Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181365 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elaine Chairmandy Afla
"Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai amandemen yang terjadi terhadap perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap akibat ketidakmampuan Debitor dalam memenuhi kewajibannya. Terdapat dua kasus amandemen perjanjian perdamaian yang dilakukan setelah homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dianalisis secara menyeluruh. Kasus pertama yang dianalisis dalam skripsi ini adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Arpeni Ocean Lines Tbk yang terkandung dalam Putusan No. 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. Putusan No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 jo. Putusan No. 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan karena adanya perubahan perjanjian perdamaian oleh debitur pasca-homologasi yang merugikan kreditur. Adapun perbedaan pendapat pada pemeriksaan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perjanjian perdamaian tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Kasus kedua yang dianalisis adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Berlian Laju Tanker Tbk yang termaktub dalam Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 jo. Putusan No. 817 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo Putusan No. 09/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam kasus PT Berlian Laju Tanker Tbk, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa perjanjian perdamaian wajib dilaksanakan sebagaimana telah disepakati para pihak pada saat homologasi. Dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung tidak secara terang membenarkan perubahan pada perjanjian perdamaian pasca-homologasi, namun mengisyaratkan keabsahan dari perubahan yang dilakukan.

This thesis raises the issue regarding the amendments that occurred to a composition plan that is legally binding due to the inability of the Debtor to fulfill his obligations. There are two cases of amendments to a composition plan post homologation in Suspension of Debt Payment Obligations which are thoroughly analyzed. The first case analyzed is the Suspension of Debt Payment Obligations of PT Arpeni Ocean Lines Tbk which is contained under Putusan No. 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. Putusan No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 jo. Putusan No. 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. In this case, the Panel of Judges at the Central Jakarta Commercial Court rejected a request for the cancellation of a composition plan which was filed because there was an amendment to the composition plan by the debtor post-homologation which harms the creditor’s interest. There was a difference in view at the Cassation stage in the Supreme Court which stated that a composition plan cannot be amended for any reason. The second case analyzed is the Suspension of Debt Payment Obligations of PT Berlian Laju Tanker Tbk contained in Putusan No. 146 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 jo. Putusan No. 817 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo Putusan No. 09/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2015/PN Niaga Jkt. Pst. In the case of PT Berlian Laju Tanker Tbk, The Panel of Judges at the Central Jakarta Commercial Court stated that a composition plan must be conducted as was agreed by the parties during homologation. In the Cassation and Judicial Review stage, the Supreme Court did not expressly justify the amendment to the composition plan post homologation, but signals the validity of the amendment made."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julius Abraham Aristoteles
"Rencana perdamaian yang telah dihomologasi oleh pengadilan niaga haruslah merupakan rencana perdamaian yang pelaksanaannya dapat dijamin dan bersifat adil bagi seluruh pihak. Namun demikian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah melakukan homologasi terhadap sebuah rencana perdamaian yang isinya memungkinkan dilakukannya perubahan terhadap rencana perdamaian tersebut di luar pengadilan, sebagaimana dibahas dalam tulisan ini. Permasalahan ini dianalisis secara yuridis-normatif dengan tujuan memberikan kontribusi pada diskursus hukum kepailitan mengenai kekuatan hukum suatu perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dan menguji penerapan asas hukum dalam perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tidak memiliki kekuatan hukum. Argumentasi tersebut dilandaskan pada fakta bahwa perjanjian perdamaian yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selanjutnya, berbagai asas dalam hukum kepailitan, hukum perjanjian, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak diterapkan. Penulis memberikan saran agar para legislator dapat mempertimbangkan untuk menyisipkan ketentuan mengenai perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dalam peraturan pelaksana dan agar Komisi Yudisial meningkatkan pengawasan terhadap hakim pengadilan niaga yang menangani homologasi perdamaian.

