Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67211 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Umi Kulthum
"Pertumbuhan industri iklan yang terjadi dewasa ini dirasakan cukup pesat. Periklanan merupakan salah satu metode promosi yang mempunyai hubungan dengan pemasaran barang. Keberadaan iklan berdasarkan atas daya kreatif seseorang yang mampu mempersuasi konsumen untuk membelinya. Daya kreativitas dalam mengkomunikasikan pesan, opini, atau apapun bentuknya untuk kepentingan produsen, maupun pihak lain haruslah selalu dilandasi prinsip jujur dan bertanggung jawab sehingga tidak berbenturan tatanan hukum, sosial, dan budaya yang ada. Iklan kosmetika yang bermunculan saat ini, seakan menjawab kebutuhan konsumen akan kecantikan dan penampilan yang sempurna seperti yang digambarkan oleh sosok seorang model dalam iklan tersebut. Namun, seringkali terjadi iklan kosmetika itu malah menjerumuskan konsumen yang menggunakan produk tersebut. Banyak keluhan yang datang dari konsumen mengenai efek yang ditimbulkan akibat penggunaan produk kosmetika itu, hal ini terjadi karena iklan kosmetika itu menyesatkan, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun dari kode etik periklanan itu sendiri. Apabila dikaitkan dengan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia(TKTCPI), tampaknya ketentuan-ketentuan periklanan kosmetik yang ada dalam kode etik periklanan ini belum sepenuhnya diterapkan, khususnya ketentuan mengenai iklan kosmetika yang diatur dalam Bab IIC No. 13a TKTCPT, di mana disebutkan bahwa iklan kosmetika harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI. Tetapi pada kenyataannya iklan dan produk kosmetik yang beredar di masyarakat, banyak yang tidak sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Badan POM, sebagai Badan yang berkoordinasi dengan Depkes, karena mengandung bahan yang dilarang selain tidak terdaftar di Radan POM sehingga tidak memiliki izin edar. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang Periklanan Kosmetika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18964
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Danang Aditya Nugroho
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga engan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk dilakukan melalui iklan. Di Indonesia produk yang dikeluarkan oleh pelaku usaha telah menggerakan kegiatan perekonomian. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet dan lain-lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengubar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan.
Secara garis besar isi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari fungsi iklan sebagai media penyampaian informasi bila dikaitkan dengan Hak atas Informasi yang harus diberikan kepada Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan terhadap Iklan yang Menyesatkan, upaya UUPK dalam melindungi Konsumen Iklan serta Analisa lklan Jasa Angkutan Udara. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, di mana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen, sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar, namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi.
Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan Umum. Dengan demikian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan Iklan.
Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif, namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan Shock Therapy bagi pelaku usaha priklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak-hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17326
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosma Handayani
"Industri jasa periklanan dan promosi dewasa ini telah ber kembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan periklanan khususnya di bidang obat dan makanan . Pengendalian dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk produsen dan kalangan periklanan itu sendiri. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasannya haruslah bersifat persuasif, edukatif dan preventif agar kegiatan periklanan obat tidak menyesatkan dan merugikan masyarakat. Jika dengan adanya iklan obat yang menyesatkan tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka perlu adanya tanggung jawab yuridis dari para pengusaha yang terlibat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tanggung jawab tersebut dalam bentuk ganti rugi dari pelaku perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan agar hak-hak konsumen yang telah dilanggar pulih kembali. Tuntutan konsumen yang dirugi kan tersebut didasarkan pada pasal 1365 juncto 1371 K.U.H. Perdata. Konsumen sebagai penggugat harus membuktikan bahwa syara-tsyarat materiil perbuatan melawan hukum telah dipenuhi dengan melihat dari isi iklan obat yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan obat yang menyesatkan tersebut memenuhi syarat-syarat materiil dari perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab selain produsen juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengiklanan obat dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari iklan tersebut berdasarkan pasal 1365 juncto 1371 dengan melihat dari isi iklan obat yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan obat yang menyesatkan tersebut memenuhi syarat-syarat materiil dari perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab selain produsen Juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penqiklanan obat dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari iklan tersebut berdasarkan pasal 1365 junc to 1371 K.U.H. Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20361
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raudlatul Jannah
