Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198210 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Frans Anugerah Lase
"Penetapan sementara adalah suatu mekanisme perlindungan bagi pemilik Merek terdaftar dalam hal terjadinya suatu pelanggaran Merek. Penetapan sementara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penetapan sementara merupakan perintah Pengadilan Niaga atas permohonan Pemohon dengan tujuan untuk mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek; pengamanan ddan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar. Oleh karena itu, penetapan sementara merupakan suatu mekanisme yang menghindarkan ataupun meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek. Apabila melihat pengaturan mengenai penetapan sementara di negara lain, ditemukan suatu perbedaan dan juga persamaan mengenai mekanisme penetapan sementara. Persamaan dari implementasi penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia memiliki tujuan yang sama, yaitu mencegah dan meminimalisir dialaminya kerugian bagi pemilik Merek terdaftar. Perbedaan dari implementasi penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia, yaitu dari dapat diajukannya upaya hukum terhadap penetapan sementara, serta ada atau tidak adanya suatu uang jaminan. Selanjutnya, diketahui bahwa masih terdapat beberapa pihak yang belum mengerti mekanisme permohonan penetapan sementara. Hal ini terlihat dari tidak sesuainya permohonan penetapan sementara berdasarkan UU MIG. Terdapat pihak yang masih mengajukan permohonan penetapan sementara dengan mekanisme gugatan penghentian pelanggaran Merek berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU MIG. Selain permasalahan tersebut, penetapan sementara juga memiliki permasalahan dalam pengaturannya itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini akan menganalisis bagaimana pengaturan penetapan sementara beserta dengan perbandingan pengaturan penetapan sementara di Amerika Serikat dan Australia, bagaimana permasalahan pengaturan penetapan sementara, serta kekeliruan pemohon dalam permohonan penetapan sementara.

Injunction is a protection mechanism for registered Mark owners when a Mark infringement occured. Injunction are regulated in Law Number 20 of 2016 about Marks and Geographical Indications. The Injunction is an order from the Commercial Court at the Petitioner's request with the aim of preventing the entry of goods suspected of infringing on Trademark Rights; securing and preventing the loss of evidence by violators; and/or cessation of violations to prevent greater losses. Therefore, a temporary determination is a mechanism that avoids or minimizes losses that will be experienced by registered Mark owners from Mark infringements. The arrangements regarding injunction in Indonesia and other countries, have differences as well as similarities. The similarity of the implementation of injunction in the United States and Australia has the same objective, namely to prevent and minimize losses for registered Mark owners. The difference from the implementation of the injunction in the United States and Australia, namely from the possibility of filing legal remedies against the provisional order, and the obligation of a bail. Furthermore, it is known that there are still several parties who do not understand the mechanism for requesting an interim determination. This can be seen from the incompatibility of the request for a injunction based on the MIG Law. There are parties who are still submitting requests for injunctions with a claim mechanism for ending Mark infringement based on Article 84 paragraph (1) of the MIG Law. Apart from these problems, the injunction also has problems in the regulation itself. By using normative juridical research methods, this paper will analyze how the injunction is regulated along with a comparison of the provisional determination arrangements in the United States and Australia, how are the problems of injunction arrangements, and the applicant's confusion in the application for the injunction."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Arinasari Nadeak
"Dalam Undang-Undang Merek nomor 20 Tahun 2016 terdapat perluasan cakupan perlindungan merek yang meliputi bentuk tiga dimensi, hologram dan suara. Permasalahan penelitian ini difokuskan mengenai bentuk yang memenuhi fungsi dan tujuan dari perlindungan merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, melakukan perbandingan undang-undang dengan Uni Eropa dan analisa kasus serta dilengkapi dengan penelusuran bahan hukum primer dan sekunder. Uni Eropa dipilih sebagai negara perbandingan karena dalam peraturan dan prakteknya lebih spesifik untuk memberikan klasifikasi bentuk yang bisa didaftarkan perlindungan merek. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan merek mengenai bentuk tiga dimensi di Indonesia tidak cukup untuk memberikan klasifikasi mengenai bentuk yang temasuk cakupan perlindungan merek. Akibat peraturan yang kurang komprehensif dan kekeliruan dari pemeriksa merek, terdapat merek tiga dimensi yang tidak sesuai dengan fungsi merek. Sehingga pemberian hak merek pada bentuk tersebut menyebabkan adanya indikasi monopoli yang diinginkan oleh pelaku usaha.

