Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 190189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Danielle Tracie Primadi
"Hari ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikan perdagangan karbon guna mengatasi perubahan iklim. Perdagangan karbon ini sendiri masih menjadi hal yang sangat baru di Indonesia dimana Indonesia baru memiliki dua regulasi yang mengatur terkait pengimplementasian perdagangan karbon yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon menyatakan bahwa perdagangan karbon ini nantinya akan dapat dilakukan di bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi lebih lanjut terkait bagaimana perdagangan karbon akan dilaksanakan serta implementasinya, dengan mengacu pada penerapan perdagangan karbon di Cina. Hingga saat ini, Cina merupakan salah satu negara yang sukses menerapkan perdagangan karbonnya. Oleh karena itu, penulis menganggap Cina pantas untuk dijadikan acuan dalam hal implementasi perdagangan karbon. Melalui penelitian penulis telah mencapai kesimpulan bahwa terdapat beberapa isu yang harus diperjelas lebih lanjut dalam hal penerapan perdagangan karbon. Pertama, terkait karakteristik dari unit karbon itu sendiri. Kedua, terkait tempat akan dilaksanakannya perdagangan karbon.

Today, Indonesia is one of the countries that will implement carbon trading in order to overcome climate change. Carbon trading itself is still a very new thing in Indonesia where Indonesia has only two regulations governing the implementation of carbon trading, namely Presidential Regulation Number 98 of 2021 and Ministerial Regulation Number 21 of 2022. Ministerial Regulation Number 21 of 2022 concerning Procedures for Implementing Values The Carbon Economy states that carbon trading will later be carried out on stock exchanges or trading operators that have obtained business licenses from the authorities that administer the regulatory and supervisory system. Thus, this paper aims to further elaborate on how carbon trading will be carried out and its implementation, with reference to the implementation of carbon trading in China. Until now, China is one of the countries that has successfully implemented carbon trading. Therefore, the authors consider China appropriate to be used as a reference in terms of implementing carbon trading. Through research the authors have reached the conclusion that there are several issues that must be further clarified in terms of implementing carbon trading. First, regarding the characteristics of the carbon unit itself. Second, related to where carbon trading will be carried out."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adhipramana
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dari Undang-undang Pasar Modal Indonesia dalam mengatasi praktik Insider trading dan menganalisis penanganan praktik Insider trading oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) sebagai otoritas pengatur dan pengawas pasar modal di Indonesia dan Jepang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan bersumber dari data sekunder. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, kekurangan dalam mengatasi perdagangan informasi oleh orang dalam masih terlihat oleh salah satu faktor yaitu ketidakjelasan definisi hukum. Kerangka peraturan yang ada saat ini tidak memiliki definisi yang tepat mengenai apa yang dimaksud dengan perdagangan orang dalam, yang menyebabkan kesulitan untuk membedakan antara perilaku pasar yang sah dan kegiatan terlarang. Akan tetapi dalam urusan denda dan larangan pemerintah Indonesia mengeluarkan UU P2SK. Disisi lain, Pemerintah Jepang telah mengupayakan beberapa upaya pemeriksaan perdagangan orang dalam di pasar tunai (Tokyo Stock Exchange) dan pasar derivatif (Bursa Osaka), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Meskipun SESC Jepang menyelidiki dan menghukum perdagangan orang dalam lewat harmonisasi beberapa institusi, SESC tidak dapat mengekang volume epidemi yang hampir terjadi saat ini. Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan, terdapat 6 kritikus yang menyatakan bahwa SESC Jepang masih sangat lemah dalam hal pengawasan, kontrol, dan regulasi perdagangan orang dalam dan tidak efisien dalam melakukan penyelidikan.

