Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149700 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yeni Sugiharto
"PT. Bank DKI merupakan perseroan terbatas (PT) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagaimana perusahaan perbankan lainnya, tidak lepas dari persoalan kredit macet. Bahwa untuk menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut terdapat dua instrumen hukum, yaitu Undang-undang Nomor : 49/Prp. Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang' Negara (UU PUPN) dan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Banda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (?UUHT?), namun dalam prakteknya PT Bank DKI hanya menggunakan ketentuan yang terdapat pada ?UU PUPN? dan tidak pernah menggunakan ?UUHT?. Ketertundukan PT. Bank DKI kepada ?UU PUPN? disebabkan karena PT Bank DKI memandang bahwa ?UU PUPN? merupakan lex spesialis dari ?UUHT", karena pada dasarnya ?UUHT? merupakan penyempurnaan dari aturan- aturan Hipotek dalam KUH-Perdata. Bahwa dikarenakan PT. Bank DKI tunduk pada ketentuan ?UU PUPN?, maka dalam prakteknya, penyelesaian semua piutang macet pengurusannya diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan dalam pelaksanannya dilakukan oleh KPZLN (Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara. Namun demikian, walaupun penyerahan piutang macet kepada KP2LN tersebut secara hukum telah benar, tetapi secara bisnis ternyata sering kali justru tidak efektif dan efisien. Kelemahan hukum pada "UU PUPN" sebenarnya telah disadari banyak pihak, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomar : WKMA/Yud/20/VII/2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 33 Tahun 2006. Terbitnya Fatwa MA dan Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya merupakan solusi atas inkonsistensi hukum dalam pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan pada Bank Umum Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah yaitu apakah menggunakan UUHT atau UU PUPN, namun keberadaan Fatwa MA maupun Peraturan Pemerintah tersebut, secana hirarki perundang-undangan tidak dapat menghapus kekuatan UU PUPN. Bahwa solusi yang tepat untuk menyelesaikan inkonsistensi hukum tersebut seharusnya adalah dilakukan amandemen atas ?UU PUPN? dan atau Undang-undang No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, sehingga memungkinkan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan penyelesaian piutang macetnya melalui mekanisme korporasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Soleh Suryadiredja
"Penyelesaian kredit macet dengan melakukan Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hal yang menarik untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak timbul Hal-hal yang berbeda dengan Teori; Untuk itu penulis akan meneliti apakah kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan pertama dapat segera melakukan Eksekusi hak tanggungannya apabila terjadi kredit macet dan bagaimana prosedur pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan sehubungan dengan penanganan kredit macet serta apakah Eksekusi Hak Tanggungan merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kredit macet di Bank Jabar Cabang Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier; tetapi untuk melengkapi data-data dan bahan yang ada penulis melakukan wawancara pada pihak yang terkait yaitu Bank Jabar Cabang Bogor.
Dari hasil penelitian tersebut penulis mendapatkan bahwa kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai Hak untuk di dahulukan yaitu dengan melalui Parate Eksekusi maka kreditur dapat segera meminta permohonan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara DJPLN) untuk melakukan proses Eksekusi dengan cara penjualan obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum, sehingga prosedur Eksekusi Hak Tanggungan atas agunan kredit di Bank Jabar Cabang Bogor secara umum tidak mempunyai hambatan yang berarti mengingat parate eksekusi dapat langsung dilaksanakan tanpa harus meminta penetapan dari pengadilan Negeri setempat dan tanpa harus diperjanjikan ataupun disepakati lebih dahulu oleh kedua belah pihak; Dan juga Eksekusi Hak Tanggungan diusahakan merupakan jalan terakhir dalam penyelesaian kredit macet di Bank Jabar Cabang Bogor karena sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya penyelamatan untuk menyelesaikan kredit bermasalah tersebut antara lain melalui; Penjadwalan kembali "Reschedulling", persyaratan kembali "Reconditioning" dan penataan kembali "Restructuring"."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24595
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsyita
"Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi semua unsur kehidupan ekonomi baik pemerintah maupun swasta, badan hukum maupun perseorangan, pembiayaan merupakan sarana yang mutlak diperlukan. Untuk mewujudkan potensi pembiayaan pembangunan tersebut, dana perkreditan sangat diperlukan dan penting sekali keberadaannya. Untuk itu perlu diatur suatu lembaga jaminan kredit yang manipu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum balk kepada pemberi kredit atau kreditur atau bank maupun kepada penerima kredit atau debitor yaitu Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah yang diatur dalam Undang Undang Undang Nomor 4 tahun 1996. Sehubungan dengan pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan di Bank NISP, Tbk Kantor Regional II Bekasi Penulis mengemukakan beberapa permasalahan yaitu sejauh mana efektifitas pembebanan Hak Tanggungan dan kendala atau hambatan yang timbul Berta bagaimana cara mengatasinya. Upaya untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan emperis sedangkan data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis berkesimpulan bahwa pembebanan Hak Tanggungan di Bank LISP, Tbk Kantor Regional II Bekasi kurang efektif dan masih terdapat kendala atau hambatan. "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19193
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Eric O.L.
