Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108134 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saira Faruza Gaffar
"UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi merupakan artikulasi proses liberalisasi sektor telekomunikasi maupun industri terkait lainnya, termasuk industri intemet dan multimedia. Regulasi, bagaimanapun juga masih dipandang sebagai penyembuh dari segala bentuk market failure. Namun apa jadinya jika terjadi yang terjadi malah sebaliknya? Dimana justru regulasilah yang perlu untuk disembuhkan?
Beberapa hal pokok menjadi permasalahan pada tataran regulator telekomunikasi. Pertama, adanya salah persepsi atas fungsi regulator itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia diususul oleh kesuksesan sektor industri, termasuk sektor telekomunikasi yang dipandang memilik leverage effect terhadap sektor lainnya. Tidaklah mengherankan jika kemudian kebijakan publik lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan industri sebagai produsen ketimbang kepentingan konsumen. Kebijakan yang berorientasi pada produsen ini terlihat jugs pada regulasi tarif yang berfokus pada cost base price. Suara konsumen dalam pemasalahan ini, seringkali diabaikan.
Masalah kedua yang menghadang, yakni tidak adanya transparansi. Berbagai kebijakan telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) serta permasalahn lisensilperizinan, selama ini jelas disusun tanpa disertai transparansi yang cukup. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memberikan pandangannya secara gamblang dan juga akan manjadi masukan bagi perkembangan industri telekomunikasi.
Secara yuridis, bisa dibilang seluruh regulasi ini memenuhi persyaratan. Namun belum tentu secara sosiologis dan filosofis sebagai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam penyusunan ketentuan hukum. Di sinilah pentingnya keterbukaan dan sikap open-minded regulator untuk mengajak pihak-pihak yang akan terkena langsung kebijakan yang dibuatnya. Apalagi jika mereka ini pintar dalam memainkan opini publik melalui media massa.
Masalah ketiga adalah hal yang klise, yakni kurangnya sumberdaya manusia yang andal. Bidang telematika memiliki ciri khas, yakni demikian dinamis perkembangannya. Sementara paradigma berpikir kalangan birokrat yang juga merupakan regulator terbilang statis. Peran regulator telematika dibutuhkan kualifikasi yang tinggi, kompeten dan tidak berpihak (impartial). lni berarti tidak boleh ada kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas bisnis yang diaturnya. Kompetensi membutuhkan kemampuan teknis dan operasional yang mumpuni atas bidang yang diaturnya.
Untuk terselenggaranya regulasi yang menyangkut fungsi kontrol, dibutuhkan bentuk badan regulasi mandiri atau Independent Regulatory Body (IRB). Megenai lembaga yang independen ini sebenamya telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Demi terselenggaranya lembaga regulator yang independen, dibutuhkan independensi dari pihak pemerintah ataupun organ pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan industri telekomunikasi. Kondisi yang independen ini cukup menguntungkan saat diambilnya putusan maupun regulasi yang memiliki potensi berbenturan dengan kepentingan pihak pemerintah. Apalagi pemerintah juga berkewajiban membina sektor telekomunikasi dan perkembangan teknologi.
Seringkali pada kenyataannya, pemerintah melindungi kepentingan incumbent. Dan dalam beberapa hal seringkali kasus-kasus yang muncul seputar telekomunikasi ini hanya diam ditempat tanpa ada pemecahannya. Maksud dari sifat independen dalam istilah independent regulatory body bukanlah bebas sama sekali dari pengaruh pemerintah. Namun, lebih pada pengertian bebas untuk mengimplementasikan regulasi tanpa adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Regulator bagaimanapun juga tetaplah menjadi lembaga negara yang mengembang kepentingan publik dan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya tugasnya dan harus ada yang mengawasinya.
