Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153682 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Biro Umum dan Humas , 2003
R 338.9 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sirait, Nurintan Marolop Novianti Octaviana
"Praktek kartel pelelangan kerap kali mewarnai tender pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) pemerintah. Proses yang tidak fair dalam Goverment Procurement merupakan kendala dalara memberlakukan prinsip kornpetisi yang adil (fair) dan non-diskriminatif, Di Indonesia, lahirnya Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menimbulkan dilema dimana pada sate sisi, peraturan ini benisaha menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ketat dalam mengikuti tender pengadaan baran/jasa di instansi pemerintah dan BUMN, namun di sisi lain juga dihadapkan pada kendala yang dialami oleh pelaku usaha nasional skala kecil dan menengah yang masih memerlukan perlindungan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya serta helum mampu bersaing dengan pelaku usaha besar maupun asing.
Benluk persekongkolan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah persekongkolan dalam menentukan pemenang tender (Collusive Tendering), sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, Oleh karena itu , perlunya Keppres No. 80 Tahun 2003 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu: hesarnya pembelanjaan APBNIAPBD untuk pengadaan barang/jasa, namun tingkat kebocoran dalam pelaksanaannya tinggi; kelemahan dalam ketentuan perundangundangan yang mengatul pengadaan barang/jasa pemerintah; sumber daya manusia (5 Dili) yang tidak profesional; serta tuntutan era pasar bebas.
Dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat heherapa hal yang sangat terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha. Hal ini dapat dilihat dalam prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat yang harus juga diterapkan dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, diantaranya yaitu: larangan praktek monopoli, transparan dan nondiskriminatif. larangan melakukan persekongkolan atau kartel Agar prinsip-prinsip dan aturan-aturan normatif yang terkandung dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dapat diterapkan secara efektif, maka perlu dilakukan: agenda Government Procurement Reform yang mencakup antara lain: reformasi bidang pengaturan pengadaan barang/jasa (policy reform); pengembangan SDM; pengembangan sistem informasi pengadaan barangljasa publik; serta Institutional Hui/ding. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangali, rekayasa, penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap instansi terkait berikut SDM-nya serta para pelaku usaha. Setiap pelanggaran yang terbukti harus dikenakan sanksi yang dapat berupa sanksi administratif, ganti rugi secara perdata, maupun diproses secara pidana.
Tesis ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan berdasarkan teori-teori serta kaidah-kaidah hukum tertentu dan didukung fakta kasus yang ada, mencoba menggambarkan mengenai analisis yuridis ierhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dikaitkan dengan UU No, 5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Vina Ester Dameria
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S24322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasitongan, Miando Sahala
"Banyak faktor yang mempengaruhi iklim investasi. Diantaranya adalah sistem perpajakan, jaminan stabilitas keamanan, kondisi perburuhan, kinerja birokrasi dan adanya kepastian hukum. Dalam sistem perpajakan, dikenal dua fungsi utama yang berpengaruh bagi bergeraknya roda perekonomian Indonesia. Fungsi utama adalah fungsi budgeter; yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara untuk membiayai pembangunan. Fungsi kedua adalah fungsi regulerend (mengatur) dimana pajak ikut mempengaruhi berbagai kebijakan-kebijakan nasional seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu wujud dari fungsi mengatur dari pajak ini adalah pemberian insentif bagi penanaman modal. Dalam Pasal 15 Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Pasal 9 sampai dengan pasal 16 Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan perubahan-perubahannya jelas diatur bahwa pemberian insentif pajak merupakan salah satu rangsangan bagi investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya. Dalam Undang-Undang Perpajakan sebelum dan sesudah Tax Reform (Reformasi Perpajakan) 1984, insentif pajak merupakan fasilitas yang diberikan bagi investasi, walaupun pada awal reformasi pajak 1984 pemberian insentif pajak ditiadakan. Kebijakan pajak pada saat itu merupakan kebijakan yang anti fasilitas atau anti insentif. Pertumbuhan investasi di Indonesia yang cenderung naik-turun belakangan ini, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden No.3 Tahun 2006 tentang Paket kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dalam paket perbaikan iklim investasi tersebut salah satu kebijakan penting adalah memberikan insentif pajak bagi penanaman modal asing maupun lokal. Selain itu perbaikan terhadap Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Pajak juga merupakan salah satu isi paket kebijakan tersebut. Dalam bidang perpajakan, selain pemberian insentif, pelaksanaan modernisasi dalam pelayanan pajak juga ditekankan sebagai upaya perbaikan iklim investasi. Kebijakan tentang pemberian insentif pajak bagi penanaman modal di Indonesia diharapkan akan memberi pengaruh positif bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>