Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171380 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Ulil Albab
"Perkembangan zaman yang diiringi dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan temuan masalah keagamaan kontemporer yang membutuhkan solusi hukum. Ijtihad istislahi memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan solusi hukum kontemporer ini, ditambah lagi dengan keterbatasan jumlah nas yang sudah dianggap final. Melalui penelitian ini, penulis mencoba menjelaskan konsep maslahat dan bentuk reformulasinya, konsep ijtihad istislahi dan bentuk penggunaannya, serta sisi penerapan maslahat dan ijtihad istislahi oleh Komisi Fatwa MUI. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama, terdapat lima dhawabith dalam penggunaan maslahat, yaitu masih dalam cakupan maqashid al-syariah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis, tidak bertentangan dengan kias, serta tidak berbenturan dengan maslahat yang lebih prioritas. Kedua, reformulasi konsep maslahat dapat dilakukan dengan meredefinisi term seputar maslahat dan merekonstruksi epistemologi maslahat. Ketiga, ijtihad istislahi merupakan upaya pencurahan seluruh daya dan kekuatan untuk sampai pada penemuan hukum Islam berdasarkan pada pemeliharaan kemaslahatan. Keempat, ijtihad istislahi dapat diaplikasikan dalam bentuk al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari’ah, dan al-istihsan. Kelima, berdasarkan pada pedoman penetapan fatwa, Komisi Fatwa MUI menerima penggunaan konsep maslahat sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa, sebagaimana tertulis dalam Metode Penetapan Fatwa MUI Pasal 7 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-596/MUI/X/1997 dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat. Komisi Fatwa MUI juga menerima penggunaan ijtihad istislahi sebagai salah satu pendekatan manhaji dalam penetapan fatwa. Keenam, berdasarkan pada hasil fatwa yang ditetapkan melalui Sidang Komisi Fatwa MUI dalam masalah keagamaan antara tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 18 dari 66 fatwa yang ditetapkan menggunakan ijtihad istislahi. Dari 18 fatwa ini, 10 (sepuluh) fatwa berdasarkan pada al-maslahah al-mursalah, 3 (tiga) fatwa berdasarkan pada sadd al-dzari’ah, dan 5 (lima) fatwa berdasarkan pada al-istihsan.

The passage of time, accompanied by the rapid advancement of science and technology, has resulted in the discovery of contemporary religious problems that necessitate legal solutions. Ijtihad istislahi has a significant role in providing this modern legal solution, coupled with the limited number of sacred texts that are already considered. Through this study, the author tries to explain the concepts of maslahat and its form of reformulation, ijtihad istislahi and its form of use, and the application of maslahat and ijtihad istislahi by the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama. This type of research is descriptive-analytical, with library research using a qualitative approach. Based on this study, the authors concluded several things. First, there are five criteria for the use of maslahat, which are that it remains within the scope of maqashid al-sharia, that it does not contradict with the Al-Qur'an, that it does not contradict the hadith, that it does not contradict the analogy, and that it does not conflict with the higher priority maslahat. Second, reformulation of the concept of maslahat can be done by redefining the term around maslahat and reconstructing the epistemology of maslahat. Third, ijtihad istislahi is an attempt to expend all power to arrive at the discovery of Islamic law based on the maintenance of maslahat. Fourth, ijtihad istislahi can be applied in the form of al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari'ah, and al-istihsan. Fifth, based on the guidelines for establishing fatwas, the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama accepts the use of the concept of maslahat as a consideration in issuing fatwas, as written in the Fatwa Establishment Method of the Indonesia Council of Ulama Article 7, which is contained in the Decree of the Leadership Board of the Indonesian Council of Ulama Number U-596/MUI/X/1997 and strengthened by the Fatwa of the Indonesian Council of Ulama Number 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 concerning the criteria of Maslahat. The Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama also accepted the use of ijtihad istislahi as one of the manhaji approaches in the fatwa establishment. Sixth, based on the results of fatwas established through the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama on religious matters between 2009 and 2018, 18 of 66 fatwas were established using ijtihad istislahi. From the 18 fatwas, 10 (ten) are based on al-maslahah al-mursalah, 3 (three) are based on sadd al-dzari'ah, and 5 (five) are based on al-istihsan."