Yang harus diperhatikan bukanlah semata-mata dari lembaga regulasi yang independen itu sendiri, melainkan menciptakan kerangka regulasi yang memungkinkan kompetisi industri, mendorong perkemjangan dan pemerataan teknologi. Selain itu, meningkatkan efsiensi dan tak lupa melindungi kepentingan konsumen dan publik yang lebih luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan Riyadhani
"Faktor-faktor yang menentukan masuknya investasi ke suatu negara didasarkan pada tiga faktor yaitu kesempatan ekonomi (economic opportunity), stabilitas politik (political stability) dan kepastian hukum (legal certainty). Adanya kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor. Dalam sektor telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler merupakan bidang usaha yang sangat erat dengan penanaman modal asing.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasional, maka Pemerintah telah mengatur pembatasan kepemilikan modal asing dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pemahaman yang berbeda terhadap ketentuan pembatasan kepemilikan modal asing atau yang secara umum dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi merupakan salah satu penyebab ketidakpastian hukum di Indonesia.
Tesis ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan terhadap penanaman modal asing yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler di Indonesia.
Tesis ini menyimpulkan bahwa terhadap penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan sebelum berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal maka berlaku asas grandfather clause. Kemudian dalam hal akan dilakukan peningkatan modal secara langsung, maka berlaku pre-emptive rights sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan dalam hal peningkatan modal dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Pasar Modal maka tidak tunduk kepada ketentuan Daftar Negatif Investasi.

The factors that determine the inflow of investments into a country based on three factors, namely economic opportunities, political stability and the rule of law (legal certainty). Legal certainty is one of the main factors for creating a conductive business climate for investors. In the telecommunications sector, the business of mobile cellular network very closely with foreign investment.
In order to protect the national interest, the government has set restrictions on foreign equity ownership in the operation of mobile cellular networks through Law Number 25 Year 2007 on Investment, and Presidential Regulation Number 36 of 2010 on List of Closed and Open Business Fields with Requirements on Investment. A different understanding of the terms or restrictions on foreign equity ownership is generally known as the Negative Investment List is one cause of legal uncertainty in Indonesia.
This thesis is a study with a normative approach to law (statute approach) which carry out a review of legislation on foreign investments made by mobile cellular network operator in Indonesia.
This thesis concludes that the investment has been approved before the enactment of the Investment Law shall apply the principle of grandfather clause. Then in terms of the capital increase will be carried out directly, then apply pre-emptive rights according to Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies, while in the case of capital increase carried out by the Public Company through capital market is not subject to the provisions of the Investment Negative List.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34834
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soetjipto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gita Patulak
"ABSTRAK
Pengaturan dan kebijakan sangat penting artinya didalam kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, karena dengan pengaturan dan kebijakan yang baik akan menimbulkan suasana yang aman dan nyaman baik bagi penyelenggara maupun pemakai telekomunikasi tersebut serta dengan pengaturan dan kebijakan tersebut akan menciptakan suasana persaingan yang sehat terutama di dalam,era kompetisi yang semakin ketat.
Pemerintah regulator dalam hal ini Pihak Ditjen Postel selaku pengawas dan pembina telekomunikasi di Indonesia dituntut untuk menentukan kebijakan / pengaturan yang dapat menciptkan persaingan yang sehat tanpa merugikan salah satu pihak. Di dalam menentukan arah kebijakan baru untuk dapat mendukung percepatan laju pertumbuhan jasa telekomunikasi STBS membutuhkan data-data yang akurat mengenai perkembangan penyelenggaraan jasa STBS tersebut dan pengirnplementasian aturan yang ada yang terkait dengan jasa tersebut. Untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan suatu sistem pelaporan penyelenggaraan dari semua penyelenggara jasa STBS secara periodik. Dengan adanya sistem pelaporan penyelenggaraan jasa STBS diharapkan dapat membantu di dalam pemantauan dan pengevaluasian penyelenggaraan jasa STBS yang mana dengan hasil evaluasi tersebut jangkauan dan kualitas pelayanan dapat ditingkatkan yang akhiriiya dapat lebih menjamin kepentingan penyelenggara dan pemakai jasa telekomunikasi STBS tersebut, dimana penyelengggara ataupun pemakai tidak ada yang dirugikan.

ABSTRACT
The policy and regulation is very important in continous to implemented telecommunication service, because with policy and regulation which good will emerge condition is peaceful to operator or user telecommunication, with policy and regulation will compose competition condition which good the first era competition which very tight.
