Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56830 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sahruni Hasna Ramadhan
"Indonesia baru saja menyelesaikan Pemilu 2004, sebagai Pemilu ke sembilan terhitung sejak Indonesia merdeka. Hal menarik dari Pemilu 2004 adalah karena selain sistem Pemilu baru dan kompleks, pemilih juga tidak hanya memilih partai tetapi juga memilih langsung calon anggota legislatif dan DPD untuk mewakilinya di badan legislatif. Selain itu melalui Pemilu 2004 masyarakat Indonesia untuk pertama kalinya memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memperkenalkan sistem dan metode pemilihan yang baru di dalam Pemilu 2004. Mengingat pentingnya menyebarkan informasi yang komprehensif tentang seluk beluk Pemilu 2004, Komisi PemiIihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilu menyusun kebijakan sosialisasi melalui Keputusan KPU Nomor 623 Tentang Informasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih. Tujuan kebijakan KPU adalah untuk menyebarkan informasi mengenai tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu dan menyebarluaskan informasi mengenai alasan, tujuan dan cara penyelenggaraan Pemilu. Sasaran kebijakan KPU tersebut adalah; (1) untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, babas, rahasia, jujur, adil dan beradab; (2) menumbuhkan kesadaran pemilih akan hak dan kewajiban sebagai warga negara; (3) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu; (4) meningkatkan kemampuan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan strategi yang telah dilakukan KPU dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu 2004. Sasaran sosialisasi Pemilu 2004 adalah masyarakat, khususnya pemilih. Berkaitan dengan itu, agen-agen sosialisasi yang ada di tengah-tengah masyarakat memegang peranan yang cukup signifikan dalam menyalurkan pesan-pesan politik yang ingin disampaikan oleh KPU. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan KPU dan strategi sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, di dalam studi ini digunakan teori sosialisasi politik dan kampanye sosial. Kerangka social campaign menjelaskan bahwa KPU melakukan dua strategi utama dalam menyebarkan informasi Pemilu, yaitu; strategi above the line dan below the line, selain itu KPU bekerja sama dengan OMS dan LSM untuk melakukan sosialisasi tatap muka dengan semua kelompok sasaran. KPU juga menggunakan fasilitas website www.kpu.go.id, untuk menginformasikan semua kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan KPU untuk melaksanakan Pemilu 2004.
Sosialisasi Pemilu 2004 dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap I adalah sosialisasi tentang sistem barn di dalam Pemilu 2004, pentingnya P4B, serta pencitraan terhadap KPU. Tahap II merupakan tahap menyebarkan informasi tentang agenda Pemilu yaitu penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada tanggal 5 April, dan pengenalan profil para peserta Pemilu 2004. Pada tahap ini KPU mencetak ribuan poster, leaflet dan brosur tentang tata cara memilih. Tahap III adalah sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I dan II. Di dalam tahap ini, KPU kembali mengajak pemilih untuk mendaftarkan diri di dalam P4B yang diperpanjang waktunya. Sosialisasi para calon Pilpres juga dilakukan melalui poster, leaflet dan stiker. Selain itu, dalam Pilpres putaran I dan II, KPU dibantu oleh IFES menyelenggarakan debat terbuka antar calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melakukan ketiga tahap sosialisasi tersebut KPU melakukan sinergi dengan berbagai organisasi masyarakat, lembaga internasional LSM, serta media massa. Kelompok-kelompok tersebut membantu proses pendidikan pemilih, baik melalui cara pelatihan-pelatihan maupun simulasi tata cara teknis pemilihan.
Pencapaian KPU adalah tingkat awareness masyarakat sebagai akibat dari sosialisasi Pemilu 2004 melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Survey yang dilakukan IFES membuktikan bahwa 96,9% responden mengetahui informasi Pemilu dari televisi dan 42,4% dari radio. 68,0% mengetahui dari poster dan 51% dari spanduk, sisanya sebesar 46,6% dari surat kabar. Selain itu, persepsi masyarakat tentang KPU juga cukup baik, 90% cukup puas dengan kinerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2004 dan 74% percaya bahwa tidak ada korupsi di tubuh KPU, sementara 19% percaya ada korupsi. 82 % percaya bahwa KPU bersifat transparan, jujur dan independen dan 12% tidak percaya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T14103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S8965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, 2003
324.2 KOM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Tri Apriani
"Kedudukan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan dengan kedudukan keuangan KPU yang bersumber dari APBN. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan pendanaan APBD dengan mekanisme pengelolaan APBN. Pembiayaan Pilkada bersumber dari APBD berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, yaitu terganggunya independensi KPU Kabupaten/Kota, karena pengajuan usul pendanaan Pilkada membutuhkan persetujuan kepala daerah. Pendanaan Pilkada dari APBD juga dapat mengganggu alokasi pendanaan pelayanan publik di daerah akibat pemotongan untuk pembiayaan Pilkada. Pengelolaan keuangan KPU oleh publik dinilai belum optimal, KPU belum pernah mendapat penilaian Wajar dengan Pengecualiaan (WDP) dari BPK. Temuan audit BPK dalam laporan keuangan KPU yaitu terkait pengelolaan keuangan KPU daerah belum maksimal karena belum memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pengeluaran dengan pencatatan saldo di rekening. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif terhadap data primer dan sekunder, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan keuangan KPU Kabupaten/Kota adalah satu bagian dengan keuangan KPU yang berasal dari APBN termasuk dana hibah Pilkada yang menjadi pendapatan KPU yang dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU. Pengelolaan keuangan KPU Kabupaten/Kota belum memenuhi asas akuntabilitas keuangan negara yang mengutamakan keefisienan dan keefektifan suatu program dan anggaran. Pemerintah harus melakukan peralihan sumber pendanaan Pilkada dari APBD menjadi bersumber dari APBN, dengan cara melakukan perubahan terhadap Pasal 166 dan Pasal 200 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemerintah harus membangun suatu sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dari pusat sampai dengan daerah untuk memudahkan pengawasan dan kontrol dari KPU.