The purpose of this study is to identify the weaknesses of the Indonesian capital market law in addressing insider trading practices and analyze the handling of insider trading practices by the financial services authority and the Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) as the regulatory authority and capital market supervisor in Indonesia and Japan. The method used in this research is doctrinal legal research with secondary data. The results in this study show that in Indonesia, the shortcomings in addressing insider trading of information are still seen by one factor, namely the lack of clarity of legal definitions. The current regulatory framework lacks a precise definition of what constitutes insider trading, which makes it difficult to distinguish between legitimate market behavior and prohibited activities. However, in terms of fines and prohibitions, the Indonesian government passed the P2SK Law. On the other hand, the Japanese government has made some efforts to check insider trading in the cash market (Tokyo Stock Exchange) and derivatives market (Osaka Exchange), Japan Exchange Regulation (JPX-R). Although Japan's SESC investigates and punishes insider trading through the harmonization of several institutions, it cannot curb the volume of the current near epidemic. Based on the mini-research conducted, 6 critics stated that Japan's SESC is still very weak in terms of supervision, control, and regulation of insider trading and inefficient in conducting investigations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Andri Halomoan
"Pasar modal menurut Pasal 1 angka-13 Undang-Undang Pasar Modal merupakan “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” BEI sebagai self regulatory organization yang diberikan kewenangan untuk membuat suatu peraturan oleh Undang-Undang membuat peraturan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Tentang Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia. Peraturan tersebut menimbulkan isu di tengah-tengah masyarakat karena di salah satu isi peraturan tersebut mengatur bahwa bursa akan menghapus kode broker selama sesi perdagangan, hal ini menimbulkan implikasi karena meskipun tujuan dari peraturan penghapusan kode broker adalah untuk melindungi investor akan tetapi terdapat beberapa investor yang justru dirugikan akibat pemberlakuan peraturan tersebut karena peraturan tersebut justru dinilai mengurangi prinsip keterbukaan di pasar modal. Sebanyak 2.690 petisi sudah ditanda tangani oleh para pelaku pasar saham yang menolak kebijakan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan tersebut. Peraturan yang mengatur tentang penghapusan kode broker selama sesi perdagangan menyebabkan permasalahan hukum hal ini disebabkan karena terdapat berbagai pandangan yang berbeda dari para pelaku pasar. BEI berpendapat bahwa urgensi dari pemberlakuan peraturan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan tersebut upaya untuk melindungi investor. Namun di sisi lain beberapa investor justru dirugikan dari pemberlakuan peraturan tersebut dan berpendapat peraturan tersebut justru dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang melakukan tindak manipulasi harga pasar. Urgensi dari pembahasan topik ini adalah untuk menjawab permasalahan apakah peraturan penghapusan kode broker selama sesi perdagangan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan apakah urgensi dari pemberlakuan peraturan penghapusan kode broker. Penerapan dari penelitian ini adalah penelitian yang berfokus pada masalah dengan ilmu mono displiner, yaitu ilmu hukum. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder atau data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

The Capital Market, according to Article 1 number 13 of the Capital Market Law, is defined as "activities related to the Public Offering and trading of Securities, Public Companies related to the Securities they issue, as well as institutions and professions related to Securities." The Indonesia Stock Exchange (BEI), as a self-regulatory organization authorized by the law to create regulations, issued a Board of Directors Decree Number Kep-00096/BEI/12-2022 regarding the Amendment to the Trading Guidelines of the Indonesia Stock Exchange. This regulation has sparked controversy among the public due to one of its provisions, which states that the exchange will remove broker codes during trading sessions. This measure has implications because, although its aim is to protect investors, some investors feel disadvantaged by its implementation, as it is seen to reduce transparency principles in the capital market. A total of 2,690 petitions have been signed by stock market participants who reject the policy of removing broker codes during trading sessions. The regulation