Jakarta : Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rico Novianto Hafidz
"ABSTRAK
Skripsi ini mempelajari tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan pendekatan dari kelembagaan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai sebuah institusi dan penerapan fatwa Majelis Ulama Indonesia baik di pemerintahan maupun masyarakat. Metode yang digunakan dari skripsi ini adalah studi komparatif dan normatif juridis dengan meninjau penerapan dan karakteristik kelembagaan di beberapa negara dan sumber hukum dari kebijakan publik yang secara materiil berasal dari fatwa dan klasifikasi dari produk hukum Majelis Ulama Indonesia. Skripsi ini menunjukan bahwa Majelis Ulama Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai lembaga quango fatwa Majelis Ulama Indonesia merupakan sumber hukum materiil yang menjadi dan menjadi unsur penting dari kebijakan negara terutama di bidang produk halal dan perbankan syariah. Lebih dari itu, jurnal ini juga menunjukan bahwa kebutuhan fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah terjadi penguatan sejak awal berdirinya pada tahun 1975. Skripsi ini memberikan rekomendasi untuk pemerintahan untuk menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai sumber hukum dari kebijakan negara yang memuat dimensi Islam di dalamnya.

ABSTRACT
This study dicusses the position of the Indonesian Council of Ulama fatwa in Indonesia by looking at the position of Indonesian Council of Ulama as an institution as well as the application of Indonesian Council of Ulama fatwa in government and citizenship. The method used in this study is the normative juridical with the classification of Indonesian Council of Ulama law products and then considering at public policy that is conducted by trias politica state institutions. This study shows that Indonesian Council of Ulama fatwa is a fatwa which is binding as a material legal source and becomes an important element in the formulation of state rsquo s policy in the field of halal products guarantee and sharia banking. Furthermore, this study also shows that is a need for Indonesian Council of Ulama Fatwa to be strengthened because since 1975, fatwa that was issued by the demand of the public is higher than the fatwa of Indonesian Council of Ulama itself. This research at last provides recommendations to the trias politica of state institutions that the Indonesian Council of Ulama fatwa must be a source of law in the state rsquo s policy that has an Islamic dimension in it. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuga Ray Ardella
"Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengutamakan studi kepustakaan dan berfokus kepada analisis akad murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah yang ditinjau dari hukum positif dan fatwa dewan syariah nasional MUI. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memahami tinjauan akad murabahah yang digunakan oleh bank syariah dalam pembiayaan mikro berdasarkan hukum positif dan fatwa DSN MUI dan upaya yang dapat ditempuh terhadap penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Metode penulisan hukum Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini berpedoman pada teori yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki yang menerangkan bahwa karakteristik ilmu hukum adalah preskriptif dan terapan, karena ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep aturan hukum, dan norma-norma hukum. Hasil penelitian penulis menemukan adanya penyimpangan penerapan akad Murabahah dalam pembiayaan mikro bank syariah dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) butir d Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, dalam pasal ini menjelaskan jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka akad murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank, ini artinya akad wakalah dilakukan terlebih dahulu sebelum akad murabahah dilakukan, hal ini bertujuan agar barang secara prinsip menjadi milik bank terlebih dahulu, baru setelah itu akad murabahah dilaksanakan dengan mengalihkan hak milik yang sebelumnya berada di bank beralih kepada nasabah, selain itu bank syariah juga melanggar Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 angka 9 ketentuan umum pembiayaan murabahah yang menyatakan bahwa jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank. Kemudian dari permasalahan tersebut, penulis memberikan beberapa upaya untuk mengatasinya yaitu yang pertama adalah dengan revisi Peraturan Bank Indonesia agar pemberian sanksi dapat lebih tegas, yang kedua adalah dengan membuat perusahaan baru yaitu perusahaan patungan atau joint venture.

