Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21931 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Iqbal
"Salah satu elemen penting dari social capital adalah trust. Elemen ini mendasari semua elemen lainnya seperti jaringan jaringan sosial, seperangkat nilai-nilai atau norma dan sinergisnya struktur kekuasaan dengan civil society. Dikatakan mendasar karena tujuan dari keseluruhan elemen social capital itu adalah terciptanya pertumbuhan masyarakat demokratis yang sehat dalam arti positif bagi terciptanya ruang publik dan terpenuhinya hak-hak dan akses keterlibatan publik (public engagement) dalam kehidupan demokrasi. Meskipun konsep social capital awalnya adalah berkaitan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan dalam ekonomi, namun dalam perjalanannya (historical situatedness) tak bisa dilepaskan dari tarik-menarik dan sating mempengaruhi (interplay) diantara agenagen ekonomi-politik. Oleh karenanya, pertumbuhan demokrasi acapkali amat ditentukan pula oleh dinamika politik.
Tesis ini berangkat dari pertanyaan pokok yang intinya mempertanyakan bagaimana tarik-menarik dan saling mempengaruhi (interplay) di antara kepentingan negara (struktur kekuasaan), pasar, civil society dan media dalam proses demokratisasi legislasi RUU kebebasan memperoleh inforrnasi. Penulis melihat adanya pertarungan berbagai macam kepentingan dalam realitas empiris proses legislasi kebijakan RUU kebebasan informasi di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh dinamika interaksi keempat komponen tersebut. Dalam konsolidasi demokrasi, khususnya di era transisi demokrasi sangat dibutuhkan sumber modal sosial (social capital) yang positif dan kuat. Hal ini ditandai dengan adanya trust, sinergisnya jaringan-jaringan kekuatan masyarakat, dan partisipasi aktif publik dalam kehidupan sosial ekonomi politik dan aksesibilitas informasiny. Metode yang digunakan untuk menggambarkan secara rinci dan spesifik ruang lingkup yang dibahas adalah metode kualitatif Sedangkan pendekatan yang digunakan sebagai dasar pemikiran dalam studi ini adalah pendekatan ekonomi-politik kritis.
Pendekatan ini bermaksud untuk menguji relasi-relasi sosial yang mempengaruhi aspek ekonomi, politik, sosial atau kultural yang berhubungan dengan nilai moral secara filosofis (Masco, 1996:28). Selain itu, implikasi bagi kepentingan publik hanya dapat dipahami secara lebih komprehensif jika digunakan pendekatan ekonomi-politik kritis karena era transisi demokrasi ditandai oleh tarik-ulur dan benturan kepentingan antara variabel-variabel ekonomi, sosial dan politik. Proses legislasi RUU Kebebasan memperoleh informasi publik sebagai fokus kajian dalam penelitian ini mengingat setelah "revolusi Mei 1998" urgensinya sudah digaungkan namun hingga kini masih mengalami interplay dan benturan kepentingan. Kenyataan demikian ini jelas menunjukkan adanya masalah-masalah dalam trust, jaringan-jaringan sosial, interaksi negara-pasar-civil society dan media.Kenyataan lain juga menunjukkan adanya modal sosial negatif dan koritra-kondusif terhadap proses demokratisasi.
Pembahasan tentang rancangan undang-undang (RW) Kebebasan memperoleh informasi digunakan untuk melihat lebih tajam bagaimana realitas empiris yang menyangkut kebebasan memperoleh informasi dan hak publik untuk tabu dalam pembuatan kebijakan oleh negara dalam interaksinya yang dinamis antara negara dan pasar di sate pihak dan civil societylpublik di lain pihak dalam konteks reformasi. Sebagai sebuah produk hukum, RUU kebebasan infonnasi ini ternyata masih mengundang dan mengandung kontroversi yang menyisakan saling ketidakpercayaan di antara agen-agen perubahan sosial, ekonomi dan politik karena bersinggungan langsung dengan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T14085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Loekman Soetrisno
Yogyakarta: Kanisius, 1997
338.9 LOE d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
mendel, Toby
Jakarta: UNESCO, 2004
364.174 MEN ft
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Muhammad Mihradi
Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
323.445 MUH k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Maimun Wakhid Irma
"Penelitian ini membahas konstruksi sosial penyiaran publik terutama terkait dengan lahimya UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang memuat pasal-pasal panting tentang penyiaran publik sekaligus implementasinya terhadap penyiaran publik dalam masa transisi demokrasi yang diwarnai oleh relasi kekuasaan dan distribusi sumber daya baik ekonomi politik yang tidak seimbang. Mengingat, dalam perumusan penyiaran publik dalam pasal-pasal UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 berdasarkan proses-proses konstruksi sosial yang menjadikannya sebagai 'arena' pertarungan dan kepentingan antara struktur dan agency. Karena itu, realitas simbolis penyiaran publik dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 menunjukan upaya mereproduksi legitimasi dan stabilitas rezim authoritarian bureaucratic yang berkelindan dengan rezim fundamentalisme pasar untuk melanggengkan kekuasaan politik dan ekonominya melalui institusi penyiaran publl Walhasil, terdapat makna ganda di mana di satu sisi membuka peluang bagi kehadiran penyiaran publik, namun di sisi lain terdapat kontradiksi konseptual dalam pasal-pasal tersebut yang merupakan faktor penghambat perwujudan penyiaran publik.