In the Trademark Law number 20 of 2016 there is an expansion of the scope of brand protection which includes three-dimensional shapes, holograms and sound. The problem of this research is focused on the form that fulfills the function and purpose of trademark protection. The research method used is normative juridical, compares laws with the European Union and analyzes cases and is equipped with primary and secondary legal material searches. The European Union was chosen as a comparison country because in its regulations and practice it is more specific to provide a classification of forms that can be registered for trademark protection. The results of the study concluded that trademark regulations regarding three-dimensional forms in Indonesia are not sufficient to provide a classification of forms that include the scope of brand protection. As a result of less comprehensive regulations and errors from brand examiners, there are three-dimensional brands that are not in accordance with the brand's function. So that the granting of trademark rights in this form causes an indication of the monopoly desired by business actors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gusti Ayu Andini Vidyalestari
"Perkembangan perekonomian dunia, khususnya dalam bagian pemasaran suatu produk, menyebabkan adanya perluasan terhadap tanda-tanda yang diakui sebagai merek. Alasan ini juga yang menyebabkan Indonesia melalui perundang-undangan terbarunya, mengakui beberapa merek non-tradisional, termasuk pengakuan tanda suara sebagai merek. Pengakuan suara sebagai merek dalam definisi merek sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebabkan Indonesia juga harus melalui pendaftaran terhadap merek suara sebagai salah satu bentuk perlindungan merek. Walaupun demikian, sistem pendaftaran merek suara di Indonesia saat ini yang mensyaratkan pemohon untuk melampirkan representasi grafis dalam label merek, dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit para pemohon dalam mendaftarkan merek suaranya. Padahal, jika dibandingkan dengan ketentuan yang di Uni Eropa dan Amerika Serikat, ketentuan representasi telah tidak lagi diberlakukan dengan alasan ketidakpastian hukum dan fleksibilitas pendaftaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi perbandingan, penulis melalui tulisan ini menganalisis mengenai ketentuan label merek yang didalamnya memuat persyaratan representasi grafis terhadap proses pendaftaran merek suara di Indonesia. Tulisan ini membandingkan pengaturan representasi grafis dalam pendaftaran merek yang tertuang dalam Pasal 4 UU UU No 20 Tahun 2016 dan Pasal 3 Permenkumham No 67 Tahun 2016 dengan penghapusan pengaturan representasi grafis di Uni Eropa dan ketiadaan kewajiban representasi di Amerika Serikat. Dari perbandingan tersebut, rekomendasi yang dapat ditarik adalah bahwa Indonesia seharusnya menghapus pengaturan representasi grafis dan menggunakan representasi yang lebih praktis seperti hanya dengan rekaman suara.

Developments in the world economy, especially in the marketing department of a product, have led to an expansion of signs that are recognized trademarks. This reason also causes Indonesia, through its latest legislation, to recognize several non-traditional trademarks, including the recognition of sound marks as trademarks. Recognition of sound marks according to the provisions of Article 1 point 1 of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, causes Indonesia to also go through the registration of sound marks as a form of trademark protection. However, the current system for registering sound marks in Indonesia, which requires applicants to attach a graphical representation on the label merek, is considered to be causing legal uncertainty and making it difficult for applicants to register their voice marks. In fact, when compared to the provisions in the European Union and the United States, the terms of graphical representation are no longer enforced for reasons of legal uncertainty and flexibility in trademark registration. By using normative juridical research methods and comparative studies, the author through this paper analyzes the provisions on label merek which contain graphical representation requirements for the process of registering sound marks in Indonesia. This paper compares the regulation of graphical representation in trademark registration that contained in Article 4 of Law No. 20 of 2016 and Article 3 of Permenkumham No. 67 of 2016 with the elimination of graphic representation arrangements in the European Union and the absence of representation obligations in the United States. From this comparison, the recommendation that can be drawn is that Indonesia should eliminate the arrangement of graphical representations and use more practical representations, such as the use of sound recordings alone."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Syaharani
"Unsur persamaan pada pokoknya merupakan salah satu unsur yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai dasar penolakan merek secara relatif atau merek yang dapat ditolak. Pasal tersebut seringkali dimaknai berbeda dari berbagai pihak, hal ini menyebabkan ketidakpastian terhadap pendaftaran merek. Ketidakpastian tersebut berdampak terhadap merek untuk aplikasi e-commerce. Melalui beberapa contoh kasus diantara sesama merek aplikasi e-commerce yang terdapat dalam beberapa putusan, dapat terlihat ketidakpastian hukum dalam memutuskan kasus terkait. Hal tersebut dapat dilihat dari ketidaktepatan penerapan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini akan memberikan tolak ukur untuk menentukan persamaan pada pokoknya terhadap merek aplikasi e-commerce, agar terciptanya kepastian hukum baik dalam tahap pendaftaran merek ataupun sengketa di pengadilan.