concerning the removal of broker codes during trading sessions has caused legal issues due to differing views among market participants. BEI argues that the urgency of implementing this regulation is to safeguard investors. However, some investors believe that this regulation could be exploited by parties engaged in market manipulation. The urgency of discussing this topic is to address the question of whether the regulation of removing broker codes during trading sessions contradicts the principle of transparency and whether the urgency of implementing this regulation is justified. This research focuses on legal issues as a mono-disciplinary field, namely legal science. The data used in this research are secondary or library data, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irus Wandi
"Pasar modal Indonesia memegang peranan yang penting sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha mengingat peran yang amat vital ini, maka hasil dari kegiatan Pasar Modal ini di harapkan semaksimal mungkin untuk tercapainya tujuan tersebut di upayakanlah suatu sistem perdagangan efek yang likuid, efisien, efektif dan ekonomis. Sistem perdagangan efek tanpa warkat yang di terapkan secara penuh dalam Pasar Modal Indonesia ada Pertengahan tahun 2002 ini seakan telah menjawab kebutuhan itu. Sistem ini tidak mengutamakan transaksi efek secara fisik tetapi lewat pemindah bukuan rekening saja. Akan tetapi di dalam penerapannya tentu membawa implikasi yang tidak dapat dielakkan terhadap peran lembaga-lembaga penunjang yang ada di Pasar Modal salah satunya adalah terhadap peran Biro Administrasi Efek (BAE) seperti : Bank Data (Dokumen-Dokumen) yang di miliki oleh BAE dan mengenai dokumen saham yang telah dikonversi ke dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachel Erika Gloria
"Perkembangan pasar obligasi korporasi di Indonesia sekarang ini cukup pesat, dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah penerbitan obligasi di Indonesia tiap tahunnya. Sehubungan dengan hal tersebut, harus diperhatikan mengenai perlindungan atas hak dari investor dalam obligasi korporasi terutama atas pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh investor terhadap emiten penerbit dimana terdapat putusan yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan harus melalui waliamanat. Investor sebagai pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penerbit memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan. Hal ini akan diteliti dalam penelitian ini untuk mencari Legal Standing investor dalam mengajukan gugatan terhadap penerbit obligasi.

The development of bonds market in Indonesia is now quite rapid, evidenced by growth of number of bonds inssuance. In this regard, it must be considered regarding the protection of the rights of investors in corporate bonds, especially for filing lawsuits against investors by issuers in which there is a verdict stating that the claim must be through a trustee. The investor as the party who is harmed by an act against the issuer has the position as the party entitled to file a claim. This will be examined in this study to find a Legal Standing investor in filing a lawsuit against the bond issuer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samsul Arifin
"Perkembangan perubahan struktural ekonomi, terutama setelah adanya krisis ekonomi, seiain berdarnpak pada perubahan perilaku harga dan output juga secara tidak langsung dibarengi oleh adanya penlaku yang volatile pada dua indikator sasaran akhir kebijakan moneter ini. Volatilitas output dan inflasi merupakan salah satu permasalahan penting dalarn ekonomi dan perumusan kebijakan moneter. Sementara dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari permasalahan yang timbul sebagai akibat adanya krisis ekonomi 1997 dengan paradigma penerapan kebijakan moneter yang baru yaitu inflation targeting maka akan membawa semaltin kompleksitas penerapan kebijakan moneter. Di sisi lain, selain dengan mendasarkan pada beberapa kajian teoritis dan studi empiris penelitian sebelumnya, bahwa apapun alternative kerangka ketja kebijakan yang akan dipilih, kebijakan moneter harus tetap mengacu pada kaidah keoptimalan terkait dengan prinsip kemanfaatan dan kerugian.
Penelitian ini bertujuan menganalisa isu-isu lanjutan dari hasil penelitian sebelumnya, terkait penempan kebijakan moneter di Indonesia, baik dari tatanan kerangka strategis, kerangka operasional, dan respon kebijakan moneter. Secara khusus, penelitian ini ingin menjawab isu lanjutan dari hasil penelitian sebelumnya. Pertama, Meneliti Pengaruh Kebijakan Moneter terhadap harga dan output. Kedua, Penentuan Respon Kebijakan Moneter dalam Stabilisasi Harga dan Output dengan mempertimbangkan keberadaan pcrubahan struktural ekonomi dan unsur ketidakpastian.