The financial position of the Regency/City General Election Commission (KPU) is a united with the KPU`s financial position sourced from the State Budget. The implementation of Regional Head Elections (Pilkada) is carried out by the Provincial KPU and Regency/City KPU with APBD funding with the mechanism for managing the National Budget. The financing of regional head elections from the regional budget has the potential to cause various problems, namely the disruption of the independence of the Regency/City KPU, because the proposal for the Pilkada funding requires the approval of the regional head. Pilkada funding from the APBD can also disrupt the allocation of funding for public services in the regions due to cuts in financing for regional elections. Public financial management of the KPU is considered not optimal, the KPU has never received a Fair with Exclusion (WDP) assessment from the BPK. The BPK audit findings in the KPUs financial statements, which are related to the financial management of the regional KPU, have not been maximized because they have not met the Government Accounting Standards (SAP), so that there are discrepancies between expenditure and recording the balance in the account. This study uses normative legal methods for primary and secondary data, so that it can be concluded that the financial position of Regency / City KPU is one part of the KPUs finances originating from the APBN including Pilkada grant funds which are the KPU`s income included in the Budget Implementation List (DIPA) KPU. The financial management of the Regency/City KPU has not fulfilled the principle of state financial accountability that prioritizes the efficiency and effectiveness of a program and budget. The government must make a transfer of regional election funding sources from the APBD to be sourced from the APBN, by making changes to Article 166 and Article 200 of Law No. 8 of 2015 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors. The government must build an integrated financial management system from the center to the regions to facilitate the supervision and control of the KPU"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeani Riyanti
"Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak di mana pemilih memilih eksekutif dan parlemen dalam satu pelaksanaan. Sebagai Pemilu serentak pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bukan hanya memiliki tujuan dalam menyelenggarakan Pemilu yang aman tetapi juga meningkatkan partisipasi pemilih yang terus menurun di setiap pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, KPU membuat strategi sosialisasi dan komunikasi guna meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, maka pemerintahan hasil Pemilu memiliki legitimasi yang baik. Konsep area Hubungan Masyarakat (Humas) politik dapat membantu Humas dalam mencapai tujuan organisasi. Untuk itu, penelitian ini menganalisis fungsi Humas Politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih oleh KPU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus organisasi penyelenggara Pemilu. Hasil penelitian ini menunjukkan KPU menjalankan area Humas politik, namun beberapa area dijalankan belum optimal. Manajemen isu, evaluasi dan krisis belum dijalankan secara maksimal oleh KPU. Sedangkan area news management dan manajemen event lebih optimal. Komunikasi digital juga telah dilaksanakan walaupun terkait engagement perlu ditingkatkan. Temuan penelitian ini juga menunjukkan bahwa ada area lain yang tidak dijelaskan dalam area Humas politik, tetapi dilakukan oleh KPU, yaitu area promosi.

Election 2019 was the first simultaneous election for Indonesian to vote executive and legislative in one time. As the first simultaneous general election, General Election Commission or Komisi Pemilihan Umum (KPU) has main purpose not only organize election but also how to increase voter turnout. Voter turnout had been declined since every general election. For that reason, KPU prepared strategies to communicate and socialize election to voter. If voter turnout is higher, the elected government will get a good legitimation from its people. Working area for Politic Public Relations (PR) might assist PR to archive organization’s goal. Therefore, this research was trying to analyze general election socialization strategies that coherence with domain of political PR and related to increase voter turnout. This research was using qualitative research with case study of election organization in Indonesia. Result of this research showed KPU run domain of political PR, but some domains are not implemented optimally. The KPU has not yet fully implemented the issue management, evaluation management and crisis management. Meanwhile, domain of news management and event management are more optimal. Digital communication has also been implemented although related to engagement needs to be improved. The findings of this study also indicate that there is other domain that are not explained in domain of political PR, but are carried out by the KPU, domain of promotion.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dehty Novianty
"Pelanggaran kode etik sering terjadi selama proses pemilihan umum. Salah satu daerah yang sering terjadinya pelanggaran adalah Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara. Penulisan ilmiah ini bertujuan untuk meneliti bagaimana kronologi pelanggaran, pihak yang terlibat serta melihat jenis putusan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kepada teradu pelaku pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa penanganan pelaporan pengaduan dugaan adanya kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur karena pelaporan hanya dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dan tanpa disertai bukti yang valid dengan penyebutan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian, serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi secara spesifik. Hasil putusan yang diberikan sebagai bukti kesalahan adalah berupa peringatan, peringatan keras dan juga pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumatera Utara dan Anggotan KPU Sumatera Utara. Proses pemberian sanksi tidak mendapat penolakan sama sekali dari pihak KPU Sumatera Utara dan dengan tegas menindaklanjuti putusan yang telah di keluarkan oleh DKPP.