A commercial court-legalised composition plan should be one whose implementation is legally guaranteed and able to provide justice to all parties involved. Yet, Central Jakarta Commercial Court has legalised a composition plan whose contents allow for an amendment of said composition plan to be made outside of the court, as is discussed in this paper. This particular problem is answered by utilising normative-juridical research approach where the Author seeks to examine the legal enforceability of an amendment of a legalised composition plan and identify the implementation of several legal principles within an amendment of a legalised composition plan. The outcome of the research showed that an amendment of a legalised composition plan does not have any legal enforceability. The argumentation is based on the fact that the composition plan violated the provision stated in Article 285 Section 2 of the Law regarding Bankruptcy. Furthermore, legal principles in the fields of bankruptcy law, contract law, and court decisions were not implemented. The Author suggests that legislators consider to include a provision regarding an amendment of a legalised composition plan in a regulation and that Judicial Commission exert a more thorough surveillance on commercial court judges who legalise composition plans."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shania Khairunnisa
"Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kepailitan Indonesia yang menyatakan Akta Perdamaian yang merupakan hasil homologasi perjanjian perdamaian dapat diamandemen yang dilakukan diluar pengadilan. Namun ditemukan beberapa kasus dimana hal ini terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum yang berlaku mengenai amandemen akta perdamaian di Indonesia serta tinjauan kesesuaian putusan hakim pada kasus amandemen akta perdamaian terhadap teori dan hukum kepailitan yang berlaku dan bagaimana perbandingan ketentuan mengenai amandemen akta perdamaian dalam hukum kepailitan Indonesia dan Amerika. Permasalahan ini dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa amandemen akta perdamaian diluar pengadilan tidak dapat dilakukan, walaupun tidak diatur secara khusus dalam UU Kepailitan dan PKPU. Argumentasinya ditinjau dari urgensi peran pengadilan dalam proses pengesahan akta perdamaian dan berdasarkan penafsiran sistematis antara Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga keberadaan akta perdamaian hasil amandemen di luar pengadilan tidak mengikat bagi debitor dan kreditor. Selanjutnya terhadap hasil perbandingan, hukum kepailitan Amerika membenarkan dan mengatur adanya amandemen akta perdamaian dan pembatalan perjanjian perdamaian bersifat opsional, sebaliknya Indonesia tidak mengatur dan melarang adanya amandemen akta perdamaian karena akan menghilangkan sanksi pembatalan akta perdamaian berupa dijatuhkannya status pailit bagi debitor. Saran Penulis terhadap isu ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas dalam hukum kepailitan Indonesia tentang amandemen akta perdamaian, baik melalui perubahan UU yang sudah ada atau melalui pembentukan peraturan pelaksana.

There is no single provision in the Indonesian bankruptcy law which states that the accord can be amended outside the court proceeding. However, there are several cases where this is happened. The issues discussed in this research are how the applicable legal provisions regarding the amendment of the accord in Indonesia as well as a review of the suitability of the judge’s decisions in the accord amendment case against the prevailing bankruptcy law and theories also the comparison of the provisions regarding the issue in Indonesian and America bankruptcy law. These problems are answered with a normative juridical research method. The results of this study indicate that the amendment of the accord outside the court proceeding cannot be carried out, although it is not specifically regulated in the Law. The argument is viewed from the urgency of the court proceeding for homologation of accord and based on a systematic interpretation between Article 1320 of the Civil Code and Article 285 paragraph (2) of the Bankruptcy Act. So that the existence of the amended accord outside the court proceeding is not binding. On the comparison results, the US bankruptcy law justifies the amendment of the accord and the cancellation of the accord is optional, on the contrary, Indonesia does not regulate and prohibits the amendment of the accord because it will eliminate the effect of sanctions for cancellation of the accord which is imposition of bankruptcy status for debtors. The author’s suggestion on this issue is to provide clear regulations in the Indonesian bankruptcy law regarding amendments to accord, either through amendments of existing laws or through the formation of implementing regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juliana, Pearly Martinelly, Author (edit)
"ABSTRAK
Sistem pengukuran kinerja bisnis suatu perusabaan digunakan untuk menilai sampai sejauh mana keberhasilan kinerja bisnis perusahaan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Hasil dari pengukuran tersebut menjadi acuan untuk pegambilan keputusan yang tepat dan penentuan langkah-langkah strategis yang barns dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi. Salah satu metoda yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja bisnis tersebut adalab dengan menggunakan Balanced Scorecard.