Strategi permodelan diarahkan pada pengembangan model makro struktural jangka panjang Structural Cointegroting VAR. Sementara itu, kaidah keoptimalan dirumuskan dengan merepresentasikan baik respon kebijakan jangka panjang maupun jangka pendek dengan mekanisme pengkoreksian kesalahan (error correction model). Selain itu, dengan memperhitungkan pengaruh shock spesifik dalam permodelan tersebut, respon kebijakan yang dihasilkan pada dasarnya mencerminkan respon kebijakan yang optimal, "state-contingent rule?, sebagaimana pemikiran yang disampaikan oleh J.M Keynes tujuh dasawarsa yang lalu.
Hasil studi menunjukkan bahwa state contingent rule dapat digunakan sebagai sebuah policy rule untuk kasus perekonomian di Indonesia. Pengaruh kebijakan moneter memiliki pengaruh yang sesuai terhadap tujuan akhir kebijakan. Dari hasil studi diperoleh beberapa temuan terkait dengan pembuktian hipotesa, yaitu mengenai; (i) pengaruh kebijakan moneter dengan sasaran operasional uang beredar dan suku bunga memiliki pengaruh yang sesuai terhadap perubahan harga dan output, (ii) signifikansinya variabel dummy krisis dalam kebijakan moneter dan pembentukan respons kebijakan moneter, (iii)reIative lebih superiomya suku bunga sebagai sasaran operasional dibandingkan uang primer.
Perubahan strukural ekonomi dan unsur ketidakpastian dalam disain perumusan Policy rule bahwa State-Contingent rule untuk sasaran operasional suku bunga dan uang primer dengan mengadopsi perubahan struktural dan unsur ketidakpastian bahwa volatilitas shock dari perilaku keduanya sangat tinggi dan cenderung persisten. Sedangkan volatilitas shock dari perilaku respon kebijakan, dengan menggunakan sasaran operasional suku bunga relative lebih stabil."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T16989
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meliani Rachmawaty
"Pasar Modal sangat berperan bagi pembangunan ekonomi yaitu sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan cara berinvestasi yang efektif maka bentuk Efek yang semula berbentuk fisik saham berubah tanpa saham. Dengan adanya perubahan bentuk tersebut menyebabkan fungsi utama dari kustodian sebagai lembaga penunjang pasar modal berubah.
Dalam penelitian ini akan dianalisa dan dibahas eksistensi dari Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scripless Trading dan apakah konsep penitipan kolektif pasca Scripless Trading dapat mengoptimalkan sistem perdagangan efek, baik efek yang dibeli di primary market atau secondary market serta apakah dengan sistem Scripless Trading para pemegang portfolio sudah terlindungi hak-haknya. Analisa kasus dilakukan di Citibank NA Kustodian dengan menganalisa keuntungan dan kerugian dari penerapan sistem scripless trading bagi nasabah / investor Citibank NA dan bagi bank kustodian itu sendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini, basil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analitis dengan harapan dapat menjadi suatu rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas dan kinerja Bank Kustodian selaku lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata Bank Kustodian tetap eksis selaku lembaga penunjang pasar modal pasca pemberlakuan kebijakan Scriptless Trading meskipun peranannya tidaklah sebesar saat masih berlaku sistem perdagangan dengan warkat. Pemberlakuan Scriptless Trading di Pasar Modal Indonesia meningkatkan optimalisasi pedagangan saham, semua pelaku pasar modal, terlebih bagi perusahaan Efek dan investor akan diuntungkan dengan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat. Bagi nasabah pemegang portfolio dengan diberlakukannya scriptless trading hak-haknya lebih terlindungi. Dengan perubahan sistem ini penulis membuat kesimpulan penerapan scriptless trading di Pasar Modal Indonesia membawa peningkatan kinerja Pasar Modal dan minat investor untuk berinventasi di Bursa Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviana
"Berhasil atau tidaknya pencegahan terhadap praktek perdagangan orang dalam pada perdagangan efek di Pasar Modal sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pasar Modal antara lain terhadap tingkat kepercayaan para investor untuk menginvestasikan dananya melalui Pasar Modal. Oleh karena itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan yang diikuti dengan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar praktek perdagangan orang dalam dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan.
