Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86318 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fitria Noor
"Otonomi Daerah sejak Tahun 200 l diterapkan, dengan perubahan paradigma Pembangunan yang ditujukan kepada penguatan sumber daya Iokal, demokratisasi dan kemandirian masyarakat Kebijakan ini temyata menimbulkan berbagai permasalahan diseputar penerapannya. Salah satu permasalahan tersebut adalah mengenai Tarik Menarik Kewenangan Di Bidang Perizinan antara Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Tulisan ini merupakan analisa sederhana dari basil penehtian mengenat permsalahan tersebut dengan mengidentifikasi wujud, penyebab dan beberapa implikasi tarik menarik kewenangan tersebut dan pemecahan pennasalahan tersebut melalul rekomendasi. Dengan menggunakan metode kua1itatif deskriptif.
Tulisan ini mencoba menggambarkan secara singkat dari hasil temuan penelitian antata lain mengenai wujudnya ada1ah Tumpang tindih kewenangan, keridakjelasan kewenangan dan adanya campur tangan Pemerintah Propinsi kepada urusan rumah tangga Kabupaten. Adapun Penyebab dari permasalahan ini antara lain, beragamnya pemahaman desentrahsasi pada semua tingkat Pemerintah, tidak adanya kesesuaian antara regulasi otonomi daerah dan teknis serta tidak adanya konsitiasi kelernbagaan daerah mengenai kewenangan tersebut.
Berdasarkan kondisi empirik: yang terjadi di lapangan friksi mengenai pengaturan kewenangan itu juga dipicu dari kepentingan masing masing itu tentu saja dari keinginan baik (good will) kedua pihak yang bertikai dan di mediasi oleh pemerintah pusat.
Bagian akhir tesis menyampaikan pula anallsa sederhana mengenai Good Forestry Governance yang dapat bersinergi dengan Otonomi daerah itu sendiri. Merupakan sumbang pemikiran bagi daerah terhadap berbagai konflik kepentingan yang terjadi sepanjang penerapan otonomi daerah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T5039
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Heri Basuki
"Pelaksanaan otonom daerah yang merupakan implementasi dan desentrahsasi di negara Indonesia telah menjadi konsensus nasional dalam setiap undang-undang dasar yang pernah berlaku selalu terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pemenntah daerah di Indonesia
Pemerintah daerah adalah merupakan legimitasi rakyat untuk melaksanakan sesuatu pemerintahan lokal yang mandiri sehingga dan harus dapat mendorong berkembangnya prakarsa sendiri dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan berkembangnya prakarsa sendiri tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi yaitu pemerintahan dan oleh dan untuk rakyat
Didalam membangun masa depan mereka sendiri tentunya mereka harus dapat memberdayakan potensi yang ada baik itu sumber daya manusia sumber daya alam maupun sumber daya teknologi pemberdayaan sumber-sumber tadi adalah sarana daerah sebagai kemampuan untuk menumbuh kembangkan pemerintahan yang nyata dan bertanggung jawab.
Nyata pemberian otonomi daerah didasarkan pada fakto-faktor perhitungan-perhitungan tindakan kebijakan yang benar-benar menjamin daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Bertanggung jawab pembenan otonomi benar-benar sejalan dengan tujuan pembangunan yang tersebar di pelosok negara serasi dan tidak bertentangan dengan pembinaan poitik dan kesatuan bangsa menalani hubungan yang serasi antar pusat dan daerah.