"Dunia periklanan, dewasa ini telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut tentu saja perlu untuk terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan periklanan, khususnya iklan perumahan, mengingat semakin banyaknya iklan perumahan yang memberikan informasi yang menyesatkan. Pengendalian dan pengawasan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk produsen dan kalangan periklanan itu sendiri. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasan itu haruslah bersifat persuasif, edukatif dan preventif agar kegiatan periklanan terutama iklan perumahan, tidak menyesatkan dan merugikan masyarakat konsumen. Jika dengan adanya iklan perumahan yang menyesatkan itu ternyata merugikan konsumen, maka perlu adanya tanggung jawab yuridis dari para produsen yang terlibat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tanggung jawab itu dalam bentuk ganti rugi dari pelaku perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan agar hak-hak konsumen yang telah dilanggar pulih kembali. Tuntutan konsumen perumahan yang dirugikan itu didasarkan pada pasal 1365 KUHPer. Konsumen sebagai penggugat harus membuktikan bahwa syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, dengan melihat dari isi (pernyataan) iklan perumahan yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan tersebut memenuhi syarat- syarat materiil perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPer, maka yang bertanggungjawab selain produsen juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap iklan perumahan dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari pemasangan iklan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Krishna
"Iklan merupakan sebuah sarana informasi bagi masyarakat maxim konsumen mengenai suatu produk tertentu. Bagi para produsen, ikian merupakan sebuah scram untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen. Oleh karena iklan dikenal pula sebagai sebuah sarana yang mempertemukan konsumen dengan produsen. Di lain sisi, iklan tidak selalu memberikan keuntungan, khususnya bagi pars konsumen. Hal ini terjadi apabila iklan memberikan sebuah pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar, menjaddran pernyataan man tersebut tidak sesuai dngan fakta atas produk yang diiklankan, Iklan yang menyesatkan dan tidak benar tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi para konsumen - mengingat televisi merupakan sebuah media massa yang ditujukan untuk khalayak umum. Perkembangan di bidang teknologi, ekono3ni dan ilmu pengetahuan telah mendorong perkembangan duaia periklanan hingga menjadi sebuah sistem yang kompleks. Di dalam sistem yang kompleks tersebut, kegiatan periklanan melibatkan beberapa pihak, antara lain pengiklan (produsen produk), ages (pensahaan periklanan) dan media. Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian yang dapat diderita oleh pars konsumen, diperlukan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan periklanan. Namun, di Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai ikian produk pangan di televisi diatur secara terpisah_ Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tetapi, UUPK tidak secara tegas mengatur mengenai pars pihak yang bertanggung jawab alas ikian produk pangan di televisi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Ketentuan IJUPK tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakpastian terhadap kete utuan yang mengatur mengenai periklanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan; Oleh karena itu, definisi dari "pelaku usaha periklanan" sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPK liarus dipertegas melalui ketentuan per mdang undangan di Indonesia Dengan demikian, hal ini akan memberikan sebuah kepastian alas hak konsumen yang berhubungan dengan hak konsumen untuk memilih (hak memilih) produk yang mereka inginkan.

Advertisement is a media which contains information of a certain product to societies and consumers. Regarding to the producers position, advertisement is a media to introduce their products to their consumers. Hence, advertisement is also used as a media where producers and consumers meet On the other hand, advertisements do not always benefited the consumers. It happens do to its misleading and wrong statements which usually different from the fact of the prods Those misleading and wrong statements advertisements on television could caused the consumers losses especially if those are food products which daily consumed - considering that televisions is a public information media. Development in technology, economics and science have drive the development of advertisements into a more complex system. In that system, advertising operations are involving a few parties, which are producers (as advertisers), agencies (as advertising companies) and media. Hence, in order to prevent the consumer`s losses, rules and regulations of advertising operations are needed. However, in Indonesia, the laws of food products advertisement on television are partly ruled and regulated One of them is stated by The Law of The Republic of Indonesia Number S of 1999 Concerning The Consumers Protection (UUPK). But, this UUPK does not make a clear statement regarding the parties who's responsible for the misleading and wrong statements food products advertisements on television - which could caused the consumers Losses. This UUPK is could also causing the uncertainty of The Law of The Republic of Indonesia Number 7 of 1996 Concerning The Foods and The Indonesian Government Law Number 69 of 1999 Concerning Label And Food Advertisements. Therefore, the definitions of "advertising operations companies" stated by UUPK should be cleared by any Indonesian Law. By having these rules and regulations of advertising, it will provides a certainty toward the consumers rights regarding their rights to choose the products they desired."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiessa Audia
"Cara pemasaran produk yang dilakukan oleh pelaku usaha bermacam-macam. Diantaranya adalah dengan pemberian voucher atau kupon yang menyatakan bahwa konsumen yang mendapatkan voucher atau kupon ini telah memenangkan suatu hadiah. Konsumen diharapkan akan datang sendiri untuk mengambil hadiahnya tersebut. Pada saat pengambilan hadiah itulah, pelaku usaha mulai menawarkan produk-produk lainnya. Biasanya konsumen dalam keadaan labil dan mudah terbujuk, sehingga tidak dapat berpikir secara logis. Dalam hal ini, pelaku usaha memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak dalam kondisi untuk dapat berpikir rasional. Apa yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut semata-mata hanyalah trik dagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaku usaha tersebut, merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 13 ayat 1 yang intinya menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan cara pemberian hadiah secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya sebagaimana dijanjikan. Pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan hal ini pun dapat dimintakan secara pidana maupun secara perdata. Oleh sebab itu, demi untuk menghindari terjadinya tindakan pelaku usaha yang menyesatkan tersebut, konsumen sebagai pihak yang sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999, hendaklah sudah mulai untuk lebih kritis terhadap segala macam bentuk penawaran atas barang maupun jasa oleh pelaku usaha. Untuk itu perlu juga mensosialisasikan secara efektif UU No. 8 Tahun 1999 terutama yang menyangkut hak-hak konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nita Clarissa Desiantie
