Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155727 dokumen yang sesuai dengan query
cover
[Place of publication not identified]: Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan RI, 1999
R 332 IND u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Samsia Gustina
"Kebijakan sektor pertambangan umum mengupayakan menarik minat investor dalam mengalokasikan modal usahanya dalam bidang pertambangan mineral dan batubara baik bagi PMA dan swasta nasional. Dengan ketersediaan prospek potensi bahan galian yang terdapat di wilayah Negara Indonesia inilah yang akan diharapkan untuk dikelola oleh investor di dalam melaksanakan pembangunan.
Kebijakan sektor pertambangan umum adalah suatu kontrak berupa perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan para investor di dalam mengembangkan potensi sumber daya alam. Namun kebijakan tersebut kemungkinan mengalami hambatan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 25 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, analisis dari pelaksanaan kebijakan sektor pertambangan umum dipengaruhi oleh faktor kebijakan itu sendiri, pelaku Kebijakan dan lingkungan dari pada kebijakan itu.
Penelitian yang dilakukan adalah mendasarkan pada pendekatan kualitatif dengan studi lapangan yang menggambarkan permasalahan yang terjadi dengan memanfaatkan pelaku kebijakan sektor pertambangan umum di daerah Propinsi Sumatera Barat dan sumber lainya yang turut mempengaruhi pelaksanaan kebijakan itu.
Tujuan dari penelitian ini adalah berupaya melihat sejauh mana kepastian hukum dapat menjamin kebijakan sektor pertambangn umum yang diwujudkan dalam kontrak dapat berjalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi di masa depan.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan kebijakan itu masih dijalankan namun perlu dibenahi karena terdapat beberapa kebijakan yang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat saat ini dan kebutuhan terhadap kemajuan dan kemunduran dari pada kegiatan usaha pertambangan itu. Selain itu kondisi sumber daya manusia, ekonomi setempat dan lingkungan di daerah Propinsi Sumatera Barat menyebabkan pelaksanaan kebijakan itu mengalami hambatan.
Sehubungan dengan.hal di atas maka penelitian Kebijakan Sektor Pertambangan Umum menyimpulkan bahwa kebijakan sektor pertambangan umum tetap mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui sosialisasi di daerah-daerah dan perlu persiapan masa transisi untuk transformasi ke daerahdaerah secara bertahap untuk lebih memantapkan beban kerja.
Hal di atas berkaitan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum tahun 2000 sampai tahun 2004 bahwa salah satu misinya adalah menyusun dan mengembangkan perangkat regulasi bidang pertambangan umum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pada periode mendatang untuk meningkatkan pelaksana kebijakan sektor pertambangan umum perlu dipersiapkan program yang sesuai dengan kondisi daerah itu sehingga tidak banyak mengalami hambatan di lapangan. Namun hasil dari pada kebijakan itu diupayakan dapat mendatangkan peningkatan penerimaan yang maksimal bagi pemerintah pusat maupun daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa dalam rangka mensejahterakan masyarakat."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Limbong, Benny Maurits
"Gerakan reformasi di segala bidang yang melanda Indonesia setelah runtuhnya rezim Orde Baru, telah menghidupkan kembali tuntutan akan adanya otonomi yang luas dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang lebih adil, merata, dan transparan yang selama beberapa dekade belum dapat diwujudkan. Menyikapi aspirasi yang berkembang tersebut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU PKPD). Undang-Undang PKPD dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan serta kewenangan yang lebih luas kepada daerah, yang diwujudkan melalui pengaturan, pembagian pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Penelitian ini dimaksudkan selain untuk mengklarifikasikan pengaturan distribusi sumber daya antara Pusat dan Daerah, serta antardaerah, juga dampak pemerataan pembangunan dan pelaksanaan Undang-undang PKPD. Untuk itu dilakukan simulasi penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 pada APBN 2000, agar memperoleh gambaran alokasi dana perimbangan, baik antara Pusat dan Daerah, maupun antar daerah.