Salah satu dan upaya memperoleh kemampuan dalam bidang keuangan adalah membuka peluang kepada investor untuk menamkan modalnya dengan membenkan kepastian hukum perlindungan investasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih keamanan ketenagakerjaan yang kondusif perlindungan terhadap investasi dapat mengakibat peluang berinvestasi lebih besar peluang bennvestasi yang besar adalah peluang berinvestasi yang kondusif dan dapat memberikan dampak kepada penerimaan daerah dan segi perpajakan pembangunan infra struktur dan kesejahteraan masyarakat
Di dalam mencapai kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan dan kondusifnya investor menanamkan modal di daerah karena didukung oleh perangkat hukum yang memberikan rasa aman dan kepastlan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WfO melalui undang-undang nomor 7 tahun 1994 manakala peraturan-peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemenntahan daerah dalam bidang investasi bertentangan dengan perjanjian-perjanjian internasional khususnya dikawasan Asean maka tata cara yang digunakan adalah dengan mengajukan yudicial review kepada Mahkamah Agung. Dengan adanya mekanisme ini adalah merupakan jaminan harmonisnya hubungan antara peraturan daerah dengan ketentuan-ketentuan perdagangan bebas dikemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25047
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fujiartanto
"Dalam rangka pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat akibat krisis, Pemerintah menerapkan kebijakan reformasi bidang pembangunan dan pemerintahan, diantaranya melalui ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensi, daerah otonom (termasuk Kota Depok yang ditetapkan melalui UU No. 15 Tahun 1999) perlu melakukan penataan elemen utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terintegrasi membentuk pemerintah daerah dalam menjalankan peran dan fungsinya secara politis dan administratif, meliputi: (a) adanya kewenangan daerah, (b) dibentuknya perangkat daerah, (c) tertatanya persona (pegawat), (d) tersedianya dukungan keuangan daerah, (e) berfungsinya unsur perwakilan rakyat, dan (f) peningkatan penerapan menajemen pelayanan publik. Mengingat cakupan masing-masing elemen sangat luas, maka dalam penelitian ini hanya membatasi tiga aspek (penataan kewenangan daerah, penataan perangkat daerah, dan penataan pegawai daerah), yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran representatif kesiapan Pemerintah Daerah Kota Depok mengimplementasikan otonomi daerah.
Oleh karena tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran terfokus pelaksanaan penataan kewenangan daerah, penataan perangkat daerah, dan penataan pegawai daerah, maka penelitian ini bersifat deskriptif anatisis, dengan pendekatan kualitatif dan dilakukan melalui survey lapangan. Teknik interview dan dokumentasi digunakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder, dan pengolahan serta analisisnya dilakukan melalui langkah-Iangkah: pengumpulan data, penilaian data, penafsiran data, dan penyimpulan. lingkup pembahasannya, dengan menerapkan pendekatan campuran, antara pndekatan konseptual dan pendekatan kebijakan pemerintah dalam peraturan perundangan.
Dalam penelitian menerapkan berbagai konsep dan kebijakan desentralisasi, otonomi daerah, kewenangan, penataan organisasi, dan personal. Berkaitan dengan implementasi otonomi daerah, penelitian ini memfokuskan tataran pada ketersediaan sumber daya (kewenangan), karakteristik institusi Implementasi (unit organisasi dan penataan personal). Dengan demikian, hasil penelitian tentang Implementasi otonomi daerah belum sampai pada tingkat masyarakat tetapi hanya pada tingkat suprastruktur pemerintahan daerah..Sehingga melalui pendeskripsian pelaksanaan penataan kewenangan daerah, perangkat daerah, dan kepegawaian daerah memberikan gambaran tentang kesiapan Kota Depok mengimplementasi otonomi daerah.
Sebagai implikasi ditetapkannya, Kota Depok sebagai daerah otonom melalui UU No. 15 Tahun 1999, maka dalam implementasinya, Pemerintah Daerah Kota Depok menetapkan "enam pilar pembangunan" sebagai kebijakan penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diarahkan guna mencapai visi dan misi Kota Depok. Pertama, kebijakan penataan kewenangan diarahkan pada pendesentralisasian kewenangan ke Kecamatan dan Kelurahan. Pemahaman kewenangan yang abstrak menghambat pendelegasian wewenangan. Sesuai dengan Perda Kota Depok No. 46 Tahun 2000, menetapkan 22 bidang kewenangan, 166 sub bidang kewenangan, dan 1.511 rindan kewenangan. Pemerintah telah mengakul kewenangan melalui Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002, disertai dengan beberapa catatan verifikasi. Kedua, kebijakan penataan perangkat daerah diarahkan pada penyusunan perangkat daerah yang ramping dan kaya fungsi. Pelaksanaannya, diinformasikan telah mempertimbangkan kewenangan daerah, kebutuhan dan karakteristik daerah, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya manusia, serta disesualkan visi dan misi Kota Depok.
