Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 177680 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ranggalawe Suryasaladin
"Perkembangan Bioteknologi, khususnya teknologi rekayasa genetika menyumbangkan berbagai manfaat bagi sektor pertanian dari pangan di dunia dalam dua dasawarsa terakhir ini. Rekayasa genetika dimanfaatkan untuk menciptakan keungugulan-keunggulan tertentu dari tanaman, maupun produk pangan, yang dinamakan Geneticaly Modified Organism (GMO) maupun produk-produk derivat dari GMO.
Salah satu komoditas hasil rekayasa genetik yang sering diperbincangkan adalah tanaman transgenik. Tanaman transgenik memilki berbagai keunggulan dari tanaman-tanaman konvensional karena kemampuan menghasilkan pertahanan terhadap hama dan tanaman secara mandiri, maupun keunggulan-kunggulan lain seperti kandungan nutrisi yang lebib banyak, mudah beradaptasi terhadap Iingkungan,dsb. Namun demikian kemanfaatan bioteknologi maupun GMO juga mendapatkan kritik dari berbagai pengamat lingkungan hidup, maupun pemrhati pembangunan ditingkat internasional. Hal ini dikarenakan terdapat kekhawatiran bahwa dibalik keuntungan GMO juga terkaandung resiko maupun dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, serta dampak ekonomi bagi negara berkembang.
Dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang disepakati di Rio de Janeiro tahun 1992, para peserta Konferensi Bumi menyepakati perlunya negara membuat aturan-aturan mengenai penanganan bioteknologi. Khusus mengenai masalah prasedur keamanan hayati dari pergerakan lintas batas dari GMO diatur secara khusus dalam sebuah kesepakatan bernama: Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity pada tahun 2000.
Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang juga telah memiliki peraturan mengenai keamanan hayati dan keamanan pangan produk rekayasa genetik di tingkat kementrian (peraturan menteri). Namun demikian ketika masyarakat menggugat keputusan dari Menteri Pertanian untuk melepas varietas kapas transgenik, ditemukan berbagai permasalahan hukum yang membuat permasalahan bioteknologi semakin meruncing. Peraturan tersebut tidak memadai untuk memberikan ruang bagi pembuat kebijakan maupun masyarakat dalam menilai kemanan hayati produk transgenik dan bioteknologi, maupun dampak bagi lingkungan hidup dan pembangunan di Indonesia. Kepentingan tersebut perlu dijembatnidengan peratifikasian Cartagena Protokol, dan adanya Undang-Undang Kemanan Hayati Bagi Produk Bioteknologi/Rekayasa Genetik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18223
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Providing sufficient food at an affordable price is an important problem for the developing countries,including Indonesia. Lack of food cpould results nto a social,economic and political instability of the country and finally causes the fall of the government.....
"
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Amarila Malik
Universitas Indonesia, 2014
PGB 0086
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Amarila Malik
Depok: UI-Press, 2014
PGB 0086
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Gabrielle Jane
"Perkembangan dari produk rekayasa genetik ibarat dua sisi mata uang: ada potensi manfaat, ada juga potensi risiko. Kedua sisi ini sendiri masih sarat dengan ketidakpastian ilmiah. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan prinsip kehatihatian. Dalam Protokol Cartagena, salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong prinsip kehati-hatian adalah kajian risiko. Di Indonesia, instrumen ini digunakan untuk dasar pengambilan keputusan terkait pelepasan dan peredarannya. Agar dapat menjelaskan potensi, kemungkinan, dan konsekuensi dari pemanfaatan dan pelepasan produk rekayasa genetik, maka kajian risiko perlu menggunakan data yang bersifat langsung (direct) sehingga memenuhi posisi ‘risiko’ di kerangka kerja incertitude. Mengingat pentingnya kajian risiko dalam kerangka perizinan atas pelepasan dan/atau peredaran produk rekayasa genetik di Indonesia, maka tulisan ini menganalisis bagaimana penerapan peraturan mengenai produk rekayasa genetik, khususnya terkait kajian risiko terhadap keamanan lingkungan. Dengan menggunakan contoh dari hasil kajian risiko dari jagung event Bt11 dan GA21, tulisan ini juga membahas bagaimana implementasi kajian risiko di Indonesia. Lebih lanjut, tulisan ini juga menjelaskan kualitas dari implemetasi kajian risiko keduanya dengan menggunakan kerangka kerja incertitude. Penelitian ini menemukan kajian risiko sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, hasil kajian risiko yang dilakukan tidak menunjukkan posisi atau ranah risiko (risk). Di samping itu, regulasi yang berlaku belum cukup memadai untuk menjadi landasan terciptanya kajian risiko yang berkualitas. Oleh sebab itu, penting untuk menegakkan peraturan yang sudah berlaku, serta melihat alternatif instrumen pengambilan keputusan sesuai dengan posisi incertitude yang dihasilkan.

