Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137359 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Henry Sulaiman
"Ada dua kasus penting yang sangat perlu kita perhatikan dalam perjalanan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Pertama, kasus Indomobil yang berakhir pada dibatalkannya putusan KPPU karena prosedur formalitas putusannya dianggap menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan. Kedua, adalah kasus Garuda yang sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus garuda putusan KPPU dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan KPPU diharuskan melakukan pemeriksaan tambahan, sedangkan KPPU sendiri tidak dapat melakukan pemeriksaan tambahan karena tidak terdapat petunjuk dari pengadilan tentang bukti apa yang harus ditambahkan. Dan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2003 pun tidak dijelaskan bagaimana pemeriksaan tambahan tersebut harus dilakukan.
Kesimpangsiuran penegakkan hukum tersebut diatas tentunya sangat tidak menguntungkan dari segi efektivitas UU No. 5/1999 dan juga tidak akan pernah memperbaiki sistem hukum nasional kita. Hal ini merupakan tantangan khususnya bagi komunitas hukum dalam menyamakan cara pandang terhadap UU No. 5/199 sehingga kerancuan diatas dapat dihindari dan membangun budaya pembaharuan sistem hukum bisnis di Indonesia.
Tujuan penulis mengangkat permasalahan tersebut adalah untuk mengkaji tentang kompetensi dan yurisdiksi KPPU, sebagai Lembaga Penegak Hukum Persaingan di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam perspektif dua disiplin ilmu yaitu ilmu Ekonomi dan Ilmu Hukum Persaingan Usaha.
Sebagai penutup, penulis berusaha untuk menyimpulkan keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perspektif Badan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Dan penulis juga berupaya untuk memberikan informasi mengenai batasan-batasan tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai hukum materiil penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13248
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sellya Utami Candrasari
"Sulitnya pembuktian pelanggaran Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing Agreement) membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sering kali menggunakan alat bukti petunjuk. Sayangnya, UU Persaingan Usaha tidak mengatur mengenai pengertian alat bukti petunjuk sehingga hal ini menimbulkan berbagai permasalahan. Permasalahan muncul ketika KPPU menggunakan bukti tidak langsung dan bukti keterangan pemerintah sebagai bentuk dari alat bukti petunjuk, dimana Peradilan Umum menyatakan tidak mengenal bukti tersebut sebagai alat bukti petunjuk sehingga sering kali Putusan KPPU dibatalkan oleh Peradilan Umum. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan alat bukti petunjuk dalam hukum acara persaingan usaha, penggunaan alat bukti petunjuk di KPPU dan di Peradilan Umum dalam memeriksa Perkara Pelanggaran UU Persaingan Usaha khususnya penetapan harga. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.

The difficulty of proving Price Fixing Agreement make the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) often to use the judicial evidence. Unfortunately, the Business Competition Law No.5 Year 1999 does not regulate the definition and criteria of judicial evidence, that creates various problems. Problems arise when the Commission uses indirect evidence and the government?s statement as judicial evidence, which the District Court do not recognize such evidence as proof instructions so that the Commission's award are often overturned by the District Court. This minithesis is a normative legal research. "
2012
S1513
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moch. Sa`dun
"UU Antitrust yang mulai berkembang pada awal abad 19, terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Perkembangan juga terjadi dalam penetapan kebijakan dan implementasinya. Dalam hal ini, perkembangan tentang pelaksanaan hukum persaingan usaha berkaitan erat dengan kajian ekonomi tentang persaingan usaha. Perkembangan persaingan usaha menjadi menarik, jika dikaitkan dengan keputusan perkara persaingan usaha. Bagi Indonesia perkembangan pemahaman dan implementasi terhadap UU persaingan usaha menjadi sangat penting. Karena Indonesia tergolong sebagai negara yang masih muda dalam masalah persaingan usaha. Lahirnya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dan terbentuknya KPPU, telah membawa harapan besar terhadap pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Disadari KPPU merupakan instrumen utama, sebagai ujung tombak dalam menjaga dan menegakkan praktek persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini kebijakan KPPU akan menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha yang sehat di Indonesia. Oleh sebab itu penulis memandang bahwa kajian dari aspek ekonomi terhadap putusan KPPU menjadi amat penting, terutama untuk memberikan bobot putusan yang Iebih balk dan tepat di masa yang akan datang. Hal ini sekaligus untuk mengetahui sejauhmana perkembangan persaingan usaha di Indonesia.