Untuk kepentingan itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) telah memuat ketentuan-ketentuan berupa larangan dan pencegahan praktek perdagangan orang dalam seperti termuat pada Pasal-pasal 95, 96 dan 97. Agar semua ketentuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya Bapepam sebagai regulator Pasar Modal diberi kewenangan yang cukup luas baik untuk pembinaan dan pengawasan maupun membuat peraturan-peraturan beserta sanksi-sanksinya. Kewenangan itu antara lain untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan serta memberikan sanksi administratif (Pasal 100, 101 dan 102 UU Pasar Modal).
Ketentuan-ketentuan tersebut dilengkapi dengan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Sesuai dengan kewenangannya,Bapepam telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan antara lain; Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 Tahun 1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik dan Peraturan Bapepam Nomor : XIV. B.1. Tahun 1999 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Adminstratif Berupa Denda.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan cara menganalisa peraturan perundangundangan dan buku-buku yang didukung oleh data primer, sekunder serta observasi dan wawancara yang hasilnya sebagaimana dituliskan pada tesis ini dengan kesimpulan yang diperoleh seperti terurai pada bab penutup."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Durma Jaya
"Dalam hukum di Bidang Pasar Modal di Indonesia, pihak Emiten harus berbentuk Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum, Emiten dapat saja dipailitkan apabila pihak Emiten tersebut memenuhi persyaratan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam hubungan hukum utang-piutang tersebut, maka emiten berkedudukan sebagai debitur bagi investor pemegang obligasi, sedangkan investor pemegang obligasi berkedudukan sebagai kreditur bagi emiten. Isu perlindungan investor pemegang obligasi tentu menjadi pusat perhatian bagi pemegang obligasi yang emitennya mengalami kepailitan.
Wali Amanat dan Bapepam LK merupakan dua pihak yang berperan utama dalam pelaksanaan perlindungan investor pemegang obligasi dalam hal terjadinya kepailitan emiten terkait denan fungsinya masing-masing di Pasar Modal. Aspek perlindungan hukum pemegang obligasi sebagai kreditur dalam kepailitan emiten dapat digolongkan dalam dua pembagian, yakni aspek perlindungan hukum pemegang obligasi pada saat permohonan pailit emiten, dan aspek perlindungan hukum pemegang obligasi setelah putusan pailit diputuskan oleh hakim.

Based on capital market law in Indonesia, Bond Issuer must in the form of Legal Entity. As a Legal Entity, Issuer is possibly bankrupted if Issuer fullfils requierements of bankrupt which is ruled in Law Number 37 Year 2004 about Bankruptcy. In the concept of legal relation of debts and credits, Bond Issuer is considered as a debitor for the Bond Holder. Meanwhile a Bond Holder acts as a creditor for Bond Issuer. According to that description, Bond Holder has a unique position compared to other creditors. Protection of Bond Holders becomes a center attention of Bond Holders, who their Bond Issuer has bankrupted. Wali Amanat (Trustee) and Bapepam LK are two main parties in enforcement of Bond Holders protection in Bond Issuer bankruptcy.
Wali Amanat (Trustee) has a role as a party who acts to represent interest of Bond Holders, involving acts to represent Bond Holders in Bond Issuer bankruptcy. Meanwhile Bapepam LK acts as supervisor and law enforcer in Capital Market consisting of giving protection to Bond Holders in Bond Issuer Bankruptcy. Legal Aspects of Protection for Bond Holders as a creditor in Bond Issuer bankruptcy can be categorized in two categories. There are: Legal Aspect of protection for Bond Holders in the appeal for bankruptcy process; and Legal Aspect of protection for Bond Holders after Bankruptcy judgement have been decided by Judge in Commercial Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S583
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>