The development of genetically modified organisms brings both potential benefits and risks. This issue is still debatable because of the lack of scientific certainty. Therefore, the precautionary principle plays an important role. One of the instruments used to promote the precautionary principle is risk assessment. In Indonesia, this instrument is used as a basis for decision-making related to its release and/or distribution of genetically modified organisms. In order to explain the potential, likelihood, and outcome of the use and/or release of genetically modified organisms, a risk assessment needs to use direct evidence. Within the incertitude framework, this condition known as 'risk': the expected result that indicates a correct risk assessment. Given the importance of risk assessment for release and/or the distribution of genetically modified organisms in Indonesia, this thesis identifies the regulatory framework and the implementation of risk assessment's regulation, especially on environmental safety, using the RA results from GM Maize (Bt11 and GA21). Moreover, this thesis also examines the quality of both risk assessments quality using an incertitude framework. This research found that the risk assessment has been regulated and carried out based on the governing laws and regulations. Unfortunately, the results of the risk assessment carried out do not show a risk position. It is also concluded that the applicable governing regulations are insufficient as a basis to create a risk assessment. Therefore, it is important to strengthening the governing regulations. It is also suggested to look for more alternative decision-making instruments according to the incertitude position."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S8112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwaskoro Syahbanu
"Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik yang tinggi, Indonesia memiliki kepentingan mengatur perlindungan dan pemanfaatannya. Ratifikasi berbagai peraturan internasional mengharuskan Indonesia menyesuaikan demi implementasi yang baik. Skripsi ini membahas tentang keadaan hukum Indonesia dan titik beratnya dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arah Indonesia dalam menerapkan kebijakan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik dan pengetahuan terkait pemanfaatan sumberdaya tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa Indonesia belum memilih titik berat dalam membuat peraturan mengenai keanekaragaman hayati dan sumberdaya genetik.

As a country with high biodiversity and genetic resources, Indonesia has an interest in regulating its protection and utilization. The ratification of various international regulations requires Indonesia to adapt for good implementation. This thesis discusses the state of Indonesian law and its emphasis on the protection and utilization of biodiversity and genetic resources in Indonesia. The purpose of this study is to know the direction of Indonesia in implementing the policy of protection and utilization of biodiversity, genetic resources and knowledge related to the utilization of these resources. This research uses normative juridical research method. From this study it is known that Indonesia has not chosen the center of gravity in making regulations on biodiversity and genetic resources."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69671
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Badarsyah
"Masyarakat adat mendiami dan tersebar di seluruh dunia dari Kutub Utara sampai dengan Pasifik Selatan, mereka berjumlah sekitar 370 juta. Sebaran wilayah tempat tinggal mereka mencangkup 22 persen dari permukaan bumi yang secara kebetulan merupakan daerah di mana 80 persen konsentrasi keanekaragaman hayati dunia berada. Masyarakat adat memiliki keterikatan yang erat dengan alam. Keterikatan itu menjadikan mereka memiliki sikap hidup, cara pandang dan budaya yang sangat menghargai alam. Praktek kehidupan mereka selaras dengan upaya menjaga keanekaragaman hayati. Hukum Internasional melalui Konvensi Keanekargaman Hayati mulai mengapresiasi dan memberikan perlindungan kepada hak masyarakat adat atas keanekaragaman hayati. Meski demikian, praktek‐praktek perampasan hak atas tanah, wilayah, dan biopiracy masih marak terjadi. Masyarakat adat juga sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan penuh atas hak menentukan nasib mereka sendiri karena dengan adanya pengakuan hak inilah mereka tidak hanya dapat menjamin keberlangsungan mereka tetapi juga dapat meneruskan sumbangsih positif mereka dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman dunia. Melihat kesenjangan antara pengakuan dan perlindungan hukum dengan praktik yang terjadi atas hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati, skripsi ini berupaya memberikan gambaran bagaimana hukum internasional melindungi hak masyarakat adat di bidang keanekaragaman hayati? Bagaimana negara‐negara seperti Brazil, Kamerun, Australia dan Malaysia melindungi hak tersebut bagi masyarakat adat di negara mereka masing‐masing? Kemudian bagaimana Indonesia melindungi hak keanekaragaman hayati masyarakat adatnya?