Berdasarkan Perda Kota Depok No. 47 Tahun 2000 dan Perda Kota Depok No. 48 Tahun 2000, perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 14 Dinas, 3 UPTD, 1 Cabang Dinas, dan 6 Lembaga Teknis Daerah (Badan/Kantor), 6 Kecamatan dan 37 Kelurahan. Namun, dengan ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah akan menata kembali perangkat daerah. Ketiga, kebijakan penataan pegawai diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kapabilitas pegawai. Telah dilakukan penataan staf 5.964 orang (termasuk dalam jabatan struktural 390 orang), pengembangan pegawai, mutasi, dan penegakkan disiplin pegawai. Dengan dltetapkannya PP No. 9 Tahun 2003, pemerintah daerah akan menata kembali pegawal daerah dengan mengadopsi pola nasional.
Hasil analisa menunjukan bahwa: kebijakan "enam pilar pembangunan" sebagai kebijakan penataan penyelenggaraan pemerintahan daerah belum konsisten dengan visi dan misi Kota Depok. Pertama, dalam mengidentifikasi kewenangan untuk didelegasikan ke Kecamatan dan Kelurahan, serta diserahkan pada Propinsi, masih mengacu pada kewenangan dari Departeman/LPND, bukan pada Perda Kota Depok No. 46 Tahun 2000, sehingga pelaksanannya tidak konslsten. Penataan bidang kewenangan "Daerah Kota" belum dilakukan, masih terdapat adanya overlapping antar bidang kewenangan; cenderung mempersamakan antara sub bidang, dan rlndan kewenangan dengan suatu kegiatan/aktivitas; serta pelaksanan penataan kewenangan tidak melakukan need assessment Dengan adanya verifikasi, Pemerintah Daerah belum melakukan penyempumaan kewenangan dan rnenyampaikan kepada Pemerintah. Kedua, mengacu pada Kepmendagri dan Otda No. 50 Tahun 2000, menunjukan bahwa organlsasi perangkat daerah Kota Depok memiliki struktur lebih ramping. Namun demiklan, dalam pelakanaan penataan, pembentukan organisasl perangkat daerah belum rnemperhatikan kewenangan daerah, kebutuhan/karakterlstik daerah, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya manusia, dan belum sesual visi dan misi Kota Depok."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mandosir Saiba
"Dengan adanya perubahan paradigma dari sentralisasi kepada desentralisasi, melalui kebijakan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengkaji apakah dalam implementasi otonomi daerah di kabupaten Manokwari suatu studi awal terhadap penataan kewenangan, kelembagaan dan kepegawaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Manokwari, maka dikemukakan tiga permasalahan : pertama, bagaimana penataan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Manokwari? kedua, bagaimana penataan kelembagaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Manokwari? Dan ketiga, bagaimana pula penataan kepegawaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Manokwari pada era otonomi daerah dewasa ini?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif Sumber datanya adalah informan yang didukung oleh dokumen dan pustaka yang relevan dengan selling dan field penelitian. Instrumen penelitian meliputi peneliti sendiri dengan pedoman wawancara, dengan prosedur penelitian melalui wawancara dan diskusi secara mendalam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam rangka penataan kewenangan, kelembagaan dan kepegawaian di kabupaten Manokwari, memerlukan suatu perhatian yang serius dari pemerintah daerah, karena sebagaimana di ketahui bahwa ketiga aspek tersebut merupakan satu mata rantai yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya. Artinya bahwa pegawai yang melaksanakan kewenangan dan menduduki kelembagan yang ada, paling tidak baik dari segi junnlah maupun kualifikasi dapat memenuhi kebutuhan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Karena sebagaimana diketahui bahwa jumlah pegawai yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Manokwari sebanyak 5.308 orang, dari segi jumlah dikatakan cukup banyak namun dari segi kualitas dirasaitan masih kurang, dan hal ini menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah kabupaten Manokwari, oleh sebab itu perlu ada kebijkan dan strategi yang diambil oleh pemerintah daerah kabupaten Manokwari untuk meningkatkan kualitas aparaturnya, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik pada era otonomi daerah yang sedang berjalan dewasa ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosita Candrakirana