Dari 31 Perkara yang diputuskan KPPU dalam periode 2000-2005 terdapat 13 Janis pelanggaran. Telaah dalam tesis dibatasi pada perkara yang berkaitan dengan tender dan posisi dominan. Dalam hal ini penulis melakukan analisis terhadap pendekatan yang digunakan KPPU dalam pengambilan putusan, serta alasan-alasan ekonominya. Hasilnya, KPPU telah mengunakan pendekatan pemikiran persaingan, meskipun diperlukan penjelasan Iebih lanjut terhadap alasan-alasan teoritis di dalamnya.
Dalam proses pembuktian terhadap perkara terkait, putusan KPPU Iebih didasarkan atas unsur-unsur utama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan perkara tender dan posisi dominan. Sedangkan alasan-alasan dalam aspek ekonomi diperlukan penjelasan Iebih lanjut sebagai pengkayaan terhadap muatan putusan. Kiranya aspek penting tesis ini herbicara tentang upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T20036
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muharningsih Burhan
"Pada prinsipnya persaingan usaha adalah baik karena melalui persaingan usaha, efisiensi ekonomi secara keseluruhan akan meningkat. Perusahaan-perusahaan yang bersaing secara sehat, akan menghasilkan produk-produk dengan harga yang lebih murah, mutu yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih memuaskan. Pelaku usaha yang efisien akan selalu mencoba memaksimalkan keuntungan yang diraihnya. Keuntungan yang paling besar adalah apabila pelaku usaha dapat menguasai pasar.
Pada dasarnya hukum persaingan memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Dalam praktik monopoli, penguasaan pasar dipergunakan oleh pelaku usaha sebagai senjata untuk menyingkirkan pesaing potensial dari pasar relevan. Penguasaan pasar dipergunakan pula untuk menaikkan harga dan mengurangi basil produksi. Perolehan penguasaan pasar berkaitan dengan "perjanjian", "kegiatan usaha", maupun "posisi dominan" yang "pada dasarnya dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat".
Parameter untuk menentukan adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari adanya hambatan masuk (barrier to entry). Sedangkan parameter adanya hambatan masuk dapat dilihat dari ada atau tidak adanya substitusi dan apakah tindakan pelaku usaha tersebut dapat mempengaruhi pasar, sedangkan parameter pangsa pasar hanya dijadikan sebagai indikator tentang adanya penguasaan pasar.