Balanced Scorecard merupakan suatu alat untuk mengukur performance management suatu perusahaan atas keberbasilan strategi yang dirumuskan untuk pencapaian visi dan misi perusahaan. Dengan Balanced Scorecard visi, misi, dan strategi perusahaan tersebut diterjemahkan dalam sasaran dan pengukuran yang lebib nyata, yaitu dengan menjabarkan strategi bisnis unit ke dalam tindakan operasional perusahaan sebari-hari. Kerangka kerja Balanced Scorecard ditekankan pada pengukuran faktor keuangan dan nonkeuangan,
karena pengukuran hanya pada aspek keuangan saja dirasakan tidak cukup, perlu dipertimbangkan aspek nonkeuangan yang bersifat jangka panjang. Hal lainnya adalah bahwa kinerja keuangan dibasilkan oleh kinerja nonkeuangan. Sehingga dalam menilai kinerja bisnis tidak hanya mengukur basil akhir (outcome measures) yaitu pada aspek keuangan, tetapi juga menilai driver (penentu) basil akhir tersebut yang terdapat pada aspek nonkeuangan.
Pengukuran dalam Balanced Scorecard terbagi dalam empat prespektif, yaitu prespektif finansial (financial) untuk aspek keuangan, dan prespektif pelanggan (customer), proses bisnis internal (internal business process), serta proses pembelajaran dan pertumbuhan (learning and growth) untuk aspek nonkeuangan. Prespektif finansial mengukur dalam ukuran ekonomis hasil dari tindak:an yang telah dilakukan. Prespektif pelanggan mengukur performance usaha dari segmen yang ditargetkan. Prespektif proses bisnis internal mengidentifikasikan proses internal yang kritikal yang harus dikontrol oleh perusahaan. Sedangkan prespektif pembelajaran dan pertumbuhan mengidentifikasikan infrastruktur yang harus dibangun perusahaan untuk menciptakan peningkatan dan pertumbuhan.
Penggabungan tolok ukur keuangan dan nonkeuangan tersebut menjadikan Balanced Scorecard sebagai sistem pengukuran kinerja bisnis yang terintegrasi dan seimbang. Setiap sasaran yang dirumuskan dalam prespektif nonkeuangan harus mempunyai hubungan sebab akibat dengan prespektif keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena pada hakekatnya perusahaan bertujuan menciptakan kekayaan atau laba.
Pada akhimya dengan menggunakan Balanced Scorecard, perusahaan dapat mengevaluasi aktivitasnya agar dapat beroperasi secara optimal dan dapat memotivasi perbaikan berkesinambungan terhadap bidang-bidang kritikal perusahaan seperti sumber daya, pelanggan, aktivitas, dan biaya. Dengan Balanced Scorecard, perusahaan dapat mengetahui apakah yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan dan seberapa jauh pencapaian atau penyimpangan yang telah dilakukan. Hal ini berguna untuk mengetahui dan mendeteksi sejak dini terjadinya gejala inefisiensi di dalam Perusahaan, terjadinya kerugian, karyawan yang tidak berkualitas, ataupun hal-hal lain yang merugikan Perusahaan.