Gambaran singkat hasil simulasi dilihat dari segi perimbangan antara Pusat dan Daerah menunjukkan terjadinya peningkatan alokasi dana yang berdasarkan data historis selama ini transfer dana ke daerah rata-rata sekitar 22 persen menjadi sekitar 32,8 persen dari penerimaan dalam negeri dalam bentuk dana perimbangan. Sedangkan dari segi pemerataan antar daerah, secara parsial menunjukkan kesenjangan yang semakin besar. Kesenjangan tersebut disebabkan oleh perubahan pola bagi hasil sumber daya alam (SDA) baik migas maupun bukan migas setelah penerapan Undang-undang PKPD. Piranti yang tersedia untuk pemerataan antar daerah adalah mekanisme dana alokasi umum (DAU). Proses pemerataan melalui mekanisme DAU tidaklah sesederhana yang dibayangkan, karena banyak kendala dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan formula DAU yang dapat mengakomodasikan kondisi daerah yang sangat bervariasi. Untuk itu, disarankan formula DAU yang dihasilkan sebaiknya sederhana dan sedapat mungkin menggunakan variabel-variabel yang umum, sehingga transparan dan mudah diaplikasikan oleh Daerah."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T3947
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernadus Guru
"Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah memerlukan keikutsertaan mayarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diupayakan dengan menerapkan azas desentralisasi, dekonsetrasi dan azas tugas pembantuan.
Dalam rangka menerapkan azas desentralisasi yang diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan dapat memberikan peluang bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna; maka dibutuhkan pengaturan perimbangan keeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan mina berdasarkan atas hubungan fungsi yaitu berupa sistim keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.
Realisasi pelaksanaan otonomi daerah (desentralisasi) sebagai penjabaran dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dimana otonomi daerah dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; setidaknya dilakukan karena dalam kenyataan adanya kesenjangan antar daerah. Selain itu karena daerah kurang memiliki dana dalam membiayai kegiatan pelayanan publik di daerah, juga disebabkan oleh pengaturan pusat yang terlalu sentralistis; sehingga seperti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II; telah dilakukan uji coba otonomi daerah pada daerah percontohan.
Namun kondisi otonomi daerah selama ini terutama di daerah Kabupaten/Kota, masih semu karena kemandirian yang diciptakan berbalik menjadi ketergantungan pada Pemerintah Pusat dan atau Daerah Propinsi. Otonomi daerah yang dititik beratkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, hakekatnya adalah juga untuk memberdayakan Pemerintah Daerah dalam usaha melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang selama ini masih dirasakan adanya masalah dalam melakukan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena dalam negara yang menganut sistim negara kesatuan, persoalan otonomi daerah merupakan hal sangat panting yaitu tentaug pembagian kewenangan politik atau .kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pengelolaan keuangan.
Untuk mengukur kemampuan atau kemandiriau suatu Daerah Kabupaten dan Daerah Kota minimal dapat dipergunakan dua ( 2) variabel pokok yaitu oleb rendahnya mutu sumber daya manusia dan kemampuan keuangan. Rendahnya mutu sumber daya manusia dapat diketahui dari rendahnya bidang pendidikan, rendahnya kemampuan aparatur, rendahnya kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan organisasi soma administrasi. Khusus untuk mengatasi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, salah satu cara adalah dengan ditetapkannya Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan penerimaan keuangan daerah.
Walaupun demikiari seharusnya dalam negara yang berbentuk kesatuan, biaya bagi penyelenggaraan otonomi daerah tidak harus hanya dan sumber pendapatan asli daerah saja; tetapi juga dana dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana yang bersumber dari APBN yang diterimakan kepada daerah berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah dana perimbangan.
Dalam tesis ini Kabupaten Ende sebagai salah satu Kabupaten dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilihat kemandiriannya berdasarkan ukuran kemampuan keuangan daerah dan seberapa besar nilai ketergantungan pada dana eksternal yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan,, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dianalisis dari struktur penerimaan daerah yang merupakan total pendapatan daerah dan ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende. Demikian pula dengan dana perimbangan akan dilihat seberapa besar jumlah komulatif yang diterima bagi daerah Kabupaten Ende jika Undang-Undang ini dilaksanakan dalam menunjang keuangan daerah guna dapat digunakan bagi kelancaran dalam komponen belanja rutin dan belanja pembangunan.
