Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33130 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: BP. Dharma Bhakti, 2002
R 342.03 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal. MPR RI, 2001
R 342.04 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Heykal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25456
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sikumbang, Sony Maulana
"Perubahan ketatanegaraan yang terjadi akibat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh MPR atas UUD 1945 antara lain adalah pernbentukan lembaga-lembaga negara baru. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keberadaan DPD dilatarbelakangi oleh gagasan demokratisasi dan akomodasi. kepentingan daerah demi terjaganya integrasi nasional. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat, maka DPD sebagai perwakilan rakyat dalam konteks kedaerahan dengan orientasi kepentingan nasional dapat disebut sebagai kamar kedua dalam sistem parlemen bikameral. Dengan demikian, keberadaan DPD mernbawa implikasi, antara lain pacta kewenangan pernbentukan undang-undang. Kewenangan mana sebelumnya dipegang dan dilaksanakan hanya oleh DPR sebagai satu-satunya kamar yang ada dalam parlemen. Namun, ruang lingkup maupun pengaruh kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang sangat terbatas. Berdasarkan perbandingan kewenangan relatif yang dimiliki oleh masingmasing kamar dalam pernbentukan undang-undang dan berdasarkan kedekatan kesamaan yang dimiliki oleh kekuasaan DPD dan House of Lords dapat disebutkan, bahwa berdasarkan klasifikasi Andrew Ellis parlemen Indonesia adalah parlemen bikameral dengan klasifikasi bicameral lunak (soft bicameral), mengingat kewenangan relatif yang diberikan oleh konstitusi kepada DPD dalam pernbentukan undang-undang adalah lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Di samping DPR dan DPD sebagai kamar pertama dan kedua parlemen, keberadaan MPR sebagai lernbaga permanentersendiri dengan kewenangan yang berbeda menjadikan parlemen Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai parlemen bikameral, melainkan trikameral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Mappetahang Fatwa, 1939-
Jakarta: Kompas, 2009
342.03 FAT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2001
R 342.02 IND p (1)
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Denowarsyah Widayaputra
"ABSTRAK

Dewan Pertimbangan Agung atau disingkat DPA merupakan dewan penasihat dan pertimbangan untuk Presiden yang merupakan salah satu Lembaga Negara yang berkedudukan di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. DPA sudah ada sejak di sahkannya UUD Negara Tahun 1945. DPA beberapa kali mengalami perubahan. Dari mulai perubahan nama DPA, yang pernah berubah menjadi DPAS, Dewan Nasional, dan akhirnya kembali lagi menjadi DPA. Perubahan juga pernah terjadi di dalam susunan dan keanggotan DPA di dalam perannya sebagai penasihat dan juga dewan pertimbangan untuk pemerintah. Pasca Amandemen ke empat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah). Wantimpres di dalam fungsinya memberikan nasihat, opsi, ataupun pertimbangannya kepada Presiden, memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan jika dibandingkan dengan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA pada masa sebelum adanya amandemen UUD Tahun 1945.


ABSTRACT

The Supreme Advisory Council (Dewan Pertimbangan Agung) or as known as the DPA is an advisory and consideration council for the President which is one of the Country’s Institution that constitutes under the People’s Consultative Assembly (Majelis Permusyawaratan Rakyat), however is equivalent with House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat), the President/Vice President, the Supreme Court, and the Financial Investigation Bureau (Badan Pemeriksa Keuangan). DPA has been legitimated since the legitimation of the UUD of Republik of Indonesia year 1945. The DPA has encountered changes during the time of its existence. The changes range from a change of the name of DPA into DPAS, National Council, and then back to DPA. After the fourth Amendment of UUD 1945, CHAPTER IV concerning the DPA was erased and through Article 16 UUD 1945 after the fourth Amendment of UUD 1945, it is mandated to the President to form an advisory council that will further be named as President’s Advisory Council (Dewan Pertimbangan Presiden) or known as Wantimpres. According to Law Number 19 Year 2006, the President’s Advisory Council is a governmental institutaion that is in charge of providing advice and considerations to the resident, which means Wantimpres is positioned as part of the executive authority, or under the President (Government). Wantimpres functions on giving advice, options or considerations to the President, has a few similarities and differences if compared to the Supreme Advisory Council or DPA that existed before the Amendment of UUD 1945.

"
Universitas Indonesia, 2014
S57691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harun Alrasid
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
R 342.02 HAR n
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2005
342.02 AMA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002
342.02 IND p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>