PT Berlian Laju Tanker Tbk (Perseroan) merupakan salah satu penyedia jasa angkutan laut khususnya muatan cair terkemuka di kawasan Asia yang berusaha untuk terus berkembang dan meningkatkan pangsa pasar di Asia Tenggara dan Asia Pasifik. Saat ini perseroan mengoperasikan lebih dari 40 kapal tanker milik dan sewa, serta memiliki lebih dari 1.000 awak kapal yang terlatih, berpengalaman, dan bersertifikasi intemasional.
Kegiatan usaha Perseroan dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyewaan kapal (ship chartering), dimana Perseroan menyewakan kapalnya kepada pihak ketiga.
2. Penyewaan ruang muatan kapal (ship operations), dimana Perseroan menyewakan ruang muatan kapal kepada pihak ketiga.
3. Jasa keagenan kapal (ship agency), dimana Perseroan bertindak sebagai agen bagi kapal-kapal asing yang mengunjungi pelabuhan di wilayah Indonesia.
Mencermati hal-hal yang dapat diperoleh dari penerapan Balanced Scorecard untuk perkembangan bisnis perusahaan tersebut, PT Berlian Laju Tanker Tbk perlu menerapkan Balanced Scorecard agar visi, misi, dan strategi Perseroan dapat diwujudkan secara sistematis. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Balanced Scorecard, diharapkan strategi yang dirumuskan menj adi selaras dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari.
Sesuai dengan keadaan Perseroan saat ini sistem pengukuran kinerja bisnis berdasarkan pendekatan Balanced Scorecard disusun dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Memahami dan memperdalam Balanced Scorecard.
2. Implementasi Balanced Scorecard untuk menterjemahkan, visi, misi, dan strategi Perseroan ke dalam empat prespektif.
3. Menentukan tolok ukur yang tepat untuk masing-masing prespektif Balanced Scorecard sesuai dengan kondisi Perseroan.
Hal tersulit yang mungkin dirasakan adalah pada saat pengimplementasiannya. Untuk itu perlu adanya dukungan semua pihak, agar pelaksanaan Balanced Scorecard dapat terkoordinasi dengan baik, sehingga sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Penerapan awalnya adalah dengan mengklarifikasikan, mendapatkan konsesus dan komitmen atas strategi yang telah ditentukan, mengkomunikasikannya ke seluruh jajaran Perseroan, yang selanjutnya mentransformasikan Balanced Scorecard menjadi sebuah
sistem manajemen.
"
2005
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[, ]: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T25404
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Yuanita
"ABSTRAK
Persamaan kedudukan dari kreditor bersama tidak hanya dapat diterobos oleh
adanya penentuan undang-undang atau perjanjian seperti halnya yang terjadi pada
privilege dan hipotik, melainkan dapat juga diterobos oleh adanya hak retensi
yang memberikan kreditor hak untuk menahan bendanya sampai piutang yang
bertalian dengan benda itu dibayar lunas. Pada dasarnya pemegang hak retensi
tidak memiliki hak untuk didahulukan sehingga ia merupakan kreditor konkuren.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pada prinsipnya pemegang
hipotik dan pemegang hak istimewa memiliki hak didahulukan dibandingkan
kreditor konkuren. Namun dalam hal kepailitan dalam kondisi dimana benda yang
ditahan oleh pemegang hak retensi dapat menguntungkan harta kepailitan, maka
menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, kurator wajib membayar piutang pemegang hak retensi terlebih dahulu
sebelum melakukan pemberesan harta kepailitan. Hal ini berarti dalam kondisikondisi
tertentu pemegang hak retensi dapat memiliki kedudukan yang lebih
diuntungkan dari kreditor pemegang hak istimewa dan kreditor pemegang hipotik.

ABSTRACT
The equality position of the collective creditors not only may be intruded by any
determination of law or agreement as seen on privileges and mortgages, but may
also be intruded by retention right that gives creditor the right to hold the object
until the claim relating to the object is fully paid. Basically a retention right holder
has no right to take precedence so he is an unsecured creditor. Indonesian Civil
Code in principle stipulates that a mortgagee and a preferential right holder have
the right to take precedence over unsecured creditor. However in the event of
bankruptcy, if the object held by the retention right holder is profitable to the
bankruptcy assets, then according to the Law on Bankruptcy and Suspension of
Debt Payment Obligations, the curator must pay the retention right holder before
performing the settlement of bankruptcy assets. This means that under certain
conditions the retention right holder may have a more advantaged position over
the preferential right holder and the mortgagee."