Indigenous Peoples live and dwell stretch from north pole to southern pacific, approximately there are about 370 milions of them. They live in areas that cover 22 percents of earth surfaces, where apparently 80 percents of biological diversities concentrated. Indigenous peoples have strong and long ties with mother earth. The strong‐connection induces their ways of live, paradigms and cultures in so that they cherish, preserve and honor the nature. Their daily life practices intact with biodiversity preservation. Through the Convention of Biological Diversity, international law has begun to apreciate and protect Indigenous Peoples' Biodiversity Right. Nevertheless, practices of lands dispossession, miss‐appropriations of their traditional knowledges, biopiracy, existed until this very day. Meanwhile, Indigenous Peoples have been struggling to seek full acknowledgement of their self‐determination right, because with the recognition, they are not just may preserve their existance but also continue their positive contributions in preserving and protecting the environments and the world's biodiversity. Knowing the imbalance between the recognition, and protection of laws and negative practices against indigenous peoples right on biodiversity, this paper would like to draw how does international law protect indigenous peoples rights on biodiversity? How do international communities, specifically Brazil, Cameroon, Australia and Malaysia protect their Indigenous Peoples' Rights on biodiversity? Then, how Indonesia protecting such rights?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26246
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raudatul Jannah Suraya
"Pangan adalah kebutuhan paling mendasar bagi manusia. Terdapat tidak kurang dari 3000 jenis tumbuhan yang dapat dimanfaatkan manusia untuk pangannya. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 100 jenis saja yang sekarang dibudidayakan secara luas. Penciutan jumlah jenis ini antara lain akibat dari hasil pemilihan yang didasarkan pada selera dan budaya manusia. Kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian telah mampu melakukan pencangkokan tanaman dari satu gen ke gen lain, yang disebut rekayasa genetika, untuk menghasilkan benih unggul. Para ahli bioteknologi pertanian meyakini bahwa kegiatan rekayasa genetika bisa mengatasi masalah pangan yang Iaju pertumbuhannya tidak dapat mengimbangi laju pertumbuhan kebutuhan penduduk dunia, jika dilakukan dalam pertanian secara konvensiona. Disamping berbagai keuntungan yang bisa dihasilkan, temyata kegiatan rekayasa genetika dikhawatirkan pula bisa menyebabkan timbulnya dampak negatif pada lingkungan hidup, kesehatan manusia dan berdampak pula pada kondisi sosial-ekonomi-budaya manusia. Dengan adanya dampak negatif produk pangan hasil rekayasa genetika, khususnya pada kesehatan manusia, maka diperlukan adanya aturan untuk melindungi manusia sebagai konsumen dari produk hasil rekayasa genetika. Indonesia telah memiliki setidaknya enam peraturan yang berkaitan dengan produk pangan hasil rekayasa genetika. Saat ini yang masih dinanti adalah dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut agar konsumen Indonesia terlindungi, terutama berkaitan dengan pelabelan produk pangan hasil rekayasa genetika yang saat ini sudah beredar di pasaran. Dengan pelabelan ini berarti konsumen memiliki hak untuk memilih dan mendapat infonnasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16594
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>