Selanjutnya pangsa pasar ini harus diselidiki apakah menghambat pelaku usaha lain untuk memasuki pasar dan apakah. pangsa pasar tersebut. mempengaruhi pasar. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menentukan kriteria penguasaan pasar menekankan pada "dilewati atau tidak dilewatinya batas pangsa pasar" dan "ada tidaknya hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain yang berpotensi sebagai pesaing"."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Widiharto
"Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak atau pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan untuk dapat menjamin supaya pasar tidak terdistorsi, sehingga dapat mengoptimalkan peran pelaku-pelaku usaha untuk dapat membawa ke sistem ekonomi yang lebih baik. Struktur pasar yang menjurus ke arah monopoli akan menyebabkan terjadinya in-eflsiensi, kolusi politik yang tidak perlu, dan mengurangi kemanfaatan sumbersumber ekonomi bagi masyarakat luas. Dalam sistem hukum Indonesia, KPPU telah menempatkan diri sebagai bagian sistem peradilan yang berbentuk non pengadilan (sui generis) dalam memutus perkara-perkara persaingan usaha. KPPU membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melaporkan dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan yang didapat KPPU dari penyelidikan dan pemeriksaan dapat diberikan putusan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek yang menghambat persaingan usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi yang dibacakan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU secara suka rela, KPPU dapat memaksakan pelaksanaan putusannya melalui pengadilan atau menyerahkan perkaranya kepada penyidik untuk diproses secara pidana. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun demikian dari beberapa putusan yang telah dijatuhkan oleh KPPU dapat diterima oleh pelaku usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Armelia Maharani
"Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan dalam perkara kemitraan terdapat dalam Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM). Lebih lanjut dalam peraturan pelaksana UU UMKM, yaitu dalam PP No. 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) disebutkan pula dalam Pasal 123 bahwa tata cara pengawasan perkara kemitraan akan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan Komisi). Peraturan Komisi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 (Perkom 4/2019). Menariknya dalam Perkom 4/2019 ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4) bahwa putusan KPPU bersifat final. Lebih lanjut dalam Perkom 4/2019 ini juga tidak lagi diatur mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh Terlapor terhadap putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Padahal dalam PP 7/2021 tidak disebutkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh KPPU bersifat final. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 tentunya bisa sangat merugikan Terlapor yang dirugikan akibat putusan KPPU yang dijatuhkan kepadanya, sebab mekanisme untuk mengajukan upaya hukum tidak diatur dalam Perkom 4/2019. Adapun dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan analisis menggunakan metode kepustakaan sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif. Sementara dari hasil Penelitian skripsi ini didapati bahwa Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang tidak menyediakan mekanisme pengajuan upaya hukum kepada Terlapor tidak tepat ditinjau berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Serta tidak ada perlindungan hukum yang diberikan kepada terlapor setelah adanya Perkom 4/2019. Sehingga diperlukan adanya peninjauan ulang atas ketentuan dalam Pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 yang menyebutkan bahwa Putusan Komisi bersifat final serta perlu disebutkan secara tegas pula mengenai alternatif perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh Terlapor atas Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang dijatuhkan kepadanya, yang dapat dilakukan melalui alternatif yang diberikan kepada Terlapor untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Putusan Komisi ke Pengadilan Niaga.

The authority of the Indonesia Competition Commission (KPPU) to supervise partnership agreements is contained in Article 36 of Law No. 20 of 2008 (UU UMKM). Further in the implementing regulations of the UMKM Law, namely in government regulations No. 7 of 2021 (PP 7/2021) It is also stated that in Article 123 PP, the procedures for supervising partnership agreements for indications of business competition violations are regulated by the Regulations of the Indonesia Competition Commission (“Peraturan Komisi"). The Commission Regulation currently in effect is Commission Regulation No. 4 of 2019 (Perkom 4/2019). Interestingly, in Perkom 4/2019 it is stated in Article 66 paragraph (4) that the KPPU's decision is final. Furthermore, Perkom 4/2019 also no longer stipulates legal remedies that can be submitted by the Reported Party against decisions handed down by the KPPU. Even though PP 7/2021 does not state that the decisions handed down by the KPPU are final. With the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019, of course, it can be very detrimental to the Reported Party who is harmed by the KPPU's decision handed down to him, because the mechanism for filing legal remedies is not regulated in Perkom 4/2019. As for answering the problems in this study, analysis was carried out using the library method so as to produce descriptive research in the form of a description of the existing facts. Meanwhile, from the results of this thesis research it was found that The KPPU's decision in a partnership agreement that does not provide a mechanism for filing legal action against the Reported Party is inappropriately reviewed based on the provisions of the applicable procedural law. As well as no legal protection was given to the reported party after Perkom 4/2019. So it is necessary to review the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019 which states that the Commission's Decision is final and it is also necessary to state explicitly regarding alternative legal protections that can be taken by the Reported Party for the KPPU's Decision in the partnership case handed down to him, which can be done through an alternative provided to the Reported Party to be able to submit a request for cancellation of the Commission Decision to the Commercial Court.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>