Violations towards code of conduct frequently occur during the election process. One area where it often occur is West Nias Regency, North Sumatra. This scientific writing aims to examine the chronology of violations, the parties involved and to see the types of decisions given by the Honorary Council of Election Administrators (DKPP) to the alleged perpetrators of violations. The violation was in the form of handling reports of complaints about allegations of election fraud in the form of inflating votes that were not in accordance with Standard Operating Procedures because reporting was only done through the short message application and without valid evidence such as the mention of the subject, the way the act was carried out, the means used, the scene of the incident, and the tools evidence that can be specifically confirmed. The results of the decisions given as evidence of errors were in the form of warnings, stern warnings and also permanent dismissals to the chairman of the North Sumatra KPU and the North Sumatra KPU members. The process of imposing sanctions did not receive any rejection at all from the North Sumatra KPU and strictly followed up on the decisions issued by DKPP."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Roro Ida Lestari
"Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebagai sebuah lembaga yang bertanggungjawab atas keberlangsungan dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2004 sudah seharusnya berusaha untuk bisa menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya, karena hal ini dapat mempengaruhi citra atau pandangan dari masyarakat luas. Salah satu usaha yang dilakukan oleh KPU adalah dengan dibentuknya Media Center dimana dalam pelaksanaan sebagian besar tugasnya sangat sarat dengan aktivitas yang dilakukan lembaga Humas. Walaupun KPU memiliki divisi Humas tersendiri namun karena keterbatasan sumber daya maka dalam hal hubungannya dengan media, Humas KPU belum mampu untuk menjalankan peran tersebut sehingga dibentuklah sebuah lembaga khusus yang berkonsentrasi pada hubungan dengan media massa. Media Center adalah sebuah lembaga yang dibentuk selain bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan media massa dalam memperoleh informasi atau berita dan KPU, Media Center juga diharapkan dapat menciptakan citra baik KPU di mata masyarakat. Untuk itu dalam pelaksanaan aktivitasnya Media Center telah membuat beberapa program yang harus jalankan sesuai dengan kebutuhan akan hal-hal yang berhubungan dengan media. Dengan berdasarkan beberapa teori tentang Humas dalam hal ini yang berkaitan dengan bagaimana hubungan media yang baik, Peneliti mencoba untuk melihat seberapa besar efektivitas Media Center dalam menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara KPU dengan masyarakat, yaitu melalui media massa. Seberapa besar peranan Media Center bagi media massa dalam memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan dalam memperoleh berita atau informasi. Hal ini dilihat dan bagaimana tanggapan pihak pers terhadap layanan yang diberikan oleh Media Center. Untuk memperoleh data yang diinginkan Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam kepada beberapa informan yaitu dua informan dari Media Center dan empat informan lagi dari media massa dengan maksud ingin mengetahui apa tanggapan wartawan terhadap dibentuknya Media Center ini. Dari hasil wawancara dengan informan dari Media Center bahwasannya dalam menjalankan semua aktivitasnya Media Center menggunakan konsep kehumasan. Dalam penelitian kali ini Peneliti mencoba melihat efektivitas dari kinerja Media Center dalam hubungannya dengan media massa yang dilihat dan 6 prinsip bagaimana hubungan media yang baik. Pada dasarnya Media Center telah melakukan semua prinsip tersebut sampai evaluasipun dilakukan guna melihat kinerja Media Center. Bentuk kegiatan hubungan media yang dilakukan juga beragam seperti halnya penyebaran siaran pers, konferensi pers. Hal ini menambah kemudahan bagi para jurnalis untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa terkadang dalam pemberian informasi tersebut mengalami keterlambatan, hal ini tidak begitu menjadi permasalahan bagi para jurnalis karena pada dasarnya para jurnalis sudah memiliki cukup kedekatan dengan narasumber sehingga merekapun sering secara langsung mendapatkan informasi yang diharapkan. Dari wawancara dengan para jurnalis dikatakan juga bahwa Media Center cukup memberikan kemudahan bagi mereka untuk menjadi penghubung antara KPU dengan media massa."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S4341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Panitian Pengawas Pemilihan Umum, 2004
324.6 KUM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
KAJ 9:1 (2004) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Partnership Governance reform in Indonesia, 2005
363.2 EVA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>