This study, using normative legal research that promotes literature study and focus on the analysis of the murabaha contract in Islamic microfinance bank which is reviewed by positive law and national sharia council MUI fatwa. The purpose of writing this thesis is to understand the murabaha contract which is used by Islamic banks in microfinance which is reviewed by positive law and DSN MUI fatwa and efforts that can be taken against the irregularities that occur in it. authors use the method of normative legal research, legal research is done by examining library materials or secondary data. Nature of this research Peter Mahmud Marzuki’s theory which explain that the characteristics of the law is prescriptive and applied. Because it studies the law purposes, the values ​​of justice, the validity of the rule of law, the concepts of the rule of law, and legal norms. Results of the study found irregularities in the application of Murabahah Islamic microfinance bank of the provisions of Article 9, paragraph (1) item d Bank Indonesia Regulation (PBI) No.7/46/PBI/2005 2005 on Akad The collection and distribution of funds for banks conducting business based on Sharia Principles, This chapter explains if banks want to represent to customers (power of attorney) to buy goods, then the murabaha contract must be made after the goods become the property of the bank in principle, This means that the contract wakalah done before murabaha contract is done, it is intended that the goods in principle be the first bank-owned. After that, the murabaha contract executed by transferring property rights that had previously been transferred from bank to the customer. Islamic banks also violates the MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 general provisions 9s murabaha financing. Author gives several attempts to overcome this problem, the first is the revision of the Regulation of Bank Indonesia in order to be more decisive sanctions, the second is to create a joint venture company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35052
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naufal Syahrin Wibowo
"ABSTRAK
Penelitian berbentuk skripsi ini membahas tentang fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI terkait mazhab Syiah. Penelitian ini menggunakan teori maq??id syar? lsquo;ah yang dirumuskan oleh Jasser Auda dalam mengupas permaslahan yang ada pada fatwa MUI tentang Syiah. Maq??id syar? lsquo;ah yang dirumuskan oleh Jasser Auda bukanlah sebuah hal yang baru. Jasser Auda melakukan rekonstruksi terhadap maq??id syar? lsquo;ah melalui integrasi antara ushul fiqh dengan teori sistem. Rekonstruksi itu kemudian menghasilkan enam prinsip yang harus diperhatikan agar hukum Islam dapat menekankan sisi maq??id syar? lsquo;ah. Enam prinsip tersebut adalah watak kognitif, holisme, keterbukaan, hierarki saling terkait, multidimensional dan kebermaksudan. Telaah melalui maq??id syar? lsquo;ah menunjukkan bahwa permasalahan fatwa MUI tentang Syiah terdapat pada tahap epistemologi. Epistemologi yang dimaksud berkaitan dengan dasar penetapan fatwa MUI, yaitu sumber hukum dan metode penetapan fatwa. Permasalahan tersebut adalah MUI cenderung menggunakan sudut pandang yang bersifat mazhab-sentris, yaitu sudut pandang yang hanya mengacu pada satu mazhab tertentu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa maq??id syar? lsquo;ah tidak hanya berperan dalam menelaah, melainkan juga berperan dalam merekonstruksi dasar penetapan fatwa MUI tentang Syiah.