The element of principal similarities is one of the elements contained in Article 21 paragraph (1) letter a of Law Number 20 of 2016 about Trademark and Geographical Indications. This article specifically regulates the basis for rejecting trademark relatively or trademark that can be rejected. This article is often interpreted differently by various parties, this causes uncertainty regarding trademark registration. These uncertainties have an impact on e-commerce applications trademark. Through several examples of cases among fellow e-commerce applications trademark contained in several decisions, legal uncertainty can be seen in deciding related cases. This can be seen from the inappropriate application of Article 21 paragraph (1) letter a of Law Number 20 of 2016 about Trademark and Geographical Indications. This research will provide a benchmark to determine principal similarities to e-commerce application trademark, so as to create legal certainty both in the trademark registration and in court disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dionisius Ardy Tanzil
"Perlindungan Hukum Merek menjadi perlindungan yang sangat penting dalam dunia perekonomian dan dalam mewujudkan identitas dari sebuah produk baik itu barang maupun jasa. Dengan cepatnya perkembangan teknologi melalui globalisasi, Merek yang ada di dunia semakin beragam jenisnya, terdapat merek-merek nontradisional yang salah satunya yaitu merek 3 Dimensi. Di Indonesia, perlindungan atas Hukum Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang sebelumnya dengan ketentuan yang lebih lengkap dalam melindungi merek-merek baru yang ada di dunia. Merek 3 Dimensi sebagai salah satu merek yang lebih baru atau nontradisional hadir sebagai merek dengan jenis yang lebih baru sehingga lebih unik dan semakin menunjukkan identitas produk melalui fisiknya. Salah satu produk yang dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi adalah Minifigure dari produsen mainan merek Lego. Mainan Minifigure Lego dilindungi dengan perlindungan Merek 3 Dimensi sebagai usahanya dalam menjaga bentuk Minifigurenya sehingga tidak digunakan oleh pihak lain. Lego dalam melindungi Minifigurenya dengan perlindungan Merek 3 Dimensi beberapa kali digugat oleh Pelaku usaha atau produsen mainan lainnya. Lego mendaftarkan Minifigurenya dengan Perlindungan Hukum Merek 3 Dimensi setelah perlindungan atas Hak Paten Minifigurenya sudah habis.

Trademark protection is a very important protection in economic matters and represent the identity of a product, both for goods and services. With the technological development through globalization, trademarks in the world are increasingly diverse, there are non-traditional trademark, one of which is 3 Dimensional Trademark. In Indonesia, the protection of the Trademark Law is regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This regulation replaces the previous regulations with more complete provisions in protecting new shape of trademarks that exist in the world. 3 Dimensional Trademark as one of the newer or non-traditional trademark presents as a newer type of Trademark, it is more unique and appeals the product identity from a company through its physical appearance. One of the product protected by the 3 Dimensional Trademark protection is Minifigure from Lego brand, the toy manufacturer. Lego Minifigures are protected with 3 Dimensional Trademark protection as an effort to maintain the shape of the Minifigure so it is not used by other parties or manufacturer. Lego in protecting its Minifigure with 3 Dimensional Trademark protection has been sued several times by another parties or other toy manufacturers. Lego protected its Minifigure with 3 Dimensional Trademark Protection after the Minifigure's Patent expired."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danthy Julinentie
"