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen akibat informasi iklan dari Asosiasi Pilot Garuda yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan karena informasi iklannya yang menyesatkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif (normative legal research) dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut dipakai untuk memjawab permasalahan, pertama mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen akibat iklan sekolah pilot yang menyesatkan, kedua bagaimana pertanggungjawaban Asosiasi Pilot Garuda, dan ketiga bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian akibat informasi iklan yang menyesatkan dari Asosiasi Pilot Garuda tersebut.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh Asosiasi Pilot Garuda melalui iklan AAC APG Flying School telah melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen; Asosiasi Pilot Garuda bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen; Konsumen dapat melakukan upaya hukum atas kerugiannya terhadap iklan dari Asosiasi Pilot Garuda baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan.

his thesis discusses the legal protection for consumer due to misleading information in advertising by Garuda Pilots Association allegedly violated regulations because the advertisement has misleading information. This research is a juridical-normative (legal normative research) with a literature study. The research method used to solve the case. Firstly, on how the form of legal protection for consumers due to the misleading advertising pilot schools, secondly, how the accountability of the Garuda Pilot Association, and thirdly, how forms of dispute resolution that can be achieved by consumers who suffered losses due to misleading advertising of information of the Garuda Pilots Association.
The Results of this study declare that the promotional activities undertaken by the Garuda Pilots Association through advertising AAC APG Flying School has violated the provisions of the Consumer Protection Act; Garuda Pilots Association is responsible for the losses incurred by the consumer in accordance with Article 19 of the Consumer Protection Act; consumers can take legal actions against the advertising of the disadvantages of the Association either through court or out of court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47801
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugandi Ishak
"Iklan adalah salah satu alat informasi dan promosi yang digunakan oleh para pengusaha/pengiklan (baik produsen, grosir atau pedagang eceran, dan penyelenggara jasa). Dalam memasarkan dan meningkatkan penjualan barang dan jasa, maka iklan sebagai bagian dari periklanan, yang meliputi proses penyiaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penyampaiannya, sangat efektif digunakan, khususnya iklan televisi. Mengenai pihak-pihak periklanan di media televisi yang terlibat, selain pengusaha pengiklan, perusahaan periklanan, media televisi, adalah juga Lembaga Sensor Film (LSF), dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Karenanya jika terjadi pelanggaran terhadap etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi (yang menyangkut kreativitas dan informasi produk), maka pihak konsumen mendapat perlindungan darn, hokum positif, baik oleh KUHPerdata, KUHPidana, maupun oleh beberapa keputusan Menteri di bidang periklanan, dan penyiaran televisi, yang bersifat administratif. Pihak-pihak yang dapat dituntut tanggungjawab hukum mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (liability based on fault) dengan unsur kesalahan dalam kasus-kasus tertentu, terhadap pelanggaran etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi yang menyangkut informasi produk (misal obat), adalah pihak pengusaha, dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Sedangkan mengenai hal yang menyangkut kreativitas iklan, selain pengusaha, juga pihak perusahaan periklanan, media televisi dan Lembaga Sensor Film (LSF). Namun hal-hal ini hanya berlaku sepanjang memenuhi unsur dari ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk membuktikan kesalahan pengusaha terhadap penerapan prinsip Liability based on fault (Pasal 1365 KUHPerdata), dalam praktek di muka Pengadilan, menyulitkan konsumen (penggugat). Untuk mengatasinya perlu dipikirkan dalam pembuatan Undangundang tentang Perlindungan Hak-hak Konsumen mengenai penarapan prinsip Strict Liability pada productnya, yang ditayangkan pada iklan di media televisi tidak sesuai kenyataan (produknya rusak/cacat), sehingga pengusaha tanpa dibuktikan lebih dahulu kesalahannya, bertanggungjawab langsung membayar ganti rugi kepada konsumen. Hanya bila menyangkut pesan iklan produk obat, karena daya tari.knya dokter membuat resep untuk pasien (konsumen), yang lalu membeli obat pada apoteker atau toko obat yang berasal dari industri pabrik obat, namun setelah digunakan menimbulkan akibat yang berbahaya, prinsip yang tepat diterapkan adalah prinsip presumption of liability (praduga adanya tanggung jawab), karena adanya keseimbangan antara kesalahan yang satu dan yang lainnya. Di sini pihak Tergugat dapat diduga menghindarkan diri dari tanggungjawab, bila membuktikan dia tidak bersalah. Sedangkan jika terjadi pelanggaran produk barang, yang jumlah ganti ruginya telah ditetapkan pembatasannya oleh pengusaha penghasil barang, maka yang lebih tepat diterapkan adalah prinsip Limitation of liability.