"Disertasi ini membahas mengenai Kewenangan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pada Era Reformasi Di Indonesia. Permasalahan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan ini muncul dengan adanya perubahan kewenangan yang terdapat dalam Pasal 27 dan 28 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan kewenangan tersebut berimplikasi terhadapĀ  kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan yang diserahkan kepada pemerintah Provinsi untuk dikelola. Sehingga pemerintah kabupaten/kota hanya memilki sebagian kecil kewenangan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 18 UUD Negara RI 1945 terkait otonomi daerah. Dampak ini terlihat pada kewenangan dan kelembagaan pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan provinsi di wilayah laut dan provinsi berciri Kepulauan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan data primer dan data sekunder yang dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab pertanyaan mengenai : 1) bagaimanakah kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan di indonesia? 2) bagaimanakah pembagian kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di bidang pengelolaan sumber daya perikanan dalam penyelenggaraan otonomi daerah pada era reformasi di indonesia? 3) bagaimanakah konsep kewenangan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di bidang pengelolaan sumber daya perikanan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di indonesia?. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan diperlukan peran kembali dari pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk pemberian tugas pembantuan untuk melaksanakan tugas yang bersifat operasional dengan tujuan untuk mendekatkan pemerintah kepada masyakat yang berada di daerahnya (bringing the state closer to the people). Hal ini dapat diatur dalam peraturan pelaksana yang mengatur mengenai kewenangan provinsi di wilayah laut dan provinsi berciri kepulauan. Selanjutnya,diperlukan penguatan fungsi kelembagaan cabang dinas untuk melakukan tugas administrasi dan koordinasi dalam menjaga harmonisasi hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota. Dalam optimalisasi peran masyarakat diperlukan adanya koperasi perikanan dan Program Community Based Coastal Resource Management (CB-CRM) khusus di bidang perikanan yang melibatkan masyarakat pesisir khususnya nelayan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, LSM, akademisi dan lembaga-lembaga penelitian
This dissertation discusses the regional government authority on fishery resource management in the implementation of regional autonomy during the reform era in Indonesia. The issue of authority on fishery resource management has arisen from the change of authority stated in Articles 27 and 28 of Law Number 23 of 2014 Concerning Regional Government. The authority change has implications on the fishery resource management authority, which is handed over or delegated to the Regional (Provincial) Governments. As a result, the lower governments, city/regency governments, possess only a little portion of the fishery resource management authority. This contradicts the mandate contained in Chapter 18 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regarding Regional Autonomy. The impacts of the change are shown in the fishery resource management authorities and institutions between the City/Regency Governments and the Regional Governments in marine areas and provinces characterized by islands. This study is normative legal research with primary and secondary data. It used a descriptive qualitative research method to answer the following questions: (1) how is the fishery resource management authority in Indonesia?; (2) how was the division of fishery resource management authority between the City/Regency Governments and the Regional Governments in the regional autonomy implementation during the reform era in Indonesia?; and 3) how is the concept of fishery resource management authority between the City/Regency Governments and the Regional Governments in the regional autonomy implementation during the reform era in Indonesia? The results of the research show that the role of the City/Regency Governments is essentially required through providing assistance tasks to execute operational tasks in an attempt to bring the state/the government (s) closer to the people. This can be included in the implementing regulations, which regulate the authority of the Regional Governments in marine areas and provinces characterized by islands. Furthermore, the institutional functions of regional branch offices to conduct administrative tasks and inter-coordination shall be strengthened to maintain the harmony of relations between the Regional Governments and the City/Regency Governments. In the community role optimization, fishery cooperatives and Community Based Coastal Resource Management (CB-CRM) programs, especially in the fishery sector that involves the coastal community, particularly fishermen, and cooperation with city/regency governments, non-governmental organizations, academicians, and research institutions are required."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Kadir Baga
"Masalah pokok yang ingin dibahas oleh tesis ini adalah tentang penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, tema desentralisasi dan otonomi daerah telah cenderung mendominasi wacana di bidang kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Gejala ini bisa dibaca sebagai kebangkitan kesadaran masyarakat akan makna reformasi di bidang pemerintahan terhadap masa depan kehidupan bangsa.