Tesis ini membahas perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar yang tidak dilakukan pemeriksaan substantif sebagaimana permohonan pendaftaran merek. Permohonan pendaftaran merek ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan ada merek-merek terdaftar di Indonesia telah diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan mereknya, dimana merek-merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau Merek terkenal milik pilik pihak untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, Pemilik Merek terkenal harus mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar terhadap merek-merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal miliknya untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau Merek terkenal miliknya untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Kriteria penentuan Merek terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Hasil penelitian menyarankan bahwa sebaiknya perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diumumkan dalam Berita Resmi Merek yang dapat diakses oleh masyarakat umum sebagaimana halnya Pendaftaran Merek, yaitu melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perpanjangan merek terdaftar yang diumumkan dalam Berita Resmi Merek diharapkan dapat memberikan informasi kepada Pemilik Merek yang mereknya telah dinyatakan terkenal melalui putusan pengadilan, sebagai dasar mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap perpanjangan merek yang tanggal pengajuan permohonan perpanjangannya setelah tanggal diputuskan mereknya sebagai merek terkenal.


This thesis discusses the renewal of registration of a trademark that are not subject to substantive examination as requested for registration of trademarks. An application for registration of a trademark is refused if the trademark has similarities in principle or in whole with another party's well-known Mark for similar goods and / or services; or other parties' well-known brands for goods and / or services that do not meet the specific requirements. An application for registration of a mark may also be rejected if submitted by an applicant in bad faith. Based on the results of the study, it was found that there were registered trademark in Indonesia that had submitted applications for the renewal of registration of their trademarks, where those trademarks have similarities in principle or in whole with other well-known Marks owned by other parties for similar goods and / or services; or a well-known Mark of a party for similar goods and / or services that meet certain requirements, the owner of a well-known Mark must file a claim for the cancellation of registered trademarks against trademarks that have similarities in principle or in whole with his well-known Marks for similar goods and / or services ; or his well-known Marks for goods and / or services that are not similar that meet certain requirements. Criteria for determining well-known Marks is carried out with due regard to the general knowledge of the public about these trademarks in the relevant business fields. The results of the study suggest that the renewal of registration of a trademark should be announced in the Official Gazette of trademarks that can be accessed by the general public as well as Registration of Trademarks, namely through the official website of the Directorate General of Intellectual Property. The renewal of registration of a trademark which is announced in the Official Gazette of the Trademark is expected to be able to provide information to the Trademark Owner whose trademark has been declared well-known marks through a court decision, as the basis for filing a trademark cancellation claim against an extension of the trademark whose filing date for the renewal of registration of a trademark application after the date of deciding on the mark as a well-known mark.

"
2020
T54843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Masnin
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bahwa variabel teknologi informasi dan kompetensi SDM mempunyai pengaruh terhadap kinerja pemeriksa paten dan pemeriksa merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dalam penelitian ini menggunakan pengukuran teori teknologi informasi dari Dharma Oetomo (2002), pengukuran teori kompetensi dari Spencer dan Spencer (1993), untuk pengukuran kinerja menggunakan teori dari Bernadin dan Russel (1993) dan menggunakan teori Payaman (2005). Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan responden sebanyak !11 orang. Data yang dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis dengan menggunakan SPPS versi 18.0 windows.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa: variabel teknologi informasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kinerja pemeriksa paten dan merek sebesar 73,4%; variabel kompetensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kinerja pemeriksa paten dan merek sebesar 67,5%; dan terdapat pengaruh yang signifikan antara teknologi informasi dan kompetensi terhadap kinerja pemeriksa paten dan merek sebesar 76,6%. Hal ini menunjukan bahwa variabel teknologi informasi dan kompetensi dapat memberikan kontribusi sebesar 76,6% terhadap kinerja sedangkan sisanya sebesar 23,3% merupakan pengaruh dari faktor-faktor lain.
Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa teknologi informasi dan kompetenst SDM baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai pengaruk yang positif dan signifikan terhadap kinerja pemeriksa paten dan merek.