ABSTRACT
This research discusses about the fatwa about Shia issued by Indonesian Jurists Council MUI . This study uses maq id syar 39 ah theory formulated by Jasser Auda in exploring the existing problems in the MUI fatwa on Shia. Maq id syar 39 ah formulated by Jasser Auda is not a new thing. Jasser Auda reconstructed maq id syar 39 ah through integration between ushul fiqh and system theory. The reconstruction then produces six principles that must be observed so that Islamic law can emphasize the maq id syar 39 ah. The six principles are cognitive, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensional and purposefulness. Studies through maq id syar 39 ah show that the MUI fatwa issue concerning Shias is at the epistemological stage. Epistemology is concerned with the basic determination of MUI fatwa, namely the legal sources and methods of fatwa determination. The problem is that MUI tends to use a school centric perspective, ie a point of view that only refers to a particular school. The results of this study indicate that maq id syar 39 ah not only plays a role in studying, but also play a role in reconstructing the basic determination of MUI fatwa about Shia."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Erlangga, 2011
R 297.4 HIM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Mahfudin
"ABSTRAK
Esensi kebenaran sebuah agama sejatinya teletak pada jawabannya atas problem kemanusiaan. Sebab, sesungguhnya agama sejak awal mempunyai nisi suci untuk menyelamatkan dan menuntun manusia menuju jalan kehidupan yang baik dan benar. PIuralisme adalah realitas yang betul-betel terjadi di sekitar kehidupan kita sehari-hari. Hal itu nampak pada Pluralisme Agama, Budaya, Pendidikan, Ras dan Suku. Pluralisme berbagai hal itu sebetulnya memang sebuah hal yang alami tanpa melalui rekayasa atau kehendak manusia. Maksudnya, itu adalah kehendak Tuhan sebagai pencipta manusia dan seluruh kehidupan yang ada di muka bumf. Tentunya, dengan tujuan agar peruedaan itu diambil aspek positifnya sebagai jalan pemandu untuk bekerja sama, introspeksi diri, dan tolong menolong. Matra, sejatihnya nilai-nilai Pluralisme terutama Pluralisme Agama itu memiliki akar yang eukup kuat dalam ajaran agama, terutama Islam. Pluralisme adalah bagian intrinsik dari ajaran Islam yang dalam realitas dan sejarahnya menyatu dengan ajaran monoteisme sebagai ajaran pokok dalam Islam. Untuk itu apabila Allah menghendaki niscanya menjadi urnat yang tunggal, satu suku, satu bangsa, satu agama, tetapi Allah tidak menghendaki itu. Allah memang sengaja menjadikan kita bermacam-macam untuk menguji berkenaan dengan apa yang dianugerahkan dan mempersilahkan hamba-Nya berlomba-berlomba dalam kebaikan. Matra dalam kehidupan yang heterogen seperti di Indonesia, Pluralisme Agama merupakan sesuatu yang harus dipahami untuk menjunjung tunggi terhadap komunitas lain.
Pada dasarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Pluralisme Agama tidaklah salah, karena dimaksudkan untuk menghindari pemikiran yang dianggap sekuler di Indonesia. Tetapi fatwa adalah bagian dari ijtihad manusia, ketika suatu persoalan tidak ditemukan jawabannya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Matra bisa dipastikan, kebenaran fatwa tentunya bersifat relatif sehingga selalu dimungkinkan untuk diubah seiring perubahan ruang, waktu, dan tradisi. Dan fatwa perlu ditinjau kembali, waktu demi waktu, untuk dilihat apakah fatwa tersebut memberikan efek maslahat terhadap umat atau justru menimbulkan huruhara di tengah masyarakat. Fatwa harus didahalui oleh deskripsi yang memadai tentang satu pokok soal, termasuk dengan cara mengajak berdiskusi seseorang atau sekelompok yang akan terkena sasaran dari fatwa. Dengan mengajak diskusi atau dialog akan bisa menghasilkan sebuah solusi yang dapat diterima semua masyarakat. Untuk itu, mengubah teks fatwa bukanlah perkara tabu."
2007
T 20725
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mohammad Atho Mudzhar
Jakarta: INIS, 1993
340.59 MOH f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rifyal Ka`bah
"Topik penelitian ini berhubungan dengan salah satu sumber hukum Islam, setelah Qur'an, Sunnah dan Ijma (konsensus ulama), yaitu Ijtihad. ljtihad secara sederhana sebenarnya adalah usaha sungguh-sungguh kalangan ahli hukum Islam yang bertolak dari maksud-maksud (magdshid) Qur'an dan Sunnah dengan menggunakan akal sehat dan dalil-dalil logika untuk sampai kepada suatu ketentuan hukum syari (sah secara Islam). Formulasi hukum melalui ijtihad ini biasanya menggunakan metodologi ushul figh, dengan metode-metode standar seperti giyus (analogi), istihsan (pemakaian opsi terbaik, application of the discretion in a legal decision), istishlah (kemaslahatan) dan lain-lain.
Di zaman lampau, Ijtihad dilakukan secara individual, dan pada zaman modern, karena kelangkaan ulama atau ahli hukum tipe mujtahid (individu yang melakukan ijtihad) masa lalu, maka tugas ini dilakukan secara kolektif. Usaha bersama untuk memformulasikan hukum ini dapat disebut sebagai ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) atau istinbath jama?i (perumusan hukum secara kolektif). Usaha ini di Indonesia, antara lain, dilakukan oleh Lajnah Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama.