2013
T35304
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzian Rahman Aulia
"Skripsi ini membahas mengenai Sukuk Ijarah PT Berlian Laju Tanker Tbk. Pembahasan mengenai Sukuk Ijarah PT Berlian Laju Tanker Tbk ini mengenai Struktur, akad-akad dalam Sukuk Ijarah. Saat Sukuk Ijarah gagal bayar dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dengan metode deskriptif analisis. Dari analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa Struktur Sukuk Ijarah dan akad-akad dalam Sukuk Ijarah tidak sesuai dengan hukum Islam maupun hukum Positif di Indonesia. ini dapat dilihat dari akad-akad pendukung seperti akad Ijarah, akad Wakalah, dan akad Kafalah. Tidak sesuainya akad-akad dalam Sukuk Ijarah dalam Sukuk Ijarah berakibat pada Sukuk Ijarah tidak mereprentasikan kepemilikan pemegang Sukuk Ijarah atas Hak manfaat. Sukuk Ijarah ini seharusnya mereprentasikan kepemilikan hak manfaat dari pemegang Sukuk Ijarah, dan objek ijarah menjadi jaminan untuk merepresentasikan kepemilikan hak manfaat dari pemegang Sukuk Ijarah
This thesis discusses about Sukuk Ijarah PT Berlian, especially regarding the structure, contracts in the Sukuk Ijarah. When defaulted Sukuk Ijarah in Islamic Law and Positive Law in Indonesia. Research methods are conducted using descriptive analysis. From the analysis can be seen that the structure of Sukuk Ijarah contract and contract-Ijarah Sukuk do not in accordance with Islamic law and positive law in Indonesia. Sukuk Ijarah is supposedly represents the ownership rights of the holders of the Sukuk Ijarah benefits, and ijara objects represent a guarantee for the benefit of holders of rights Sukuk Ijarah"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wim Andrian
"PT Apexindo Pratama Duta Tbk. merupakan salah satu anak perusahaan PT Medco Energi Intemasional Tbk. yang bergerak di bidang penyediaan jasa pemboran minyak, gas dan panas bumi baik di darat maupun lepas pantai. Sejak pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 10 Juli 2002, harga saham dengan kode APEX ini telah mengalami perubahan yang signifikan. Mulai dari harga perdana sebesar Rp. 550 perlembar, harga meningkat hingga sempat mencapai Rp. 700 per Iembar pada akhir Agustus. Namun setelah itu, harga mulai mengalami downtrend, hingga menyentuh nilai terendahnya sebesar Rp. 330 . di pertengahan November. Pada hari trasaksi terakhir di tahun 2002, APEX akhimya ditutup pada posisi Rp. 365 per saham. Terlepas dari penurunan harga, Apexindo terus membukukan kinerja yang relative memuaskan. Eerdasarkan hal ini, penulis merasa perlu untuk melakuan valuasi guna menentukan berapa harga yang layak untuk APEX setelah sekitar enam bulan tercatat di bursa. Valuasi juga dianggap perlu karena Apexindo kini tengah melakukan investasi besar-besaran dengan memperbaiki dan membangun tiga rig lepas pantai yang sudah barang tentu akan memberikan tarnbahan pendapatan yang sangat signifikan di masa mendatang.