The research is conducted to know how far the influence of information technology and human resource competence to the performance of patent and trademark examiners of Directorate General of Intellectual Property Rights.
The research is utilizing the measurement of information technology theory from Dharma Oetomo (2002), the competence theory measurement from Spencer and Spencer (1993), to the performance measurement from Bernadin and Russel (1993), and theory trom Payaman (2005). The method that had been used is the descrptive anlytical accompanied with 111 samples. The data was collected through quesioners and the analysis was processed by SPSS 18.0 windows.
From the research result, it could be concluded that: information technology variable has the influence to the performance of patent and trademar examiners for 73,4%; and competence variable has the influence to the performance of patent and trademark examiners for 67,5%. From this research it could be concluded that information technology and competence factor may influence up to 76,6% to the performance of patent and trademark examiners and the other 23,3% is merely another factors.
This research concludes that information technology and human resource competence whether as an independent or a combination factors clearly has a significant contribution to the performance of patent and trademark examiners.
"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2010
T33512
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edy Siswoyo
"Perlindungan hukum terhadap satu Invensi khususnya paten, dengan pemberian Hak Paten akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, juga akan lebih mendorong bagi para penemu teknologi untuk mengembangkan idenya. Untuk itu sudah sepatutnya negara memberikan perlindungan yang memadai terhadap Hak Paten tersebut. Secara normatif negara memberikan perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pemegang Hak Paten. Ancaman pidana dalam Undang Undang Paten untuk menegaskan bahwa negara turut melindungi hak milik perorangan, sepertinya halnya Hak Paten. Tanda bukti hak tersebut adalah Sertifikat Paten yang berfungsi untuk melindungi pemegangnya dari pihak lain yang tanpa seijinnya menggunakan klaim Hak Paten tersebut. Menurut hukum acara perdata, Sertifikat Paten mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, jadi tidak dapat diganggu gugat, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya. Tetapi dalam hukum acara pidana kekuatan bukti Sertifikat Paten tersebut, tidak berarti mengikat hakim. Namun bukan berarti Hakim acara pidana dapat begitu saja mengesampingkan alat bukti surat otentik seperti hal-nya Sertifikat Paten. Dalam tindak pidana dibidang Paten, kewenangan Hakim pidana adalah untuk membuktikan secara materiil apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam surat dakwaan jaksa dan memperoleh keyakinan terdakwalah pelakunya. Persoalan paten tersebut memenuhi unsur kebaruan atau tidak, hal itu adalah kompetensi Pengadilan Niaga. Mengingat Sertifikat Paten merupakan bukti hak bagi pemegangnya dan diperoleh melalui prosedur dan mekanisme yang begitu ketat seperti yang diatur dalam undang-undang paten, setelah melalui proses pemeriksaan formil dan materiel."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novaldy Ramadhani Farid
"Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan industri kreatif di Indonesia melalui Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yang diajukan ke lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah konten video Youtube. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, konten video yang diunggah melalui platform Youtube dapat termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang ini karena termasuk dalam karya sinematografi dan dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud serta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Dalam praktiknya, baik pihak lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank menemukan kesulitan untuk dapat menerima konten video Youtube sebagai objek jaminan atas perjanjian pembiayaan, hal itu disebabkan karena pihak kreditor tidak merasa konten video Youtube merupakan objek yang aman untuk dijadikan jaminan perihal eksekusinya apabila debitor wanprestasi. Konten video Youtube sulit untuk dapat dijadikan sebagai objek jaminan pembiayaan bagi lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank karena beberapa hal yaitu nilai ekonomis dari konten video Youtube yang sulit untuk ditentukan dan ditetapkan, serta tidak adanya pasar untuk menjual atau melelang konten video Youtube sebagai objek jaminan dengan mudah apabila debitor wanprestasi di kemudian hari. Hal inilah yang menjadi alasan-alasan utama lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank sulit untuk menjadikan konten video Youtube sebagai objek jaminan atas perjanjian pembiayaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penulis akan menganalisis bagaimana implementasi konten digital berbentuk video dalam platform Youtube sebagai jaminan fidusia atas kekayaan intelektual dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai objek jaminan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

