Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20166 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neila Rahmi
"Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia. Namun masalah perkawinan bukan hanya sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dan hukum. Masyarakat lewat penguasa negaranya masing-masing mengatur norma-norma hukum bagi perkawinan di antara warganya. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tabun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya (Pasal 29 Undang-Undang Dasar). Prinsip kebebasan beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk pindah agama. Perkawinan yang dilangsungkan di antara seorang laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan hukum baru timbul manakala setelah dilangsungkannya perkawinan, pihak suami atau isteri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama non Islam atau murtad. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya terhadap status perkawinan, apakah murtad tersebut dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan Berta lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili kasus perceraian yang diakibatkan murtadnya suami atau isteri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tape penelitian yang digunakan, dilihat dari sudut bentuknya adalah penelitian evaluatif.
Dari sudut penerapannya, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian berfokus masalah. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau isteri menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau isteri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadili kasus perceraian karena murtadnya suami atau isteri, berdasarkan asas personalitas keislaman, adalah Pengadilan Agama. Untuk menentukan asas personalitas keislaman, bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi oleh faktor dasar hukum yang menjadi landasan ikatan pada saat hubungan atau ikatan hukum berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18219
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neila Rahmi
"Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia. Namun masalah perkawinan bukan hanya sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tapi juga merupakan masalah dan perbuatan keagamaan dan hukum. Masyarakat lewat penguasa negaranya masing-masing mengatur norma-norma hukum bagi perkawinan di antara warganya. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya (Pasal 29 Undang-Undang Dasar). Prinsip kebebasan beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk pindah agama. Perkawinan yang dilangsungkan di antara seorang laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama sampai perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan persoalan hukum. Persoalan, hukum baru timbul manakala setelah dilangsungkannya perkawinan, pihak suami atau isteri melakukan perpindahan agama, dalam hal ini dari agama Islam ke agama non Islam atau murtad. Permasalahannya adalah bagaimana akibat hukumnya terhadap status perkawinan, apakah murtad tersebut dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan serta lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili kasus perceraian yang diakibatkan murtadnya suami atau isteri. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tipe penelitian yang digunakan, dilihat dari sudut bentuknya adalah penelitian evaluatif. Dari sudut penerapannya, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian berfokus masalah. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau isteri menyebabkan perkawinan menjadi fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau isteri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Mengenai lembaga peradilan yang berwenang mengadili kasus perceraian karena murtadnya suami atau isteri, berdasarkan asas personalitas keislaman, adalah Pengadilan Agama. Untuk menentukan asas personalitas keislaman, bukan didasarkan atas agama yang dianut pada saat sengketa terjadi, tetapi oleh faktor dasar hukum yang menjadi landasan ikatan pada saat hubungan atau ikatan hukum berlangsung."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhasaniah
"Skripsi ini membahas tentang perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri yang menjadi sebab putusya perkawinan. Perpindahan agama yang dilakukan oleh suami atau isteri akan menimbulkan permasalahan hukum yaitu mengenai status perkawinan suami isteri serta apakah perpindahan agama tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perceraian dan apabila diperbolehkan apa dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dilakukan wawancara untuk menunjang data, serta menggunakan dua buah contoh kasus dari perpindahan agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perpindahan agama sebagai penyebab putusnya perkawinan tidak diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perpindahan agama atau murtad merupakan salah satu alasan perceraian. Akan tetapi perpindahan agama atau murtad yang dilakukan oleh suami atau isteri baru dapat dijadikan sebagai alasan perceraian apabila mengakibatkan ketidakrukunan di dalam rumah tangga. Ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang mensyaratkan harus terjadi ketidakrukunan dalam rumah tangga tersebut bertentangan dengan Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam dimana Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 telah mengatur secara tegas mengenai larangan perkawinan antara laki-laki dan wanita Islam dengan laki-laki dan wanita bukan Islam.

The focus of this study is about divorcement caused of change of religion or apostate by husband or wife. Change of religion by husband or wife will make a legal problem which is about marital statues and also whether change of religion can be made as the reason of divorce and if that allowed, what is the legal basis used to propose the divorce. This study uses normative juridical and conducted interviews to support the data and using two examples cases for change religion as the reason to end a marriage.