Berkenaan dengan penerapan ketiga prinsip ini, yang pada dasarnya menekankan pada tanggungjawab pengusaha, namun dalam hal ini sebenarnya konsumen dapat juga menuntut ganti rugi tersebut kepada pihak perusahaan periklanan, media televisi, LSF dan Direktorat Jendral POM Depkes yang melanggar hak-hak konsumen dan etika periklanan dalam iklan televisi, baik menyangkut aspek informasi produk dan kreativitas, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 Algemene Depalingen, dan sistem hukum acara perdata, dimana hakim dapat memutus tidak saja berdasarkan Undang-Undang, tetapi juga berdasarkan kepatutan dan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hartila
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk rokok agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk rokok dilakukan melalui iklan. Di Indonesia industri rokok secara langsung dan tidak langsung telah menggerakkan kegiatan perekonomian yang berasal dari cukai dan pajak reklame. Peranan para pengusaha untuk menarik agar produknya laku dipasaran, dilakukan penawaran-penawaran melalui iklan diberbagai media. Namun, iklan-iklan rokok tersebut banyak melakukan pelanggaran misalnya menampilkan isi dan kemasan rokok, mengajak konsumen untuk menkonsumsi rokok, serta penayangan berulang-ulang saat prime-time. Iklan rokok yang pernah dilarang pemerintah pemuatan dan penayangannya di media cetak dan media elektronik kini dapat dilihat lagi pemuatannya. Iklan rokok ini merayu setiap orang untuk merokok sedangkan pengetahuan bahaya dari merokok yang berdampak bagi kesehatan belum merata sampai ke masyarakat. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet poster, dan lain lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengumbar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan. Secara garis besar isi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari pembahasan dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku dan penyelesaian sengketa konsumen. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, dimana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. Dengan denukian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan iklan. Mengenai iklan rokok yang melakukan pelanggaran telah dilakukan tuntutan hukum berupa somasi, legal standing ataupun class action yang diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) terhadap produsen pelaku usaha. Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan shock therapy bagi pelaku usaha periklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Garry Goud Fillmorems
"Iklan merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada masyarakat. Namun demikian, di dalam mengiklankan sebuah produk, Pelaku usaha selalu di tuntut agar menyampaikan informasi yang jujur, benar, dan dapat dipertanggunjawabkan. Hal tersebut demi melindungi kepentingan konsumen yang akan membeli produk tersebut, dari informasi yang menyesatkan yang dapat merugikan kepentingan konsumen sendiri, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam tulisan ini Penulis memaparkan kajian terhadap iklan yang dibuat dan kemudian disebarluaskan oleh dua perusahaan penyedia layanan jasa internet yang digugat oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat karena diduga telah merugikan konsumen dengan iklannya yang menyesatkan.

Advertising is one way used by business actors to offer products to the public. However, in advertising a product, business actors are always in demand to convey information which is honest, true, and accountable. This is to protect the interests of consumers who will buy the product, from any misleading informations that could harm the interests of the consumers themselves, as stipulated in Law No. 18 of 1999 on Consumer Protection.
In this paper author describes a study of advertising that is created and then distributed by two internet service providers companies which were sued by a non-governmental organization for allegedly harming consumers' interests with misleading advertising.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43093
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>