dasar 1945).
Mengacu pada bunyi alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, yang menggambarkan bahwa Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara merupakan landasan sistera politik yang didasarkan pada kehendak seluruh rakyat, dan merupakan sistem pemikiran yang tumbuh dan berkembang dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, maka :
Sebagai falsafah, Pancasila mempunyai fungsi menjadi dasar orientasi bagi penyelenggaraan kehidupan nasional, yang meliputi ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan ;
Sebagai ideologi, Pancasila mempunyai fungsi memberikan pedoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa. Dalam kaitan ini Brig. Jend. Abdulkadir Besar menyatakan bahwa sebagai ideologi, Pancasila merupakan seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat, dijadikan dasar menata dalam menegara (Abdulkadir Besar, 1991 :3).
Di dalam perjalanan sejarah kenegaraan, dikena! adanya beberapa ideologi. yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada didunia ini, yaitu antara lain : ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Namun ideologi- ideologi tersebut tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsanya. Oleh karena itu, dengan didasari oleh budaya dan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulab, Pancasila merupakan pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia itulah, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Mencermati masalah tersebut Brig.Jend. Abdulkadir Besar, SH menyatakan : Pancasila dalatn rumusan pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 yang secara mufakat bitlat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Jitli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alinea IV,
yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakiian, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Abdulkadir Besar, 1991: 2). "
Bertumpu pada fungsi Pancasila dalam kapasitasnya memberikan pcdoman secara normatif bagi seluruh dasar kehidupan bangsa, maka secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pclaku dari kehidupan negara dan bangsa, yang didalamnya juga tercakup : kehidupan masyarakat dan individu/perorangan, baik sebagai warganegara maupun sebagai penduduk. Dengan demikian falsafah dan ideologi Pancasila merupakan cita hukum atau rechtsidee, yang oleh para pendiri negara dinyatakan bahwa : Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat. Hal ini jelas dinyatakan di dalam Penjelasan UUD 1945 yaitu : "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rectsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis (Naskah UUD 1945, Penjelasan Umum angka III). Pokok-pokok pikiran yang dimaksud diatas adalah Pancasila itu sendiri. Oleh karena itu di dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia (modern) ideologi yang telah disepakati adalah
Pancasila, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia IV, yaitu :
a. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Naskah UUD 1945).
Keempat butir pokok pikiran di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 tcrsebut selain mcrupakan cita-cita nasional juga mempunyai target tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur. Sedangkan Undang-undang Dasar 1945 sendiri adalah merupakan jabaran langsung satu tingkat lebih konkrit dari Pancasila. Praktek Pancasila di dalam Undang-undang Dasar 1945 tertuang didalam batang-tubuhnya yang terdiri 37 pasal, oleh karena itu implementasi Pancasila di dalam kehidupan kenegaraan dan kehidupan bangsa Indonesia di segala aspek, dapat dikaji dan dianalisis melalui praktek pengejawantahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Untuk itu lebih dulu menelusuri perjalanan sejarah dari proses pembentukan integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Proses persatuan dan kesatuan bangsa (integrasi-nasional) di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini telah melalui sejarah perjuangan yang panjang berupa perjuangan fisik yang berat dan penuh penderitaan
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T1318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zeniar Rida
"Waktu Undang-undang Dasar 1945 diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus 1945, nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara belum membudaya pada seluruh bangsa Indonesia. Dalam keadaan bangsa Indonesia belum berkesempatan melaksanakan pembangunan dalam segala bidang termasuk membudayakan nilai-nilai Pancasila karena harus menghadapi serengkaian ancaman, berlangsung pula penyerapan - nilai ideologi lain oleh sebahagian anggota masyarakat. Akibatnya, berkembanglah berbagai konsepsi mengenai kehidupan bangsa dan negara yang tidak sejalan dengan Pancasila dan belakangan melahirkan berbagai tingkah laku politik yang mengancam keselamatan bangsa dan negara yang sekaligus menyita kesempatan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Selanjutnya bangsa Indonesia tidak semakin mantap dengan nilai Pancasila, karena pada periode 27 - 12 - 1949 sampai 5 - 7 - 1959 kita memberlakukan UUD RIS dan UUDS yang berjiwa liberal. Keadaannya tidak semakin baik setelah UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali sejak 5 - 7 -1959, karena penyimpangan malah bergeser ke arah lain, sehingga pengaruh alam pikiran Marxisme semakin terasa dalam kehidupan negara.