Berdasarkan valuation menggunakan model discounted cash flow dengan pendekatan two-stage free cash flow to firm, akhimya diketahui bahwa nilai wajar APEX adalah sekitar Rp. 1,725. Penulis berpendapat bahwa perbedaan nilai yang sangat mencolok ini antara harga pasar dan hasil valuasi antara lain disebabkan oleh kondisi bursa masih kurang bergairah akibat situasi ekonomi, politik, hukum dan keamanan negara yang belum kondusif, kurangnya penerapan good corporate governance, terutama dalam hal transparansi serta masih minimnya pengetahuan masyarakat umum mengenai industri pemboran minyak, gas dan panas bumi.
Dalam rangka mencapai nilai wajamya, penulis menyarankan agar Apexindo senantiasa melakukan efisiensi biaya operasi guna meningkatkan marjin labanya. Selain itu manajemen juga harus mulai memikirkan kiat-kiat pemasaran yang baru untuk mengurangi ketergantungan perseroan terhadap hanya satu klien besar. Masalah good corporate governance juga sudah layak untuk mulai diperhatikan. Satu altematif yang bisa diambil adalah dengan melakukan rights issue. Selain menambah jumlah saham beredar, cara ini juga akan mendukung good corporate governance melalui transparansi, sejalan dengan bertambahnya jumlah saham beredar, cara ini juga bisa membantu perseroan mendapatkan dana untuk membangun rig baru. Apexindo juga perlu sering menyelenggarakan presentasi seputar ruang lingkup usahanya karena masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai industri pemboran."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Mulyadi
"Prinsip cross collateral merupakan suatu keadaan di mana debitur mengikatkan jaminan yang sama dalam dua fasilitas kredit atau lebih. Penerapan prinsip ini memberikan kemudahan bagi debitur yang memiliki nilai jaminan yang cukup untuk mendapatkan dua atau lebih fasilitas kredit dari kreditur. Untuk dapat melaksanakan prinsip ini dalam hal eksekusi jaminan terhadap debitur yang wanprestasi maka diperlukan prinsip cross default yaitu suatu kondisi dimana debitur terhadap fasilitas-fasilitas tersebut berjanji untuk saling mengikat dalam keadaan lalai. Debitur dikategorikan default pada kondisi ini hanya dengan syarat bahwa salah satu fasilitas kredit tersebut telah berada dalam keadaan default.
Permasalahan yang akan dibahas yaitu : penerapan cross collateral dan cross default dalam perjanjian line facility pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk dan efektifitas cross collateral dan cross default sebagai upaya mencegah perjanjian line facility pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara serta data diolah secara kualitatif. Prinsip cross collateral dan cross default ini tidak hanya diterapkan pada perbankan konvensional namun juga pada perbankan syariah, salah satunya yaitu pada Bank Muamalat Indonesia. Pada Bank Muamalat Indonesia penerapan cross collateral dan cross default sering digunakan pada pembiayaan muyarakah yang bersifat line facility dengan tujuan modal kerja dengan debitur one obligor.

The principle of cross collateral is a state in which the debtor binds the same security into two or more credit facilities. The application of this principle renders ease for debtors who have enough collateral value to obtain two or more credit facilities from creditors. In order to implement this principle in the case of the execution of collateral against a debtor in default, the implementation will require the cross default principle which is a condition where the debtor toward these facilities agrees to bind to each other in a state of neglect. A debtor is categorized as in default under this condition only on the condition that one of the credit facilities has been in a state of default.
The issues that are to be discussed are : the application of cross collateral and cross default in a musharaka financing line facility agreement with PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk and the effectiveness of cross collateral and cross default as an effort to prevent problems found in a musharaka financing line facility agreement at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
The research method used in this paper is the normative juridicial method. The data collection techniques used are literature study and interviews, and also the data obtained is qualitively processed. The principles of cross collateral and cross default are not only applicable to conventional banking, but also in Islamic banking, one of which is the banking practice of Bank Muamalat Indonesia. The application of cross collateral and cross default at Bank Muamalat Indonesia is often used in its musharaka financing line facilities with the objective of working capital facility with a one obligor debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45599
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>