Demikian juga dilihat kebutuhan dan kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende agar dapat melaksanakan pelayanan publik minimal sesuai standar sebagai sebuah daerah otonom dengan besarnya jumlah dana perimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
Judah komulatif dana perimbangan dihitung sebagai berikut:
a. PBB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985.
b, BPHTB dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Talnm 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997.
c. Bagian daerah dari penerimaan hasil sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2008
343.071 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Buchari Iman Santoso
"Kehadiran UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah tidak serta merta membuahkan hasil sesuai dengan tuntutan stakeholders di daerah. Kenaikan pendapatan daerah dari Dana Perimbangan setelah diterapkannya UU No.25/1999 hanya cukup untuk membayar gaji pegawai limpahan Kanwil-Kanwil yang telah diintegrasikan menjadi perangkat dinas-dinas daerah. Sehubungan dengan itu, pokok masalahnya adalah langkah kebijakan apa yang harus ditempuh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta agar lebih mampu meningkatkan pendapatan daerah guna memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Langkah kebijakan dimaksud utamanya adalah eksplorasi sumber-sumber pendapatan daerah. Pendekatan yang ditempuh bersifat multi dimensional. Salah satu pendekatan tersebut adalah pendekatan melalui penelitian.
Temuan hasil penelitian, yaitu: Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD sekitar 50 persen lebih; Sumber pendapatan dari PAD yang potensial adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, sementara sumber pendapatan dari laba BUMD kontribusinya relatif kecil; sumber pendapatan dari Dana Perimbangan kenaikannya cukup besar, tetapi proporsinya lebih kecil dibandingkan dengan PAD, kontribusinya terhadap APBD kurang dari 50 persen. Sumber pendapatan dari Dana Perimbangan yang potensial adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Sumber pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA) relatif kecil.
Berdasarkan temuan hasil penelitian seperti diuraikan diatas rekomendasi langkah kebijakan yang perlu dilakukan adalah intensifikasi pengelolaan sumber PAD yang telah ada (Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan BUMD); intensifikasi pengelolaan PBB dan BPHTB, melakukan pendekatan dengan pemerintah pusat untuk menjajagi memperoleh bagian dari sumber-sumber lain dengan cara bekerja sama yang bersifat saling menguntungkan."
2002
T7428
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktoaji Kharissuhud
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai perhitungan dan implementasi penyaluran dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang didasarkan pada UU Nomor 33 Tahun 2004 serta peraturan pelaksanaan lainnya. Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi dicapai dengan dasar data penerimaan negara periode sebelumnya dan perolehan tahun berjalan. Dalam implementasinya, penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas bumi kepada daerah penghasil sudah sejalan dengan apa yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 serta aturan pelaksanaannya meskipun persentase dana bagi hasil untuk sebagian daerah penghasil yang pendapatan asli daerahnya sangat minim menilai persentase tersebut belum memenuhi keadilan partisipasif namun baru sebatas keadilan distributif. Penelitian ini menyarankan perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam dapat didukung dengan informasi dan teknologi yang baik agar lebih akurat dan cepat, selain itu dalam hal implementasi penyalurannya perlu adanya peertimbangan terkait dengan persentase dana bagi hasil bagi daerah penghasil.