Lajnah Tarjih mengadakan penyeleksian terhadap ketentuan-ketentuan hukum Islam yang pernah dikeluarkan oleh para mujtahid muslim pada masa lalu. Tarjih berarti mengambil pendapat yang arjah (terkuat) dari beberapa pendapat yang ada, dari aliran (mazhab) mana pun. Karena itu, dalam masalah figh (pemahaman hukum), Muhammadiyah terkenal sebagai tidak bermazhab, atau tidak terikat oleh satu mazhab tertentu. Selain penyeleksian, lembaga ini juga memutuskan ketentuan-ketentuan hukum bare yang belum dibicarakan oleh para pendahulu.
Sementara itu, pertemuan Lajnah Bahsul Masa'il dihadiri oleh alim ulama NU untuk membahas "kitab-kitab kuning" (buku-buku lama) dari berbagai disiplin pengkajian Islam tradisional, dari karangan imam imam mazhab, terutama mazhab Syafi'i. Tujuannya adalah untuk menyarikan ketentuan-ketentuan hukum Islam bagi kepentingan umum. Dalam pertemuan pertemuan ini juga dibahas masalah-masalah baru yang belum jelas ketentuan hukumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D1144
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makyun Subuki
"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan struktur dan kualitas argumentasi fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 1975 hingga 2011 yang telah dibukukan dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Penelitian ini merupakan kajian analisis wacana yang menggunakan teori argumentasi dalam menganalisis data. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ditemukan dua hal. Pertama, penanda bagi premis (data dan atau backing) dari argumentasi dalam fatwa MUI adalah ungkapan seperti Membaca, Menimbang, Memperhatikan, dan juga Dasar Penetapan Hukum. Premis-premis dalam fatwa saling berhubungan dengan kompleksitas yang berbeda-beda dalam membangun simpulan, sehingga terbentuk jenis hubungan tertentu seperti serial argument, convergent argument, link argument, dan kombinasi dari jenis hubungan tersebut. Penanda simpulan (claim atau conclusion) dalam fatwa MUI adalah kata seperti Memutuskan, Menetapkan, Memfatwakan, dan juga Ketentuan Hukum. Kedua, kualitas argumentasi dari fatwa tergantung kepada ketersediaan sumber hukum dalam teks fatwa yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan kritis yang digunakan dalam mengevaluasi skema argumentasi. Analisis terhadap kualitas argumentasi menunjukkan bahwa sebagian besar fatwa memiliki bukti tekstual yang memadai untuk menjawab pertanyaan kritis yang diajukan untuk mengevaluasi skema argumentasi, dan pada sebagian kecil fatwa diperlukan verifikasi ke luar teks fatwa untuk menjawab pertanyaan tersebut.

The aim of this research is to describe the structure and quality of fatwa argumentation of Majelis Ulama Indonesia (MUI) since 1975 until 2011 which had been compiled in Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. The research is a discourse analysis research using argumentation theory for data analyzing. Based on the analysis, there are two findings in this research. First, the premise in the argumentation of MUI fatwa, including data or backing, expressed by expressions such as Membaca, Menimbang, Memperhatikan, and also Dasar Penetapan Hukum. Those premises are interrelated each other in supporting conclusion with different degrees of complexity. And this interrelation of premises form certain premises relation such as serial argument, convergent argument, link argument, and other complex relations combined from those relations. The conclusion, or claim, expressed by expressions such as Memutuskan, Menetapkan, Memfatwakan, and Ketentuan Hukum. Second, the argument quality of fatwa is depended on the availability of references in the body text of fatwa those can be used to answer the critical question proposed for evaluating argument scheme. The analysis of the quality of argument showed that most of the MUI fatwa have adequate textual evidence in responding critical question proposed for evaluating argumentation scheme. The verification to the textual reference out of the fatwa is required only in a few numbers of MUI fatwa in responding those critical questions."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2016
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>