The result of this study concluded that change religion as the reason to end a marriage is not regulated in UU No. 1 Tahun 1974 about marriage, while in Compilation of Islamic Law change religion or apostate is one reason for divorce, these provisions in Article 116 letter (h). However, to be used as a reason for divorce there is a requirement in Article 116 letter (h) the change religion or apostate is committed by a husband or wife should lead to disharmony in the household. The provisions of Article 116 letter (h) Compilation of Islamic Law which requires should happen disharmony in household is contrary with Article 40 (c) and Article 44 of the Compilation of Islamic Law which Article 40 (c) and Article 44 has been set that between men and women of Islam are forbidden to married with men and women is not Islam.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60771
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Detty Istikara
"Perkawinan merupakan suatu lembaga untuk dapat mewujudkan suatu rumah tangga. Allah SWT mensyariatkan perkawinan kepada umat-Nya, bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun, harapan tersebut belum tentu tercapai dalam suatu perkawinan, dalam beberapa masalah sering terjadi kemelut yang menyebabkan perceraian antara pasangan tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin meneliti faktor-faktor apa yang menyebabkan putusnya perkawinan dan bagaimana akibat dari cerai gugat terhadap masalah anak (hadhanah), serta bagaimana putusan pengadilan Nomor 1091/Pdt.G/2004/PAJS sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif serta menggunakan data sekunder dalam memperoleh data penulisan yang meliputi bahan hukum primer seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum yang berkaitan dengan perkawinan serta bahan hukum tersier seperti kamus. Dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa putusnya perkawinan antara lain karena para pihak tanpa mempertimbangkan memutuskan menikah. Akibat dari perceraian yang paling merasakan adalah anak yaitu kehilangan kasih sayang orang tua secara utuh dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 1091/Pdt.G/2004/PAJS hadhanah dipegang oleh ayahnya walaupun menurut Kompilasi Hukum Islam, hadhanah ada di tangan ibu namun dalam keadaan tertentu dan ibunya tidak menyatakan keberatan maka hadhanah dipegang oleh ayahnya. Putusan perceraian sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Apabila terjadi perceraian maka kedua orang tua harus bertanggung jawab terhadap anak tersebut sampai dapat mandiri. Dengan demikian apabila hendak bercerai harus terlebih dahulu mempertimbangkan baik dan buruknya dalam perkembangan anaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hasan Sovyar
"Manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial, satu sama saling membutuhkan. Berkumpulnya manusia dalam satu wadah yang sama karena kepentingan yang sama disebut masyarakat. Keluarga adalah masyarakat yang paling sederhana dan terkecil. Keluarga ini terjadi akibat hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita satu sama lain mempunyai satu tujuan hidup. Hubungan demikian disebut perkawinan. Perkawinan merupakan sesuatu yang abadi, hidup bahagia, damai, tentram. Adakalanya suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga terjadi perceraian yang mengakibatkan perkawinan itu putus. Suatu perceraian adalah hak suami-isteri. Untuk bercerai ini ada prosedur yang harus dilalui, banyak peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Bagi masyarakat yang beragama Islam diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan yang beragama selain Islam diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1989 menambah kepastian hukum bagi umat beragama khususnya Islam di lingkungan Pengadilan Agama yang sebelumnya menggunakan UU No. 1 Tahun 1974. Hal mendasar yang membedakan antara kedua UU ini adalah perlindungan yang diberikan kepada isteri, bahwa baik perkara perkara cerai-talak maupun cerai gugat permohonan maupun gugatan diajukan di tempat tinggal isteri. Sesuai dengan fungsinya sebagai karya tulis ilmiah maka penelitian di Pengadilan Agama merupakan bagian yang tak terpisahkan. Disini akan dibandingkan dengan teori yang kita peroleh sewaktu kuliah dengan praktek dimana kadangkala berbeda bahkan sangat berbeda. Tentunya terhadap hal-hal yang berbeda tersebut disebabkan karena ada kendala-kendala tertentu yang dihadapi sehingga dapat dikecualikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20904
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hariki Harsono
"Kehidupan rumah tangga yang selayaknya berlangsung adalah adanya kerukunan antara suami isteri. Akan tetapi hal itu sering tidak terwujud, karena beberapa masalah, yaitu a.l. tidak dipenuhinya hak dan kewajiban, serta soal harta bersama suami isteri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai pembagian harta bersama suami isteri setelah perceraian ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Perkawinan mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan dalam Bab VII pasal 35, pasal 36, dan pasal 37, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dalam Bab XIII pasal 85 sampai dengan pasal 97. Meskipun terdapat persamaan-persamaan antara ketentuanketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, terdapat pula perbedaan-perbedaannya, namun tidak saling bertentangan. Dalam menyusun skripsi ini dikumpulkan bahan pustaka dan dilakukan penelitian lapangan, a.l. ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sekaligus memperoleh putusan No. 45/PDT.G/2005/PAJS. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai harta bersama suami isteri, bagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai pembagian harta bersama suami isteri setelah putusnya perkawinan, dan menganalisa apakah seorang suami yang bersikap sewenang-wenang memperoleh harta bersama sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk memutuskan perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasukkan dalam pertimbangannya a. l. pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan pasal 37 Undang-undang Perkawinan jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Oleh karena para pihak dalam kasus tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, maka Majelis Hakim tersebut telah membuat keputusan yang telah sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S23373
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tri Setiadi
"Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>