ABSTRACT
This thesis discusses review the calculation and the implementation of the distribution of funds for the result of natural resources oil and gas of the earth between the central government with local government based on law number 33 / 2004 as well as other implementation regulation. Normative research methods law. This research result meyimpulkan that calculation funding for the natural resources oil and gas reached on the basis of data state revenues the previous period and acceptance years running. In its implementations, the distribution of funds for the results of oil and natural gas to producing areas already in line with what he has stipulated in the law number 33 / 2004 as well as the rules of its execution though the percentage of funding for yield to partially producing areas that its local revenue the percentage is very low rate has not yet meet justice partisipasif but just for distributive justice. This research suggest calculation funding for the natural resources can be supported with information and technology good to be more accurate and quicker, besides in terms of implementation penyalurannya need of peertimbangan related rate funds to the quotient of producing areas.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39104
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asmini
"Pembangunan nasional yang terus dilaksanakan dewasa ini dimaksudkan untuk mencapai lujuan nasiona! seperti diamanaikan dalam alcnea ke-empat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan : Pembangunan merupakan bagian dari penyelenggaraan negara dalam sega!a aspek kehidupan bangsa, dan hal ini bertujuan untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan selunih tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan keteniban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Agar pembangunan yang dilaksanakan itu terarah dalam mencapai sasarannya sesuai dengan yang diinginkan, maka lemhaga terlinggi iiL'^ara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyal (MPR) menetapkan Garis-garis Besar Haluan Ncgara (GBHN) scbagai pernyataan kehendak rakyainya dalam suatu pola umum Pembangunan Nasional yang menyeluruh. lerpadu yang berlangsung secara terus-menerus.
GBHN 1999 - 2004 sebagai kerangka acuan Pembangunan Nasiona! sepeni yang termuat dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, juga memhenkan arahan yang cukup jelas bahwa : "Pembangunan nasional dilaksanakan mengacu jtada kepnbadian bangsa dan nilai luluii yang universal unluk inewujudkan keliidupan banusa yang bcidaulal, mandiri. berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekualan moral dan elika". (MPT : 1999).
Dalam perjalanan perjuangan bangsa, konsep Pernbangunan Nasional tersebut sangal disayangkan hampir tidak terimplementasikan. Betapa lidak, pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama im ternyata hanya mengulamakan perturnbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kebidupan sosial, polilik, ekonomi yang demokraiis, dan keadilan. Fundamental pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang praktis berlanjut pada krisis moral yang sangat memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasionai yang' berkepanjangan, bisa memungkinkan membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kelangsungan kehidupan bangsa dan negara. Karena itu reformasi di segala. bidang dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuan yang dimiliki dan melakukan langkab-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pernbangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan.
Salah satu perubahan yang sangat rnenonjol dalam UU Nornor 5 Tahun 1974 adalah ditinggalkannya prinsip otonomi yang seluas-luasnya yang diganli dengan prinsip yang telah dmariskan MPR No.4/M.PR/1974 tenlang GBHN, yakin prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Punsip Otonomi yang seluas-luasnva bnaru mcmperluas oionomi dan suatu daunt h yang mcmpakan tujuan dan menjadi kewajiban pemermtah untuk selalu munambah ulausan vang harus diserahkan kepada daerali otonom. Kouskuensi lain adalah sejauh nmngkin harus dibenkan oionomi kepada setiap bagian dari wilayali negara Padahal prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab tcrnyaia tidak sentralisasi, otonomi bams selalu dipuvluas. ballkan dapal dipersempit atau cliliapuskan sania sekali.
Perimbangan Keuatigan Pusat dan Daerah yang berdasarkan UU No.5 tahun 1974 meniinbulkan ketidakadilan antara Pusat dan Daerah, di mana Propinsi Papua memperoleh RP. 25 Trilyun sesudah diterapkannya UU No 25 tahun 1009 ada dalan; rr.isa awal rcformasi Secara benahap Propinsi Papua memperoleh penmgkatan pembagian keuangan daerali sebanyak Rp 4 19.970,0 Trilyun.
Pada era reformasi sekarang ini dengan adanya tuntutan reformasi total dalam segala bidang keliidupan berbangsa dan bernegara di antaranya, adalah pada perubahan arah Pembangunan National atau yang dikenal dengan istilah Trilogi Pembangunan. Salah satu tuntulannya adalah supaya lebih diprioritaskan lagi pada pemeraiaan pembangunan dan hasil-hasilnya ke setiap tlaerah di Negara Kesatuan Repubhk Indonesia secara adil dan proporsional Tuntutan terhadap paradigma batu pembangunan yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan social tersebut telah terakomodasi dalam Sidang Majelis."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T290
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>