.The government issued Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Regulations for Implementing Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy to support the development of creative industries in Indonesia through Intellectual Property-Based Financing Schemes submitted to bank financial institutions and non-bank financial institution. One kind of the intellectual property is Youtube video content. Based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, video content uploaded via the Youtube platform can be included in creations protected by this law because it is considered as cinematographic works and can be categorized as intangible moving objects and can be used as objects of fiduciary guarantees. In practice, both bank financial institutions and non-bank financial institutions as potential creditors find it difficult to accept Youtube video content as collateral for a financing agreement because creditor does not feel that Youtube video content is a safe object to be used as a collateral regarding its execution if the debtor default. Youtube video content is difficult to be used as a guarantee object for financing in bank or non-bank institutions due to the economic value of Youtube video content is difficult to determine and there is no market for selling or auctioning Youtube video content as a collateral object. These are the main reason why it is difficult for bank or non-bank financial institutions to accept Youtube video content as the object of collateral for financing agreement. By using normative juridicial research methods, the author will analyze how digital content in the form of Youtube video implemented as a fiduciary guarantee for intellectual property in Government Regulation Number 24 of 2022 as the objects of loan guarantees to bank and non-bank financial institutions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faisal Reza
"Istilah-istilah deskriptif digunakan dalam perdagangan untuk menyampaikan informasi kepada konsumen mengenai atribut, sifat atau keunggulan suatu produk. Merek yang hanya terdiri dari istilah deskriptif ini disebut sebagai merek deskriptif. Merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari suatu produsen dan produsen lain. Karena itu merek deskriptif seharusnya tidak dapat didaftar karena dianggap tidak mempunyai daya pembeda.. Merek deskriptif di Indonesia tidak dapat didaftar, baik di dalam ketentuan UU merek No. 21 tahun 1961 yang menggunakan sistem pendaftaran dekalaratif, maupun dalam UU Merek No. 19 tahun 1992 yang menggunakan sistem pendaftaran konstitutif, hingga UU Merek No. 15 tahun 2001 yang berlaku saat ini. Namun dalam kenyataannya di Indonesia terdapat merek-merek deskriptif yang didaftar, terutama berdasarkan Putusan Pengadilan.
Tesis ini meneliti mengenai masalah pendaftaran merek deskriptif di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan konseptual yang meneliti mengenai konsep Secondary Meaning, pendekatan undang-undang dengan meneliti undang-undang merek di Indonesia dan pendekatan komparatif dengan melakukan perbandingan undang-undang merek di beberapa Negara berkaitan dengan masalah pendaftaran merek deskriptif. Pendekatan kasus juga dilakukan untuk meneliti putusanputusan pengadilan yang menjadi dasar didaftarkannya merek-merek deskriptif di Indonesia.
Dari hasil penelitian yang dilakukan didapat hasil bahwa masalah utama dalam pendaftaran merek deskriptif ini adalah tidak jelasnya pengaturan mengenai merek deskriptif ini dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Hal ini mengakibatkan terjadi perbedaan pendapat antara Hakim dan Pemeriksa merek mengenai merek deskriptif ini. Seharusnya dibuat suatu pengaturan yang jelas dan rinci mengenai pendaftaran merek deskriptif dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pemilik merek dengan kepentingan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan dalam Paris Convention dan TRIPS Agreement.

Descriptive terms commonly used in the course of trade to convey information about attribute, characteristics or quality of a product, to consumers. Trademark, consists solely of descriptive terms is called Descriptive Marks. Trademark is a sign, used to distinguished goods or services from a producer from another. Therefore Descriptive Mark should not be registered because it lacks distinctive nature. Descriptive Mark in Indonesia is non-registrable, in the provision of The Trademark Act No. 21/1961 which used declarative system or in its predecessor, The Trademark Act No. 19/1992, even in the current Trademark Law in Indonesia, The Trademark Act No.15/2001. On the contrary, there are Descriptive Marks registered in Indonesia, based on Court and Supreme Court Decision in Indonesia.
This Tesis analyses the problem regarding the registration of Descriptive Marks in Indonesia, using Conceptual Approach which analyze the concept of Secondary Meaning, and using Statute Approach to analyze Trademark Law in Indonesia, and also using Comparative Approach to compare Trademark Law in various country in relation to Descriptive Mark. Case-Approach also used to analyze various Court and Supreme Court decisions in Indonesia that become Landmark Decision in Descriptive Mark registration problems.
Based on this Legal Research, we find that the major problem in the problematic registration of Descriptive Mark is because of the ambiguity of the current Trademark Law in Indonesia, regarding Descriptive Mark. This problem is causing different opinion between Judges and Trademark Examiner regarding Descriptive Mark. There should be more clear and comprehensive provisions in Indonesian Trademark Law about Descriptive Mark, which also considered the legitimate interests of trademark owners and third parties, based on the provisions in Paris Convention and TRIPS Agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>