The Government /regulator in sentence Directorate General of Post and Telecommunication party to conduct and controller telecommunication in Indonesia, should for certained the policy/regulation which compose the competition which good without lost either party. In certained. new policy for motivated speeding up growth cellular telecommunication service needed documents which very tight for growth caretaker cellular service that and implemented regulation which exist with that service. The document take that needed caretaker report system from all operator cellular service, hoped can helped in controlled and evaluation caretaker cellular service, with evaluation result that coverage and service quality can more level insured for operator and user cellular telecommunication service that, which operator and user nothing is lost.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Teknologi telekomunikasi nirkabel terus berkembang. Diawali dengan kehadiran teknologi NMT dan AMPS yang menitikberatkan kepada komunikasi suara, diikuti dengan kemunculan teknologi GSM maupun CDMA yang merupakan awal dari sistem komunikasi digital dengan diperkenalkannya layanan pesan singkat dan layanan data kecepatan rendah, saat ini masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati layanan 3G dan 3,5G. Studi ini bertujuan untuk mendapatkan proyeksi pelanggan telepon bergerak seluler dengan menggunakan analisis runtun waktu. Hasil analisis terhadap jumlah pelanggan masa lalu menghasilkan proyeksi jumlah pelanggan pada rentang 2013 sampai dengan 2018 berturut-turut sebanyak 312.985.951, 341.129.729, 366.555.056, 389.261.933, 409.250.358, 426.520.331. Jumlah tersebut sedikit berbeda dibandingkan dengan hasil proyeksi berdasarkan proyeksi teledensitas seluler dan proyeksi pertumbuhan penduduk dengan perbedaan maksimum sebesar 0,51%."
000 BPT 12:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Epakartika
"Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan industri telekomunikasi selular yang demikian pesat di Indonesia. Akan tetapi disinyalir kesiapan peraturan yang terkait dengan industri tersebut, belum sepenuhnya mendukung intensitas persaingan yang terjadi, terutama antar operator selular. Karenanya penulis merasa perlu untuk melakukan analisis terhadap industri tersebut, dengan pendekatan organisasi industri.
Penelitian ini mengkombinasikan berbagai macam metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif, Metodologi yang bersifat deskriptif kualitatif terutama dilakukan dalam menganalisis kebijakan, dan metodologi yang bersifat kuantitatif, pada umumnya dilakukan dengan pendekatan ekonometrika.
Hasil dari penelitian ini, berupa analisis perihal struktur industri dengan memperhatikan variabel jumlah dan distribusi pembeli,jumlah dan distribusi penjual, product differentiated dan kondisi entry, serta struktur kepemilikan.
Dengan demikian diketahui bahwa struktur industri telekomunikasi selular di Indonesia, bersifat oligopoly dengan perusahaan dominan. Di samping itu, juga diidentifikasi perilaku perusahaan yang bersifat legal tactics (kerjasama dengan unit usaha lain dan horizontal integration) serta strategic behaviour (kebijakan produk, kebijakan harga, advertising, research and development serta investasi). Kinerja industri menunjukkan bahwa terdapat profitability beberapa perusahaan dalam industri, progressiveness, dan perkembangan teknologi. Di samping itu, perspektif konsumen juga menjadi indikasi kinerja industri, dan variabel-variabel structure, conduct dan performance, diperoleh hubungan satu sama lain.
Hasil dari analisis kebijakan berupa UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No.52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menunjukkan dimasa depan perkembangan industri telekomunikasi selular harus mengacu pada undang-undang tersebut sehingga industri ini bisa memberikan dampak yang besar bagi mayarakat.
Akan tetapi perlu ada penjelasan yang komprehensif terhadap hal-hal yang disebutkan dalam UU tersebut, sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi, ambiquitas dan dapat menyebabkan diskriminasi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T1682
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marsaulina Andaristi P.H.