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kritis. Sedangkan pendekatannya adalah pendekatan kualitatif. Untuk pengumpulan data dilakukan melalui document analysis, depth interviewing, dan zinstruchire observation. Dad data yang diperoleh baik berupa dokumen atau hasil wawancara selanjutnya dianalisis adalah Critical Political Economy yang mencoba membongkar kesadaran palsu false consciousness) yang ditimbulkan oleh "damaging arrangement" (Littlejohn, 1999) pada dua kondisi khusus. Pertama, kencenderungan peralihan masa transisi demokrasi dari sistem penyiaran dikontrol oleh rezim kekuasaan (seperti era Orde baru) kepada sistem penyiaran yang mengakomodasi penyiaran publik dalam UU Penyiaran sebagai ruang publik yang babas dan netral untuk mernposisikan publik menjadi sender sekaligus receiver berdasarkan keinginan dan kebutuhan publik.
Kedua, terdapatnya kontradiksi internal di dalam struktur masa transisi demokrasi ini yang merasa paling mengetahui dan memahami berbagai kebutuhan dan keinginan publik dalam konsep penyiaran publik, sehingga proses perencanaan, perumusan, dan pengesahan yang tersimbolisasi pada pasal-pasal tentang penyiaran publik dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 hanya dilakukan atau melibatkan sekelompok elit di lingkungan legislatif dan eksekutif dalam struktur politik tersebut yang disebut sebagai kecenderungan Paternalistik Meskipun memang sudah melalui forum konsultasi publik yang diposisikan sebagai legalitas formal dari proses keterlibatan publik semata.
Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukan bahwa konstruksi sosial yang melibatkan pertarungan kepentingan antara struktur dan agency dalam konteks penyiaran publik dalam masa transisi ini rnenunjukan sebuah konsep penyiaran publik yang belum ideal implikasinya adalah pada tahap implementasi penyiaran publik secara kongkrit mengalami hambatan-hambatan ganda, yaitu di satu sisi konsep penyiaran publik dalam pasal-pasal UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 masih didominasi oleh intervensi negara dan pasar, sedangkan di sisi lain secara ekplisit implementasi pasal-pasal tersebut (sejauh dimungkinkan untuk disepakati konseptualisasinya) juga terdapat dalam Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 60 yang menyebabkan terjadinya intervensi pada RRI sebagai lembaga penyiaran publik nasional dalam hal pergantian direksi yang secara nyata oleh Meneg BUMN (Laksaunana Sukardi) yang telah melanggar dari UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002. Namun, pelanggaran tersebut dianggap wajar terjadi pada masa penyesuaian selama 2 tahun untuk RRI sebagai penyiaran publik. Contoh pada Radio Berita Namlapanha dalam situasi yang serba transisi ini sesungguhnya mungkin untuk menjadi penyiaran publik, ketika secara konseptual dan prinsip-prinsip meleburkan diri pada penyiaran publik, dan harus didukung oleh payung undang-undang yang secara ekplisit dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 ini belum memberi tempat yang kondusif. Pada tataran inilah bahwa konstruksi sosial tentang penyiaran publik belum berakhir dan final, karena itu butuh perjuangan yang melibatkan interplay antara struktur dan agency dalam sebuah distribusi sumberdaya ekonomi politik yang seimbang (demokrasi).
Historical situatedness lahirnya penyiaran publik terkait dengan apa yang disebut oleh Golding dan Murdock (dalam Barret, 1995) dengan perkembangan kapitalisme dalam sebuah konteks historis yang spesifik Dalam perkembangan kapitalisme, deregulasi di bidang penyiaran masa transisi demokrasi ini adalah upaya penghapusan terhadap state regulation (regulasi negara seperti yang terjadi pada Orde Baru, di mana negara melakukan kontrol preventif terhadap industri penyiaran), untuk digantikan oleh market regulation (regulasi melalui mekanisme pasar). Industri penyiaran akan sangat rentan dan akan senantiasa mendasarkan diri pada kaidah-kaidah penawaran-permintaan pasar, melalui dogma rasionalitas instrumental maksimalisasi produksi-konsumsi, dan logika never-ending circuit of capital acumulation: M-C-M (Money-Commodities-More Money)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12206
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bustanul Arifin
Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001
330.959 8 BUS e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
338.959 8 DID e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
Jakarta: CIDES, 1996
330 DID e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik J. Rachbini
Bogor: Ghalia Indonesia, 2006
330 DID e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>