"Dalam suatu perjanjian pemberian kredit dibutuhkan adanya suatu jaminan, dimana jaminan ini berfungsi untuk memperkuat kedudukan Bank selaku pemberi kredit agar piutangnya dilunasi oleh pihak debitur yang meminjam uang dari pihak kreditur atau bank selaku pemberi kredit. Kredit KPR yang diberikan oleh pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk mensyaratkan adanya suatu jaminan yang berupa Hipotek, Tetapi sekarang sejak berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 pihak PT. Bank BNI (Persero) tbk di dalam melakukan pemberian kredit KPR kepada para debiturnya tidak lagi mempergunakan Hipotek lagi melainkan mempergunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya dengan tanah dan rumah dari debitur sebagai agunannya. Pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk dalam hal ini telah melaksanakan pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, meskipun dalam prakteknya Undang-Undang Hak Tanggungan ini belum dapat di1aksanakan secara penuh dan konsekwen dikarenakan masih adanya pengecualian-pengecualian tertentu terhadap pasal-pasal dari Undang-Undang Hak Tanggungan ini, dimana contohnya adalah di dalam pemberian kredit KPR ini dimana di dalam pengikatan jaminannya hanya mempergunakan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan tanpa diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20725
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosanna Agnes Dameria
"Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang ?Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah?, menentukan bahwa Bank-Bank yang didirikan oleh Pemerintah diperkenankan mempunyai asset berupa tanah dengan status Hak Milik. Semula Bank-Bank milik Pemerintah yang terdiri dari BDN, BBD, Exim dan Bapindo mempunyai asset berupa tanah dengan status Hak Milik. Dengan adanya proses merger antara empat Bank Pemerintah tersebut dengan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang dilakukan tanpa didahului dengan proses likuidasi, maka seluruh asset tanah yang dipunyai keempat bank tersebut dengan status Hak Milik beralih demi hukum kepada PT . Bank Mandiri (Persero) Tbk . Dengan adanya restrukturisasi dan privatisasi terhadap PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. ternyata telah menimbulkan masalah terhadap status tanah Hak Milik PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang terletak di Kabupaten Bangka. Sehubungan dengan hal tersebut tesis ini bertujuan untuk meneliti apakah pada saat ini PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. masih merupakan Bank Pemerintah yang berhak menguasai tanah dengan status Hak Milik mengingat PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pada saat ini telah menjadi perseroan terbuka dimana sebagian saham milik Pemerintah telah beralih kepada pihak swasta asing maupun domestik. Dalam tesis ini Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dari penelitian yang Penulis lakukan ternyata PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. masih berhak mempunyai tanah dengan status Hak Milik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16267
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melissa
"Kajian dan analisis hukum dalam tesis ini bertujuan untuk memahami dan mendalami definisi dan ruang lingkup tentang Hak Tanggungan dan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam prakteknya. Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda - benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan keadaan Kreditur tertentu terhadap Kreditur - Kreditur lain. Pada prinsipnya Undang - Undang Hak Tanggungan bertujuan untuk melindungi Kreditur dalam rangka pelunasan piutangnya, tetapi dalam kenyataannya Kreditur sangat sulit untuk mengakhiri pelunasan piutangnya dari Debitur. Asas sederhana, cepat dan mudah yang terkandung dalam Undang - Undang Hak Tanggungan belum dapat diwujudkan salah satu kendalanya antara lain adanya bantahan dari pihak ketiga maupun adanya -surat penangguhan dari Pengadilan atau Mahkamah Agung dan Kreditur seringkali sulit dalam mencari pembeli lelang. Dalam tesis ini juga membahas mengenai belum adanya ketidakpastian hukum yang diberikan oleh pengadilan, hal ini tercermin dari putusan hakim yang masih terdapat perbedaan penafsiran dalam merumuskan apakah Debitur telah melakukan wanprestasi atau dilihat dari jatuh tempo hutang, sehingga dalam hal ini kreditur memegang Hak Tanggungan yang menjadi pihak yang dirugikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Prastowo
"Sejak berlakunya UUHT No. 4 Tahun 1996 maka diakhirilah perbedaan pandangan dan tafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan hukum jaminan atas tanah misalnya mengenai pencantuman titel eksekutorial pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya. Hal tersebut oleh kalangan perbankan dirasakan kurang memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan (Penjelasan umum UUHT huruf A angka 2). Dengan demikian UUHT sebagai Salah satu pemicu perkembangan kredit/ekspansi kredit karena kredit yang dijamin dengan Hak Tanggungan memberikan jaminan bagi kreditur akan pelunasan piutangnya. Obyek Hak Tanggungan jelas dimana kreditur mempunyai hak preferen dan pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti. Namun karena belum ada peraturan pelaksanaannya yang mengatur lebih lanjut mengenai eksekusi hak tanggungan maka dipergunakan ketentuan mengenai hipotik (Pasal 26 UUHT). Ketentuan mengenai eksekusi hipotik dilaksanakan menurut pasal 224 HIR dan 258 Rbg. Hal ini menimbulkan permasalahan. dimana UUHT menyatakan hak tanggungan dapat segera dieksekusi/parate eksekusi (Pasal 14 ayat (3) UUHT) . Sedangkan menurut Pasal 224 HIR dan 258 Rbg perlu adanya fiat eksekusi. Pertentangan ini yang dikhawatirkan menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20875
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1998
S21973
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aris Susanto
"Dalam suatu perjanjian kredit dibutuhkan suatu jaminan. Kreditur membuat suatu jaminan yang merupakan suatu jaminan tambahan demi keamanan prestasi yang telah diberikannya. Hak Tanggungan yang merupakan lembaga jaminan untuk benda yang tidak bergerak, yang menggantikan kedudukan Hipotik di bidang tanah serta Credietverband setelah berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pada tanggal 9 April 1996. Dengan berlakunya undang-undang ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan kredit perbankan di Indonesia yang menggunakan tanah dan benda-benda di atas tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20733
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>