"ABSTRAK
Skripsi ini berisikan tentang adanya potensi persaingan usaha tidak sehat pada Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Pita frekuensi radio merupakan suatu gelombang elektromagnetik yang menjadi penghubung adanya satu media dengan media lainnya. Suatu pita frekuensi radio terdiri atas spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas. Sebagai sumber daya alam yang terbatas, diadakan lelang untuk penggunaan spektrum frekuensi tersebut. Lelang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, salah satunya dalam Rancangan Peraturan Menteri mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Namun, dalam Pasal 7 Rancangan Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa adanya pembatasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perbandingan antara pengaturan lelang spektrum frekuensi di Indonesia dan di Amerika Serikat. Dimana dalam perbandingan tersebut, di Indonesia, diperlukan adanya ketentuan hukum yang mengakomodir edukasi kepada Peserta Seleksi terkait mekanisme lelang pada tahap pra lelang agar Peserta Seleksi lebih dapat memahami lebih baik mengenai lelang tersebut. Edukasi ini dapat dilakukan melalui Online Tutorials and Training agar lebih efektif dan efisien secara waktu dan biaya seperti yang sudah diterapkan di Amerika Serikat.

ABSTRACT
This thesis contains about the potential of unfair business competition in the Ministerial Regulation Draft on the Procedures of Selection of 2.1 GHz Frequency Band User and 2.3 GHz Radio Frequency Band for the Implementation of Mobile Cellular Network. The radio frequency band is an electromagnetic wave that connects the presence of one medium with other media. A radio frequency band comprises a radio frequency spectrum that has a certain width. The radio frequency spectrum is a limited natural resource. As a limited natural resource, an auction is held for the use of the frequency spectrum. The auction is regulated in the Minister of Communication and Informatics Regulation, one of which is in the Ministerial Regulation Draft of 2.1 GHz Frequency Users Selection Procedure and 2.3 GHz Radio Frequency Band for the Provision of Mobile Cellular Network. However, in Article 7 of the Ministerial Decree, it is explained that there are restrictions on business actors that have the potential to create unfair business competition. In addition, this thesis also discusses the comparison between a frequency spectrum auction arrangement in Indonesia and in the United States. Where in the comparison, in Indonesia, there is a need for legal provisions that accommodate education to the Selection Participants regarding auction mechanism in the pre auction phase so that the Selection Participant can understand better about the auction. This education can be done through Online Tutorials and Training to be more effective and efficient in time and cost as already applied in the United States."
2017
S69321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23301
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Herlangga Masrie
"Kemajuan teknologi yang cepat dan liberalisasi pasar telekomunikasi telah memicu lahirnya jenis-jenis jasa telekomunikasi baru secara signifikan. Konsekuensinya, ketersediaan jaminan interkoneksi yang reliable antar operator, baik pada skala lokal, nasional, regional maupun internasional, merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan beragam jenis layanan telekomunikasi. Ketiadaan interkoneksi yang memadai antaroperator dapat menyebabkan penyelenggaraan berbagai jasa telekomunikasi menjadi terhambat dan tidak efisien karena setiap penyelenggara telekomunikasi hanya dapat tersambung dengan jaringannya masing-masing. Berakhirnya hak eksklusivitas dari TELKOM dalam penyelenggaraan jasa dan jaringan SLJJ di Indonesia menjadikan Indosat mendapat lisensi sebagai operator sambungan lokal dan SLJJ. Karena keterbatasan jaringan domestiknya, Indosat sangat bergantung pada interkoneksi dan TELKOM sebagai incumbent operator agar dapat memberikan layanan kepada pelanggan jasa telekomunikasi dasar untuk melewatkan maupun menterminasi jasa. Hal ini dapat digunakan incumbent untuk menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya dengan melakukan penolakan atau memperlambat pemberian interkoneksi, menghalangi konsumen atau pelanggan Indosat untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan operator pesaing, dan menetapkan syarat-syarat interkoneksi yang tidak adil dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi operator lain untuk mendapatkan jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Peraturan yang ada sudah cukup mengatur penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan interkoneksi jasa SLJJ dalam era duopoli ini. Untuk pengaturan kedepannya diperlukan aturan teknis tambahan seperti pemenuhan interkoneksi secara tepat waktu, tersedianya prosedur negosiasi interkoneksi yang baku dan terbuka untuk umum, perjanjian interkoneksi yang terbuka untuk umum dan penawaran interkoneksi yang transparan; dan prosedur dan jangka waktu penyelesaian sengketa interkoneksi yang wajar."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>