Otonomi daerah adalah kebijakan desentralisasi pemerintahan pasca orde baru yang paling Iuas tingkat penerimaannya. Respons seluruh lapisan masyarakat terhadap kebijakan ini pada dasarnya bersifat positif. Namun tetap diakui bahwa terdapat berbagai sorotan terhadap kebijakan ini antara lain yang menyangkut komitmen pemerintah pusat, kinerja pemerintah daerah dan berbagai faktor yang berkenaan dengan cara implementasinya.
Sehubungan dengan itu, menarik untuk dikaji, bagaimana perkembangan penerapan desentralisasi itu, faktor-faktor apa saja sebetulnya yang mendorong negara kita menerapkan prinsip desentralisasi. Apakah karena pemerintahan sentralistis dimasa lampau telah menerapkan sistem politik otoriter? Memang sistem politik orde baru telah menuai banyak ketidakpuasan yang perlahan dihawatirkan akan menimbulkan proses disintegrasi bangsa. Ketidakpuasan daerah yang pada awalnya hanya dilakukan secara terselubung, belakangan telah ditunjukkan secara terbuka.
Pertanyaannya adalah apakah kebijakan desentralisasi itu sebuah pilihan atau keterpaksaan? lalu apa implikasi keberlanjutan kebijakan ini? Jika ini sebuah pilihan maka ia berpijak pada teori yang mana, dampak apa saja yang kemudian muncul dalam implementasi selama beberapa tahun ini, serta hal apa saja yang diprediksi akan muncul atas penerapan kebijakan ini. Perkembangan ini penting ditelusuri, mengingat sebagaimana disebutkan diatas bahwa tema desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia merupakan topik yang tidak pemah berhenti dibicarakan orang sebagai konsekwensi pergeseran paradigma pemerintahan.
Sebagaimana diketahul format kebijakan politik yang menyangkut desentralisasi dan otonomi daerah dalam konstitusi diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Kemudian pada tataran konsepsi kenegaraan prinsip ini diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 (yang sebelumnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan daerah.
Tahun 1999 merupakan titik balik penting sejarah desentralisasi di Indonesia. Islam waktu yang cukup lama, orde baru telah menggiring pemerintah Indonesia menjadi agen utama pembangunan nasional. "Pembangunan" dimasa lampau dijadikan sebagai landasan nilai yang menjadi acuan dari semua kebijakan pemerintahan, sementara "GBHN dan Repelita"."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armin
"Di penghujung abad ke dua puluh Indonesia di landa oleh gelombang reformasi yang menuntut perubahan yang mendasar dalam berbagai bidang. Salah satu tuntutan yang bergulir adalah pemberian otonomi yang lebih besar kepada daerah. Hal itu berimplikasi pada perubahan pola hubungan pusat daerah. Adanya perubahan dalam hubungan pusat daerah mendorong penulis untuk mengkaji lebih jauh.
Studi hubungan pusat dan daerah berfokus pada masalah kebebasan pemerintah daerah provinsi kalimantan timur dalam berprakarsa dan mengambil keputusan mencari sumber keuangan dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyarakat setempat. Suasana kebebasan di satu sisi dan adanya kontrol pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di sisi lain memicu konflik kepentingan antara tingkatan pemerintahan. Di samping itu konflik kepentingan di provinsi kalimantan timur juga disebabkan oleh perebutan sumber daya oleh semua tingkatan pemerintah, baik pemerinta pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini ada 5 aspek. Pertama, tipe penelitian eksplanatif. Kedua, pendekatan penelitian yang digunakan adalah struktural. Ketiga, konteks penelitiannya transisi. Keempat, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan observasi terbatas. Kelima, teknik analisisnya kualitatif.
Temuan-temuan yang diperoleh dari studi ini akan dikemukakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah daerah provinsi kalimantan timur memiliki kebebasan untuk berprakarsa dan mengambil keputusan mencari sumber keuangan sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Batas-batas kewenangan itu ditentukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Kedua, ada dua upaya pemerintah daerah provinsi kalimantan timur dalam berprakarsa dan menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerahnya. Pertama, intensifikasi pendapatan asli daerahnya. Kedua, ekstensifikasi pendapatan asli daerahnya.