Orde Baru lahir dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta melaksanakan pembangunan nasional berdasarkan asas Pnncasila dan UUD 1945 tersebut. Masalah yang dihadapi adalah:
a. Bagaimana menjamin agar pembangunan nasional yang dilaksanakan benar-benar berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Bagaimana membudayakan nilai-nilai Pancasila secara merata di kalangan masyarakat.
c. Bagaimana mengikis sisa-sisa ideologi lain yang masih dianut oleh anggota masyarakat tertentu.
Untuk itu maka nilai Pancasila haruslah menjiwai dan terproyeksi secara baik pada GBHN yang merupakan landasan operasional pelaksanaan pembagunan, ia juga harus membimbing pelaksanaan pembangunan dalam setiap kegiatan pembangunan serta menjadi tolok ukur dalam mengevaluasi hasil pembangunan yang telah dicapai pada setiap tahap. Upaya lain pembudayaan Pancasila adalah melalui kegiatan pembangunan ideologi sebagai bagian dari pembangunan bidang politik.
Upaya tersebut bertitik tolak dari tekad Orde Baru serta berpedoman kepada ketetapan MPR nomor II / MPR /1978 tentang P-4. Upaya tersebut merupakan aktivitas pendidikan dalam arti luas dan salah satu bentuknya adalah Penataran P-4 yang tidak indoktrinatif melainkan persuasif edukatif. Selain juga melalui beberapa mata pelajaran di lembaga pendidikan, di tanamkan nilai-nilai tersebut.
Walaupun berbagai upaya yang dijalankan telah dipilih cara yang paling efektif namun hasil yang diperaleh haruslah diperhitungkan dalam hubungan dengan faktor-faktor berikut :
a. Yang dibudayakan adalah nilai-nilai yang mendasar sehingga memerlukan waktu yang lama.
b. Adanya usaha pihak lain menyebarkan ideologi non Pancasila.
c. Lingkunnan strategis yang kurang mendukung.
Upaya pembudayaan melalui kegiatan renataran p-4 kiranya lebih merupakan langkah politis untuk mendapatkan efek psikologis berupa perhatian akan urgensi pembudayaan nilai Pancasila oleh segenap lapisan masyarakat.Langkah yang lebih strategis adalah pembudayaan melalui lembaga pendidikan pada segala tingkatan dan jenisnya, walaupun tidak luput dari beberapa kendala. Keadaan serupa juga berlaku pada lingkungan keluarga.
Semakin membudaya nilai Pancasila secara merata, akan kian mantap Ketahanan Nasional bidang ideologi yang selanjutnya akan besar sekali kontribusinya dalam meningkatkan Ketahanan Nasional seutuhnya, mengingat peran sentralnya terhadap bidang kehidupan yang lain."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1988
T6027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Toman Sony
"ABSTRAK
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan republik Indoneisa dan juga merupakan falsafah hidup bagi bangsa yang menjadi acuan universal nilai-nilai kehidupan, yang dimana harus dilaksanakan secara konsisten dalam berbangsa dan bernegara. Kepemimpinan negara harus mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut ke dalam fungsi dan perannya sebagai seorang pemimpin. Nilai-nilai dari kepemimpinan Pancasila adalah: Spiritual, Humanisasi, Nasionalis, Demokratis dan Keadilan Sosial (social justice). Kelima nilai-nilai kepemimpinan tersebut sudah mengacu kepada kelima sila yang ada di Pancasila. Kepemimpinan Pancasila harus bisa bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pemimpin yang berbasis Pancasila akan mampu mengelola kebhinekaan dengan baik, menjaga keutuhan negara Republik Indonesia, membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, serta menjadikan Indonesia ke arah yang lebih baik."
Jakarta: The Ary Suta Center, 2018
330 ASCSM 43 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>