Ketiga, kontrol pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah ada dua macam. Pertama, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan peraturn daerah dan atau keputusan kepala daerah. Kedua pengendalian pemerintah pusat dilakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dijadikan pedoman dan acuan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Keempat, konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kalimantan timur terjadi disebabkan oleh dua faktor. Pertama, ketidakadilan dalam bagi hasil minyak dan gas. Pasalnya provinsi papua dan NAD diberikan bagi hasil minyak dan gas sebanyak 70%, sedangkan provinsi kalimantan timur dan riau hanya diberikan sebanyak 15%. kedua, konflik dalam penentuan Dana Alokasi Umum, konflik itu berawal dari simulasi DAU yang dilakukan oleh departemen keuangan pertengahan tahun 2001. Simulasi itu merugikan daerah penghasil termasuk provinsi kalimantan timur. Oleh karena itu daerah penghasil bersatu membentuk Kaukus Pekan Baru dan Kaukus jakarta. Kedua kaukus itu menuntut kepada panitia anggaran DPR RI agar kebijakan formulasi DAU yang disimulasikan ditinjau kembali. Panitia anggaran DPR RI berpendapat bahwa mereka tidak terikat dengan simulasi yang dilakukan oleh Departemen Keuangan. atas dasar itu dalma Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan disimpulkan bahwa tidak ada Daerah yang menerima DAU lebih rendah dari 2001.
Kelima, konflik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kota samarinda bersumber dari pencabutan peraturan daerah No. 20 Tahun 2000 tentang ketentuan pengusahaan pertambangan umum dalam wilayah kota samarinda. Pencabutan peraturan daerah itu didasarkan atas dua faktr. Pertama, peraturan daerah No. 20 Tahun 2000 bertentangan dengan kontrak karya (KK) yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pengusaha batubara. Kedua, peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.
Secara teoritis, studi ini menunjukkan relevansi terhadap beberapa teori yang diginakan dan mengkonstruksi teori baru tentang nasionalisme masyarakat Kalimantan Timur. Kebebasan pemerintah daerah provinsi kalimantan timur dalam berprakarsa dan mengambil keputusan mencari sumber keuangan dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas dan kepentingan masyarakat setempat, menunjukkan relevansi dengan teori Otonimi Daerah menurut Abdul Muttalib dan Mohd Ali Khan. Teori yang dikemukakan oleh Mack dan Snyder dan Maswadi Rauf tentang konflik menunjukkan relevansinya. Di samping relevansi teoritis juga dikemukakan konstruksi teoritis mengenai tingginya nasionalisme masyarakat Kalimantan Timur. Tingginya nasionalisme masyarakat Kalimantan Timur disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, masyarakat tidak frustasi terhadap pemerintah-baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah-. Hal itu disebabkan oleh dua faktor. Pertama, masyarakat tidak mendapat tekanan dari pemerintah. Kedua, masyarakat masing-masing memiliki kesibukan sehingga kurang waktu untuk memikirkan masalah pemerintahan apalagi melakukan gerakan separatis. kedua, heterogenitas masyarakat kalimantan timur. Tingginya heterogenitas masyarakat sehingga tidak ada suku yang mayoritas. Ketiga, masyarakat dan elite beranggapan bahwa melakukan gerakan separatis kerugiannya lebih banyak dari pada manfaatnya. Kerugian bagi elite jika terjadi gerakan separatis atau semacamnya adalah mereka sendiri akan terlempar dari struktur kekuasaan. Sedangkan kerugian bagi masyarakat adalah kalau terjadi kekacauan maka iklim untuk berusaha juga akan terganggu. Oleh karena itu elite politik Kalimantan Timur memegang prinsip bahwa bekerjasama dengan pemerintah Pusat lebih banyak manfaatnya dari pada melawannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
D475
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Sukanti Sumantri
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008
346.04 HUT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hadijah
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S34234
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>